Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31578/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar15 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31578/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang Emulsifier N 1618, negara asal Taiwan sebesar CIF USD 31,800.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 379604 tanggal 13 Nopember 2008 sebesar CIF USD 30,750.00, dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 2.672.783 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai Keputusan Nomor : KEP-247/KPU.01/2009 tanggal 13 Januari 2009 Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Emulsifier N 1618 Asal Taiwan sebesar CIF USD 31,800.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 379604 tanggal 13 Nopember 2008 sebesar CIF USD 30,750.00;
bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dan sebagai tindak lanjut atas keberatan tersebut telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan dasar penetapannya dan menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian data-data pendukung terdapat hal-hal sebagai berikut:
berdasarkan penelitian data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:
tidak terdapat sales contract atau perjanjian jual beli antara penjual/eksportir dan pembeli/importer sebagai dasar terjadinya transaksi jual beli;
tanggal proforma invoice (29-09-2008) lebih dahulu dari tanggal Purchase Order (06-10-2008), hal ini tidak lazim, biasanya tanggal PO lebih dahulu dari tanggal proforma invoice;
pada dokumen T/T berupa foto copy; tidak terdapat validasi oleh bank tempat pembayaran dilakukan; importir tidak bisa menunjukan aslinya.
Buku pembelian, buku hutang, buku persediaan, Laporan keuangan tidak diserahkan sehingga tidak diketahui apakah impor barang tersebut sudah termasuk dalam aktiva perusahaan.
PPN masukan atas impor PIB 379604 tanggal 13 Nopember 2008 sebesar Rp. 35.540.788 sudahterdapat dalam SPT Masa PPN periode Nopember 2008 tetapi PPN keluaran tidak terdapat penjelasan.
Tidak terdapat pencatatan atas pembayaran Bea Masuk dan PDRI.
bahwa data-data yang telah diserahkan belum cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Dasar penetapan nilai pabean adalah Metode VI fleksibel II dengan sumber data PIB No.238195 tanggal 17-07-2008, No. 286336 tanggal 23-08-2008, PT Wika Intinusa Niagatama. Berdasarkan data pada Apexim diketahui bahwa tanggal B/L PIB tersebut adalah 25-06-2008 dan 29-07-2008 (Iebih dari 90 hari) demikian penggunaan PIB dimaksud sebagai data pembanding dalam penetapan nilai pabean tidak tepat;
Penetapan Nilai Pabean :
Tidak ditemukan barang identik atau serupa pada DBH I;- Terdapat importasi barang identik dalam jangka waktu 30 hari sebelum /sesudah tanggal B/L atau AWB (metode II) sebagai berikut :
|
Uraian |
PIB Sengketa No 379604, 13-11-2008 |
PIB Pembanding No. 373987, 10-11-2008 |
|
Importir
|
PT. Wika Intinusa Niagatama
|
PT. Wika Intinusa Niagatama
|
|
Nama Barang
|
Emulsifier N 1618
|
Emulsifier N 1618
|
|
Negara Asal
|
taiwan
|
taiwan
|
|
No B/L ; Tgl B/L
|
00LU3041035390; 04-11-2008
|
Aoolu3041005460 ; 28-10-2008
|
|
Pemasok
|
||
|
Pan Asia Chemical
|
Pan Asia Chemical
|
|
|
Jumlah Impor
|
15.000 kg
|
15.000 kg
|
|
Harga Satuan
|
CIF USD 2,05 / Kg
|
CIF USD 2,120 / kg
|
|
Keterangan
|
Tidak Notul
|
Berdasarkan data tersebut, nilai pabean atas PIB Nomor: 379604 tanggal 13 Nopember 2008 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 31.800,00 (15.000 kg x CIF USD 2,120/Kg) dengan Metode VI menggunakan Metode II secara fleksibel;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Majelis Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding dari CIF USD 30,750.00 menjadi CIF USD 31,800.00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan tentang penetapan atas Keberatan tersebut diatas, karena tidak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya terjadi;
bahwa didalam proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan bahwa nilai transaksi sebenarnya USD 30,750.00, yakni bukti transfer bank, invoice, rekening koran dan surat pernyataan dari penjual;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-247/KPU.01/2009 tanggal 13 Januari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 379604 tanggal 13 Nopember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 31,800.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding telah menyatakan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB Nomor 379604 tanggal 13 Nopember 2008 sebesar CIF USD 30,750.00 tidak dapat ditetapkan dengan Metode I karena berdasarkan data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode I (metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d. VI secara hirarki;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 379604 tanggal 13 Nopember 2008 sebesar CIF USD 30,750.00 atau CIF USD 2,050/KG adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean terhadap PIB Nomor 379604 tanggal 13 Nopember 2008 dengan menggunakan metode II berdasarkan data pembanding PIB Nomor: 373987 tanggal 10-11-2008 yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan harga CIF USD 2.120/TNE;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan perbedaan harga Emulsifier N 1618 antara yang diberitahukan dalam PIB Nomor 379604 tanggal 13 Nopember 2008 sebesar USD 2,050/Kg (PIB Sengketa) dengan PIB Nomor : 373987 tanggal 10 Nopember 2008 (PIB Pembanding) terjadi karena perbedaan tanggal sales contract atau tanggal transaksi produk tersebut;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Sales Contract Nomor : 890028 tanggal 26 September 2008,
