Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31599/PP/M.III/19/2011
Tinggalkan komentar15 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31599/PP/M.III/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean terhadap PIB Nomor: 290438 tanggal 22 Oktober 2009 atas importasi 21.266 Kg = 1960 cartons Heinz Tomato Paste, negara asal United States dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 21.266,00, yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 26.950,00, sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.15.034.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian dan ketentuanyang berlaku, nilai yang diberitahukan dalam PIB no. 290438 tanggal 22 Oktober 2009 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga barang import Pemohon Banding sudah benar,berdasarkan nilai transaksi dan harga barang yang dikenakan NOTUL, ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan harga jual di pasaran. Atas banding tersebut Pemohon Banding telah membayar lunas dari pajak terhutang sesuai pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, PIB Nomor: 271199 tanggal 07 Oktober 2009 berupa importasi 770 Carton = 3.899,44 Kg = 73 item Cristmas Decorations negara asal China , dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 23,964.27yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, menjadi sebesar CIF USD 23,964.27;
bahwa dalam bagian menimbang huruf f dan g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8526/KPU.01/2009 tanggal 14 Desember 2009 disebutkan:
bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkkan ketidaksesuaian data dan tidak memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasrkan hal-hal tersebut diatas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI Nilai Pabean secara hierarki sesuai penggunaannya;
bahwa Majelis dalam panggilan sidang nomor: Pang.087/SP/PG.05/2010 tanggal 13 Oktober 2010 meminta kepada terbanding untuk menyerahkan data-data berupa: Surat Penjelasan Tertulis sebagai pengganti SUB, Dokumen Penetapan Pabean, BCF 27 dan Dokumen Terkait;
bahwa Terbanding yang hadir dalam persidangan pada tanggal 28 Juni 2010 yaitu Sdr. Priyadi Nurul Aulia dan Yono Mulyono telah menyerahkan Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding (SUB); Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7);
bahwa Terbanding yang hadir dalam persidangan pada tanggal 13 Desember 2010 yaitu Sdr. Priyadi Nurul Aulia dan Yono Mulyono telah menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7);
bahwa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 23,964.27 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif Dan/ Atau Nilai Pabean (SPTNP) Tahun 2009 Nomor: SPTNP-024773/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 015 Oktober 2009 sebesar Rp 18.820.000,-
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8526/KPU.01/2009 tanggal 14 Desember 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 012/Imp/KK/X/09 tanggal 16 Oktober 2009;
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “ Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ”;
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 271199 tanggal 07 Oktober 2009 berdasarkan peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “ Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh Importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Terdapat hubungan antara Importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau;
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
a diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;b membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;c tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial;”
bahwa alasan Terbanding tidak dapat menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding disebutkan didalam butir f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8526/KPU.01/2009 tanggal 14 Desember 2009 disebutkan:
bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkkan ketidaksesuaian data dan tidak memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8526/KPU.01/2009 tanggal 14 Desember 2009 tersebut dapat diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean ternyata tidak sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut di atas;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang “Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk” dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;
bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan :“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;
bahwa Terbanding hadir dalam persidangan menyerahkan Surat Penjelasan Tertulis sebagai Pengganti SUB, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), tetapi tidak menyerahkan bukti perhitungan faktor multiplikator dan bukti transaksi pembelian dalam negeri;
bahwa BCF.2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan: “ Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini“ ;
bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepaeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) atas PIB Nomor. 271199 tanggal 07 Oktober 2009 diketahui Terbanding mengisi butir 11 perihal Penetapan Nilai Pabean Berdasarkan Metode II s.d VI:
|
a.
|
Nilai Pabean ditetapkan sebesar
|
CIF USD 23,964.27
|
|
b.
|
Metode yang digunakan
|
Metode VI Fleksibel IV
|
|
c.
|
Sumber data
|
Survey Pasar
|
|
d.
|
Keterangan
|
–
|
Pejabat Fungsional Pemeriksa DokumenMuhammad Rafik, SENIP 060082361
bahwa metode IV berarti PFPD memakai metode deduksi;
bahwa pengertian metode deduksi menurut penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor: 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 adalah sebagai berikut:“Yang dimaksud metode deduksi yaitu metode untuk menghitung nilai barang pabeanbarang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan, barang impor yang identik atau barang yang serupa di pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, atara lain komisi atau keuntungan, transportasi, asuransi, bea masuk, dan pajak”;
bahwa mengenai pemakaian Metode VI Fleksibel Metode IV menurut butir 5.3. Lampiran II Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 menyatakan :
5.3 Metode VI dengan menggunakan Metode IV yang diterapkan secara fleksibel Fleksibilitas diterapkan atas :
5.3.1 Jangka waktu Jangka waktu barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan dilonggarkan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
5.3.2 Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang.
