Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31574/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

15 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31574/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor :
Jenis barang : Ammonium Chloride 99%
Jumlah: 40MT
Negara asal: China
sebesar CIF USD 20,800.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 018629 tanggal 22 Januari 2009 adalah sebesar CIF USD 12,000.00, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 17.271.600 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Ammonium Chloride 99% sebanyak 40MT, Negara Asal China sebesar CIF USD 20,800.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 018629 tanggal 22 Januari 2009 sebesar CIF USD 12,000.00;

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dan sebagai tindak lanjut atas keberatan tersebut telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 018629 tanggal 22 Januari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hierarki penggunaanya;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Majelis pada intinya Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding dari CIF USD 12,000.00 menjadi CIF USD 20,800.00;

bahwa Pemohon Banding sudah mengimpor Ammonium Chloride 99% dari China sejak tahun 2006 sampai sekarang;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-2614/KPU.01/2009 tanggal 13 April 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 018629 tanggal 22 Januari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 20,800.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 018629 tanggal 22 Januari 2009 sebesar CIF USD 12,000.00 atau CIF USD 300.00/MT adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Terbanding tidak mengirimkan Surat Uraian Banding dan tidak melampirkan Risalah Penetapan Nilai Pabean, dan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2614/KPU.01/2009 tanggal 13 April 2009 tidak dijelaskan secara rinci metode yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean terhadap PIB Nomor 018629 tanggal 22 Januari 2009 yang ditetapkan sebesar CIF USD 20,800.00;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

Purchase Order Nomor : 03341J tanggal 09 Desember 2008;
Sales Contract Note Nomor : GL416-03341J tanggal 9 Desember 2008;
Invoice Nomor : GL416 tanggal 04 Januari 2009;
Packing List Nomor : GL416 tanggal 04 Januari 2009;
Bill of Lading Nomor : I235021641 tanggal 08 Januari 2009;
Asuransi Nomor : 11.9811.21.09.0052 tanggal 08 Januari 2009;
PIB Nomor 018629 tanggal 22 Januari 2009;
Aplikasi Transfer Bank Mandiri;
Certificate of Analysis Product Name Ammonium Chloride 99%;
Form Setoran Pajak Bank Mandiri tanggal 21 Januari 2009;
Rekening Koran;
Buku Ledger
Faktur Pajak;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menerbitkan Purchase Order Nomor : 03341J tanggal 09 Desember 2008 untuk Chemstar Industrial Ltd di China untuk pembelian produk Ammonium Chloride dengan uraian sebagai berikut :

No.
Description
Quantity
U Price/MT
Total Amount (USD)
1.
Ammonium Chloride Purity 97% Min Packed in : 25 kg/Bags
40,00 MT
USD 300,00
12,000.00
Total
12,000.00

bahwa Chemstar Industrial Ltd. China menerbitkan Sales Contrac Note Nomor : GL410-03310J tanggal 2 Desember 2008 sebagai berikut:
Commodity: Amonium ChlorideQuantity: 20 MTS (20FT x 1 FCL)Unit Price: USD 300/MT CFR JakartaPacking: in 25 Kg BagsTotal Price: USD 12,000.00Shipment Date: In Jan, Not later Jan 10, 2009Payment Tern: 30% TT in Advance, 70% TT at Sight on receiving copy B/LInsurance: To Be Covered by Buyer

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor : GL416 tanggal 04 Januari 2009, dengan perincian antara lain sebagai berikut :
Invoice No.: GL416Date: 04 Januari 2009Customer P/O: 03341J

Marks & No.
Quantity
Unit Price/MT
Amount (USD)
N/M
Ammonium Chloride 40 Metric Tons (2×20 FCLS) Packing: In 25kg bags 40MT=1600bags
USD 300.00/MT
12,000.00

