Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31601/PP/M.III/19/2011

Tinggalkan komentar

15 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31601/PP/M.III/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean terhadap PIB Nomor: 026810tanggal 07 Mei 2009 atas importasi 165.669 kg = 327 Package Square Axle, Round Axle, Landing Gear, Pressed Steel Fifth Wheel (7 Jenis Barang Sesuai PIB), negara asal Singapore dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 78,231.00 dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 95,395.00 sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.110.329.117,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding dalam pengajuan keberatannya tidak melampirkan Purchase Order, SPT Masa PPN, rekening koran, Polis asuransi, pembukuan perusahaan terkait importasi tersebut, dan/atau bukti pembukuan Iainnya yang diperlukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi). Selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI secara hierarkis. Namun, berdasarkan penelitian pada Data Base Harga I dan data base importasi (PIB yang tidak dikenakan SPKPBM) tidak ditemukan data pembanding atas jenis barang identik maupun barang serupa, sehingga tidak dapat dilakukan uji kewajaran nilai pabean. Oleh karena itu berdasarkan nilai pabean ditetapkan sesuai dengan penetapan KPPBC Tanjung Perak dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode III menjadi sebesar CIF USD 95,395.00.;
Menurut Pemohon
:
bahwa Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22 yang Pemohon Banding bayar di PIB berdasarkan nilai transaksi dengan supplier. Dan Nilai Pabean yang Pemohon Banding ajukan di PIB No. aju: 150 adalah sesuai dengan invoice dan sales contract;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, PIB Nomor: 026810 tanggal 07 Mei 2009 berupa importasi 327 Package = 165.669.00 7 jenis Fuwa Iso Outboard Square Axle negara asal Singapore, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 78,231.00yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, menjadi sebesar CIF USD 95,395.00;

bahwa dalam bagian menimbang huruf d, e dan f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1877/BC.8/2009 tanggal 04 Agustus 2009 disebutkan :

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
bahwa permasalahan tersebut telah dilakukan audit kepabeanan dengan kesimpulan sesuai Nota Dinas Direktur Audit Nomor: ND-539/BC.6/2009 tanggal 10 Juli 2009 disimpulkan bahwa tim audit dapat meyakini nilai pabean yang diberitahukan pada PIB nomor 026810 tanggal 07 Mei 2008;
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 026810 tanggal 07 Mei 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur);
bahwa Majelis dalam panggilan sidang nomor: Pang.002/SP/PG.05/2010 tanggal 30 Desember 2010 meminta kepada terbanding untuk menyerahkan data-data berupa: Surat Penjelasan Tertulis sebagai pengganti SUB, dokumen penetapan pabean, BCF 2.7 dan dokumen terkait;

bahwa Terbanding yang hadir dalam persidangan pada tanggal 10 Januari 2011 yaitu Sdr. Djoko Slamet, Joni Ruswanto, Yonathan Agung Pahlevi dan Sdr. Joko Riyanto telah menyerahkan Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding (SUB), Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), Risalah Penetapan Nilai Pabean;

bahwa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 78,231.00 yang mengakibatkan terbitnya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Tahun 2009 Nomor: S- 002026/NOTUL/WBC10/KPP.01/2009 tanggal 18 Mei 2009 sebesar Rp 110.329.117,-;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1877/BC.8/2009 tanggal 04 Agustus 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 0150/SUS/Imp/V/2009 tanggal 04 Juni 2009;

1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tanjung Perak adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “ Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ”;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 026810tanggal 07 Mei 2009 berdasarkan peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “ Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan : “Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :

Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh Importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Terdapat hubungan antara Importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau;
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;- membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;- tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial;”
bahwa alasan Terbanding tidak dapat menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding disebutkan didalam butir f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1877/BC.8/2009 tanggal 04 Agustus 2009 disebutkan : bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 026810 tanggal 07 Mei 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1877/BC.8/2009 tanggal 04 Agustus 2009 tersebut dapat diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean ternyata tidak sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut di atas;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang “Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk” dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan : “Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;

bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan : “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;

bahwa Terbanding hadir dalam persidangan menyerahkan Surat Penjelasan Tertulis sebagai Pengganti SUB, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), Risalah Penetapan Harga, tetapi tidak menyerahkan bukti pembanding berupa PIB No. 26056 tanggal 05 Mei 2009 , data survey harga pasar dan faktor multiplikator;

