Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31581/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar15 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31581/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang Trilon B Powder, negara asal Germany sebesar CIF USD 55,500.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 072567 tanggal 25 Maret 2009 sebesar CIF USD 46,500.00, dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 18.444.875 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai Keputusan Nomor : KEP-3777/KPU.01/2009 tanggal 29 Mei 2009 Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Trilon B Powder Asal Germany sebesar CIF USD 55,500.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 072567 tanggal 25 Maret 2009 sebesar CIF USD 46,500.00;
bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dan sebagai tindak lanjut atas keberatan tersebut telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan dasar penetapannya (sebagaimana dijelaskan dalam Nota Penelitian dan Pendapat, yang telah diserahkan), yang pada intinya menjelaskan :
berdasarkan penelitian data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan adalah sebagai berikut :
|
No. |
Dokumen |
Nomor |
Tanggal |
Nilai |
Ket |
|
1.
|
Order Acknowledgement
|
1421024587
|
07/01/09
|
USD 46,500.00
|
CIF Jakarta
|
|
2.
|
Invoice
|
3927429493
|
07/02/09
|
USD 46,500.00
|
CIF Jakarta
|
|
4.
|
Packing list
|
3927429493
|
07/02/09
|
15.000 kg
|
|
|
5.
|
B/L
|
ZEEJKT1000000
|
16/02/09
|
600 bags
|
|
|
6.
|
Polis Asuransi
|
1.062.603/SGEM 090053
|
16/02/09
|
51,150.00
|
|
|
7.
|
PIB
|
072567
|
25/03/09
|
USD 46,500.00
|
bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail); bukti kontrak (purchase order, Sales contract,(pro forma invoice); bukti pembayaran (transfer application, T/T, L/C, rekening koran, bank confirmation); pencatatan/pembukuan atas transaksi berupa jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku kas, buku bank, cash/bank voucher, buku pembelian, dan buku persediaan; SPT masa PPN; faktur pajak penjualan dan/atau faktur penjualan tidak diserahkan;
- bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 040272 tanggal 18 Februari 2009 tidak dapat diyakini. kebenarannya (metode I gugur) karena bukti yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sebagai harga transaksi dan menetapkan nilai transaksi dengan metode II sampai VI secara hirarki;
- bahwa penetapan nilai pabean dilaksanakan dengan data Pembanding sebagai berikut :
|
Uraian |
PIB |
PIB Pembanding |
|
Importir
|
PT. Wika Intinusa Niaga
|
PT. Sayap Mas Utama
|
|
PIB No. dan Tgl
|
072567 tgl 25/03/2009
|
38238 tgl 16/02/2009
|
|
Tanggal B/L
|
16/02/2009
|
20/01/2009
|
|
Jenis Barang
|
Trilon B Powder
|
Trilon B Powder Bahan Baku Sabun
|
|
Negara Asal
|
Jerman
|
Jerman
|
|
Pemasok
|
BASF South East Asia Pte Ltd
|
Golden Resource Co. Ltd
|
|
Harga Satuan
|
USD 3,10 /Kg
|
USD 3,70 /Kg
|
4. bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 040272 tanggal 18 Februari 2009 sebesar CIF USD 55,500.00 berdasarkan Metode VI fleksibilitas Metode II;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Majelis pada intinya Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding dari CIF USD 46,500.00 menjadi CIF USD 55,500.00;
bahwa didalam proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan bahwa nilai transaksi sebenarnya USD 46,500.00, yakni sales contract (order acknowledgement) Nomor 1421024587, Commercial Invoice Nomor 3927432528, dan surat pernyataan dari pihak penjual yaitu BASF South East Asia Pte Ltd;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3777/KPU.01/2009 tanggal 29 Mei 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 072567 tanggal 25 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 55,500.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding telah menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 072567 tanggal 25 Maret 2009 sebesar CIF USD 46,500.00 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I karena berdasarkan data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode I (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 072567 tanggal 25 Maret 2009 sebesar CIF USD 46,500.00 atau CIF USD 3.10/Kg adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean terhadap PIB Nomor 072567 tanggal 25 Maret 2009 dengan menggunakan Metode VI berdasarkan Metode III secara fleksibel berdasarkan data pembanding PIB Nomor 038238 tgl 16/02/2009 dengan harga CIF USD 3.70/Kg;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Result details Sales Contract tanggal 15 Desember 2008;
Order Acknowledgement Nomor Order: 1421024511 tanggal 15 Desember 2008;
Korespondensi dengan Pihak Supplier;
Purchase Order Nomor : 0006/WIN/PO/I/09 tanggal 07 Januari 2009,
Commercial Invoice Nomor 3927432528 tanggal 07 Februari 2009,
