Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31576/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

15 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31576/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor :
Jenis barang : Brazilian Granite Block
Jumlah: 3 packages
Negara asal: Brazil
sebesar CIF USD 39,423.08 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 034135 tanggal 10 Februari 2009 adalah sebesar CIF USD 29,271.77, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 33.524.063 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Brazilian Granite Block sebanyak 3 packages, Negara Asal Brazil sebesar CIF USD 39,423.08 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 034135 tanggal 10 Februari 2009 sebesar CIF USD 29,271.77;

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dan sebagai tindak lanjut atas keberatan tersebut telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;

bahwa terkait permintaan Majelis tersebut, dalam persidangan Terbanding menjelaskan dasar penetapannya (sebagaimana dijelaskan dalam Nota Panelitian dan pendapat) , yang pada intinya menjelaskan :

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data pendukung nilai

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan :

No. 
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (USD)
Keterangan
1.
Invoice
M28194
17/12/08
19,371.77
2.
Packing L:ist
17/12/08
21,889 m3
3.
B/L
VIX/JKT/M082184
17/12/08
Freight Prepaid
4.
PIB
034135
10/02/08
29,271.77
CIF
5.
Marine Cargo Polcy
03.01.09.000139
19,371.77
6.
L/C
0141TSY007678
07/11/08
19,371.77
7.
DNP
10/02/09
29,271.77
8.
Debit Note
KIS0901007
17/12/09
9,900.00
Ocean Freight
  1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kedapatan sebagai berikut:

Block No. 349338 dengan ukuran: 332 x 190 x 155 cm = 9.777 m3Block No. 349348 dengan ukuran: 322 x 192 x 152 cm = 9.397 m3Block No. 349285 dengan ukuran: 320 x 176 x 183 cm = 10.306 m3 Jumlah = 29.480 m3
barang yang diimpor sebesar 29,48 m3 sedangkan jumlah barang yang diberitahukan sebesar 21,889 m3 sehingga terdapat selisih lebih sebesar 7,591 m3;

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 sebagaimana diubah dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-01/PMK/2007, pasal 20 ayat (3) disebutkan :bahwa dalam hal pemeriksaan fisik kedapatan jenis dan/atau jumlah tidak sesuai, nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hierarki penggunaanya;
  2. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, total nilai yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 034135 tanggal 10 Februari 2009 menjadi gugur dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan harga satuan dikalikan jumlah barang sesuai LHP sebagai berikut :
Jenis Barang
Jumlah (M3)
Harga Satuan (CIF USD)
Harga Total (CIF USD)
Sumber Data
Brazilian Granite Block
29,480
1,337.38
39,423.08
LHP

bahwa berdasarkan hasil penelitian, bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor 034135 tanggal 10 Februari 2009 menjadi CIF USD 39.423.08;

Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Majelis pada intinya Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding dari CIF USD 29,271.77 menjadi CIF USD 39,423.08;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan keberatan dengan cara pengukuran Brazilian Granite Block tersebut, karena bentuknya atau sisinya tidak rata dan tidak persegi
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-2700/KPU.01/2009 tanggal 16 April 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 034135 tanggal 10 Februari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 39,423.08;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 034135 tanggal 10 Februari 2009 sebesar CIF USD 29,271.77 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor 034135 tanggal 10 Februari 2009 menjadi CIF USD 39,423.08 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

bahwa atas PIB Nomor: 034135 tanggal 10 Februari 2009 telah dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang Impor sesuai Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor BA-008428/WBC.07/KP.02/2009 tanggal 11 Februari 2009 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan kedapatan bongkahan batu berbentuk segi empat berwarna keabuan yang diberitahukan sebagai Brazilian Granite Block dengan bentuk sesuai contoh di ajukan dengan rincian sebagai berikut :Block No. 349338 dengan ukuran : 332 x 190 x 155 = 9,777 m3Block No. 349348 dengan ukuran : 322 x 192 x 152 = 9,397 m3Block No. 349285 dengan ukuran : 320 x 176 x 183 = 10,306 m3Sehingga jumlah total menjadi 29,48m3

bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 sebagaimana diubah dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-01/PMK/2007, pasal 20 ayat (3) disebutkan :

bahwa dalam hal pemeriksaan fisik kedapatan jenis dan/atau jumlah tidak sesuai, nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hierarki penggunaanya;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor 034135 tanggal 10 Februari 2009 dengan perhitungan 29,480 (volume barang menurut LHP) dikalikan USD 1,337.38 (USD 29,271.77/21.889m2) sehingga menjadi USD 39,423.08;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

Invoice Nomor : M28194 tanggal 17 Desember 2008;
Packing List Nomor : M28194 tanggal 17 Desember 2008;
Bill of Lading Nomor : VIX/JKT/M082184 tanggal 17 Desember 2008;
Asuransi Nomor : 03.01.09.000139 tanggal 17 Desember 2008;
L/C Nomor 014TSY007678 tanggal 7 November 2008;
Bukti Debet Bank Central Asia tanggal 23 Januari 2009 untuk L/C Nomor 014TSY007678 tanggal 7 November 2008;
Jaminan Bank No Seri AA 023998 tanggal 16 Februari 2009;
PIB Nomor 034135 tanggal 10 Februari 2009
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Invoice Nomor : M28194 tanggal 17 Desember 2008, dari Terbanding memuat perincian antara lain sebagai berikut :
Invoice No.: M28194Date: 17 Desember 2009Documentari Credit No.: 014ITSY007678 Tanggal 07 Nopember 2008

