Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31589/PP/M.III/12/2011

Tinggalkan komentar

15 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31589/PP/M.III/12/2011

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 23

TAHUN PAJAK
2005

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas akun:
1. Pos Biaya Bareboat Chrtr Fee – Exp (#729020)Rp.272.622.786.138;
2. Pos Lubes/Oils & Greases (#708001)Rp. 39.899.520;
3. Pos Supplies & Consumbles (#708002)Rp. 32.931.750;
4. Pos Office Supplies (#708030)Rp. 77.051.576;
5. Pos Safety Exp/ Awards (#724001)Rp. 112.959.900;
6. Pos Lbr/Svc Agrmt Fee-Rv (#729210)Rp. (1.480.493.400);
7. Pos Communication Equipment & Usage (#725026) Rp.1.933.888.635;
8. DPP PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding yang dikoreksi menjadi DPP PPh Pasal 21 oleh Terbanding;
a Pos Contract Labor (#700300)Rp. 14.634.552.650;
b Pos Other Prof Services (#720608)Rp. 579.243.109;Pos Directors Fee (#720690)Rp. 177.192.000;

Menurut Terbanding
:
Pos Biaya Bareboat Charter Fee–Exp (#729020) sebesar Rp.272.622.786.138 bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan BUT GSFISI merupakan sewa rig, yang berdasarkan KEP-170/PJ./2002 tidak termasuk dalam jasa pengeboran atas jasa drilling, sehingga terutang PPh Pasal 23. Sehingga Terbanding berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar US$28,208,228.00 atau Rp.272.622.786.138;
Menurut Pemohon
:
bahwa akun Pos Biaya Bareboat Charter Fee –Exp (#729020) merupakan obyek PPh Pasal 23 sebenarnya merupakan pengulangan koreksi DPP PPh Pasal 23 pada tahun pajak 2003 dan 2004, yang mana telah selesai diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam Putusan Pengadilan Pajak No. 18660/PP/MIII/12/2009 (untuk tahun 2003) (terlampir sebagai Bukti Penjelasan Pemohon – 1) dan Putusan Pengadilan Pajak No. 19420/PP/MIII/12/2009 (untuk tahun 2004) (terlampir sebagai Bukti Penjelasan Pemohon – 2), Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Pos Biaya Bareboat Charter Fee;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding ini sebenarnya merupakan pengulangan koreksi DPP PPh Pasal 23 pada tahun pajak 2003 yang telah selesai diperiksa dan diputuskan dengan Putusan Pengadilan Pajak No. 18660/PP/MIII/12/2009, dan koreksi DPP PPh Pasal 23 pada tahun pajak 2004 yang telah selesai diperiksa dan diputuskan Putusan Pengadilan Pajak No. 19420/PP/MIII/12/2009;

bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak No. 18660/PP/MIII/12/2009 maupun dalam Putusan Pengadilan Pajak No. 19420/PP/MIII/12/2009 Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Pos Biaya Bareboat Charter Fee;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan data-data sebagai berikut:Foto Copy Bareboat Charter Agreement, Amendment No. I Bareboat Charter Agreement, Technical service And Operations Agreement, Faktur Pajak Masukan dari Global Santa Fe Interasional Service Iinc Masa Januari s.d Desember 2005, Surat Direktur Jenderal Pajak Ref.No. S-1745/PJ.22/1985 tanggal 18 September 1985, Surat dari Santa Fe International Corporation tanggal 7 Agutus 1985 kepada DJP, Daily Drilling Report (Standart Form of IADC), SPT Tahunan PPh Pasal 21 atas nama Global Santafe International Service. INC, Surat DJP No. S-467/PJ.22/1987 tanggal 2 Juni 1987;

bahwa Majelis telah mempelajari dokumen-dokumen tersebut di atas sehingga dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa poin 5 Surat Direktur Jenderal Pajak Ref.No. S-1745/PJ.22/1985 tanggal 18 September 1985 menyatakan:“sepanjang kegiatan usaha SFISI dan semua pekerja asing SFISI yang dipekerjakan pada perusahaan patungan berdasarkan suatu perjanjian bantuan teknik terlibat sepenuhnya pada kegiatan drilling, maka SFISI dapat dianggap masih melaksanakan aktivitas drilling sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 714/KMK.04/1984 tanggal 25 Juli 1984”;

