Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31590/PP/M.III/12/2011
Tinggalkan komentar15 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31590/PP/M.III/12/2011
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 4.203.231.001,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Tanggapan Penelitian Keberatan tanggal 16 Januari 2009 dengan menyerahkan data berupa data pembukuan internal Pemohon Banding tanpa dilengkapi bukti/dokumen pendukung eksternal pembukuan, sehingga peneliti tidak dapat meyakini kebenaran atas sanggahan maupun argumen keberatan Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa biaya yang dibebankan di PPh badan khususnya repair and maintenance tidak seluruhnya merupakan obyek PPh Pasal 23 karena merupakan pemakaian spare part untuk tujuan perbaikan mesin, peralatan, dan perbaikan lainnya. Berdasarkan catatan pembukuan kami yang didukung oleh bukti-bukti pembukuan, maka atas koreksi tersebut terdapat sejumlah Rp. 4.203.231.001,00 yang merupakan pemakaian spare part. Dan terdapat 100 bukti transaksi sejumlah Rp. 2.269.684.780,00 yang melengkapi keberatan Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa pokok sengketa banding ini adalah koreksi Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan (DPP PPh) Pasal 23 sebesar Rp. 4.203.231.001,00;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan hanya atas sebagian koreksi objek PPh Pasal 23 yakni sebesar Rp. 4.203.231.001,00 dengan alasan bahwa atas sejumlah Rp. 4.203.231.001,00 tersebut merupakan pemakaian spare part untuk tujuan perbaikan mesin, peralatan, dan perbaikan lainnya;
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas surat keberatan Pemohon Banding nomor 61/JT/PTTS/2008 tanpa tanggal diketahui bahwa Pemohon Banding menyebutkan nilai koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp. 5.056.506.349,00;
bahwa selanjutnya dalam surat keberatan a quo Pemohon Banding menyatakan “Berdasarkan catatan pembukuan kami yang didukung oleh bukti-bukti pembukuan, maka atas koreksi tersebut terdapat sejumlah Rp. 4.203.231.001 yang merupakan pemakaian spare part”;
bahwa namun dalam surat keberatan a quo Pemohon Banding juga menyatakan“Sehubungan dengan keberatan kami diatas, maka seharusnya SKP Kurang Bayar PPh Pasal 23 Januari-Desember 2006 menjadi Nihil”
bahwa atas hal tersebut Majelis memastikan jumlah koreksi DPP PPh Pasal 23 yang disengketakan oleh Pemohon Banding, dan dalam persidangan Pemohon Banding telah menyatakan bahwa nilai yang dipersengketakan dalam perkara banding ini adalah sebesar Rp. 4.203.231.001 yang merupakan pemakaian spare part dan menurut Pemohon Banding dapat dibuktikan bukan merupakan DPP PPh Pasal 23;
bahwa dengan demikian telah diketahui bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas sebagian dari koreksi Terbanding yaitu sebesar Rp 4.203.231.001;
bahwa demikian telah dipastikan nilai sengketa dalam perkara banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 4.203.231.001;
bahwa berdasar penelitian Majelis atas dokumen Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-25/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 9 Februari 2009 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan ekualisasi antara objek PPh Pasal 23 dengan biaya-biaya yang telah dibebankan di PPh Badan. Nilai koreksi awal adalah Rp. 70.901.999.399, namun sebesar Rp. 65.845.493.050 dibatalkan karena merupakan pembelian material, sparepart, mesin yang pemasangannya/perbaikannya dikerjakan sendiri oleh teknisi Pemohon Banding sehingga masih tersisa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp. 5.056.506.349;