bahwa BCF.2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan: “ Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini“ ;

bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Direktorat Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) atas PIB Nomor. 026810 tanggal 07 Mei 2009 diketahui Terbanding mengisi butir 11 perihal Penetapan Nilai Pabean Berdasarkan Metode II s.d VI:

a.
Nilai Pabean ditetapkan sebesar
CIF USD 95,395.00
b.
Metode yang digunakan
Metode VI – III dan Metode VI- IV
c.
Sumber data
PIB No. 26056 tanggal 05 Mei 2009 dan harga pasar
d.
Keterangan

Jakarta, Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Cahaya Nugraha NIP 060082348bahwa metode III berarti PFPD memakai metode barang serupa;

bahwa pengertian barang serupa menurut penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor: 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 adalah sebagai berikut : “Dua barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan serta :a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.”

bahwa tentang metode II menurut Pasal 11 Keputusan Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 yang telah diubah dengan dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 dinyatakan:(1) Apabila nilai pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan atau nilai transaksi barang identik, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa. (2) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk dasar penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode III sepanjang memenuhi syarat :

  1. Berasal dari PIB yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
  2. Tanggal B/L atau AWB -nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
  3. Tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang dari barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

(3) Apabila terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa, maka untuk menetapkan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

bahwa mengenai pemakaian Metode VI Fleksibel Metode III menurut butir 5.2. Lampiran II Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 menyatakan :5.2 Metode VI dengan menggunakan Metode II atau Metode III yang diterapkan secara fleksibel Fleksibilitas diterapkan:
5.2.1 Atas Jangka waktu Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan dilonggarkan (diperpanjang) menjadi 90 (enam puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
5.2.2 Atas Negara asal barang Barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain diluar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.
5.2.3 Dengan penyesuaian spesifikasi barang.

bahwa Terbanding tidak menyerahkan data pembanding yang dipakai sebagai bahan pembanding untuk nilai transaksi barang serupa;bahwa dengan tidak diserahkannya kepada Majelis PIB yang dijadikan referensi maka penetapan nilai pabean Terbanding tersebut tidak dapat diuji kebenarannya;

bahwa dengan demikian karena tidak ada data pembanding barang serupa yang termasuk bahan penetapan nilai pabean dalam metode III, maka penetapan PFPD Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak tersebut tidak diketahui kebenarannya;bahwa metode IV berarti PFPD memakai metode Deduksi / survey harga pasar;

bahwa pengertian harga pasar menurut penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor: 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 adalah sebagai berikut: “yang dimaksud metode deduksi yaitu metode untuk menghitung nilai barang pabean barang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan, barang impor yang identik atau barang yang serupa di pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, atara lain komisi atau keuntungan, transportasi, asuransi, bea masuk, dan pajak.”

bahwa tentang metode IV menurut Pasal 13 Keputusan Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 yang telah diubah dengan dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 dinyatakan:(1) Apabila nilai pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa, nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Deduksi. (2) Metode Deduksi adalah metode penetapan nilai pabean berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan di pasaran dalam Daerah Pabean atas :
– barang impor yang bersangkutan;
– barang identik; atau
– barang serupa, dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, dikurangi dengan faktor pengurangan berupa biaya-biaya yang timbul setelah pengimporan.

bahwa mengenai pemakaian Metode VI Fleksibel Metode IV menurut butir 5.3. Lampiran II Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 menyatakan :5.3 Metode VI dengan menggunakan Metode IV yang diterapkan secara fleksibel Fleksibilitas diterapkan atas :
5.3.1 Jangka waktu Jangka waktu barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan dilonggarkan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
5.3.2 Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang.
5.3.3 Data harga a. sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari : 1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya : pusat perbelanjaan (supermarket, departement store, car dealer); 2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya : pusat penjualan grosir / perkulakan. b. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti berupa kuitansi, price list, katalog dari tempat penjualan dimaksud. c. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata.5.3.4 Unsur pengurangan Unsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut. a. Jasa PPJK ditentukan sebesar 5% dari CIF; b. Keuntungan ditentukan sebesar 20% dari landed cost; c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% dari CIF.