bahwa untuk membuktikan pekerja asing SFISI terlibat sepenuhnya pada kegiatan drilling, Majelis telah memeriksa data Daily Drilling Report (Standart Form of IADC) yang didalamnya terdapat Drilling Crew Payroll Data yang menunjukkan bahwa pekerja asing SFISI terlibat sepenuhnya pada kegiatan drilling;

bahwa angka 2 Surat Direktur Pajak Langsung Direktur Jenderal Pajak Nomor: Ref. No. S-467/PJ.22/1987 tanggal 2 Juni 1987 meyatakan:“ Untuk menghitung besarnya pajak terhutang oleh SFID, berlaku ketentuan-ketentuan Norma penghitungan sebagaimana dituangkan dalam keputusan-keputusan Menteri Keuangan RI- Nomor: 714/KMK.04/1986 tanggal 25 Juli 1986 atau Nomor: 84/KMK.04/1986 tanggal 14 Februari 1986, sepanjang kegiatan SFID sepenuhnya merupakan kegiatan drilling. Dengan demikian atas pembayaran yang dilakukan oleh PT Hitek Nusantara kepada SFID terhadap charter, tenaga ahli asing serta jasa teknik, tidak dipotong atau dipungut PPh Pasal 21, Pasal 23 atau Pasal 26.”

bahwa dari Surat tersebut di atas dapat diketahui bahwa “atas pembayaran yang dilakukan PT Indonesia kepada BUT terhadap charter, tenaga ahli asing serta jasa teknik, tidak dipotong atau dipungut PPh Pasal 21, Pasal 23 atau Pasal 26.”

bahwa Majelis telah mempelajari dokumen dan bukti-bukti serta peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku yang diberikan oleh Pemohon Banding, bahwa sewa rig (bareboat charter rig) kepada BUT Global Santa Fe International (GSFIS) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jasa pengeboran. Sesuai dengan Kep-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 jasa pengeboran yang dilakukan oleh BUT tidak terutang PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 272.622.786.138,- yang dilakukan Terbanding atas sewa atas mobile offshore drilling unit tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
Pos Lubes/Oils & Greases (#708001) sebesar Rp. 39.899.520 bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan penjelasan tertulis bahwa biaya ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena hanya berisi catatan transaksi pembelian persediaan operasi pengeboran. Data yang disampaikan hanya berupa SPT Masa PPh Pasal 23/26, SSP PPh Pasal 23, dan daftar bukti potong PPh Pasal 23 dan daftar biaya-biaya di PPh badan yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan menurut Pemohon Banding. Tidak ada dokumen berupa ledger, invoice, kontrak, bukti pembayaran dan atau dokumen lain yang bisa menjelaskan isi daripada akun lubels oil & greases tersebut;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pos ini bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 karena berisi catatan transaksi pembelian persediaan operasi pengeboran;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasar hasil uji bukti maupun pemeriksaan Majelis atas dokumen yang telah diserahkan, diketahui Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa ledger, invoice, kontrak, bukti pembayaran dan atau dokumen lain yang bisa menjelaskan isi dari akun lubels oil & greases (#708001) tersebut.

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis tidak dapat meyakini bahwa biaya lubels oils & greases sebesar Rp39.899.250 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding sehingga Majelis mempertahankan koreksi Terbanding atas Pos Lubes/Oils & Greases (#708001) sebesar Rp. 39.899.520;
Menurut Terbanding
:
Pos Supplies & Consumbles (#708002) sebesar Rp. 32.931.750 bahwa PB hanya menyampaikan penjelasan tertulis bahwa biaya ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena berisi catatan transaksi pembelian persediaan operasi pengeboran. Data yang disampaikan hanya berupa SPT Masa PPh Pasal 23/26, SSP PPh Pasal 23, dan daftar bukti potong PPh Pasal 23 dan daftar biaya-biaya di PPh badan yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan menurut PB. Tidak ada dokumen ledger, invoice, kontrak, bukti pembayaran dan atau dokumen lain yang bisa menjelaskan isi daripada akun supplies & comsumbles tersebut;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pos ini bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 karena berisi catatan transaksi pembelian persediaan operasi pengeboran;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasar hasil uji bukti maupun pemeriksaan Majelis atas dokumen yang telah diserahkan, diketahui Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa ledger, invoice, kontrak, bukti pembayaran dan atau dokumen lain yang bisa menjelaskan isi dari Pos Supplies & Consumbles (#708002) tersebut.

