Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31573/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

15 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31573/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi dan pembebanan oleh Terbanding atas impor barang Sanyo Undercounter Refrigerator (lemari pembeku) SUR-FC1871NE, negara asal China kedalam klasifikasi 8418.21.00.90 dengan pembebanan BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5%, dan PPnBM 20% yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 401468 tanggal 4 Desember 2008 dengan klasifikasi 8418.30.00.00 dan pembebanan BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5%, sehingga dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 19.595.267 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai Keputusan Nomor : KEP-2149/KPU.01/2009 tanggal 24 Maret 2009 Terbanding menetapkan pembebanan Bea Masuk atas impor jenis barang Sanyo Undercounter Refrigerator (lemari pembeku) SUR-FC1871NE Asal China sebesar 5% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 401468 tanggal 4 Desember 2008 sebesar 0%;

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dan sebagai tindak lanjut atas keberatan tersebut telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;

bahwa terkait dengan permintaan Majelis, dalam persidangan Terbanding menjelaskan dasar penetapannya (sebagaimana dinyatakan dalam Nota Penelitian dan Pendapat) yang pada intinya menjelaskan :

bahwa berdasarkan penelitian terhadap identifikasi barang :

barang yang dipermasalahkan adalah diberitahukan sebagai Sanyo Undercounter Referigator (lemari pembeku) SUR-FC1871NE;
bahwa dalam mengajukan keberatan yang bersangkutan melampirkan dokumen PIB, dokumen pelengkap pabean dan surat keterangan tentang barang yang dilampiri brosur barang dari PT. Sanyo Sales Indonesia;
bahwa berdasarkan surat keterangan didapat keterangan
bahwa produk kami berupa “Undercounter” model SUR-FC1871NE bukan merupakan kategori “lemari pendingin, tipe rumah tangga”,- produk kami dengan kategori “undercounter” bukan merupakan produk yang ditujukan untuk penggunaan rumah tangga, melainkan untuk keperluan “commercial use” seperti digunakan di dapur hotel dan restaurant;

berdasarkan brosur dari PT. Sanyo Sales Indonesia, Sanyo Undercounter Referigator Type SUR-FC1871NE adalah jenis referigator (lemari pendingin). Untuk jenis freezer produk ini memiliki kode SUF-….;
kajian tentang pengertian “tipe rumah tangga” (household type) :
pada brosur dijelaskan bahwa “FC Series Sanyo Commercial Kitchen Appliance”;

bahwa tidak terdapat ketentuan formal yang mengatur tentang hal tersebut. (keterangan yang ada pada Explanatory Note (EN) hanya bersifat kelaziman/kenormalan dan itupun bukan untuk jenis barang referigator – vacuum cleaner, oven, mixer, …..);- EN Vol. 4 fourth edition (2007) hal XVI-8509-1 dijelaskan This heading covers a number of domestic appliance in which an electronic motor are incorporated. The term “domestic appliance” in this heading means appliance normally use in the household. These appliance are identifiable, according to type, by one or more characteristic features such as overall dimensions, design, capacity, volume. The yardstick for judging these characteristics is that the appliance in question must not operate at level in excess of household requirements;

bahwa pada BTBMI pemisahan tipe biasanya adalah domestic/household appliance/type dan manufacturing type;

bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal di atas maka penggunaan barang yang dipermasalahkan di dapur hotel dan restaurant tetap dikategorikan sebagai penggunaan rumah tangga;

Berdasarkan uraian di atas maka data-data tersebut di atas maka barang yang diberitahukan sebagai Sanyo Undercounter Refrigerator (lemari pembeku) SUR-FC1871NE diidentifikasikan sebagai lemari pendingin (refrigerator) kompresi tipe rumah tangga dengan kapasitas 495 Liter;
bahwa berdasarkan penelitian klasifikasi barang :