bahwa Terbanding tidak menyerahkan data pembanding yang dipakai sebagai bahan pembanding berupa survey harga pasar Toko “ Top Score Cell”, Pertokoan Simpanglima Blok F No 7-10, Semarang dan perhitungan faktor multiplikator;

bahwa dengan tidak diserahkannya kepada Majelis daftar harga yang dijadikan referensi maka penetapan nilai pabean Terbanding tersebut tidak dapat diuji kebenarannya;

bahwa dengan demikian karena tidak ada data pembanding barang serupa yang termasuk bahan penetapan nilai pabean dalam metode IV, maka penetapan PFPD Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak tersebut tidak diketahui kebenarannya;bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Tanjung Perak tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

2. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor: 150/SUS/V/09 tanggal 04 Juni 2009 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu metode dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/C/1999 dinyatakan sebagai berikut :“ (6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:
1. Dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain :

  1. Certificate of Analysis,
  2. Material Safety Data Sheet,
  3. Product Information,
  4. Brosur atau Catalog,
  5. Foto dan/atau contoh barang,
  6. Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengjukan keberatan;

2. Dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain :

  1. Purchase Order,
  2. Sales Contract,
  3. Letter of Credit,
  4. Freight Manifest,
  5. Polis Asuransi,
  6. Term of Payment,
  7. Foto dan/atau contoh barang,
  8. Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment,
  9. Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.”

bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;bahwa dalam bagian menimbang huruf d, e dan f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1877/BC.8/2009 tanggal 04 Agustus 2009 disebutkan :

  1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
  2. bahwa permasalahan tersebut telah dilakukan audit kepabeanan dengan kesimpulan sesuai Nota Dinas Direktur Audit Nomor: ND-539/BC.6/2009 tanggal 10 Juli 2009 disimpulkan bahwa tim audit dapat meyakini nilai pabean yang diberitahukan pada PIB nomor 026810 tanggal 07 Mei 2008;
  3. bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 026810 tanggal 07 Mei 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur);

bahwa dasar Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 95,395.00 adalah berdasarkan penjelasan Terbanding dalam bagian II butir 1 s.d 11 surat penjelasan tertulis pengganti SUB Nomor: SR- 15/BC.8/2011 tanggal 07 Januari 2011 sebagai berikut :

  1. Bahwa alasan dan metode penetapan KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak adalah :

a. Berdasarkan NOTUL Nomor: 001974/WBC.10/KPP.MP.01/2009 tanggal 18 Mei 2009.
b. Nilai Pabean ditetapkan CIF USD 95,395.00 berdasarkan Metode VI-III dan Metode VI-IV;
c. Sumber data: PIB Nopen 26056 tanggal 05 Mei 2009 dan harga pasar;
d. Metode VI dengan penerapan Metode IV secara fleksibel harga pasar Toko “Top Score Cell”, Pertokoan Simpanglima Blok F No 7-10, Semarang;
e. Harga yang diberitahukan terlalu rendah dibandingkan dengan harga pasar.

