Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31579/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar15 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-31579/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang Dicyandiamide 99,5% Min, negara asal China sebesar CIF USD76,500.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor: 357744 tanggal 27 Oktober 2008 sebesar CIF USD48,600.00, dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp104.486.022 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai Keputusan Nomor: KEP-7386/KPU.01/2008 tanggal 31 Desember 2008 Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Dicyandiamide 99,5% Min Asal China sebesar CIF USD76,500.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 357744 tanggal 27 Oktober 2008 sebesar CIF USD48,600.00;
bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dan sebagai tindak lanjut atas keberatan tersebut telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan dasar penetapannya, yang pada intinya menjelaskan:
berdasarkan penelitian data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:
|
No.
|
Dokumen
|
Nilai/Harga
(CIF USD) |
Keterangan
|
||
|
Jenis
|
No
|
Tgl
|
|||
|
1.
|
Purchase Order
|
804/WIN/PO/IX/08
|
15 Sept 08
|
48,600.00
|
-To: Sinochem Plastics Company
-Incoterm: CFR -Payment: T/T in advance |
|
2.
|
Sales contract
|
08SLIDE 15ZT039
|
16 Sept 08
|
48,600.00
|
-The seller : Sinochem Plastic
Company -Incoterm: CFR ; -Payment : T/T in advance |
|
3.
|
Commercial invoice
|
08PTWZT039
|
19 Sept 08
|
48,600.00
|
-Incoterm: CIF Jakarta;
|
|
4.
|
Packing list
|
08PTWZT039
|
19 Sept 08
|
–
|
Quantity: 18 MT
|
|
5.
|
Polis asuransi
|
13.24.6871.09.0000175
|
06 Okt 08
|
–
|
Ditutup di dalam negeri insured
USD48,600.00 |
|
6.
|
B/L
|
OOLU200890940
|
06 Okt 08
|
Freight prepaid
|
|
|
7.
|
PIB
|
357744
|
27 Okt 08
|
48,600.00
|
CIF
|
|
8.
|
Bukti transfer
|
Tidak ada
|
|||
|
9.
|
Rekening koran
|
18 Sept 08
|
48,605.00
|
Via BCA
|
|
|
10.
|
Pembukuan:
buku bank |
September 2008
|
18 Sept 08
|
48,605.00
|
Terdapat keterangan bahwa
transaksi adalah uang muka |
|
11.
|
Faktur penjualan
pada PT. Yorkshir Indonesia |
0521/WIN/K/II/08
|
6 Feb 08
|
Kedapatan harga jual DCDA
(Dicyandiamide 99,5% min) adalah USD2.40 /kg (kurs 1 USD Rp9.285,60) |
|
|
12.
|
Commercial invoice
|
Tidak ada
|
|||
- Berdasarkan penelitian pada data importasi KPU Tanjung Priok yang telah diterima nilai pabeannya dalam jangka waktu 90 hari sebelum dan sesudah tanggal B/L, diperoleh data barang serupa pada PIB nomor 287158 tanggal 25 Agustus 2008 a.n. PT. Hijau Jaya Sahajaya, dengan rincian sebagai berikut:
|
Uraian
|
PIB (Pemberitahuan)
|
PIB Pembanding
|
|
No /tgl PIB
|
357744 tgl 27 Oktober 2008
|
287158 tgl 25 Agustus 2008
|
|
Tgl B/L; Jangka waktu
|
6 Oktober 2008
|
6 Agustus 2008; 61 hari sebelum tgl B/L
|
|
Jenis Barang
|
Dicyandiamide 99,5% Min
|
Dycyandiamide 99,5 Pct
(campuran untuk Industri Textile Chemical) |
|
N/A
|
China
|
China
|
|
Supplier
|
Sinochem Plastic Company
|
Ningxia Jiafeng Chemicals Co. Ltd
|
|
Harga satuan (CIF)
|
USD2.70 /kg
|
USD4.25 /Kg
|
|
Importir
|
PT. Wika Intinusa NIagatama
|
PT. Hijau Jaya Sahaya
|
|
Jumlah importasi
|
18.000 Kg
|
10.000 Kg
|
|
keterangan
|
Berdasarkan data di atas, maka barang pada PIB pembanding dapat dikategorikan sebagai
barang identik dan dari jangka waktu masih memenuhi syarat (< 90 hari) |
|
- Berdasarkan urain di atas maka metode yang digunakan ialah metode VI menggunakan metode II yang ditetapkan secara fleksibel, yaitu berdasarkan harga barang identik yang telah diterima nilai pabeannya, sehingga nilai pabean atas “Dicyandiamide 99,5 % MT” ditetapkan sebesar CIF USD4.25 /Kg;