EN Vol. 4 fourth edition (2007) hal XVI-8418-1/2 dijelaskan bahwa
(I) REFRIGERATORS, FREEZERS AND OTHER REFRIGERATING OR FREEZING EQUIPMENTThe refrigerators and refrigerating equipment of this heading are in the main machines or assemblies of apparatus for the production, in a continuous cycle of operations, of low temperatures (in the region of 0°C or less) at active cooling equipment, by the apsorption of the volatile liquids or, in the case of certain marine types, of water.The refrigerators of this heading are of two main types :(A) COMPRESSION TYPE REFRIGERATORS;
Kajian pos tarif 8418.30.00.00 (pemberitahuan)
bahwa berdasarkan BTBMI 2007 barang yang diklasifikasikan pada pos tarif tersebut adalah lemari pembeku (freezer) dari tipe peti, dengan kapasitas tidak melebihi 800 liter;

84.18
Lemari Pendingin, Lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa panas selain mesin pengatur suhu udara dari pos
84.15
lemari pendingin
8418.21.00
tipe kompresi
8418.21.00.10
dengan kapasitas tidak melebihi 230 L
8418.21.00.90
Lain-lain
8418.29.00
Lain-lain
8418.30.00.00
lemari pembeku dari tipe peti, dengan kapasitas tidak melebihi 800l

bahwa berdasarkan identifikasi, mengingat barang yang dipermasalahkan adalah lemari pendingin (refrigerator) maka barang yang diberitahukan sebagai Sanyo Undercounter Refrigerator (lemari pembeku) SUR-FC1871NE tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8418.30.00.00;

  1. Kajian pos 8418.21.00.10 (penetapan)

bahwa berdasarkan WCO commodity data base, household type refrigerators, compression-type dimasukkan sub pos 8418.21;

bahwa berdasarkan BTBMI 2007, barang yang diberitahukan sebagai Sanyo Undercounter Refrigerator (lemari pembeku) SUR-FC1871NE diklasifikasikan pada pos tarif 8418.21.00.90 dengan pembebanan bea masuk 15%;

bahwa berdasarkan lampiran II PMK No. 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004, lemari pendingin tipe rumah tangga dengan kapasitas melebihi 230 liter, tipe kompresi HS ex. 8418.21.00.90 dikenakan pembebanan PPnBM 20%;

  1. bahwa sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor:620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka Barang dengan tarif pos 8418.21.00.90 dikenakan PPnBM sebesar 20%;
  2. bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi jenis barang Pos 1 Sanyo Undercounter refrigerator (lemari pembeku) SUR-FC1871NE yang diimpor dengan PIB Nomor 401468 tanggal 12 Desember 2008 pada pos tarif 8418.21.00.90 dengan pembebanan BM 15% PPN 10% PPh 2,5% dan PPnBM 20%;

Menurut Pemohon
:
terhadap koreksi klasifikasi dan pembebanan Bea Masuk yang dilakukan Terbanding dari 8418.30.00.00 BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5%, tanpa PPnBM menjadi 8418.21.00.90 BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5% dan PPnBM 20%;

bahwa Produk Pemohon Banding berupa “Undercounter” model: SUR-FC1871NE bukan lemari pendingin tipe Rumah tangga melainkan untuk keperluan “commercial use” seperti digunakan di Hotel dan Restoran;

bahwa menurut Pemohon Banding, pengertian Refrigeratos yang dimaksudkan pada HS 8418.21.00.90 adalah lebih condong kepada kata benda jika dibanding arti fungsinya. Sedangkan di bidang commercial, refrigerator lebih condong kepada fungsi di banding kata benda;

bahwa households, berarti rumah tangga bukan commercial atau yang lainnya;