Bill of Lading Nomor: ZEEJKTI00000 tanggal 16 Februari 2009,
Packing List Nomor 3927432528 tanggal 07 Februari 2009,
Polis Asuransi SGEM090053 tanggal 16 Februari 2009,
PIB nomor 072567 tanggal 25 Maret 2009 ,
SSPCP;
Buku Besar;
Rekening Koran;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 0006/WIN/PO/I/09 tanggal 07 Januari 2009, mengajukan pembelian atas kepada Supplier BASF South East Asia Pte Ltd., dengan perincian sebagai berikut :
|
Quantity |
Description |
Unit Price (USD) |
Amount (USD) |
|
15,000.000 Kg
|
TRILON B POWDER 50 %
|
3.10 Kg
|
46,500.00
|
bahwa Pemohon Banding telah mengadakan kesepakatan jual-beli dengan Supplier BASF South East Asia Pte Ltd. sesuai sesuai Order Acknowledgement Nomor Order: 1421024587 tanggal 07 Januari 2009, dengan perincian sebagai berikut :
|
Name Of Commodity |
Quantity |
Price |
Unit |
Total Amount (USD) |
|
53129256 Trilon B Powder 25 Kg Paper Bag,
|
15,000.00 Kg
|
3.10
|
1 KG
|
USD 46,500.00
|
Payment Term:T/T 60 Days after invoice’s date toBasf South East Asia Pte LtdDeutsche Bank AG. Singapore BranchAccount No. 2508588 05 5Prompt Shipment in 1 FCL 20 FT Container
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : 3927432528 tanggal 07 Februari 2009, dengan perincian antara lain sebagai berikut :
|
Description |
Quantity |
Unit Price |
Total Value |
|
Trilon B Powder
|
15,000.000 Kg
|
USD 3.10/Kg
|
USD 46,500.00
|
Net Weight: 15000.000 KgFreight charges: USD 224.42Insurance Premium: USD 33.76FOB Value: USD 46,241.82
bahwa Supplier BASF South East Asia Pte Ltd. menerbitkan Packing List, dengan perincian sebagai berikut :
|
Product |
SBU |
Quantity |
|
53129256 TRILON B POWDER 25KG Paper Bag
|
EMD
|
15,000.00 kg
|
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : ZEEJKTI00000 tanggal 16 Februari 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : BASF South East Asia Pte Ltd Consignee: PT. Wika Intinusa NiagatamaPort of Loading: ZeebruggePort of Discharge: Tanjung Priok JakartaDescription: 20 Pallets = 600 paper bags Trilon B Powder Gross Weight : 15,572.000. kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : 3927432528 tanggal 07 Februari 2009 adalah Trilon B Powder dari BASF South East Asia Pte Ltd. dengan harga sebesar CNF USD 46,500.00;
bahwa barang impor Trilon B Powder dengan Invoice Nomor : 3927429493 tanggal 14 Januari 2009 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Certificate of Insurance Nomor : SGEM090053 tanggal 16 Februari 2009 yang diterbitkan oleh Basler Securitas dengan nilai pertanggungan sebesar USD 51,150.00;
bahwa barang impor Trilon B Powder dengan Bill of Lading Nomor: ZEEJKTI00000 tanggal 16 Februari 2009 dan Invoice Nomor : 3927432528 tanggal 07 Februari 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 072567 tanggal 25 Maret 2009 sebesar CIF USD 46,500.00;
bahwa nilai pabean atas impor Trilon B Powder dengan PIB Nomor 072567 tanggal 25 Maret 2009 sebesar CIF USD 46,500.00 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 55,500.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 072567 tanggal 25 Maret 2009 sebesar CIF USD 46,500.00 adalah Trilon B Powder dari BASF South East Asia Pte Ltd. sesuai dengan Invoice Nomor : 3927432528 tanggal 07 Februari 2009 dan Bill of Lading Nomor : ZEEJKTI00000 tanggal 16 Februari 2009 ;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran berupa slip Transfer Bank BCA tanggal 1 Mei 2009 kepada BASF South East Asia Pte Ltd, sebesar USD 46,505.00 dan telah didebet tanggal 1 Mei 2009 sebesar USD 46,505.00 sesuai rekening koran Bank BCA periode tanggal 30 April 2009 sampai dengan tanggal 31 Mei 2009, dan pada tanggal yang sama telah tercatat di dalam Buku Besar Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan rincian pembayaran sebesar USD 46,505.00 adalah merupakan pembayaran invoice 3927432528 tanggal 07 Februari 2009 sebesar USD 46,500.00 dan biaya Administrasi sebesar USD 5.00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor 3927432528 tanggal 07 Februari 2009 sebesar CIF USD 46,500.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 072567 tanggal 25 Maret 2009 sebesar CIF USD 46,500.00;
|
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Trilon B Powder dari, BASF South East Asia Pte Ltd. sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 072567 tanggal 25 Maret 2009 sebesar CIF USD 46,500.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil; |
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3777/KPU.01/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-007136/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 01 April 2009 dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Trilon B Powder Negara asal Germany sebesar CIF USD 46,500.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 072567 tanggal 25 Maret 2009 , sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.
