Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31597/PP/M.III/19/2011

Tinggalkan komentar

15 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31597/PP/M.III/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean terhadap PIB Nomor: 228564 tanggal 24 Agustus 2009 atas importasi 65.022Kg=1796 Carton One piece closet, seal gasket, stop kran berbagai jenis dan warna , negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 46,640.00 dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 64,474.60 sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 132.955.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian dan ketentuan di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB no. 228564 tanggal 24 Agustus 2009 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI secara hirarki. Namun, untuk selanjutnya nilai pabean untuk barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 228564 tanggal 24 Agustus 2009 pada pos 1, 7, 13 dan 19 yaitu one piece toilet ditetapkan menggunakan Metode VI berdasarkan Metode IV yang diterapkan secara fleksibel;
Menurut Pemohon
:
bahwa terbitnya SPTNP No. SPTNP-020743/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 132.955.000,- dengan adanya alasan Salah Tarif dan Nilai Pabean tentu sangat tidak beralasan karena dasar pembebanan (pos tarif) yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB telah sesuai dengan Laporan Surveyor (LS) dari Pihak KSO Sucofmdo – Surveyor Indonesia dengan LS No. CN1104013 tertanggal 3 Agustus 2009 yang mana Laporan Surveyor tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 06/M­DAG/PER/1/2007. Dan proses pembebanan pos tarif tersebut di luar kuasa Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak dapat menentukan pos tarif sesuai keinginan Pemohon Banding pribadi. Dan harga satuan barang sama dengan partai-partai barang impor sebelumnya yang telah SPPB tanpa dikenakan SPKPBM Notul yakni sebesar USD 25,- / set untuk One Piece Closet dan USD 23,- / set untuk Two Piece Closet;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, PIB Nomor: 228564 tanggal 24 Agustus 2009 berupa importasi 1796 Carton = 65.022 Kg 7 jenis Sanitary Ware negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 46,640yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, menjadi sebesar CIF USD 64,474.60;

bahwa dalam bagian menimbang huruf f dan g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7509/KPU.01/2009 tanggal 28 Oktober 2009 disebutkan:

f bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai pabean, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;

g bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 228564 tanggal 24 Agustus 2009 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki;

bahwa Majelis dalam panggilan sidang nomor: Pang.009/SP/PG.05/2010 tanggal 19 Oktober 2010 meminta kepada terbanding untuk menyerahkan data-data berupa: Surat Penjelasan Tertulis sebagai pengganti SUB, dokumen penetapan nilai pabean, BCF 2.7 dan dokumen pemutusan keberatan;

bahwa Terbanding yang hadir dalam persidangan pada tanggal 25 Oktober 2010 yaitu Sdr. Priyadi Nurul Aulia dan Sdr. Yono Mulyono telah menyerahkan Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding (SUB), Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), Risalah Penetapan Nilai Pabean dan Print Out Harga Pembanding ( http://www.info-rumah.com);

bahwa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 64,474.60 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif Dan/ Atau Nilai Pabean (SPTNP) Tahun 2009 Nomor: SPTNP-020743/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 23 Agustus 2009 sebesar Rp. 132.955.000,-

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7509/KPU.01/2009 tanggal 28 Oktober 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 276/SAU/VIII/2009 tanggal 28 Agustusil 2009;
1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ”;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 228564 tanggal 24 Agustus 2009 berdasarkan peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “ Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan: “Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :

Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh Importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada;

a.
Nilai Pabean ditetapkan sebesar
CIF USD 64,474.60
b.
Metode yang digunakan
Metode VI Fleksibel Metode IV
c.
Sumber data
Survey Pasar via internet
d.
Keterangan