- Berdasarkan penetapan nilai pabean di atas, maka nilai transaksi untuk PIB nomor 357744 tanggal 27 Oktober 2008 ditetapkan sebesar CIF USD76,500.00, dalam hal ini sesuai dengan penetapan PFPD;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Majelis pada intinya Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding dari CIF USD48,600.00 menjadi CIF USD76,500.00;
bahwa didalam proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan bahwa nilai transaksi sebenarnya USD48,600.00, yakni Sales Contract, Purchase Order, Commercial Invoice, Packing List, Insurance, Bill of Lading dan surat pernyataan dari penjual mengenai harga yang tercantum dalam Commercial Invoice;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-7386/KPU.01/2008 tanggal 31 Desember 2008, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 357744 tanggal 27 Oktober 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD76,500.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding telah menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 357744 tanggal 27 Oktober 2008 sebesar CIF USD48,600.00 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I karena berdasarkan data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode I (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 357744 tanggal 27 Oktober 2008 sebesar CIF USD48,600.00 atau CFR USD2.70/Kg adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean terhadap PIB Nomor 357744 tanggal 27 Oktober 2008 dengan menggunakan metode VI fleksibel metode II berdasarkan data pembanding PIB Nomor 287158 tanggal 25 Agustus 2008 yang diimpor oleh PT. Hijau Jaya Sahaya dengan harga CIF USD4.25/Kg;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
Sales Contract Nomor: 08SLID4E15ZT039 tanggal 16 September 2008,
Korespondensi dengan Pihak Supplier;
Purchase Order Nomor: 804/WIN/PO/IX/08 16 September 2008,
Commercial Invoice Nomor 08PTWZT039 tanggal 19 September 2008,
Bill of Lading Nomor: OOLU2008890940 tanggal 06 Oktober 2008,
Packing List Nomor 08PTWZT039 tanggal 19 September 2008,
PIB nomor 357744 tanggal 27 Oktober 2008 ,
Buku Besar;
Rekening Koran;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 804/WIN/PO/IX/08 16 September 2008, mengajukan pembelian atas DICYANDIAMIDE kepada Supplier Sinochem Plastics Company, dengan perincian sebagai berikut:
|
Quantity
|
Description
|
Unit Price (USD)
|
Amount (USD)
|
|
18 MT
|
DICYANDIAMIDE
|
2,700/MT
|
48,600.00
|
bahwa Pemohon Banding telah mengadakan kesepakatan jual-beli dengan Supplier Sinochem Plastics Company sesuai Sales Contract Nomor: 08SLID4E15ZT039 tanggal 16 September 2008, dengan perincian sebagai berikut:
|
Name Of Commodity
|
Quantity
|
Unit Price
|
Total Amount (USD)
|
|
Dicyandiamide, Purity: 99,5% MIN Packing: 25 Kg net Bag 720 Bags
|
18000MT
|
CFR JAKARTA USD2,700/MT
|
USD48,600.00
|
Term of Shipment: Sept. 30. 2008
Port of shipment: Tianjin, China
Port of Destination: Jakarta, Indonesia
Term of Payment: T/T Advance
Insurance: To Be covered by the buyer
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: 08PTWZT039 tanggal 19 September 2008, dengan perincian antara lain sebagai berikut:
Invoice No.: 08PTWZT039To Messrs: PT. Wika Intinusa Niagatama
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price
|
Total Value
|
|
Dicyandiamide 99,5% Min;Packing: in 25 kgs (net bags) x 720
|
18000MT
|
USD2,700/MT
|
USD48,600.00
|
Invoice Total USD48,600.00CFR Jakarta, Indonesia
bahwa Supplier Sinochem Plastics Company menerbitkan Packing List, dengan perincian sebagai berikut:
|
Shipping Marks
|
Description
|
N.W.