bahwa dalam surat keberatan a quo maupun dalam persidangan Pemohon Banding telah menyatakan mengajukan banding atas sebagian dari koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 yaitu sebesar Rp 4.203.231.001 karena merupakan pemakaian spare part;
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk membuat tabel yang dapat menghubungkan antara koreksi Terbanding dengan pengeluaran-pengeluaran yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebagai berikut:
|
Objek |
Sewa & Penghasilan lain |
Jasa lain Lamp SK Dirjen Paja |
Jasa lain Lamp SK Dirje Pajak |
Jasa lain Lam SK Dirjen Pajak |
|
Objek Pajak |
Bukan Objek Pajak |
Ket. |
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
|
Training
|
9.625.000
|
9.625.000
|
9.625.000
|
1
|
||||
|
Repair and Maintenanc Building
|
56.852.240
|
56.852.240
|
46.696.000
|
|||||
|
800.000
|
||||||||
|
147.600
|
2
|
|||||||
|
980.000
|
3
|
|||||||
|
1.165.000
|
4
|
|||||||
|
240
|
5
|
|||||||
|
5.884.400
|
||||||||
|
1.179.000
|
||||||||
|
Repair and Maintenance Equipment
|
109.021.624
|
109.021.624
|
109.021.624
|
6
|
||||
|
Repair Services-Building
|
16.138.000
|
16.138.000
|
16.138.000
|
|||||
|
Repair Services-Machine
|
129.908.856
|
129.908.856
|
129.908.856
|
|||||
|
Repair Services Equipment
|
3.344.500
|
3.344.500
|
3.344.500
|
|||||
|
Repair and Maintenance Others
|
2.470.609.265
|
2.470.609.265
|
2.470.609.265
|
7
|
||||
|
Printing
|
162.695.405
|
162.695.405
|
162.695.405
|
8
|
||||
|
Printing Cost
|
5.846.407.568
|
5.846.407.568
|
5.846.407.568
|
|||||
|
Repair and Maintenance Building
|
208.580.655
|
208.580.655
|
208.580.655
|
|||||
|
Repair and Maintenance Equipment
|
179.759.431
|
179.759.431
|
179.759.431
|
9
|
||||
|
Repair Services-Building
|
24.843.000
|
24.843.000
|
24.843.000
|
|||||
|
Repair Services-Machine
|
11.903.500
|
11.903.500
|
11.903.500
|
|||||
|
Repair Services Equipment
|
911.785.771
|
911.785.771
|
911.785.771
|
|||||
|
Repair and Maintenance Others
|
1.688.483.212
|
1.688.483.212
|
1.688.483.212
|
10
|
||||
|
Printing
|
850.008.064
|
850.008.064
|
850.008.064
|
11
|
||||
|
Transport
|
169.525.175
|
169.525.175
|
169.525.175
|
|||||
|
Legal & profesional fee
|
805.566.981
|
805.566.981
|
641.648.131
|
163.918.850
|
12
|
|||
|
Office clean
|
146.902.203
|
146.902.203
|
140.375.000
|
6.527.203
|
13
|
|||
|
Office clean
|
211.240.988
|
211.240.988
|
198.455.988
|
12.785.000
|
14
|
|||
|
Jumlah Cfm Pemeriksa
|
169.525.175
|
805.566.981
|
12.679.966.091
|
358.143.191
|
14.013.201.438
|
8.357.475.544
|
5.655.725.894
|
|
|
Jumlah Cfm SPT WP
|
15.957.446
|
547.128.988
|
8.240.585.182
|
153.023.483
|
8.956.695.099
|
|||
|
Koreksi
|
153.567.729
|
258.437.993
|
4.439.380.909
|
205.119.708
|
5.056.506.339
|
bahwa penjelasan dari kolom keterangan menurut Pemohon Banding adalah;
-
Bukan Objek Pajak karena Pemohon Banding hanya sebagai peserta seminar. Lihat Sheet PPh 23-1;
-
Beli eternit (bukan objek pajak);
-
Beli kompresor AC 1.5 PK (bukan objek pajak);
-
Beli kompresor AC 2 HP (bukan objek pajak);
-
Tidak ada penjelasan;
-
Adalah pemakaian barang-barang untuk keperluan perbaikan, sehingga bukan merupakan objek PPh, Lihat sheet PPh 23-17;
-
Adalah pemakaian barang-barang untuk keperluan perbaikan,sehingga bukan merupakan objek PPh lihat Sheet PPh 23-17;
-
Pembelian alat tulis kantor (bukan objek pajak), lihat sheet PPh 23.8;
-
Adalah pemakaian barang-barang untuk keperluan perbaikan, sehingga bukan merupakan objek PPh;
-
Adalah pemakaian barang-barang untuk keperluan perbaikan, sehingga bukan merupakan objek PPh;
-
Pembelian alat tulis kantor(bukan objek pajak), lihat sheet PPh 23-8;
-
Pembayaran dilakukan tahun 2007;
-
Adalah pemakaian barang-barang untuk keperluan perbaikan,sehingga bukan merupakan objek PPh;
-
Adalah pemakaian barang-barang untuk keperluan perbaikan,sehingga bukan merupakan objek PPh;
