Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31575/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar15 Maret 2017 oleh moopiholic
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31575/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor :
Jenis barang : Xanthan Gum
Jumlah: 800 Bag
Negara asal: China
sebesar CIF USD 82,000.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 422022 tanggal 31 Desember 2008 adalah sebesar CIF USD 66,000.00, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 40.931.620 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Xanthan Gum sebanyak 800 Bag, Negara Asal China sebesar CIF USD 82,000.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 422022 tanggal 31 Desember 2008 sebesar CIF USD 66,000.00;
bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dan sebagai tindak lanjut atas keberatan tersebut telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 422022 tanggal 31 Desember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hierarki penggunaanya;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Majelis pada intinya Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding dari CIF USD 66,000.00 menjadi CIF USD 82,000.00;
bahwa Pemohon Banding sudah mengimpor Xanthan Gum dari China sejak tahun 2005 sampai sekarang;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-2693/KPU.01/2009 tanggal 16 April 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 422022 tanggal 31 Desember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 82,000.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 422022 tanggal 31 Desember 2008 sebesar CIF USD 66,000.00 atau CIF USD 3,300.00/MT adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Terbanding tidak mengirimkan Surat Uraian Banding dan tidak melampirkan Risalah Penetapan Nilai Pabean, dan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2693/KPU.01/2009 tanggal 16 April 2009 tidak dijelaskan secara rinci metode yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean terhadap PIB Nomor 422022 tanggal 31 Desember 2008 yang ditetapkan sebesar CIF USD 82,000.00;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchase Order Nomor : 03310J tanggal 28 Nopember 2008;
Sales Contract Note Nomor : GL410-03310J tanggal 2 Desember 2009;
Commercial Invoice Nomor : GL410 tanggal 09 Desember 2008;
Packing List Nomor : GL410 tanggal 09 Desember 2008;
Bill of Lading Nomor : I240031954 tanggal 11 Desember 2008;
Asuransi Nomor : 11.9811.21.08.2702 tanggal 11 Desember 2008;
Aplikasi transfer Bank Mandiri;
Rekening Koran Bank Mandiri;
Buku Besar;
PIB Nomor 422022 tanggal 31 Desember 2008;
Certificate of Analysis Product Name Xanthan Gum;
Tanda Terima Setoran Pajak via Bank Mandiri tanggal 21 Januari 2009;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding menerbitkan Purchase Order Nomor : 03310J tanggal 28 Nopember 2008 untuk Chemstar Industrial Ltd Qindao, P.R. China di Singapura untuk pembelian produk Xanthan Gum dengan uraian sebagai berikut :
|
No.
|
Description
|
Quantity
|
U Price/MT
|
Total Amount (USD)
|
|
1.
|
Xanthan Gum
|
20,00 MT
|
USD 3,300.00
|
66,000.00
|
|
TOTAL
|
66,000.00
|
|||
bahwa Chemstar Industrial Ltd. China menerbitkan Sales Contrac Note Nomor : GL410-03310J tanggal 2 Desember 2008 sebagai berikut:
Commodity: Xanthan GumQuantity: 20 MTS (20FT x 1 FCL)Unit Price: USD 3300/MT CFR JakartaPacking: in 25 Kg BagsTotal Price: USD 66,000.00Shipment Date: December, Before Dec 20, 2008Payment Tern: 30% TT in Advance, 70% TT at Sight on receiving copy B/LInsurance: To Be Covered by Buyer
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor : GL410 tanggal 09 Desember 2008, dengan perincian antara lain sebagai berikut :
Invoice No.: GL410Date: 09 Desember 2008Customer P/O: 03310J
|
Marks & No.