5.3.3 Data harga a. sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari :
1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya : pusat perbelanjaan (supermarket, departement store, car dealer);
2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya : pusat penjualan grosir / perkulakan. b. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti berupa kuitansi, price list, katalog dari tempat penjualan dimaksud. c. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata.
5.3.4 Unsur pengurangan Unsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut. a. Jasa PPJK ditentukan sebesar 5% dari CIF; b. Keuntungan ditentukan sebesar 20% dari landed cost; c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% dari CIF.
bahwa dengan tidak diserahkannya kepada Majelis bukti perhitungan multiplikator dan bukti pembelian dari pasar dalam negeri maka penetapan Terbanding tersebut tidak dapat diuji kebenarannya;
bahwa oleh PFPD kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung priok tersebut dinyatakan memakai “ survey pasar”;
bahwa dengan demikian karena tidak ada bukti survey pasar maka penetapan PFPD Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok tersebut tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
2. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor: 012/Imp/KK/X/09 tanggal 16 Oktober 2009 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu metode dalam penetapan nilai pabean;
bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/C/1999 dinyatakan sebagai berikut :“ (6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:a dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain :1 Certificate of Analysis,2 Material Safety Data Sheet,3 Product Information,4 Brosur atau Catalog,5 Foto dan/atau contoh barang,6 Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengjukan keberatan;b dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain :1 Purchase Order,2 Sales Contract,3 Letter of Credit,4 Freight Manifest,5 Polis Asuransi,6 Term of Payment,7 Foto dan/atau contoh barang,8 Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment,9 Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.”
bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;
bahwa dalam bagian menimbang huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8526/KPU.01/2009 tanggal 14 Desember 2009 disebutkan :
-
bahwa sebagai pelengkap pengajuan keberatan, pemohon melampirkan data-data tambahan berupa copy PIB, Packing list, dan Invoice;
-
bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkkan ketidaksesuaian data dan tidak memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
bahwa dasar Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 23,964.27 adalah berdasarkan penjelasan Terbanding dalam bagian butir 3 s.d 8 surat penjelasan tertulis pengganti SUB Nomor: SR- 11-X-/KPU-01/BD.02/2010 tanggal 15 Oktober 2010 sebagai berikut:
-
Bahwa dari penelitian bukti pendukung di atas disimpulkan ; data-data yang dilampirkan pada berkas keberatan tidak lengkap dan tidak memadai sehingga tidak mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar ;
-
Berdasarkan uji kewajaran nilai pabean dengan menggunakan DBH 1 tidak ditemukan data barang identik ;
-
Berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 271199 tanggal 07 Oktober 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) selanjutnya menggunakan metode II s.d metode VI secara hierarki sesuai dengan penggunaannya ;
-
Berdasarkan penelitian pada system appexim, tidak ditemukan data importasi pembanding dengan jenis barang identik / serupa ;
-
Berdasarkan penelitian PFPD sesuai pada detil notul (terlampir) adalah menggunakan perhitungan harga pasar (faktor multiplikator) ;
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengingat PFPD lebih mengetahui data jenis, spesifikasi, dan kondisi phisik barang, maka dengan menggunakan metode VI fleksibel metode IV diusulkan untuk menetapkan total Nilai Pabean untuk PIB no. 271199 tgl 07 Oktober 2009 menjadi CIF USD 23,964.27 (sesuai penetapan PFPD)
bahwa Terbanding tidak menyerahkan hasil survey harga pasar dan faktor multiplikator sehingga Majelis tidak bisa memeriksa kebenaran hasil survey pasar tersebut;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 8 Desember 1996 tentang Nilai Pabean tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut :“Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
-
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
-
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
-
penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur dan/atau;
-
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.”
bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I gugur;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Terbanding, Nomor: KEP-8526/KPU.01/2009 tanggal 14 Desember 2009;
3. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 090174 tanggal 18 Juli 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Run Leader International, berupa 73 Item Shiny/Matt/Gliter Ball in PVC Box, dengan nilai barang sebesar USD 16,110.dengan dasar harga C7F, Jakarta dan syarat pembayaran T/T;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: 8909117 tanggal 15 September 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding dan Run Leader International CO, LTD dengan alamat No. 111, Lane 22, Sec.1, Shin-Ren Road, Taiping City, Taichung Hsien, taiwan R.O.C sepakat untuk melakukan transaksi jual beli dengan kondisi yaitu: barang yang dijual 770 Carton = 359 Pcs & 12424 Box = 73 Item Cristmas Decorations dengan harga sebesar USD 16,110. dengan syarat pembayaran FOB Chiwan, China, dikapalkan dari Chiwan, China dengan tujuan Jakarta Indonesia dengan kapal APL Turquoise V. 089W, dikapalkan tanggal 21 September 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List, Commercial Invoice Nomor: 8909117 tanggal 15 September 2009 yang diterbitkan oleh Run Leader International diperoleh petunjuk bahwa Supplier mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 770 Cartons = 359 PCS & 12424 Box = 3899.44 Kg Cristmas Decorating, negara asal China pelabuhan muat: Chiwan, China, pelabuhan tujuan Jakarta, Tanjung Priok dengan kapal APL Turquoise V. 089W, dikapalkan tanggal 21 September 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas FBL Nomor: C3JKT090012 tanggal 21 September 2009 yang diterbitkan oleh Worldtrans Air-Sea Service Ltd. diketahui pengirim barang yaitu Run Leader International kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor 770 Carton = 3899.440 Kg Cristmas Decoration dengan 1 cointainer, freight collect dengan pelabuhan muat Chiwan, China, dengan pelabuhan tujuan Tanjung Priok, Jakarta dengan kapal APL Turquoise V. 089W;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 271199 tanggal 07 Oktober 2009 telah melakukan importasi 770 Carton = 3.899,44 Kg = 73 item Cristmas Decorations, negara asal China dengan nilai CIF sebesar USD 17,045.68;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 271199 tanggal 07 Oktober 2009 atas importasi 770 Cartons = 359 PCS & 12424 Box = 3899.44 Kg Cristmas Decorating, negara asal China dengan total nilai pabean yang diberitahukan CIF USD 17,045.68;
bahwa Terbanding dalam surat nomor SR-534/KPU.01/BD.02/2010 tanggal 24 November 2010 menyatakan:
”bahwa hasil penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan dapat disimpulkan :
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan, terminology importasi adalah FOB USD 16,110.68;
bahwa sesuai FIB, freight diberitahukan USD 935 sehingga total CIF adalah USD 17,045.68;
bahwa sesuai FIB, asuransi ditutup di dalam negeri, sehingga besarnya asuransi dianggap Nol, untuk itu pembeli harus menyampaikan polis asuransi tersebut, dan apabila pemohon tidak melampirkan polis asuransi tersebut, maka nilai transaksi yang digunakan tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa pemohon melampirkan polis asuransi yang ditutup di dalam negeri (tgl 01 Oktober 2009);
bahwa BL tertanggal 21 September 2009
bahwa importir tidak bisa menunjukan bukti besarnya freight yang dibayar (diberitahukan USD 935);
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : 02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 pasal 3 disebutkan : Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan bea masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya (agennya) memuat saat berlakunya pertanggungan. ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang di dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan.
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : 02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 pasal 6 ayat (2) disebutkan : apabila asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pasal 3 diatas, maka besarnya asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Feright (CFR);
bahwa polis asuransi diterbitkan setelah tanggal B/L, sehingga tidak memenuhi kriteria Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : 02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 pasal 3 yang menyebutkan Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan bea masuk apabila memenuhi kriteria : (3) ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang di dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan;
bahwa bukti-bukti transaksi yang diserahkan tidak dapat dilakukan pengujian/pemeriksaan kebenarannya karena data pendukung yang terbatas dan tidak terdapat data pembukuan yang memadai;
bahwa berdasarkan hal tersebut, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sebesar USD 17,045.68 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (METODE I Gugur);
bahwa proses penetapan nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kami berkesimpulan bahwa penetapan Nilai Pabean yang dilakukan adalah benar dan telah mempunyai dasar yang obyektif dan terukur”;
“bahwa Pemohon Banding dalam surat tanpa nomor tanggal 10 Desember 2010 menyatakan:
Berdasarkan Penelitian di bagian Bidang Keberatan terhadap Dokumen Importasi yang kami lampirkan, di mana Polis Asuransi yang kami tutup di dalam Negeri sesudah tanggal BL adalah pada saat kami ajukan ke Perusahaan Asuransi untuk dibuatkan Polis Asuransinya , yang mana Pihak Supplier tidak mengirimkan Polis Asuransinya, dan dalam penetapan Nilai Pabean Pejabat Bea dan Cukai (PFPD) tidak mempermasalahkannya dan Nilai Pabean kami ditetapkan harga pasar, sehingga dalam hal ini pihak Bea dan Cukai (PFPD) tidak konsisten dalam Penetapan Nilai Pabean.