Jakarta, Agustus 2009Pejabat Fungsional Pemeriksa DokumenMuhamad RafikNIP 060082361

bahwa Metode IV berarti PFPD memakai Metode deduksi;

bahwa pengertian Metode deduksi menurut penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor: 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 adalah sebagai berikut: “yang dimaksud Metode deduksi yaitu Metode untuk menghitung nilai barang pabean barang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan, barang impor yang identik atau barang yang serupa di pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, atara lain komisi atau keuntungan, transportasi, asuransi, bea masuk, dan pajak”;

bahwa tentang Metode IV menurut Pasal 13 Keputusan Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 yang telah diubah dengan dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 dinyatakan:(1) Apabila nilai pabean tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa, nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Deduksi. (2) Metode Deduksi adalah Metode penetapan nilai pabean berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan di pasaran dalam Daerah Pabean atas :
– barang impor yang bersangkutan;
– barang identik; atau
– barang serupa, dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, dikurangi dengan faktor pengurangan berupa biaya-biaya yang timbul setelah pengimporan.

bahwa mengenai pemakaian Metode VI Fleksibel Metode IV menurut butir 5.3. Lampiran II Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 menyatakan:5.3 Metode VI dengan menggunakan Metode IV yang diterapkan secara fleksibel Fleksibilitas diterapkan atas :
5.3.1 Jangka waktu Jangka waktu barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan dilonggarkan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
5.3.2 Jumla penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang.
5.3.3 Data harga
a. Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari :

  1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya : pusat perbelanjaan (supermarket, departement store, car dealer);
  2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya : pusat penjualan grosir / perkulakan.

b. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti berupa kuitansi, price list, katalog dari tempat penjualan dimaksud.c. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata. 5.3.4 Unsur pengurangan Unsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut. a. Jasa PPJK ditentukan sebesar 5% dari CIF; b. Keuntungan ditentukan sebesar 20% dari landed cost; c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% dari CIF.

bahwa Terbanding menyerahkan print data survey pasar dan perhitungan multiplikator yang dipakai sebagai bahan pembanding untuk Metode deduksi;

bahwa print data survey pasar yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak mencantumkan nilai barang yang ditetapkan nilai pabeannya sehingga penetapan Terbanding tersebut tidak dapat diuji kebenarannya;

bahwa oleh PFPD kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung priok tersebut dinyatakan memakai “survey pasar” via internet, http://www.info-rumah.com;

bahwa perhitungan multiplikator yang diserahkan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

No.

Unsur Biaya Per Satuan Mata Uang As ing

Nilai  Rupiah

1.
CIF satu satuan mata uang asing
USD
9.939,80
2.
Bea Masuk BM (tarif BM xno. 1)
20
1.987,96
3.
BM Anti Dumping atau BM Anti Dumping Sementara
0
Tarif BM AD/S xno. 1
4.
BM Anti Imbalan atau BM Anti Imbalan Sementara
0
5.
Cukai
0
6.
PPN (= TarifPPN Impor x (jumlah 1 s.d. 5))
10
1.192,78
7.
PPnBM (= TarifPPnBM x (jumlah 1 s.d. 5))
0
8.
PPh (= TarifPPh x (jumlah 1 s .d. 5))
2,5
298,19
9.
Jumlah no. 1 s.d. no. 8
13.418,73
10.
Trans portas i & As uransi = 10% x CIF
993,98
11.
Jurnlah no. 9 s.d. no. 10
14.412,71
12.
Komisi atau Pengeluaran Umum dan Keuntungan (=20% xjumlah no. 11)
2.882,54
13.
Faktor Multiplikator (jumlah 11 & 12)
17.295,25
HARGA ECERAN
Rp
875.000,00
Nilai pabean (CIF) = harga importir / fungsi multiplikator (=CIF Satuan))
USD
35,1333

bahwa dengan demikian karena bukti survey pasar via internet tidak mencantumkan nialai jelas dan survey pasar termasuk bahan penetapan nilai pabean dalam Metode IV, maka penetapan PFPD Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pemohon Banding berdasarkan surat nomor: 801/SAU/XI/2010 tanggal 18 November 2010 menyatakan sebagai berikut:

bahwa berkenaan dengan diterimanya Faktor Multiplikator Bea dan Cukai atas KEP-7509/KPU.01/2009 dari Pengadilan Pajak oleh pihak kami pada tanggal 15 November 2010, berikut disampaikan tanggapan terhadap Faktor Multiplikator Bea dan Cukai seperti tersebut dalam pokok surat.
I Ketentuan Formal1 Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-7509/KPU.01/2009 tanggal 28 Oktober 2009 dengan keputusan menolak keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP No. 020743/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 28 Agustus 2009.2 Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan No. 276/SAU/VIII/2009 tanggal 28 Agustus 2009 dilengkapi dengan Bukti Penerimaan Jaminan No. 006796/JB/KBR/2009 tanggal 31 Agustus 2009, diterima dengan lengkap dan benar oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 31 Agustus 2009.3 Surat Banding Pemohon Banding No. 467/SAU/XII/2009 tanggal 7 Desember 2009 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Desember 2009.4 Faktor Multiplikator Bea dan Cukai yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 15 November 2010.
II Bahwa menurut penelitian Terbanding diketahui hal-hal sebagai berikut :
Faktor Multiplikator Metode VI (harga eceran) PIB No. 228564 tgl. 24-08-2009, pos 1, 7, 13, 19

No.

Unsur Biaya Per Satuan Mata Uang As ing

Nilai Rupiah

1.
CIF satu satuan mata uang asing
USD
9.939,80
2.
Bea Masuk BM (tarif BM xno. 1)
20
1.987,96
3.
BM Anti Dumping atau BM Anti Dumping Sementara
0
Tarif BM AD/S xno. 1
4.
BM Anti Imbalan atau BM Anti Imbalan Sementara
0
5.
Cukai
0
6.
PPN (= TarifPPN Impor x (jumlah 1 s.d. 5))
10
1.192,78
7.
PPnBM (= TarifPPnBM x (jumlah 1 s.d. 5))
0
8.
PPh (= TarifPPh x (jumlah 1 s .d. 5))
2,5
298,19
9.
Jumlah no. 1 s.d. no. 8
13.418,73
10.
Trans portas i & As uransi = 10% x CIF
993,98
11.
Jurnlah no. 9 s.d. no. 10
14.412,71
12.
Komisi atau Pengeluaran Umum dan Keuntungan (=20% xjumlah no. 11)
2.882,54
13.
Faktor Multiplikator (jumlah 11 & 12)
17.295,25
HARGA ECERAN
Rp
875.000,00
Nilai pabean (CIF) = harga importir / fungsi multiplikator (=CIF Satuan))
USD
35,1333

III Bantahan Pemohon Banding atas Uraian Terbanding

  1. Dalam Faktor Multiplikator Metode VI (harga eceran) diketahui bahwa harga eceran One Piece Closet di pasaran adalah Rp 875.000,- sehingga Nilai Pabean ditetapkan sebesar USD 35,1333 / pcs oleh pihak Bea dan Cukai. Menurut pihak kami, harga tersebut terlampau tinggi apabila dibandingkan dengan barang yang kami impor, dikarenakan menurut faktur pajak penjualan, One Piece Closet tersebut hanya kami jual berkisar + Rp 327.200,- dengan keuntungan penjualan sebesar + 3%.
  2. Term importasi partai barang impor ini adalah C&F Jakarta sebagaimana sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract, dan Commercial Invoice sehingga dalam proses pembayaran PIB (yang mana syarat pembayaran PIB, term importasi harus CIF), maka importasi ini dilengkapi dengan polis asuransi dalam negeri dari PT Asuransi Mega Pratama dengan nomor 1978/M2M/08/2009/0601 tanggal 29 Juli 2009 (polis asuransi terlampir).
  3. Pembayaran (T/T) atas importasi kami lakukan pada tanggal 20 Agustus 2009 sehingga pada saat pembayaran PIB tanggal 18 Agustus 2009, kami memang belum dapat menyerahkan bukti T/T. Namun T/T yang kami lakukan tidak melebihi term pembayaran 30 hari setelah tanggal B/L (tanggal B/L adalah 30 Juli 2009, sehingga batas terakhir T/T term 30 haii setelah tanggal B/L adalah 29 Agustus 2009). Berikut kami lampirkan fotokopi Bukti T/T dan Rekening Koran yang bersangkutan.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priuk tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
2. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor: 276/SAU/VIII/09 tanggal 30 Agustus 2009 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu Metode dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a dan b dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 dinyatakan sebagai berikut :“ (6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:

  1. dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain :
    1. Certificate of Analysis,
    2. Material Safety Data Sheet,
    3. Product Information,
    4. Brosur atau Catalog,
    5. Foto dan/atau contoh barang,
    6. Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
  2. dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain :
  1. Purchase Order,
  2. Sales Contract,
  3. Letter of Credit,
  4. Freight Manifest,
  5. Polis Asuransi,
  6. Term of Payment,
  7. Foto dan/atau contoh barang,
  8. Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment,
  9. Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.”

bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;

bahwa dalam bagian menimbang huruf f dan g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7509/KPU.01/2009 tanggal 28 Oktober 2009 disebutkan:

f bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai pabean, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;

g bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 228564 tanggal 24 Agustus 2009 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I, sehingga nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki;

bahwa Terbanding dalam butir 1,2,3,10 dan 11 bangian C Surat Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor: SR-16-X/KPU.01/BD.02/2010 tanggal 15 Oktober 2010 menjelaskan sebagai berikut:

  1. Sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data peridukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya.

Hasil Penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

No.

Dokumen

Nomor

Tanggal

Nilai (USD)

Keterangan I

1.
Purchase Order
011/SAU/VI/2009
19/06/09
46,640.00
C&F
2.
Sales Contract
C-BC0906088
24/06/09
46,640.00
3.
Commercial Invoice
PIBC0907097
24/07/09
46,640.00
4.
Packing List
05/08/09
1.796 Cartons
5.
B/L
SWA0141072B
30/07/09
Freight Prepaid
6.
PIB
228564
24/08/09
46,640.00
CIF
  1. Berdasarkan penelitian di atas, didapatkan hal-hal sebagai berikut :

a Bahwa sales contract dan commercial invoice tidak tercantum term importasinya dan tidak terdapat nama dan otoritas penandatangan.

b Bahwa dalam dokumen purchase order dan sales contract disebutkan term of payment 30 days after B/L.

c Bahwa tidak terdapat bukti pembayaran berupa T/T, L/C maupun rekening koran sehingga harga yang sebenarnya dibayar tidak dapat dibuktikan.

d Bahwa dalam PIB, nilai asuransi diberitahukan sebesar USD 0.00 (di bayar di dalam negeri) namun polis asuransi tidak dilampirkan.

e Bahwa pemohon tidak melampirkan bukti-bukti pendukung lain seperti korespondensi, offer, konfirmasi order, polis asuransi, bukti pembayaran lainnya (T/T, L/C, nota debet, rekening koran, telex, konfirmasi bank dan konfirmasi supplier) dan bukti pembukuan (jurnal umum (general ledger), buku pembelian, buku hutang, buku persediaan, buku kas / bank dan cash / bank voucher).

  1. Bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Nilai Pabean diketahui telah ditemukan harga pasar kloset duduk dari price list laman http://www.info-rumah.com tanggal 28 Agustus 2009 sebesar Rp. 875.000,00 yang apabila dihitung dengan faktor multiplikator didapatkan harga impor sebesar USD 35.1333

Bahwa untuk selanjutnya nilai pabean untuk barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 228564 tanggal 24 Agustus 2009 pada pos 1, 7, 13 dan 19 yaitu one piece toilet ditetapkan menggunakan Metode VI berdasarkan Metode IV yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan data di atas sebagai berikut :

Pos

Jenis Barang

Jumlah Set

Harga Satuan (CIF USD)

Harga Total (CIF USD)

Sumber Data

1
One piece Closet
440
35.1333
15,458.65
Harga Pasar
7
One piece Closet
440
35.1333
15,458.65
Harga Pasar
13
One piece Closet
440
35.1333
15,458.65
Harga Pasar
19
One piece Closet
440
35.1333
15,458.65
Harga Pasar
2-6, 8-12,14-18,19-24,
2,640.00
Harga Pasar
Total
64,474.60

bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut :“Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur dan/atau;
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.

bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I gugur;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priuk tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Terbanding, Nomor: KEP-7509/KPU.01/2009 tanggal 28 Oktober 2009;
3. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 011/SAU/VI/2009 tanggal 19 Juni 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang berupa 1.796 Carton 7 Jenis Sanitary Ware kepada Bencoo Ceramics dengan alamat Lurong Road, Chaozhou City, Guangdong, China dengan nilai barang sebesar USD 46,640.00 dengan syarat pembayaran 30 har setelah tanggal B/L, dengan syarat pengiriman C&F Jakarta, Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: C-BC0906088 tanggal 24 Juni 2009 berdasarkan Purchase Order Nomor: 011/SAU/VI/2009 tanggal 19 Juni 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang berupa 1.796 Carton 7 Jenis Sanitary Ware kepada Bencoo Ceramics dengan alamat Lurong Road, Chaozhou City, Guangdong, China dengan nilai barang sebesar USD 46,640.00 dengan syarat pembayaran 30 har setelah tanggal B/L;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: PIBC0907097 tanggal 24 Juli 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding dan Bencoo Ceramics dengan alamat Lurong Road, Chaozhou City, Guangdong, China sepakat untuk melakukan transaksi jual beli dengan kondisi yaitu: barang yang dijual 1.796 Carton Sanitary Ware dengan harga sebesar USD 46,640.00 C&F Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List, Commercial Invoice Nomor: PIBC0907097 tanggal 24 Juli 2009yang diterbitkan oleh Bencoo Ceramics dengan alamat Lurong Road, Chaozhou City, Guangdong, China diperoleh petunjuk bahwa Supplier mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 4 container = 1.796 Carton = 65.022 Kg Sanitare Ware negara asal China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: SWA01410728 tanggal 30 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Container Maritime Activities diketahui pengirim barang yaitu Bencoo Ceramics dengan alamat Lurong Road, Chaozhou City, Guangdong, China kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor 4 container = 1.796 Carton = 65.022 Kg Sanitare Ware ( Closet & Accessories), freight prepaid dengan pelabuhan muat: Shantou, China, dengan pelabuhan tujuan Tanjung Priok, Jakarta dengan kapal Indamex Cauvery;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Cargo Policy dengan Certificate No: 1976/M2M/08/2009/0601 tanggal penerbitan 29 Juli 2009 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama (perusahaan asuransi dalam negeri) diperoleh petunjuk bahwa Terbanding mengasuransikan 1796 Cartons Sanitary ware ( Closet & Accessories) dengan jumlah diansurasikan sebesar USD 46,640.00 berdasarkan Invoice: PIBC0907097 tanggal 24 Juli 2009 dan BL No SWA01410728 tanggal 30 Juli 200, dengan kapal Indamex Cauvery V.GES33 W dengan pelabuhan muat Shantou, China dengan pelabuhan tujuan Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegrapic Transfer PaninBank tanggal 20 Agustus 2009 yang ditujukan kepada penerima: Bencoo Ceramics dengan Bank Penerima: DBS Bank Ltd No. 6 Shenton Way, DBS Building, Singapore 068809 dengan nomor rekening: 0015-0011-8901-5 dengan Swift Code: DBSS SGSG dengan jumlah ditransfer sebesar USD 46,640= Rp. 471.903.520,-

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran yang diterbitkan oleh UOB Buana diketahui bahwa Pemohon Banding dengan Nomor Rekening 4760000196 periode 01/01/2009 s.d 31/12/2009 mata uang IDR, diketahui bahwa pada tanggal 20 Agustus 2009 telah melakukan pembayaran (mendebit) rekening sebesar Rp. 471.903.520,-

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 228564 tanggal 24 Agustus 2009 telah melakukan importasi 1796 Carton Sanitary Wares, negara asal China dengan nilai CIF sebesar USD 46,640.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 228564 tanggal 24 Agustus 2009 atas importasi 1796 Carton Sanitary Wares negara asal China dengan total nilai pabean yang diberitahukan CIF USD 46,640 telah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7509/KPU.01/2009 tanggal 28 Oktober 2009 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 64,474.60 tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas importasi 1796 Carton Sanitary Wares, negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 228564 tanggal 24 Agustus 2009 yaitu sebesar CIF USD 46,640.00;

MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7509/KPU.01/2009 tanggal 28 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: SPTNP-020743/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 24 Agustus 2009, dan menetapkan nilai pabean PIB Nomor: 228564 tanggal 24 Agustus 2009 sebesar CIF USD 64,474.60.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200