Nama of Vessel : YM Interaction 21SCountry of Origin : ChinaETD : 8 Januari 2009ETA : 22 Januari 2009BL: I235021641Company: Chemstar Industrial LtdAddress: RM722/724 Kaixuan Business Building, South Haier Road, ChinaCorrespondent Bank: CitiBank N.A, NYBeneficiary Bank: Shanghai Pudong Development Bank Head OfficeAccount No.: OSA11443630303236

bahwa barang impor tersebut dikemas dalam 1600 bags sesuai packing list dengan perincian sebagai berikut :Paking list for Invoice No. GL416 Nama of Vessel : YM Interaction 21SType of Goods: AMMONIUM CHLORIDE

Container Number
Desc & Quantity
Gross Weight
Net Weight
YMLU2993749/YMLZ859882 YMLU2810880 /YMLUZ859982
Ammonium Chloride 40 Metric Tons (2×20 FCLS) Packing: In 25kg bags 40MT=1600bags
40192kgs
40000kgs

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : I235021641 tanggal 08 Januari 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : Chemstar Industrial LtdConsignee: PT. JM MUTU UTAMAPort of Loading: XingangPort of Discharge: Tanjung Priok JakartaDescription: 2 container, 1600 bags Ammonium Chloride Gross Weight : 40192.000 kgs;Containers: YMLU-2810880 YMLU-2993749 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor : GL416 tanggal 4 Januari 2009 adalah Ammonium Chloride dari Chemstar Industrial Ltd Qindao, P.R. China dengan harga sebesar CFR USD 12,000.00 atau USD 300.00/MT;

bahwa barang Ammonium Chloride dengan Commercial Invoice Nomor : GL416 tanggal 4 Januari 2009 dan Bill of Lading Nomor : I235021641 tanggal 08 Januari 2009 telah diasuransikan oleh Pemohon Banding di dalam negeri sesuai Marine Cargo Insurance Policy Nomor 11.9811.21.09.0052 tanggal 8 Januari 2009 yang diterbitkan oleh Asuransi Ramayana dengan nilai pertanggungan sebesar USD 12.000.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : GL416 tanggal 4 Januari 2009 adalah Ammonium Chloride dari Chemstar Industrial Ltd Qindao, P.R. China dengan harga sebesar CIF USD 12,000.00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan terhadap tagihan atas invoice tersebut telah dilakukan pembayaran melalui Aplikasi Transfer Bank Mandiri pada tanggal 16 Desember 2008 sebesar USD 3,840.00 (30% T/T Advance) dan Aplikasi Transfer Bank Mandiri pada tanggal 14 Januari 2009 sebesar USD 8,160.00 (70% T/T at Sight on receiving copy B/L);

bahwa pada Rekening Koran Pemohon Banding di Bank Mandiri tanggal 16 Desember 2008 telah dilakukan penarikan dana sebesar USD 3,874.00 dan tanggal 14 Januari 2009 sebesar USD 8,199.20 dan pada tanggal yang sama telah tercatat di dalam Kartu Ledger Pemohon Banding;

bahwa barang impor Ammonium Chloride dengan Invoice GL416 tanggal 4 Januari 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 018629 tanggal 22 Januari 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 12,500.00;

bahwa nilai pabean atas impor barang Ammonium Chloride dengan Invoice GL416 tanggal 4 Januari 2009 dan PIB Nomor: 018629 tanggal 22 Januari 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 20,800.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 018629 tanggal 22 Januari 2009 adalah Ammonium Chloride dari Chemstar Industrial Ltd Qindao, P.R. China, dengan harga CIF USD 12,000.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: GL416 tanggal 4 Januari 2009 dan Bill of Lading Nomor : I235021641 tanggal 08 Januari 2009;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor GL416 tanggal 4 Januari 2009 sebesar CIF USD 12,000.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 018629 tanggal 22 Januari 2009 sebesar CIF USD 12,000.00;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Ammonium Chloride dari Chemstar Industrial Ltd Qindao, P.R. China, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 018629 tanggal 22 Januari 2009 sebesar CIF USD 12,000.00;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2614/KPU.01/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 002500/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 30 Januari 2009 dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Ammonium Chloride 99% Negara asal China sebesar CIF USD 12,000.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 018629 tanggal 22 Januari 2009, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200