Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31583/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

15 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31583/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas impor 36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sebesar CIF HKD 307,396.92, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 078820 tanggal 1 April 2009 sebesar CIF HKD 250,700.38, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi yang harus dibayar bertambah Rp. 49.260.608,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4489/KPU.01/2009 tanggal 26 Juni 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 078820 tanggal 1 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF HKD 307,396.92;

bahwa dalam Persidangan Terbanding menjelaskan bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa data yang diserahkan tidak memadai untuk meyakini nilai pabean sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 078820 tanggal 01 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa dari penelitian data importasi tidak ditemukan data pembanding barang identik maupun barang serupa dalam jangka waktu 30 hari sehingga Metode II dan Metode III tidak dapat diterapkan;

bahwa penetapan nilai pabean dengan Metode IV dan Metode V tidak dapat diterapkan karena tidak tersedia data, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode VI;

bahwa dari Risalah Penetapan Nilai Pabean diketahui penetapan dilakukan berdasarkan harga barang yang diperoleh melalui survey pasar pada pusat penjualan mainan Prumpung, Jakarta Timur;

bahwa berdasarkan uraian di atas, nilai pabean atas barang impor sesuai PIB Nomor 078820 tanggal 01 April 2009 ditetapkan berdasarkan Metode VI fleksibe Metode IV sebesar total CIF HKD 307,396.92;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 078820 tanggal 1 April 2009 berupa 36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok Sun Union Development Ltd., dengan nilai pabean sebesar CIF HKD 250,700.38;

bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: 007480/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 6 April 2009, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta denda administrasi dengan nilai total sebesar Rp. 49.260.608,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga;

bahwa atas SPKPBM tersebut, pada tanggal 4 Mei 2009 dengan surat Nomor: 001/05/KB-MIL/2009 Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding;

bahwa pada tanggal 26 Juni 2009 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor : KEP-4489/KPU.01/2009 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding;

bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: 007480/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 6 April 2009 sebesar Rp. 49.260.608,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 7 April 2009 sebesar Rp. 49.260.608,00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 078820 tanggal 1 April 2009 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Proforma Invoice, dan bukti bayar;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-4489/KPU.01/2009 tanggal 26 Juni 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 078820 tanggal 1 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF HKD 307,396.92;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu berdasarkan Metode VI fleksibe Metode IV, sehingga atas barang impor sesuai PIB Nomor 078820 tanggal 01 April 2009 ditetapkan menjadi sebesar total CIF HKD 307,396.92;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 078820 tanggal 1 April 2009 sebesar C&F HKD 250,700.38 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :

Proforma Invoice Nomor: MT/0901 11 Pebruari 2009,
Commercial Invoice Nomor : MT/0901 27 Pebruari 2009,
Packing List Nomor : MT/0901 27 Pebruari 2009,
Bill of Lading Nomor: SZ2009030005 tanggal 4 Maret 2009,
Marine Cargo Insurance PT. Asuransi Buana Independent Nomor : DI0103020900970 tanggal 4 Maret 2009,
PIB Nomor: 078820 tanggal 1 April 2009,
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang tanggal Nomor: 083368/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 7 April 2009,
Rekening Koran Bank UOB tanggal 4 Maret 2009,
Buku Besar Bank UOB Buana periode Maret 2009,
Buku Besar Pembelian Barang Tahun 2009,
Buku Besar Pembelian Dibayar Dimuka Tahun 2009,
Bukti Bank Voucher Nomor BB0207 tanggal 4 Maret 2009,
Bilyet Giro Bank UOB Buana Nomor 000132 tanggal 4 Maret 2009,
Aplikasi Transfer Bank UOB Buana tanggal 4 Maret 2009 sebesar HKD 250,700.37,
SPT Masa PPN Masa Maret 2009;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok Sun Union Development Ltd., Hongkong, dan selanjutnya Pemasok membuat Proforma Invoice Nomor: MT/0901 11 Pebruari 2009, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:Description:Plastic Toys,Quantity:591 Ctns,FOB: HKD 243,856.88, Payment:by T/T,

bahwa atas persetujuan Pemohon Banding dalam Proforma Invoice tersebut, pihak Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: SZ2009030005 tanggal 4 Maret 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: Sun Union DevelopmentLtd.,Consignee: PT. Milenia Inti Lestari,Port of Loading: Shantou,Port of Discharge: Jakarta, Description of Goods: 558 Ctns Plastic Toys,Gross Weight : 10,937.50 kgs;

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : MT/0901 27 Pebruari 2009 dan Packing List Nomor : MT/0901 27 Pebruari 2009 dengan perincian sebagai berikut :Description:Plastic Toys,Quantity:558 Ctns (6,784 pcs),FOB: HKD 233,200.37, Ocean Freight:HKD 17,500.00,CNF:HKD 250,700.37,Payment:by T/T,Net Weight : 9,620.00 kgs,Gross Weight : 10,937.50 kgs;

bahwa jumlah barang impor berbeda antara Proforma Invoice dengan realisasi (Invoice) sehingga nilai FOB juga berbeda (lebih kecil);

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Insurance PT. Asuransi Buana Independent Nomor : DI0103020900970 tanggal 4 Maret 2009 untuk Bill of Lading Nomor: SZ2009030005 tanggal 4 Maret 2009;

bahwa barang impor berupa 36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan Bill of Lading Nomor: SZ2009030005 tanggal 4 Maret 2009 Commercial Invoice Nomor : MT/0901 27 Pebruari 2009, dan Packing List Nomor : MT/0901 27 Pebruari 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 078820 tanggal 1 April 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF HKD 250,700.38;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 078820 tanggal 1 April 2009 adalah 36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Sun Union Development Ltd., dengan nilai pabean sebesar CIF HKD 250,700.38 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor : MT/0901 27 Pebruari 2009, Packing List Nomor : MT/0901 27 Pebruari 2009, dan Bill of Lading Nomor: SZ2009030005 tanggal 4 Maret 2009;

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor : MT/0901 27 Pebruari 2009 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Bank UOB Buana tanggal 4 Maret 2009 sebesar HKD 250,700.37, Bukti Bank Voucher Nomor BB0207 tanggal 4 Maret 2009, Bilyet Giro Bank UOB Buana Nomor 000132 tanggal 4 Maret 2009, dan Rekening Koran Bank UOB tanggal 4 Maret 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Besar Bank UOB Buana periode Maret 2009, Buku Besar Pembelian Barang Tahun 2009, Buku Besar Pembelian Dibayar Dimuka Tahun 2009, dan SPT Masa PPN Masa Maret 2009, ditemukan adanya arus uang dan arus barang atas barang impor sesuai PIB Nomor : 078820 tanggal 1 April 2009;

bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: MT/0901 27 Pebruari 2009 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 078820 tanggal 1 April 2009 sebesar CIF HKD 250,700.38, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 078820 tanggal 1 April 2009 sebesar CIF HKD 250,700.38;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4489/KPU.01/2009 tanggal 26 Juni 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 007480/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 6 April 2009, atas nama: PT. Milenia Inti Lestari, NPWP: 02.272.764.8-073.000, alamat: Ruko Duta Pertiwi Blok J25 Jl. Arteri Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta 10730, dan menetapkan nilai pabean atas impor 36 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China sebesar CIF HKD 250,700.38 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 078820 tanggal 1 April 2009, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200