|
G.W.
|
Measure ment
|
|
N/M
|
DICYANDIAMIDE 99,5% MIN Packing: in 25 kgs (net bags) x 720 bags
|
18.000MT
|
18000 kgs
|
25.00 M3
|
|
Total
|
18.000MT
|
18000 kgs
|
25.00 M3
|
|
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor: OOLU2008890940 tanggal 06 Oktober 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Shipper: Sinochem Plastics Company
- Consignee: To Order of PT. Wika Intinusa Niagatama
- Port of Loading: Xingang, Tianjin, China
- Port of Discharge: Tanjung Priok Jakarta
- Description: 720 Bags Dicyandiamide
- Gross Weight: 18000.00. kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 08PTWZT039 tanggal 19 September 2008 adalah Dicyandiamide dari Sinochem Plastics Company dengan harga sebesar CNF USD48,600.00;
bahwa Pemohon Banding barang impor Dicyandiamide dengan Invoice Nomor: 08PTWZT039 tanggal 19 September 2008 telah ditutup di dalam negeri sesuai dengan Certificate of Insurance Nomor: 13.24.6871.09.0000175 tanggal 16 Oktober 2008 dengan nilai pertanggungan sebesar USD48,600.00;
bahwa barang impor Dicyandiamide dengan Bill of Lading Nomor: OOLU2008890940 tanggal 06 Oktober 2008 dan Invoice Nomor: 08PTWZT039 tanggal 19 September 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 357744 tanggal 27 Oktober 2008 sebesar CIF USD48,600.00;
bahwa nilai pabean atas impor Dicyandiamide dengan PIB Nomor 357744 tanggal 27 Oktober 2008 sebesar CIF USD48,600.00 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD76,500.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 357744 tanggal 27 Oktober 2008 sebesar CIF USD48,600.00 adalah Dicyandiamide dari Sinochem Plastics Company sesuai dengan Invoice Nomor: 08PTWZT039 tanggal 19 September 2008 dan Bill of Lading Nomor: OOLU2008890940 tanggal 06 Oktober 2008;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran berupa bukti transfer melalui Bank BCA tanggal 18 September 2008 kepada Sinochem Plastics Company, alamat 7/F Sinochem Tower No. A2 Fuxingmenwai Dajie Beijing 100045 CHINA, Nomor rekening 110060149018001966524 sebesar USD48,600.00, dan telah didebet tanggal 18 September 2008 sebesar USD48,605.00 sesuai rekening koran Bank BCA periode tanggal 31 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 30 September 2008, dan pada tanggal yang 17 Seotember 2008 telah tercatat di dalam Buku Besar Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor 08PTWZT039 tanggal 19 September 2008 sebesar CIF USD48,600.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 357744 tanggal 27 Oktober 2008 sebesar CIF USD48,600.00;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Dicyandiamide 99,5% Min negara asal China, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 357744 tanggal 27 Oktober 2008 sebesar CIF USD48,600.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7386/KPU.01/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-032480/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 29 Oktober 2008 dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Dicyandiamide 99,5% Min negara asal China sebesar CIF USD48,600.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 357744 tanggal 27 Oktober 2008 , sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.