Korespondensi dengan Pihak Supplier ;
Purchase Order Nomor : 823/WIN/PO/X/08 tanggal 06 Oktober 2008,
Commercial Invoice Nomor 8890028 tanggal 31 Oktober 2008,
Bill of Lading Nomor: OOLU3041035390 tanggal 04 November 2008,
Packing List Nomor 8890028 tanggal 31 Oktober 2008,
Certificate Of Analysis,
PIB nomor 379604 tanggal 13 Nopember 2008 ,
Buku Besar;
Rekening Koran
Bukti pembayaran atau bukti pendebetan rekening,
SSPCP
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 823/WIN/PO/X/08 tanggal 06 Oktober 2008, mengajukan pembelian atas EMULSIFIER N 1618 kepada Supplier Pan Asia Chemical Corp, Taiwan, dengan perincian sebagai berikut :
|
Quantity |
Description |
Unit Price (USD) |
Amount(USD) |
|
15,000 Kg
|
EMULSIFIER 1618
|
2.050/kg
|
30,750.00
|
bahwa Pemohon Banding telah mengadakan kesepakatan jual-beli dengan Supplier Pan Asia Chemical Corp, Taiwan sesuai Sales Contract Nomor : 890028 tanggal 26 September 2008, dengan perincian sebagai berikut :
|
Description |
Quantity |
Unit Price |
Total Amount (USD) |
|
Emulsifier N1618,
|
15,000 Kg
|
CIF JAKARTA USD 2.050/kg
|
USD 30,750.00
|
Payment : T/T Before Shipment Please send us payment before 15 October 2008Shipment: Oct, 2008Country of Origin: TaiwanLoading Port: Any Port of TaiwanPacking: 25 kg/bag
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : 8890028 tanggal 31 Oktober 2008, dengan perincian antara lain sebagai berikut :
To Messrs: PT. Wika Intinusa NiagatamaInvoice of: Emulsifier N 1618Shipped from: Kaohsiung, TaiwanShipped Per: OOCL Zhoushan V.032S
|
Description |
Quantity |
Unit Price |
Total Value |
|
Emulsifier N 1618
|
15,000Kgs
|
USD 2.050
|
USD 30,750.00
|
bahwa Supplier Pan Asia Chemical Corp, Taiwan menerbitkan Packing List, dengan perincian sebagai berikut :
|
Shipping Marks |
Description |
N.W. |
G.W. |
|
1-600
|
EMULSIFIER N 1618
|
15,000 kg
|
15,090.00 Kgs
|
|
600 Bags
|
15,000 kg
|
15,090.00 Kgs
|
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : OOLU3041035390 tanggal 04 November 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Pan Asia Chemical Corp Consignee: PT. Wika Intinusa NiagatamaPort of Loading: Kaohsiung, TaiwanPort of Discharge: Tanjung Priok JakartaDescription: 600 bags Emulsifier N 1618 Gross Weight : 15,090.00. kgs;Container: OOLU1754851Ocean Freight Prepaid
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : 8890028 tanggal 31 Oktober 2008 adalah Emulsifier N 1618 dari Pan Asia Chemical Corp, Taiwan dengan harga sebesar CNF USD 30,750.00;
bahwa barang impor Emulsifier N 1618 dengan Bill of Lading Nomor: OOLU3041035390 tanggal 04 November 2008 dan Invoice Nomor : 8890028 tanggal 31 Oktober 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor 379604 tanggal 13 Nopember 2008 sebesar CIF USD 30,750.00;
bahwa nilai pabean atas impor Emulsifier N 1618 dengan PIB Nomor 379604 tanggal 13 Nopember 2008 sebesar CIF USD 30,750.00 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 31,800.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 379604 tanggal 13 Nopember 2008 sebesar CIF USD 30,750.00 adalah Emulsifier N 1618 dari Pan Asia Chemical Corp, Taiwan sesuai dengan Invoice Nomor : 8890028 tanggal 31 Oktober 2008 dan Bill of Lading Nomor : OOLU3041035390 tanggal 04 November 2008 ;
bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran berupa Aplikasi Transfer melalui Bank BCA tanggal 27 Oktober 2008 kepada Pan Asia Chemical Corp, alamat World Trade Building (11th Floor) No. 50, Sec.1, Hsin Sheng South RD. Taipei, Taiwan, Nomor rekening 022-5000-7437 sebesar USD 30,750.00, dan telah didebet tanggal 27 Oktober 2008 sebesar USD 30,750.00 sesuai rekening koran Bank BCA periode tanggal 30 September 2008 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2008, dan pada tanggal yang sama telah tercatat di dalam Buku Besar Bank Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor 8890028 tanggal 31 Oktober 2008 sebesar CIF USD 30,750.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 379604 tanggal 13 Nopember 2008 sebesar CIF USD 30,750.00;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Emulsifier N 1618 dari, Pan Asia Chemical Corp sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 379604 tanggal 13 Nopember 2008 sebesar CIF USD 30,750.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-247/KPU.01/2009 tanggal 13 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-034833/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 18 Nopember 2008 dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Emulsifier N 1618 Negara asal Taiwan sebesar CIF USD 30,750.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 379604 tanggal 13 Nopember 2008, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.