|
Description&Quantity
|
Price/MT
|
Amount (USD)
|
|
N/M
|
Xanthan Gum 20 Metric Tons (1×20 FCL) Packing: In 25kg bags 20 MT=800 bags
|
USD 3,300.00
|
66,000.00
|
Nama of Vessel : YM Glory 015SCountry of Origin : ChinaETD : 11 Desember 2008ETA : 22 Desember 2008BL: I240031954Company: Chemstar Industrial LtdAddress: RM722/724 Kaixuan Business Building, South Haier Road, ChinaCorrespondent Bank: CitiBank N.A, NYBeneficiary Bank: Shanghai Pudong Development Bank Head OfficeAccount No.: OSA11443630303236
bahwa barang impor tersebut dikemas dalam sesuai packing list dengan perincian sebagai berikut :
Paking list for Invoice No. GL410 Nama of Vessel : YM Glory 015SType of Goods: XANTHAN GUM
|
Container Number
|
Description & Quantity
|
Gross Weight
|
Net Weight
|
|
FCIU2920158/YMLZ186258
|
Xanthan Gum20 Metric Tons (1×20’FCL)Packing: in 25kg Bags20 MT=800 bags
|
20160 kgs
|
20,000kgs
|
|
TOTAL AMOUNT
|
Eight Hundred Bags Only
|
||
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : I240031954 tanggal 11 Desember 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : Chemstar Industrial LtdConsignee: PT. JM MUTU UTAMAPort of Loading: QingdaoPort of Discharge: Tanjung Priok JakartaDescription: 800 bags Xanthan Gum Packing : In 25 KG BagGross Weight : 20,160.000 kgs;Container: FCIU2920158 / YMLZ186258
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor : GL410 tanggal 9 Desember 2008 adalah Xanthan Gum dari Chemstar Industrial Ltd Qindao, P.R. China dengan harga sebesar CFR USD 66,000.00 atau USD 3,300.00/MT;
bahwa barang Xanthan Gum dengan Commercial Invoice Nomor : GL410 tanggal 9 Desember 2008 dan Bill of Lading Nomor : I240031954 tanggal 11 Desember 2008 telah diasuransikan oleh Pemohon Banding di dalam negeri sesuai Marine Cargo Insurance Policy Nomor 11.9811.21.08.2702 tanggal 11 Desember 2008 yang diterbitkan oleh Asuransi Ramayana dengan nilai pertanggungan sebesar USD 66.000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : GL410 tanggal 09 Desember 2008 adalah Xanthan Gum dari Chemstar Industrial Ltd Qindao, P.R. China dengan harga sebesar CIF USD 66,000.00;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan terhadap tagihan atas invoice tersebut telah dilakukan pembayaran melalui Aplikasi Transfer Bank Mandiri pada tanggal 5 Desember 2008 sebesar USD 19,800.00 (30% T/T Advance) dan Aplikasi Transfer Bank Mandiri pada tanggal 17 Desember 2008 sebesar USD 46,200.00 (70% T/T at Sight on receidving copy B/L);
bahwa pada Rekening Koran Pemohon Banding di Bank Mandiri tanggal 05 Desember 2008 telah dilakukan penarikan dana sebesar USD 19,853.75 dan tanggal 17 Desember 2008 sebesar USD 46,286.75 dan pada tanggal yang sama telah tercatat di dalam Kartu Ledger Pemohon Banding;
bahwa barang impor Xanthan Gum dengan Invoice GL410 tanggal 09 Desember 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 422022 tanggal 31 Desember 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 12.500,00;
bahwa nilai pabean atas impor barang Xanthan Gum dengan Invoice GL410 tanggal 09 Desember 2008 dan PIB Nomor: 422022 tanggal 31 Desember 2008 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 82,000.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 422022 tanggal 31 Desember 2008 adalah Xanthan Gum dari Chemstar Industrial Ltd Qindao, P.R. China, dengan harga CIF USD 66,000.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: GL410 tanggal 09 Desember 2008 dan Bill of Lading Nomor : I240031954 tanggal 11 Desember 2008;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor GL410 tanggal 09 Desember 2008 sebesar CIF USD 66,000.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 422022 tanggal 31 Desember 2008 sebesar CIF USD 66,000.00;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Xanthan Gum dari Chemstar Industrial Ltd Qindao, P.R. China, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 422022 tanggal 31 Desember 2008 sebesar CIF USD 66,000.00;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2693/KPU.01/2009 tanggal 16 April 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 002022/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 27 Januari 2009 dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Xanthan Gum Negara asal China sebesar CIF USD 66,000.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 422022 tanggal 31 Desember 2008, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.