bahwa berdasar penelitian Majelis pada kolom nomor 7 tabel a quo diketahui bahwa jumlah DPP PPh Pasal 23 confirm Pemeriksa adalah Rp. 14.013.201.438 sedangkan menurut Pemohon Banding confirm SPT adalah Rp. 8.956.695.099 sehingga terdapat selisih Rp. 5.056.506.339 (sudah sesuai dengan koreksi Terbanding);
bahwa namun pada tabel a quo dalam kolom bukan objek pajak menurut Pemohon Banding (kolom 8), jumlah nilai bukan objek pajak menurut Pemohon Banding adalah Rp. 5.655.725.894;
bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan terkait adanya perbedaan jumlah tersebut;
bahwa Majelis berpendapat sengketa banding ini lebih cenderung kepada masalah pembuktian dan oleh karenanya Majelis meminta kepada Terbanding maupun Pemohon Banding untuk melakukan proses uji kebenaran material atas dokumen pendukung terkait pokok sengketa;
bahwa Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp 4.203.231.001 yang tidak disetujui Pemohon Banding karena bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 sebagaimana dinyatakan dalam tabel a quo guna keperluan proses uji bukti;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pendukung dari Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa menurut Terbanding bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah:
-
Fotokopi/Print Out General Ledger No. Akun 70030000- Staff Training dll;
-
Enam set bukti pengeluaran yang terdiri atas;
a Print out sistem atas : good issued;b Print out sistem : Material Price Analysis;c Print Out Jurnal Voucher (Pembayaran). Dokumen tersebut tanpa tanda tangan dan atas transaksi yang berbeda dari enam set yang disampaikan;d KZ (Vendor Payment);e Vendor Line Item Display;
bahwa terhadap bukti-bukti yang telah disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
-
Dokumen yang disampaikan dalam persidangan adalah berupa fotokopi dan hasil print out sitem pembukuan Pemohon Banding;
-
Dokumen tersebut bukan merupakan dokumen historis karena bukti yang ditunjukkan hanya berupa penjelasan atas sistem pencatatan tanpa adanya source dokumen bahwa biaya yang dikoreksi merupakan pemakaian bahan sebagaimana dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam persidangan;
-
Bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa dokumen internal dan tidak terdapat bukti adanya otorisasi dari pihak-pihak yang berwenang, sehingga tidak dapat dijadikan bukti atas transaksi yang telah terjadi tidak dapat digunakan sebagai bukti bahwa biaya yang disengketakan merupakan biaya pemakaian bahan/sparepart;
-
Pemohon banding tidak dapat membuktikan bukti pembelian dan bukti pemakaian bahan sebagaimana dinyatakan Pemohon banding dalam persidangan bahwa atas koreksi sejumlah Rp. 4.203.231.001.00 merupakan pemakaian sparepart untuk tujuan perbaikan mesin, peralatan dan perbaikan lainnya. Pemohon banding sama sekali tidak memberikan bukti pembelian sparepart dimaksud dan bukti pemakaian sparepart yang diotorisasi oleh pejabat yang berwenang dalam struktur organisasi Pemohon banding;
bahwa dengan demikian pernyataan Pemohon banding yang menyatakan bahwa jumlah yang dikoreksi Terbanding merupakan pemakaian bahan tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon banding. Oleh karena itu Terbanding tetap berpendapat bahwa jumlah yang disengketakan sebesar Rp. 4.203.231.001.00 merupakan objek PPh Pasal 23;
bahwa Pemohon Banding menggambarkan alur dari pemakaian spare part;
- Pada saat Pembelian;
Barang diterima digudang terjadi jurnal;- Debet : Inventory;- Kredit : GR/IR (calon hutang);pada saat invoice tagihan diterimajurnal ;- Debet : GR/IR (calon hutang);- Kredit : Hutang usaha;
- Pada saat barang dipakai;
jurnal ;
Debet : Biaya;- Kredit : Inventory
- Pada saat hutang dibayar;
Debet : Hutang Usaha;- Kredit : Bank/Kas