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis tidak dapat meyakini bahwa biaya supplies & comsumbles sebesar Rp 32.931.750 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding sehingga Majelis mempertahankan koreksi Terbanding atas Pos supplies & comsumbles sebesar Rp 32.931.750;
Menurut Terbanding
:
Pos Office Supplies (#708030) sebesar Rp. 77.051.576 bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan penjelasan tertulis bahwa biaya ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena berisi catatan transaksi pembelian persediaan operasi kantor. Data yang disampaikan hanya berupa SPT Masa PPh Pasal 23/26, SSP PPh Pasal 23, dan daftar bukti potong PPh Pasal 23 dan daftar biaya-biaya di PPh badan yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan menurut PB. Tidak ada dokumen berupa ledger, invoice, kontrak, bukti pembayaran dan atau dokumen lain yang bisa menjelaskan isi daripada akun office supplies tersebut;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pos ini bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 karena berisi catatan transaksi pembelian persediaan operasi kantor;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasar hasil uji bukti maupun pemeriksaan Majelis atas dokumen yang telah diserahkan, diketahui Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa ledger, invoice, kontrak, bukti pembayaran dan atau dokumen lain yang bisa menjelaskan isi dari Pos Office Supplies (#708030) tersebut.

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis tidak dapat meyakini bahwa biaya Pos Office Supplies (#708030) sebesar Rp. 77.051.576 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding sehingga Majelis mempertahankan koreksi Terbanding atas Pos Office Supplies sebesar Rp 77.051.576;
Menurut Terbanding
:
Pos Safety Exp/ Awards (#724001) sebesar Rp. 112.959.900

bahwa PB hanya menyampaikan penjelasan tertulis bahwa biaya ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena berisi catatan transaksi sehubungan dengan pembayaran bonus keselamatan bagi karyawan permanen Pemohon Banding yang sudah dipajaki PPh Pasal 21. Data yang disampaikan hanya berupa SPT Masa PPh Pasal 23/26, SSP PPh Pasal 23, dan daftar bukti potong PPh Pasal 23 dan daftar biaya-biaya di PPh badan yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan menurut Pemohon Banding. Tidak ada dokumen berupa ledger, invoice, kontrak, bukti pembayaran dan atau dokumen lain yang bisa menjelaskan isi daripada akun safety exp/awards tersebut. Dan alasan Pemohon Banding bahwa atas biaya ini sudah dipotong PPh Pasal 21 tidak dapat dibuktikan karena tidak ada bukti potong dan trasiran data ke SPT PPh Pasal 21-nya;
Menurut Pemohon
:
bahwa sebagian dari pos ini bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 karena berisi catatan transaksi sehubungan dengan pembayaran bonus keselamatan bagi karyawan permanen Pemohon Banding yang sudah dipajaki PPh Pasal 21 (harap lihat juga butir D pada Surat Penjelasan Pemohon Banding untuk PPh Pasal 21);
Menurut Majelis
:
bahwa berdasar hasil uji bukti maupun pemeriksaan Majelis atas dokumen yang telah diserahkan, diketahui Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa ledger, invoice, kontrak, bukti pembayaran dan atau dokumen lain yang bisa menjelaskan isi dari Pos Safety Exp/ Awards (#724001) tersebut.

bahwa alasan Pemohon Banding bahwa atas biaya ini sudah dipotong PPh Pasal 21 tidak dapat dibuktikan karena tidak ada bukti potong sehingga tidak dapat ditrasir sampai ke SPT PPh Pasal 21 Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis tidak dapat meyakini bahwa biaya Pos Safety Exp/ Awards (#724001) sebesar Rp 112.959.900 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding sehingga Majelis mempertahankan koreksi Terbanding atas Pos Safety Exp/ Awards Supplies sebesar Rp 112.959.900;
Menurut Terbanding
:
Pos Lbr/Svc Agrmt Fee-Rv (#729210) sebesar (Rp. 1.480.493.400)

bahwa Terbanding tidak memberikan pendapat terkait Pos Lbr/Svc Agrmt Fee-Rv (#729210) sebesar (Rp. 1.480.493.400);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahan a quo tanggal 27 Juli 2010 menyatakan “Pos ini bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 karena berisi catatan transaksi sehubungan dengan pendapatan akrual untuk jasa marketing yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari BUT GlobalSantaFe”;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasar KKP pemeriksa diketahui bahwa Terbanding memasukkan Pos Lbr/Svc Agrmt Fee-Rv (#729210) sebesar (Rp. 1.480.493.400) dari hasil ekualisasi pada Akun Biaya lain-lain dalam ledger;

bahwa Terbanding memasukkan Pos Lbr/Svc Agrmt Fee-Rv (#729210) dengan angka negatif sebesar (Rp.1.480.493.400);

