Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31577/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar15 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31577/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor :
Jenis barang : Unpolished Marble Slabs
Jumlah: 740.76 SQM
Negara asal: Greece
sebesar CIF EUR 17,515.86 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 050095 tanggal 3 Maret 2009 adalah sebesar CIF EUR 14,815.20, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 9.515.867 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Unpolished Marble Slabs, Negara Asal Greece sebesar CIF EUR 17,515.86 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 050095 tanggal 3 Maret 2009 sebesar CIF EUR 14,815.20;
bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dan sebagai tindak lanjut atas keberatan tersebut telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
bahwa terkait permintaan Majelis tersebut, dalam persidangan Terbanding menjelaskan dasar penetapannya (sebagaimana dijelaskan dalam Nota Panelitian dan pendapat) , yang pada intinya menjelaskan :
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan :
|
No.
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Nilai (EUR)
|
Keterangan
|
|
1.
|
Commercial Invoice
|
8511A
|
28/01/09
|
14,815.20
|
C&F
|
|
2.
|
Packing L:ist
|
–
|
28/01/09
|
–
|
740.76 SQM
|
|
3.
|
B/L
|
GRPIRDDKT49916
|
02/02/09
|
–
|
Freight Prepaid
|
|
4.
|
PIB
|
050095
|
03/03/09
|
14,815.20
|
CIF
|
|
5.
|
Marine Cargo Polcy
|
D0103020900577
|
02/02/09
|
14,815.20
|
–
|
|
6.
|
L/C
|
023001126908B
|
30/12/08
|
15,200.00
|
–
|
|
7.
|
DNP
|
–
|
02/03/09
|
15,200.00
|
–
|
bahwa berdasarkan penelitian dokumen-dokumen di atas, Terbanding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
- bahwa dalam pemberitahuan, nilai barang diberitahukan sebesar EUR 14,815.20 namun dalam L/C tercantum sebesar EUR 15,200.00
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (email, offer, purchase order, order confirmation), bukti kontrak (sales contract, Commercial Invoice), bukti pembayaran (pembukan L/C dll) dan bukti pembukuan;
bahwa berdasarkan penelitian dokumen-dokumen di atas, Terbanding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
- bahwa dalam pemberitahuan, nilai barang diberitahukan sebesar EUR 14,815.20 namun dalam L/C tercantum sebesar EUR 15,200.00
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (email, offer, purchase order, order confirmation), bukti kontrak (sales contract, Commercial Invoice), bukti pembayaran (pembukan L/C dll) dan bukti pembukuan;
- bahwa berdasarkan hal-hal di atas, nilai yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 050095 tanggal 3 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga tidak dapat ditetapkan dengan metode I;
- bahwa Pemohon Banding menetapkan nilai pabean menggunakan Metode VI berdasarkan Metode III yang diterapkan secara fleksibel, sebagai berikut:
|
Jenis Barang
|
Jumlah (SQM)
|
Harga Satuan (CIF EUR)
|
Harga Total (CIF EUR)
|
Sumber Data
|
|
Unpolished Marble Slabs
|
740.76
|
23,6458
|
17,515.86
|
PIB Nomor 406607 tanggal 11 Desember 2008
|
bahwa berdasarkan hasil penelitian, bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor 050095 tanggal 3 Maret 2009 menjadi CIF EUR 17,515.86;
bahwa berdasarkan hasil penelitian, bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor 050095 tanggal 3 Maret 2009 menjadi CIF EUR 17,515.86;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menyatukan tidak setuju terhadap koreksi Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding dari CIF EUR 14,815.20 menjadi CIF EUR 17,515.86 dan nilai pabean yang diberitahukan adalah benar sesuai PIB No : 050095 tanggal 3 Maret 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3035/KPU.01/2009 tanggal 28 April 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 050095 tanggal 3 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF EUR 17,515.86;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 050095 tanggal 3 Maret 2009 sebesar CIF EUR 14,815.20 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor 050095 tanggal 3 Maret 2009 menggunakan Metode VI berdasarkan Metode III yang diterapkan secara fleksibel;
bahwa Terbanding menggunakan data pembanding PIB Nomor 406607 tanggal 11 Desember 2008 yang di impor oleh Pemohon Banding sebesar EUR 23,6458/MTK;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Commercial Invoice Nomor : 85511A tanggal 28 Januari 2009;
Packing List Nomor : 85511A tanggal 28 Januari 2009;
Bill of Lading Nomor : GRPIRDDKT49916 tanggal 2 Februari 2009;
Asuransi Nomor : DI0103020900577 tanggal 2 Februari 2008;
L/C Nomor 023001126908B tanggal 30 Desember 2008;
Bukti Debet Bank UOB Buana tanggal 4 Mei 2009 untuk L/C Nomor 023001126908B tanggal 30 Desember 2008;