  1. Bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah dimintakan audit terbatas di bidang kepabenan kepada Direktur Audit dengan Nota Dinas Direktur PPKC Nomor: ND-522/BC.8/2009 tanggal 25 Juni 2009.
  2. Bahwa dalam Nota Dinas Direktur Audit Nomor: ND-539/BC.6/2009 tanggal 10 Juli 2009 disebutkan: “berdasarkan Laporan Hasil Audit nomor LHA-163/BC.62/BH/2009 tanggal 10 Juli 2009 diketahui bahwa harga yang disepakati dalam sales contract dan invoice adalah C&F USD 78,231.00 dan dalam PIB diberitahukan sebesar CIF USD 78,231.00 dan tidak terdapat bukti pembayaran asuransi.”
  3. Bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur Audit Nomor: ND-539/BC.6/2009 tanggal 10 Juli 2009 disimpulkan bahwa Tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan pada PIB nomor 026810 tanggal 07 Mei 2009 sebagai nilai transaksi.
  4. Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-81/BC.1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P­01/BC/2007, tentang Petunjuk Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan penetapan nilai pabean yaitu dengan Metode I sampai dengan VI sesuai urutan hierarkinya.
  5. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (6) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukau No. Kep-64/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Pabean dan Cukai disebutkan , bahwa dalam hal keberatan menyangkut nilai pabean, bukti-bukti yang digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan, adalah : purchase order, sales contract, L/C, freight manifest, polis asuransi, term of payment, foto dan/atau contoh barang, bukti korespondensi dengan pihak bank, payment order, nota debit, dan transfer payment dan data teknis dan/atau bukti Iainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.
  6. Bahwa dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan pada pengajuan keberatan, berupa fotokopi:
a Sales Contract;b Invoice;c Packing List;d Bill of Lading;e SSPCP;f bukti pembayaran (T/T).g delivery order.
  1. Bahwa PT. Sumber Urip Sejati dalam pengajuan keberatannya tidak melampirkan Purchase Order, SPT Masa PPN, rekening koran, Polis asuransi, pembukuan perusahaan terkait importasi tersebut, dan/atau bukti pembukuan Iainnya yang diperlukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).
  2. Selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI secara hierarkis.
  3. Bahwa berdasarkan penelitian pada Data Base Harga I dan data base importasi (PIB yang tidak dikenakan SPKPBM) tidak ditemukan data pembanding atas jenis barang identik maupun barang serupa, sehingga tidak dapat dilakukan uji kewajaran nilai pabean.
  4. Bahwa berdasarkan penelitian di atas, nilai pabean ditetapkan sesuai dengan penetapan KPPBC Tanjung Perak dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode III menjadi sebesar CIF USD 95,395.00.

bahwa Terbanding tidak menyerahkan hasil survey pasar dan perhitungan faktor multiplikator sehingga Majelis tidak bisa memeriksa kebenaran data tersebut;

bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut : “Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

  1. Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. Penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur dan/atau;
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.

bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I gugur;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding No. P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Terbanding, Nomor: KEP-1877/BC.8/2009 tanggal 04 Agustus 2009;

3. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Penawaran Harga tanpa Nomor tanggal 19 Maret 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang berupa 5 jenis barang merek Fuwa kepada Fuwa Engineering (S) PTE. LTD dengan nilai barang CNF Surabaya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: FI/037/0309 (R2) tanggal 20.03.2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding dan Fuwa Engineering (S) PTE. LTD dengan alamat No. 11 Tuas South Street 1 Singapore 638062, sepakat untuk melakukan transaksi jual beli dengan kondisi yaitu: barang yang dijual berupa 862 Pcs 7 Jenis barang Fuwa dengan harga sebesar USD 78,231.00, C & F Surabaya, dengan syarat pembayaran T/T in Advance Before Shipment, dengan Vessels Kota Wisata WST 118;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: FIV0270/0409 (p) tanggal 14.04.2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding dan Fuwa Engineering (S) PTE. LTD dengan alamat No. 11 Tuas South Street 1 Singapore 638062, sepakat untuk melakukan transaksi jual beli dengan kondisi yaitu: barang yang dijual berupa 862 Pcs 7 Jenis barang Fuwa dengan harga sebesar USD 78,231.00, C & F Surabaya, dengan syarat pembayaran T/T, pembayaran melalui United Overseas Bank Limited 325 Boon Lay Place, Singapore 649886 dengan SWIFT Code: UOVBSGSGXXX dengan penerima Fuwa Engineering (S) PTE LTD No. 11 Tuas South Street I, Singapore 638062, dengan nomor rekening 135-900-083-4;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List, Invoice Nomor: FIV0270/0409 (p) tanggal 14.04.2009 yang diterbitkan oleh Fuwa Engineering (S) PTE. LTD dengan alamat No. 11 Tuas South Street 1 Singapore 638062 diperoleh petunjuk bahwa Supplier mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 862 Pcs 7 Jenis barang Fuwa dengan berat kotor 21.000 Kg, negara asal Singapore dengan kapal Sui Gang 902 V 000009041406 pelabuhan tujuan Surabaya, Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill Of Lading Nomor: WSUD8U8P0954102 tanggal 14 April 2009 yang diterbitkan oleh Pacific International Lines (PTE) LTD diketahui pengirim barang yaitu Guandong Fuwa Engineering Manufacturing CO, LTD dengan alamat Shunde Fosan Guangdong China kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor 165.6699 Kg = 8 x 20 Contains Fuma, freight prepaid, dengan pelabuhan muat Shundae, China dengan pelabuhan tujuan Surabaya, Indonesia, dengan kapal Sui Gang 902 V 000009041406;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis tidak terdapat insurance Policy dan Pemohon Banding mengakui belum membayar asuransi dan bersedia untuk membayar asuransi;

bahwa pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 menyatakan:Individual (Closed)
Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
(1)Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;
(2)Memuat saat berlakunya pertanggungan;
(3)Ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan.