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahan a quo menyatakan bahwa Pos Lbr/Svc Agrmt Fee-Rv (#729210) ”bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 karena berisi catatan transaksi sehubungan dengan pendapatan akrual untuk jasa marketing yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari BUT GlobalSantaFe” namun dengan dengan jumlah angka positif Rp. 1.480.493.400;

bahwa dengan demikian menurut Majelis sebenarnya tidak ada perbedaan pendapat antara Terbanding dengan Pemohon Banding sehingga Majelis mempertahankan koreksi Terbanding atas Pos Lbr/Svc Agrmt Fee-Rv (#729210) sebesar (Rp. 1.480.493.400);
Menurut Terbanding
:
Pos Communication Equipment & Usage (#725026) sebesar Rp. 1.933.888.635 bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan penjelasan tertulis bahwa biaya ini bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena berisi biaya telekomunikasi percakapan telepon dan handphone. Data yang disampaikan hanya berupa SPT Masa PPh Pasal 23/26, SSP PPh Pasal 23, dan daftar bukti potong PPh Pasal 23 dan daftar biaya-biaya di PPh badan yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan menurut Pemohon Banding. Tidak ada dokumen berupa ledger, invoice, kontrak, bukti pembayaran dan atau dokumen lain yang bisa menjelaskan isi daripada akun Communication equipment & usage tersebut;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pos ini bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 karena berisi biaya-biaya telekomunikasi percakapan telepon dan handphone;
Menurut Majelis
:
bahwa bahwa berdasar hasil uji bukti maupun pemeriksaan Majelis atas dokumen yang telah diserahkan, diketahui Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa ledger, invoice, kontrak, bukti pembayaran dan atau dokumen lain yang bisa menjelaskan isi dari akun Communication equipment & usage tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis tidak dapat meyakini bahwa biaya Pos Communication Equipment & Usage (#725026) sebesar Rp. 1.933.888.635 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding sehingga Majelis mempertahankan koreksi Terbanding atas Pos Communication Equipment & Usage (#725026) sebesar Rp. 1.933.888.635;
Menurut Terbanding
:
DPP PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding yang dikoreksi menjadi DPP PPh Pasal 21 oleh Terbanding

Pos Contract Labor (#700300) sebesar Rp.14.634.552.650
bahwa Pemohon Banding memperlihatkan dokumen berupa ledger director fee, invoce 10 transaksi senilai USD15.000, ledger contract labor, invoice 8 lembar senilai Rp3.071.468.884 dan senilai USD51.665.18. Namun, berdasarkan data tersebut, Terbanding berpendapat, tidak dapat dibuktikan bahwa atas biaya director fee dan contract labor telah dipotong pph Pasal 23-nya. Karena tidak ada penelusuran ke bukti potong dan ke SPT Masa PPh Pasal 23 terkait biaya-biaya tersebut, sehingga tidak dapat diketahui apakah biaya tersebut telah benar-benar dipotong PPh Pasal 23-nya dan atas bukti potong yang mana dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 di masa apa;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pos Contract Labor (#700300) sebesar Rp.14.634.552.650 ini adalah gaji bagi karyawan PT. Balikpapan Bintang Kalimantan yang ditempatkan pada Pemohon Banding ditambah keuntungan bagi PT. Balikpapan Bintang Kalimantan sesuai kontrak dengan Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Daftar Bukti Pemotongan Pph 23 dalam SPT Masa Januari 2005 sampai dengan Desember 2005 serta SSP PPh Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2005 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 terhadap Jasa yang diberikan oleh PT.Balikpapan Bintang Kalimantan dengan perincian sebagai berikut;

No.

 

Bulan

Bukti Pemotongan

 

Jumlah OP

 

PPh dipotong

 