Di mana dalam Surat Tanggapan dari Terbanding ocean freight yang kami bayar USD 935, dapat kami buktikan dengan invoice dari Pelayaran.
Bahwa kami tetap pada Surat Sanggahan / Bantahan kami yang pertama tanggal 12 November 2010.”
bahwa Majelis telah memeriksa invoice No. 11088/SEA/IX/09 tanggal 30 September 09 yang dibuat oleh PT. Worldtrans Indonesia untuk Pemohon Banding diketahui bahwa benar Pemohon Banding telah membayar sejumlah uang sebesar USD 935.00 untuk pembayaran ocean freight atas FBL Nomor: C3JKT090012 tanggal 21 September 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Policy dengan Policy No: C.0109.09.0593 tanggal penerbitan 01 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Panin Insurance Tbk (perusahaan asuransi dalam negeri) diperoleh petunjuk bahwa Terbanding mengasuransikan 770 Carton Cristmas Decoration dengan jumlah diansurasikan sebesar USD 16,110.68 berdasarkan B/L No C3JKT090012, Invoice No 8909117 dengan kapal APL Turquoise V. 089W dengan pelabuhan muat Chiwan, China dan pelabuhan tujuan Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia;
bahwa pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 menyatakan:
Individual (Closed)
Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :(1)Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;(2)Memuat saat berlakunya pertanggungan;(3)Ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan.
bahwa ayat (2) Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 menyatakan:
2)Apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR).
bahwa polis asuransi ditutup dalam negeri pada tanggal 01 Oktober 2009 sedangkan tanggal B/L adalah tanggal 21 September 2009 sehingga dengan demikian maka asuransi ditutup melebihi tanggal B/L sehingga tidak sesuai dengan ayat (3) Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 sehingga sesuai dengan ayat (2) Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR).
bahwaberdasarkan PIB Nomor:271199 tanggal 07 Oktober 2009 diketahui bahwa nilai CFR adalah sebesar USD 16,110.68 sehingga nilai asuransi ditetapkan sebesar USD 80,55 ( USD 16,110.68 X 0.5%);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegrapic Transfer PaninBank tanggal 31 Agustus 2009 yang ditujukan kepada penerima: Run Leader International Co. Ltd dengan Bank penerima: Taiwan Business Bank (Taiping Barnch, Taiwan) alamat 27 Chung Shing East Road, Taiping City Taichung –Taiwan R.O.C dengan nomor rekening: 893-50-003941 dengan Swift Code: MBBTTWTP470 dengan jumlah ditransfer sebesar USD 16,100.68 = Rp. 162.250.658 ditambah biaya Rp. 201.420,- ditambah provisi RP. 35.000,- sehingga jumlah total penyetoran Rp. 162.487.078,-
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran yang diterbitkan oleh PaninBank diketahui bahwa Pemohon Banding dengan Nomor Rekening 1055002759 periode R/K 01/01/2009 s.d 31/12/2009 mata uang IDR, diketahui bahwa pada tanggal 31 Agustus 2009 telah melakukan pembayaran (mendebit) rekening sebesar Rp. 162.487.078,-;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8526/KPU.01/2009 tanggal 14 Desember 2009 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 23,964.27 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas importasi 770 Carton = 3.899,44 Kg = 73 item Cristmas Decorations, negara asal China , ditetapkan kembali sebesar CIF USD 17,126.23;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8526/KPU.01/2009 tanggal 14 Desember 2009 tentang Penetapan atas terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif Dan / Atau Nilai Pabean Dalam Rangka Impor Nomor: S-024773/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 Oktober 2009 dan menetapkan nilai pabean PIB Nomor: 271199 tanggal 07 Oktober 2009 sebesar CIF USD 17,126.23.
