Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31586/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar15 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31586/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas impor 15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sebesar CIF USD 51,689.28, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 128531 tanggal 25 Mei 2009 sebesar CIF USD 46,911.60, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi yang harus dibayar bertambah Rp. 44.141.193,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5128/KPU.01/2009 tanggal 22 Juli 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 128531 tanggal 25 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 51,689.28;
bahwa dalam Persidangan Terbanding menjelaskan bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa data-data pendukung tersebut tidak mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan karena bukti pembayaran, rekening koran dan pembukuan yang berkaitan dengan transaksi pada PIB tersebut tidak dilampirkan;
bahwa oleh karena itu disimpulkan, data dan bukti yang diajukan tidak mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 128531 tanggal 25 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari Metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hirarki;
bahwa nilai pabean atas PIB Nomor: 128531 tanggal 25 Mei 2009 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 51,689.28;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 128531 tanggal 25 Mei 2009 berupa 15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok Candor International Limited, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 46,911.60;
bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: 012124/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 28 Mei 2009, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta denda administrasi dengan nilai total sebesar Rp. 44.141.193,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga;
bahwa atas SPKPBM tersebut, pada tanggal 1 Juni 2009 dengan surat Nomor: 002/06/KB-MIL/2009 Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding;
bahwa pada tanggal 22 Juli 2009 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5128/KPU.01/2009 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding;
bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-5128/KPU.01/2009 tanggal 22 Juli 2009 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: 012124/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 28 Mei 2009 sebesar Rp. 44.141.193,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 29 Mei 2009 sebesar Rp. 44.141.193,00;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 128531 tanggal 25 Mei 2009 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Proforma Invoice, dan bukti bayar;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5128/KPU.01/2009 tanggal 22 Juli 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 128531 tanggal 25 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 51,689.28;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaanya, sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 128531 tanggal 25 Mei 2009 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 51,689.28;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 128531 tanggal 25 Mei 2009 sebesar C&F USD 46,911.60 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :
Proforma Invoice Nomor: KO-2009-01 tanggal 22 April 2009,
Invoice Nomor : KO-2009-01 tanggal 5 Mei 2009,
Packing List Nomor : KO-2009-01 tanggal 5 Mei 2009,
Bill of Lading Nomor: SW2137927 tanggal 7 Mei 2009,
Marine Cargo Insurance PT. Asuransi Buana Independent Nomor : DI0103020902381 tanggal 7 Mei 2009,
PIB Nomor: 128531 tanggal 25 Mei 2009,
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang tanggal Nomor: 134191/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 29 Mei 2009,
Rekening Koran Bank UOB tanggal 3 Juni 2009,
Buku Besar Bank UOB Buana periode Juni 2009,
Buku Besar Pembelian Barang Tahun 2009,
Buku Besar Hutang Dagang Tahun 2009,
Bukti Bank Voucher Nomor BB0538 tanggal 3 Juni 2009,
Bilyet Giro Bank UOB Buana Nomor 000155 tanggal 3 Juni 2009,
Aplikasi Transfer Bank UOB Buana tanggal 3 Juni 2009,
SPT Masa PPN Masa Mei 2009;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok Candor International Limited, dan selanjutnya Pemasok membuat Proforma Invoice Nomor: KO-2009-01 tanggal 22 April 2009, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:Description:Plastic Toys,FOB: USD 44,811.60, Payment:T/T,
bahwa atas persetujuan Pemohon Banding dalam Proforma Invoice tersebut, pihak Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: SW2137927 tanggal 7 Mei 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: Candor International Limited,Consignee: PT. Milenia Inti Lestari,Port of Loading: Shantou,Port of Discharge: Jakarta, Description of Goods: 660 Cartons Plastic Toys,Gross Weight : 15,520.00 kgs;
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor : KO-2009-01 tanggal 5 Mei 2009 dan Packing List Nomor: KO-2009-01 tanggal 5 Mei 2009 dengan perincian sebagai berikut :Description:Plastic Toys,Quantity:660 Ctns,FOB: USD 44,811.60, Ocean Freight:USD 2,100.00,CNF:USD 46,911.60,Payment:T/T,Net Weight : 13,995.00 kgs,Gross Weight : 15,520.00 kgs;
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Insurance PT. Asuransi Buana Independent Nomor : DI0103020902381 tanggal 7 Mei 2009 untuk Bill of Lading Nomor: SW2137927 tanggal 7 Mei 2009;
bahwa barang impor berupa 15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan Bill of Lading Nomor: SW2137927 tanggal 7 Mei 2009 Invoice Nomor : KO-2009-01 tanggal 5 Mei 2009, dan Packing List Nomor : KO-2009-01 tanggal 5 Mei 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 128531 tanggal 25 Mei 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 46,911.60;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 128531 tanggal 25 Mei 2009 adalah 15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Candor International Limited, China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 46,911.60 telah sesuai dengan Invoice Nomor : KO-2009-01 tanggal 5 Mei 2009, Packing List Nomor : KO-2009-01 tanggal 5 Mei 2009, dan Bill of Lading Nomor: SW2137927 tanggal 7 Mei 2009;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : KO-2009-01 tanggal 5 Mei 2009 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Bank UOB Buana tanggal 3 Juni 2009, Bukti Bank Voucher Nomor BB0538 tanggal 3 Juni 2009, Bilyet Giro Bank UOB Buana Nomor 000155 tanggal 3 Juni 2009, dan bukti Rekening Koran Bank UOB tanggal 3 Juni 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Besar Bank UOB Buana periode Juni 2009, Buku Besar Pembelian Barang Tahun 2009, Buku Besar Hutang Dagang Tahun 2009, dan SPT Masa PPN bulan Mei 2009, ditemukan adanya arus uang dan arus barang atas barang impor sesuai PIB Nomor : 128531 tanggal 25 Mei 2009;
bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: KO-2009-01 tanggal 5 Mei 2009 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 128531 tanggal 25 Mei 2009 sebesar CIF USD 46,911.60, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 128531 tanggal 25 Mei 2009 sebesar CIF USD 46,911.60;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5128/KPU.01/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 012124/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 28 Mei 2009, atas nama: PT. Milenia Inti Lestari, NPWP: 02.272.764.8-073.000, alamat: Ruko Duta Pertiwi Blok J25 Jl. Arteri Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta 10730, dan menetapkan nilai pabean atas impor 15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China sebesar CIF USD 46,911.60 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 128531 tanggal 25 Mei 2009, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil;