Tanggal SSP

Nomor

Tanggal

1.
Januari
3513/JAN/05
01/01/2005
1.578.370.501
94.702.290
08/02/2005
2.
Januari
3514/JAN/05
01/01/2005
1.091.861.036
65.511.662
08/02/2005
3.
Februari
3539/FEB/05
01/02/2005
463.622.639
27.817.358
4.
Februari
3540/FEB/05
01/02/2005
1.085.242.533
65.114.551
5.
Februari
3541/FEB/05
22/02/2005
1.091.620.881
65.497.252
6.
Maret
3575/MARET
08/03/2005
420.799.068
25.247.944
08/04/2005
7.
Maret
3593/MARET
29/03/2005
16.580.865
994.851
08/04/2005
8.
Maret
3606/MARET
29/03/2005
1.064.290.391
63.857.423
08/04/2005
9.
April
3621/ 4 /05
15/04/2005
10.584.209
635.052
10/05/2005
10.
April
3643/ 4 / 05
29/04/2005
1.101.479.934
66.088.796
10/05/2005
11.
Mei
3689/PPH23
30/05/2005
1.084.247.573
65.054.854
08/06/2005
12.
Mei
003705/PPH23
02/05/2005
48.077.189
2.884.631
08/06/2005
13.
Juni
14.
Juli
3750/JUL
12/07/2005
1.050.140.611
63.008.437
09/08/2005
15.
Agustus
3791/AGS
15/08/2005
1.087.164.023
65.229.841
09/09/2005
16.
Agustus
3802/AGS
29/08/2005
1.548.232.125
92.893.928
09/09/2005
17.
Agustus
3818/AGS
15/08/2005
23.133.770
1.388.026
09/09/2005
18.
Agustus
3833/AGS
29/08/2005
17.464.837
1.047.890
09/09/2005
19.
September
20.
Oktober
3841/OKT
17/10/2005
1.192.300.810
71.538.049
09/11/2005
21.
Nopember
3892/NOV
11/11/2005
11.202.020
672.121
08/12/2005
22.
Desember
3961/ 12/ 05
28/12/2005
1.268.846.103
76.130.786
06/01/2006
Jumlah
15.255.261.118
915.315.742

 

bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Daftar Bukti Pemotongan Pph 23 dalam SPT Masa Januari 2005 sampai dengan Desember 2005 serta SSP PPh Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2005 diketahui bahwa terhadap Jasa yang diberikan oleh PT.Balikpapan Bintang Kalimantan tersebut telah dipotong PPh Pasal 23-nya dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding atas Pos Contract Labor (#700300) sebesar Rp. 14.634.552.650 tidak dapat dipertahankan sehingga Pos Contract Labor (#700300) sebesar Rp. 14.634.552.650 menjadi DPP PPh Pasal 23 sebagaimana dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 bulan Januari sampai dengan Desember 2005

Menurut Terbanding
:
1.Pos Other Prof Services (#720608) sebesar Rp. 579.243.109

bahwa Pemohon Banding hanya menunjukkan detail general ledger akun tersebut. Pemohon Banding tidak menunjukkan agreement invoice lawan transaksi, slip pelunasan bank terkait invoice tersebut maupun dokumen lain yang dipandang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa ledger, invoice, kontrak, bukti pembayaran dan atau dokumen lain yang bisa menjelaskan isi dari Pos Other Prof Services (#720608) sebesar Rp. 579.243.109 tersebut;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Daftar Bukti Pemotongan Pph 23 dalam SPT Masa Januari 2005 sampai dengan Desember 2005 serta SSP PPh Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember 2005 tidak dapat diketahui bahwa terhadap Jasa yang terkait Pos Other Prof Services (#720608) sebesar Rp. 579.243.109 tersebut telah dipotong PPh Pasal 23-nya dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Pos Other Prof Services (#720608) sebesar Rp. 579.243.109 dipertahankan;
Menurut Terbanding
:
Pos Directors Fee (#720690) sebesar Rp. 177.192.000
bahwa Pemohon Banding memperlihatkan dokumen berupa ledger director fee, invoce 10 transaksi senilai USD15.000, ledger contract labor, invoice 8 lembar senilai Rp3.071.468.884 dan senilai USD51.665.18. Namun, dari data tersebut, Terbanding berpendapat, tidak dapat dibuktikan bahwa atas biaya director fee dan contract labor telah dipotong pph Pasal 23-nya. Karena tidak ada penelusuran ke bukti potong dan ke SPT Masa PPh Pasal 23 terkait biaya-biaya tersebut, sehingga tidak dapat diketahui apakah biaya tersebut telah benar-benar dipotong PPh Pasal 23-nya dan atas bukti potong yang mana dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 di masa apa;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding memperlihatkan dokumen berupa ledger director fee, invoce 10 transaksi senilai USD15.000, ledger contract labor, invoice 8 lembar senilai Rp3.071.468.884 dan senilai USD51.665.18;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas dokumen Statutory Ledger Per 31 December 2005 Acc. #720690 Directors fees, Invoice dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 yang diserahkan Pemohon Banding, diketahui data sebagai berikut:

No. 