bahwa Majelis meminta tanggapan dari Pemohon Banding atas pernyataan Terbanding dalam laporan hasil uji bukti yang menyatakan “Dokumen tersebut bukan merupakan dokumen historis karena bukti yang ditunjukkan hanya berupa penjelasan atas sistem pencatatan tanpa adanya source dokumen bahwa biaya yang dikoreksi merupakan pemakaian bahan sebagaimana dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam persidangan” serta “Bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa dokumen internal dan tidak terdapat bukti adanya otorisasi dari pihak-pihak yang berwenang, sehingga tidak dapat dijadikan bukti atas transaksi yang telah terjadi tidak dapat digunakan sebagai bukti bahwa biaya yang disengketakan merupakan biaya pemakaian bahan/sparepart”;
bahwa atas hal tersebut Pemohon Banding menyatakan sebagaimana dalam Surat Bantahan Nomor: 71/JT/PTTS/2009 tanggal 17 September 2009 bahwa;
Pembukuan Pemohon Banding sejak pertengahan bulan Mei tahun 2005 menggunakan sistim pembukuan secara terintegrasi menggunakan SAP (Systems, Aplications and Product in Data Processing);
bahwa secara prosedur, terhadap spare part yang dibeli seluruhnya harus dimasukan terlebih dahulu digudang, baru kemudian bisa dikeluarkan/ digunakan oleh yang berkepentingan;
bahwa pembelian spare part dilakukan oleh Pemohon Banding dengan jumlah unit yang banyak dan bukan dalam unit tunggal, tujuannya adalah untuk cadangan bila sewaktu-waktu spare part dibutuhkan cepat tersedia sehingga menghindari mesin berhenti yang disebabkan tidak tersediaanya spare part yang pada akhirnya akan mengganggu proses produksi;
bahwa pemakaian spare part didasarkan atas kebutuhan oleh karenanya bisa dalam satuan unit yang kecil maupun unit yang besar;
bahwa oleh karenanya tidaklah memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti eksternal secara detail untuk setiap pemakaian spare part di perkiraan Repair and Maintenance karena kompleksitas pola pemakaian spare part tersebut secara sistim SAP dan seharusnya pemeriksa/peneliti keberatan melihatnya dari sisi pembeliannya dan bukan pada pemakaiannya;
bahwa Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menjelaskan dengan menggunakan salah satu contoh atau sampel transaksi guna menggambarkan sistem pembukuan SAP yang digunakan oleh Pemohon Banding;
bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding menjelaskan contoh dengan sampel spare parts berupa SU-Freon-R22 untuk dapat menggambarkan sistem pembukuan SAP dalam persidangan;
- bahwa dalam sistem SAP yang digunakan oleh Pemohon Banding jika suatu unit memerlukan spare parts untuk perbaikan (dalam hal ini dicontohkan spare parts berupa SU-Freon-R22) maka unit tersebut akan memasukkan pemesanan melalui sistem SAP dengan memasukkan jenis barang serta jumlah yang diperlukan;
- bahwa setelah dimasukkan jenis barang maupun jumlah yang diperlukan maka dalam Document Overview-Display SAP akan tercatat : Nomor dokumen (4900190869), Tanggal pemesanan (05-06-2006), Jenis akun (SpareParts&Eng suppl), Jumlah rupiah (520.074), Material (SU-Freon-R22), Kuantitas (13.600kg), Keperluan (untuk keperluan AC/Office depan);
- bahwa secara otomatis dalam Material Price Analysis SAP (pengganti kartu stock) jenis material SU-Freon-R22 akan berkurang sebanyak 13.600 kg;
- bahwa secara otomatis dalam G/L akan tercatat : G/L (700300008), G/L name (Running Repair and Maint), Document No (4900190869), Gn Cost Ctr LK (Factory Overhead) Posting date (06/05/2006), Ammount (520.074), Quantity (13.600), Text (Untuk keperluan AC), Material (SU-Freon-R22);
- bahwa benar sistem alur pembukuan tersebut juga berlaku untuk jenis barang-barang yang lain yang digunakan untuk repair and maintenance;