bahwa ayat (2) Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 menyatakan:
2)Apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR).

bahwa berdasarkan PIB Nomor: 026810 tanggal 07 Mei 2008 diketahui bahwa nilai CFR adalah sebesarUSD 78,231.00 sehingga nilai asuransi ditetapkan sebesar USD 391.15 ( USD 78,231.00 X 0.5%);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegrapic Transfer Bank Ekonomi tanggal 04 Mei 2009 yang ditujukan kepada penerima: Fuwa Engineering (S) PTE. LTD dengan alamat No. 11 Tuas South Street I, Singapore 638062, dengan Bank penerima: United Overseas Bank Limited, 325 Boon Lay Place, Singapore 649886, dengan nomor rekening: 135-900-083-4, SWIFT Code: UOVBSGSGXXX dengan dengan jumlah ditransfer sebesar USD 22,900 = Rp. 244.915.500.00 ditambah biaya Rp. 80.212,50 sehingga jumlah total penyetoran Rp. 244.995.712,50 dibayar melalui Bank Ekonomi sebesar Rp. 244.995.7152,50;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegrapic Transfer Bank Ekonomi tanggal 04 Mei 2009 yang ditujukan kepada penerima: Fuwa Engineering (S) PTE. LTD dengan alamat No. 11 Tuas South Street I, Singapore 638062, dengan Bank penerima: United Overseas Bank Limited, 325 Boon Lay Place, Singapore 649886, dengan nomor rekening: 135-900-083-4, SWIFT Code: UOVBSGSGXXX dengan dengan jumlah ditransfer sebesar USD 55.331 = 582.082.120 ditambah biaya Rp. 35.000 sehingga jumlah total penyetoran Rp. 582.117.120,- dibayar melalui Bank Ekonomi sebesar Rp. 582.117.120,-

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran yang diterbitkan oleh Bank Ekonomi diketahui bahwa Pemohon Banding dengan Nomor Rekening 306800 mata uang USD, diketahui bahwa pada tanggal 06 April 2009 telah melakukan pembayaran (mendebit) rekening sebesar 22.900.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran yang diterbitkan oleh Bank Ekonomi diketahui bahwa Pemohon Banding dengan Nomor Rekening 3071862398 periode 01 Mei 2009 – 31 Mei 2009 mata uang IDR, diketahui bahwa pada tanggal 04 Mei 2009 telah melakukan pembayaran (mendebit) rekening sebesar Rp. 582.117.120.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 026810 tanggal 07 Mei 2009 telah melakukan importasi 327 Package = 165.669 Kg 7 jenis Barang “Fuwa Products”, negara asal Singapore dengan nilai CIF USD 78,231.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 026810 tanggal 07 Mei 2009 atas importasi 327 Package = 165.669 Kg 7 jenis Barang “Fuwa Products”, negara asal Singapore dengan total nilai pabean yang diberitahukan CIF USD 78,231.00 tidak benar karena belum mencantumkan nilai asuransi sehingga perlu ditambahkan nilai asuransi sebesar USD 391.15;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1877/BC.8/2009 tanggal 04 Agustus 2009 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 95,395.00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas importasi 327 Package = 165.669 Kg 7 jenis Barang “Fuwa Products” negara asal Singapore, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 026810 tanggal 07 Mei 2009 yaitu sebesar CIF USD 78,622.15

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1877/BC.8/2009 tanggal 04 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: 002026/NOTUL/WBC10/KPP.01/2009 tanggal 16-07-2009, dan menetapkan nilai pabean PIB Nomor: 026810 tanggal 07 Mei 2009 sebesar CIF USD 78,622.15.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200