Marks No.
Quantity
Merchandise
Pric Unity
Amount USD
Brasil/JMM Container : MSCU 667347 4 Container : MSCU 667347 4 Containe : MSCU 667347 4
03 container
03 x 20’Dry Ctn 21.889 M3 Brazilian Granite Block Shipment Term :FO an Brazilia Port
883,5/ M3
19,371.77

bahwa barang impor tersebut di kemas dalam 3 (tiga) buah container sesuai packing list dengan perincian sebagai berikut :Paking list for Invoice No. M28194 tanggal 17 Desember 2008 Date of Shipmen: 17 Desember 2008Nama of Vessel : King AlfredPort Loading : Vitoria Brazilian PortPort of Discharge: Tanjung Priok Port, JakartaDescript of Goods: BRAZILIAN GRANITE BLOCK

Block No.
M3
KG
Container No.
349285: 2,95 x 1,45 x 1,60
6,844
25,980
CRXU-120960-5
349338; 2,95 x 1,45 x 1,75
7,485
25,920
MSCU-266.210-5
349348: 3,00 x 1,40 x 1,80
7,56
24,940
MSCU-667.347-4
03 Block
21,889
78,840

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : VIX/JKT/M082184 tanggal 17 Desember 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : Mineraco Corcovado De Minas LtdaConsignee: To order of Bank Central AsiaNotify: PT. Jaya Abadi GranitamaPort of Loading: Vitoria Brazilian PortPort of Discharge: Tanjung Priok JakartaDescription: 3 x 20” Container Brazilian Granite Block MSCU-667.347-4 MSCU-266.210-5 CRXU-120.960-5Gross Weight : 76.840,000 kgs;M3: 21,889 M3Prepaid/payable at: Destination (Freight to Collect)Shipping Term: FOB Vitoria Brazilian Port

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : M28194 tanggal 17 Desember 2008 adalah Brazilian Granite Block dari Mineraco Corcovado De Mina Ltda , dengan jumlah 21,889 M3 dan harga sebesar FOB USD 19,371.77 atau FOB USD 883,5/M3;

bahwa barang Brazilian Granite Block dengan Invoice Nomor : M28194 tanggal 17 Desember 2008 dan Bill of Lading Nomor : VIX/JKT/M082184 tanggal 17 Desember 2008 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Cargo Insurance Policy Nomor : 03.01.09.000139 tanggal 17 Desember 2008 yang diterbitkan oleh Asuransi Jaya Proteksi dengan nilai pertanggungan USD 19,371.77;

bahwa barang impor Brazilian Granite Block dengan Invoice Nomor : M28194 tanggal 17 Desember 2008 dan Bill of Lading Nomor : VIX/JKT/M08218 tanggal 17 Desember 2008, Pemohon Banding memberitahukan Nilai Freight dalam PIB Nomor : 021512 tanggal 27 Januari 2009 sebesar USD 9,900.00;

bahwa barang impor Brazilian Granite Block dengan Invoice Nomor : M28194 tanggal 17 Desember 2008 dan Bill of Lading Nomor : VIX/JKT/M08218 tanggal 17 Desember 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 021512 tanggal 27 Januari 2009 dengan jumlah 21,889M3 dan nilai pabean sebesar CIF USD 29,271.77 atau CIF USD 1,337 per M3 ;

bahwa atas impor barang Brazilian Granite Block dengan Invoice M28194 tanggal 17 Desember 2008 dan PIB Nomor: 034135 tanggal 10 Februari 2009 telah dilakukan Pemeriksaan Fisik oleh Terbanding dan kedapatan jumlah barang total 29,48m3 terdapat kelebihan jumlah barang sebesar 7,59m3 sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik barang;

bahwa nilai pabean atas impor barang Brazilian Granite Block dengan Invoice M28194 tanggal 17 Desember 2008 dan PIB Nomor: 034135 tanggal 10 Februari 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 39,423.08 yang merupakan hasil perkalian dari 29.480M3 dengan harga per M3 USD 1,337.38;

bahwa mempertimbangkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa nilai pabean untuk PIB Nomor: 034135 tanggal 10 Februari 2009 adalah sebesar CIF USD 39,423.08 sesuai dengan yang ditetapkan oleh Terbanding;

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan Keputusan Terbanding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Brazilian Granite Block dari Mineraco Corcovado De Mina Ltda, sesuai dengan KEP-2700/KPU.01/2009 tanggal 16 April 2009 sebesar CIF USD 39,423.08, sehingga Permohonan Banding Pemohon Banding ditolak;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSAKN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2700/KPU.01/2009 tanggal 16 April 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-003723/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Februari 2009, dan menetapkan nilai pabean sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-2700/KPU.01/2009 tanggal 16 April 2009 sebesar CIF USD 39,423.08, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : S-003723/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Februari 2009 sebesar Rp 33.524.063 (tiga puluh tiga juta lima ratus dua puluh empat ribu enam puluh tiga rupiah);

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200