bahwa berdasar penelitian Majelis dalam surat bantahan a quo Pemohon Banding menyatakan “karena kompleksitas pola pemakaian spare part tersebut secara sistim SAP dan seharusnya pemeriksa/peneliti keberatan melihatnya dari sisi pembeliannya” ;
bahwa dalam persidangan ke-7 tanggal 19 Juni 2010 terungkap bahwa atas Pemohon banding juga dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2005, 2007 dan 2008, dengan Ketua Kelompok Pemeriksa yang sama, namun hanya untuk Tahun Pajak 2006 dilakukan koreksi Obyek PPh Pasal 23;
bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding pencatatan atau akuntansi Spare Parts menggunakan SAP;
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan “Terbuka” yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
bahwa sebagai perusahaan yang terdaftar di Pasar Modal dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Laporan Keuangan tahun 2006 telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik Ernst & Young dengan pendapat “Wajar Tanpa Pengecualian”;
bahwa dasar koreksi Terbanding adalah karena meragukan keberadaan bukti-bukti termasuk bukti pembelian dan bukti penggunaan, namun bila dilihat di hasil pemeriksaan PPh Badan dimana Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya Spare Parts maka koreksi yang dilakukan pada PPh Pasal 23 menjadi tidak konsisten;
bahwa seharusnya pada saat pemeriksaan Pemeriksa sebagai prosedur standar harus memeriksa keberadaan Persediaan, termasuk “Persediaan Spare Parts” yang merupakan barang berwujud dan mudah diperiksa keberadaannya dan dapat diikuti prosedur perolehan sampai prosedur pemakaiannya secara fisik dan tidak hanya mendasarkan pada dokumen-dokumen pendukung yang ada namun dianggap meragukan oleh Terbanding;
bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat meyakini bahwa koreksi Terbanding sejumlah Rp. 4.203.231.001.00 bukan merupakan pemakaian sparepart untuk tujuan perbaikan mesin, peralatan dan perbaikan lainnya sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp. 4.203.231.001.00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan tidak mempertahankan Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp. 4.203.231.001.00
Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan besarnya jumlah yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut :
|
Dasar Pengenaan Pajak Menurut Pemohon Banding
|
Rp.
|
23.947.522.318
|
|
Koreksi Terbanding
|
Rp.
|
4.203.231.001
|
|
Dasar Pengenaan Pajak Menurut Terbanding
|
Rp.
|
28.150.753.319
|
|
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
|
Rp.
|
4.203.231.001
|
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp.
|
23.947.522.318
|
|
PPh Pasal 23 Terutang
|
Rp.
|
1.696.421.968
|
|
Kredit Pajak
|
Rp.
|
1.650.579.261
|
|
Jumlah Kekurangan pembayaran pokok pajak
|
Rp.
|
45.842.707
|
|
Sanksi Administrasi :
|
||
|
– Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
Rp.
|
19.253.937
|
|
Jumlah YMH dibayar
|
Rp.
|
65.096.644
|
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2. Ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-025/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 09 Februari 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor: 00016/203/06/092/08 tanggal 01 April 2008, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2006 dihitung sesuai dengan keputusan Terbanding nomor KEP-025/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 09 Februari 2009 dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
Rp.
|
23.947.522.318
|
|
PPh Pasal 23 Terutang
|
Rp.
|
1.696.421.968
|
|
Kredit Pajak
|
Rp.
|
1.650.579.261
|
|
Jumlah Kekurangan pembayaran pokok pajak
|
Rp.
|
45.842.707
|
|
Sanksi Administrasi :
|
||
|
– Bunga Pasal 13 (2) KUP
|
Rp.
|
19.253.937
|
|
Jumlah YMH dibayar
|
Rp.
|
65.096.644
|
