Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31300/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

17 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31300/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor berupa Carbon Black N-330, sebesar CIF USD 25,200.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 021512 tanggal 27 Januari 2009 adalah sebesar CIF USD 16,632.00, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 36.441.635 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Carbon Black N-330, Negara Asal China sebesar CIF USD 25,200.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 021512 tanggal 27 Januari 2009 sebesar CIF USD 16,632.00;

bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan dasar penetapannya (sebagaimana Nota Penelitian dan Pendapat, yang telah diserahkan) yang pada intinya menjelaskan :

bahwa berdasarkan penelitian terhadap deklarasi nilai pabean, dapat diketahui bahwa barang impor bukan merupakan subjek suatu transaksi jual beli;
bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung dapat disimpulkan bahwa : tidak cukup bukti pendukung yang dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa pada sistem appeximp terdapat data pembanding barang identik a.n. importir lain dengan N/A sama (tidak lebih dari 90 hari) yaitu PIB No. 414508 tanggal 18-12-2008 a.n. PT. Masolikalerindo Perkasa, jenis barang Carbon Black N-330, Negara Asal China, Bill of Lading tanggal 21-11-2009, Quantity 74,25 TNE harga satuan CIF USD 1,000.00/TNE, PIB pembanding ini harga diterima dengan metode I;
bahwa nilai pabean ditetapkan dengan mengunakan metode VI menggunakan metode II yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebagai berikut:

Jenis Barang

Jumlah

Harga Satuan (CIF USD)

Harga Total (CIF USD)

PIB (tidak notul)

Carbon Black N-330
25.20 TNE
1000.00/TNE
25,200.00
414508 tgl 18/12/08
  1. Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang-barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 021512 tanggal 27 Januari 2009 sebesar CIF USD 25,200.00;

Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Majelis pada intinya Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding dari CIF USD 16,632.00 menjadi CIF USD 25,200.00;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi CARBON BLACK N-330 dari WEIFANG SENYU TRADING CO., LTD. sesuai yang tercantum dalam PIB Nomor 021512 tanggal 27 Januari 2009. Transaksi perdagangan ini dicover dalam Invoice yang diterbitkan oleh Supplier No. SY09007 tanggal 5 Januari 2009, dengan harga transaksi CIF USD. 16,632.00;

bahwa oleh Terbanding, harga tersebut tidak diterima sebagai harga transaksi, sehingga metode I penetapan harga gugur. Dan akhimya diputuskan Nilai Pabean oleh Bea dan Cukai adalah sebesar CIF USD.25,200.00;

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding, karena harga pada Invoice Pemohon Banding CIF USD. 16,632.00 adalah nilai pabean yang merupakan harga yang sebenamya dibayar (nilai transaksi) pada saat pembelian;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-2846/KPU.01/2009 tanggal 21 April 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 021512 tanggal 27 Januari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 25,200.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat berdasarkan PIB Nomor : 021512 tanggal 27 Januari 2009 dengan alasan penetapan nilai pabean sebagai berikut :bahwa berdasarkan penelitian, maka harga transaksi yang diberitahukan yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaan;

bahwa penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode II s.d. Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya terhadap barang impor sesuai PIB Nomor 021512 tanggal 27 Januari 2009, nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI fleksibilitas Metode II menjadi sebesar CIF USD 3,159/TNE sehingga nilai pabean total menjadi sebesar CIF USD 25,200.00 (sesuai dengan penetapan PFPD) sebagai berikut :

Jenis Barang

Jumlah

Pemberitahuan PIB

(CIF USD)

Penetapan PFPD

(CIF USD)

Carbon Black N-330
25.20 TNE
660.00 /TNE
1,000.00/TNE
Total
16,632.00
25,200.00
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 021512 tanggal 27 Januari 2009 sebesar CIF USD 16,632.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

  1. Negoisasi Harga dengan Suplier;
  2. Purchase Order Nomor : P/IMP/0109/09 tanggal 2 Januari 2009;
  3. Proforma Invoice Nomor ECN09-007 tanggal 05 Januari 2009;
  4. Commercial Invoice Nomor SY09007 tanggal 5 Januari 2009;
  5. Packing List Nomor SY09007 tanggal 5 Januari 2009;
  6. Bill Of Lading Nomor OOLU3041235660 tanggal 10 Januari 2009;
  7. Polis Asuransi Nomor 6680135012009000027 tanggal 7 Januari 2009;
  8. PIB Nomor : 021512 tanggal 27 Januari 2009;
  9. SSPCP atas pembayaran SPKPBM tanggal 30 April 2009 sebesar Rp. 18.220.818;
  10. Aplikasi transfer Citibank tanggal 12 Januari 2009;
  11. Rekening Koran Citibank Januari 2009;
  12. Report Buku Citibank;
  13. Buku Bank;
  14. Buku Besar Pembelian;
  15. MSDS
  16. SPT Masa PPN Masukan Impor
  17. Rekening Koran OCBC NISP;
  18. Report Buku Bank OCBC
  19. Buku Besar PPN;
  20. Buku Besar PPH Psl 22;
  21. Buku Persediaan;
  22. Nota Faktur, Faktur Pajak dan Surat Jalan
  23. SPT Masa PPN Penjualan;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : P/IMP/0109/09 tanggal 2 Januari 2009 mengajukan pembelian Carbon Black N-330 kepada Supplier Weifang Senyu Trading Co. Ltd Hongkong Plaza, Xiangyang Road Anqiu City, Shandong Province, China, dengan perincian sebagai berikut:

Product : Carbon Black N-330 -Quantity: 25.2 MT-Unit Price: USD 660.00/MT-Total Price: USD 16,632.00 CIF Jakarta-Payment: By T/T againts fax copy of shipping documents,-Shipment: Prompt Shipment-Destination: Tanjung Priok Port, Jakarta;

bahwa Supplier Weifang Senyu Trading Co. Ltd Hongkong Plaza, Xiangyang Road Anqiu City, Shandong Province, China, mengirimkan kepada Pemohon Banding Proforma Invoice Nomor : ECN09-007 tanggal 05 Januari 2009, dengan perincian sebagai berikut :

Product : Carbon Black N-330 -Quantity: 25.2 MT-Unit Price: USD 660/MT-Total Price: USD 16,632.00 -Manufacturer: Shanxi Hengda Chemical Industry Co. Ltd-Port of loading: Any Port in China-Packing: 25 kg Bag for N330, then in Pallet-Payment: 100% T/T Againts fax shipment documents-Advising Bank: Bank Of China Weifang Branch A/C 397174678308091014

bahwa Supplier Weifang Senyu Trading Co. Ltd Hongkong Plaza, Xiangyang Road Anqiu City, Shandong Province, China, selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor : SY09007 tanggal 5 Januari 2009 dan Packing List dengan perincian sebagai berikut :

Product : Carbon Black N-330 -Quantity: 25.2 MT-Unit Price: USD 660/MT-Total Price: USD 16,632.00

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : OOLU3041235660 tanggal 10 Januari 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper:Supplier Weifang Senyu Trading Co. Ltd Hongkong Plaza, Xiangyang Road Anqiu City, Shandong Province, China,Notify: PT. Pilar Bersama MajuVessel: OOCL MumbaiContainer No.: OOLU8529507Port of Loading: Qingdao, ChinaPort of Discharge : Jakarta Description: 18 Pallets Carbon Black N-330 P/I No. ECN09-007 Gross Weight : 25401.600 kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor : SY09007 tanggal 5 Januari 2009 adalah Carbon Black N-330 dari Weifang Senyu Trading Co. Ltd Hongkong Plaza, Xiangyang Road Anqiu City, Shandong Province, China, dengan harga sebesar CIF USD 16,632.00;

bahwa barang Carbon Black N-330 dengan Commercial Invoice Nomor : SY09007 tanggal 5 Januari 2009 dan Bill of Lading Nomor : OOLU3041235660 tanggal 10 Januari 2009 telah diasuransikan oleh Supplier di luar negeri sesuai Insurance Policy Nomor : 6680135012009000027 tanggal 7 Januari 2009 yang diterbitkan oleh The Tai Ping Insurance Company, Ltd. dengan nilai pertanggungan USD 18,295.20;

bahwa barang impor Carbon Black N-330 dengan Commercial Invoice Nomor : SY09007 tanggal 5 Januari 2009 dan Bill of Lading Nomor : OOLU3041235660 tanggal 10 Januari 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 021512 tanggal 27 Januari 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 16,632.00;

bahwa nilai pabean atas impor Carbon Black N-330 dengan PIB Nomor : 021512 tanggal 27 Januari 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 25,200.00;

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 021512 tanggal 27 Januari 2009 sebesar CIF USD 16,632.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor : SY09007 tanggal 5 Januari 2009 sebesar USD 16,632.00 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Aplikasi Transfer melalui Citibank tanggal 12 Januari 2009 sebesar USD 16,632.00 sesuai Rekening Koran Citibank bulan Januari 2009 dan pada tanggal yang sama telah dibukukan dalam Buku Besar Bank Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor : SY09007 tanggal 5 Januari 2009 sebesar CIF USD 16,632.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 021512 tanggal 27 Januari 2009 sebesar CIF USD 16,632.00,

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Carbon Black N-330 sebesar CIF USD 16,632.00 sesuai PIB Nomor : 021512 tanggal 27 Januari 2009;

MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2846/KPU.01/2009 tanggal 21 April 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 004070/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Februari 2009 sehingga nilai pabean atas impor barang Carbon Black N-330 Negara asal Chinasebesar CIF USD 16,632.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 021512 tanggal 27 Januari 2009, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200