 

Uraian

Nilai Transaksi

 

Masa Pajak

 

Tanggal Bukti Potong

USD

Rupiah

1.
Jasa Manajemen PT Supraco Indonesia
1.500
13.804.500
Februari
07/02/2005
2.
Jasa Manajemen PT Supraco Indonesia
1.500
14.103.000
Maret
29/03/2005
3.
Jasa Manajemen PT Supraco Indonesia
1.500
14.230.500
April
15/04/2005
4.
Jasa Manajemen PT Supraco Indonesia
1.500
14.206.500
Mei
30/05/2005
5.
Jasa Manajemen PT Supraco Indonesia
1.500
14.398.500
Juni
15/06/2005
6.
Jasa Manajemen PT Supraco Indonesia
1.500
14.685.000
Juli
28/07/2005
7
Jasa Manajemen PT Supraco Indonesia
1.500
15.307.500
Agustus
29/08/2005
8.
Jasa Manajemen PT Supraco Indonesia
1.500
15.184.500
Oktober
12/10/2005
9.
Jasa Manajemen PT Supraco Indonesia
1.500
15.024.000
November
11/11/2005
Jumlah
13.500
130.944.000

bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen a quo diketahui bahwa terhadap Jasa yang terkait Pos Directors Fee (#720690) sebesar Rp. 130.944.000 telah dipotong PPh Pasal 23-nya dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Pos Directors Fee (#720690) sebesar Rp. 177.192.000 dipertahankan sebagian sebesar Rp. 46.248.000;

Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding pada butir 1 sampai dengan 10 tersebut di atas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut:
1. tidak mempertahankan koreksi atas Pos Biaya Bareboat Chrtr Fee – Exp (#729020) sebesar Rp.272.622.786.138;
2. mempertahankan koreksi atas Pos Lubes/Oils & Greases (#708001) sebesar Rp.39.899.520;
3. mempertahankan koreksi Pos Supplies & Consumbles (#708002) sebesar Rp.32.931.750;
4. mempertahankan koreksi Pos Office Supplies (#708030) sebesar Rp.77.051.576;
5. mempertahankan koreksi Pos Safety Exp/ Awards (#724001)sebesar Rp.112.959.900;
6. mempertahankan koreksi Pos Lbr/Svc Agrmt Fee-Rv (#729210) sebesar Rp. (1.480.493.400);
7. mempertahankan koreksi Pos Communication Equipment & Usage (#725026) sebesar Rp.1.933.888.635;
8. tidak mempertahankan koreksi Pos Contract Labor (#700300) sebesar Rp.14.634.552.650;
9. mempertahankan koreksi Pos Other Prof Services (#720608) sebesar Rp.579.243.109;10. mempertahankan sebagian koreksi Pos Directors Fee (#720690) sebesar Rp.46.248.000;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan besarnya jumlah yang masih harus dibayar oleh Pemohon dihitung dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding
Rp.
61.664.757.044
DPP PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding yang dikoreksi menjadi DPP PPh Pasal 21 oleh Terbanding
Rp.
15.390.987.759
DPP PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding setelah dikoreksi Terbanding
Rp.
46.273.769.285
Koreksi positif Terbanding
Rp.
272.873.145.101
DPP PPh Pasal 23 menurut Terbanding
Rp.
319.146.914.386
Koreksi DPP Pasal 23 menjadi DPP Pasal 21 yang tidak dipertahankan
Rp.
14.765.496.650,00
DPP PPh Pasal 23
Rp.
333.912.411.036,00
Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan
Rp.
272.622.876.138,00
DPP PPh Pasal 23
Rp.
61.289.534.898,00
PPh terutang
Rp.
3.565.127.709
Kredit Pajak
Rp.
3.550.772.315
PPh Pasal 23 yang terutang
Rp.
14.355.394
Bunga Pasal 13 (2) KUP
Rp.
6.603.481
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp.
20.958.875

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2. Ketentuan perUndang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan
sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-45/PJ.07/2009 tanggal 04 Februari 2009, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23, Nomor : 00098/203/05/056/07 tanggal 08 Nopember 2007 Masa Pajak Januari s/d Desember 2005, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember Tahun Pajak 2005 dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Rp.
61.289.534.898,00
PPh terutang
Rp.
3.565.127.709
Kredit Pajak
Rp.
3.550.772.315
PPh Pasal 23 yang terutang
Rp.
14.355.394
Bunga Pasal 13 (2) KUP
Rp.
6.603.481
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp.
20.958.875

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200