PIB Nomor 050095 tanggal 3 Maret 2009
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Commercial Invoice Nomor : 85511A tanggal 28 Januari 2009, dari Terbanding memuat perincian antara lain sebagai berikut :Commercial Invoice No.: 8511ADate: 28 Januari 2009Documentari Credit No.: 023001126908B tanggal 30 Desember 2008
|
Description
|
Quantity
|
Unit Price
|
Total EUR
|
|
UNPOLISHED MARBLE SLAB 2CM Country of Origin Greece CNF Jakarta Container : GESU271768-0 GESU230396-8
|
740.76
|
20,00
|
14,815.20
|
bahwa barang impor tersebut di kemas dalam 2 (dua) buah container sesuai packing list dengan perincian sebagai berikut :Paking list for Commercial Invoice No. 85511A tanggal 28 Januari 2009 Descript of Goods: UNPOLISHED MARBLE SLABS
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : GRPIRDDKT49916 tanggal 2 Februari 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : Iktinos Hellas S.A GreeceConsignee: To order of Bank OUB Buana TbkNotify: PT. Jaya Abadi GranitamaPort of Loading: Piraeus Port Port of Discharge: Tanjung Priok JakartaDescription: 2 x 20” Container Unpolished Marble Slabs GESU2717680 GESU2303968 19 Bundles = 740.76 M2 Gross Weight : 44500 kgs;M3: 21,889 M3Shipping Term: CNF Jakarta bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor : 85511A tanggal 28 Januari 2009 adalah Unpolished Marble Slabs dari Iktinos Hellas S.A Greece, dengan harga sebesar C&F USD 14,815.20;
bahwa barang Unpolished Marble Slabs dengan Commercial Invoice Nomor : 85511A tanggal 28 Januari 2009 dan Bill of Lading Nomor : GRPIRDDKT49916 tanggal 2 Februari 2009 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Policy Schedule Marine Cargo Insurance Nomor : DI0103020900577 tanggal 2 Februari 2008 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Buana Independent dengan nilai pertanggungan USD 16,296.72;
bahwa barang impor Unpolished Marble Slabs dengan Commercial Invoice Nomor : 85511A tanggal 28 Januari 2009 dan Bill of Lading Nomor : GRPIRDDKT49916 tanggal 2 Februari 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 050095 tanggal 3 Maret 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF EUR 14,815.20;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan terhadap tagihan atas Commercial Invoice tersebut telah dilakukan pembayaran melalui Nota Debet Rekening 0015016924 atas nama Pemohon Banding pada Bank UOB Buana tanggal 4 Mei 2009 sebesar EUR 14,815.20 yang merupakan pembayaran pelunasan L/C Nomor 023001126908B tanggal 30 Desember 2008 sebesar USD 14,815.20;
bahwa pada Rekening Koran Pemohon Banding Nomor Rekening 0015016924 pada Bank UOB Buana pada tanggal 4 Mei 2009 telah dilakukan pendebetan sebesar USD 14,815.20 sesuai dengan Nota Debet tanggal 4 Mei 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor : 85511A tanggal 28 Januari 2009 adalah Unpolished Marble Slabs dari Iktinos Hellas S.A Greece CIF EUR 14,815.20;
bahwa barang impor Unpolished Marble Slabs dengan Commercial Invoice 85511A tanggal 28 Januari 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 050095 tanggal 3 Maret 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF EUR 14,815.20;
bahwa nilai pabean atas impor barang Unpolished Marble Slabs dengan Commercial Invoice 85511A tanggal 28 Januari 2009 dan PIB Nomor: 050095 tanggal 3 Maret 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF EUR 17,515.86;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 050095 tanggal 3 Maret 2009 adalah Unpolished Marble Slabs dari Iktinos Hellas S.A Greece, dengan harga CIF EUR 14,815.20 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 85511A tanggal 28 Januari 2009 dan Bill of Lading Nomor : GRPIRDDKT49916 tanggal 2 Februari 2009;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor 85511A tanggal 28 Januari 2009 sebesar CIF EUR 14,815.20 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 050095 tanggal 3 Maret 2009 sebesar CIF EUR 14,815.20;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Unpolished Marble Slabs dari Iktinos Hellas S.A Greece, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 050095 tanggal 3 Maret 2009 sebesar CIF EUR 14,815.20;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3035/KPU.01/2009 tanggal 28 April 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-005052/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 4 Maret 2009 atas nama: PT. Jaya Abadi Granitama, NPWP: 01.820.309.1-073.000, alamat : Kompleks Jayakarta Center Jl. P. Jayakarta 73A Blok E1 8-9 Jakarta Pusat 10730 sehingga nilai pabean atas impor barang Unpolished Marble Slabs Negara asal Greece sebesar CIF EUR 14,815.20 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 050095 tanggal 3 Maret 2009, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.