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan Refrigerators Households type pada HS code 8418.21.00.90 adalah lemari pendingin yang digunakan di rumah/rumah tangga dan Sanyo Commercial Undercounter SUR-FC1871N (jenis refrigerator) bukan termasuk kedalam kategori Refrigerator for Household;

bahwa menurut Pemohon Banding pengertian Luxury goods adalah barang yang dikonsumsi orang/masyarakat yang berpenghasilan tinggi, sehingga Sanyo Commercial Undercounter SUR-FC1871N (jenis refrigerator) tidak termasuk kedalam luxury goods, karena barang tersebut di beli karena fungsinya bukan faktor kekayaan pembeli;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-2149/KPU.01/2009 tanggal 24 Maret 2009, Pemohon Banding dengan PIB Nomor 401468 tanggal 4 Desember 2008 melakukan importasi barang sebagai berikut Nama barang: Sanyo Undercounter Refrigerator (lemari pembeku) SUR-FC1871NENegara Asal: ChinaKlasifikasi: 8418.30.00.00Pembebanan: BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5% (tanpa PPnBM)sedangkan Terbanding mengklasifikannya kedalam pos tarif 8418.21.00.90 dengan pembebanan BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5% dan PPnBM 20%;

Identifikasi bahwa menurut Terbanding, barang yang diberitahukan sebagai Sanyo Undercounter Refrigerator (lemari pembeku) SUR-FC1871NE diidentifikasikan sebagai lemari pendingin (refrigerator) kompresi tipe rumah tangga dengan kapasitas 495 Liter;

bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang diberitahukan berupa Sanyo “Undercounter” model: SUR-FC1871NE bukan lemari pendingin tipe Rumah tangga melainkan untuk keperluan “commercial use” seperti digunakan di Hotel dan Restoran;

bahwa berdasarkan data pelengkap pabean, brosur barang serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis mengidentifikasi barang yang dipermasalahkan dalam banding ini adalah barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam Pos 1 PIB Nomor 401468 tanggal 4 Desember 2008 berupa SUR-FC1871NE Sanyo Undercounter Refrigerator (lemari pembeku) dengan kapasitas 495 liter;

Klasifikasi bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan SUR-FC1871NE Sanyo Undercounter Refrigerator (lemari pembeku) tersebut kedalam tarif pos 8418.30.00.00 BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5%, tanpa PPnBM;

bahwa Terbanding mengklasifikasikan SUR-FC1871NE Sanyo Undercounter Refrigerator (lemari pembeku) tersebut kedalam tarif pos 8418.21.00.90 BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5%, dan PPnBM 20%;

bahwa menurut EN Vol. 4 fourth edition (2007) hal XVI-8418-1/2 dijelaskan bahwa:

REFRIGERATORS, FREEZERS AND OTHER REFRIGERATING OR FREEZING EQUIPMENT.
The refrigerators and refrigerating equipment of this heading are in the main machines or assemblies of apparatus for the production, in a continuous cycle of operations, of low temperatures (in the region of 0°C or less) at active cooling equipment, by the apsorption of the volatile liquids or, in the case of certain marine types, of water.The refrigerators of this heading are of two main types :(A) COMPRESSION TYPE REFRIGERATORS;

bahwa berdasarkan data-data pada persidangan maka barang yang diberitahukan sebagai Sanyo Undercounter Refrigerator (lemari pembeku) SUR-FC1871NE diidentifikasikan sebagai lemari pendingin (refrigerator) kompresi tipe rumah tangga dengan kapasitas 495 Liter;

bahwa dari brosur yang disampaikan oleh Pemohon Banding, SUR-FC1871NE Sanyo Undercounter Refrigerator (lemari pembeku) mempunyai effective inner volume sebesar 495 liter, sehingga berdasarkan EN hal XVI 8509.1 masih tergolong kedalam pendingin untuk keperluan rumah tangga (household appliances);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa SUR-FC1871NE Sanyo Undercounter Refrigerator (lemari pembeku) diklasifikasikan pada Pos tarif 8418.21.00.90, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga atas impor barang SUR-FC1871NE Sanyo Undercounter Refrigerator (lemari pembeku) diklasifikasikan pada Pos tarif 8418.21.00.90 dengan dengan pembebanan BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5% dan PPnBM 20%;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2149/KPU.01/2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-038193/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 18 Desember 2008 dan menetapkan Pembebanan atas impor barang Sanyo Undercounter Refrigerator (lemari pembeku) SUR-FC1871NE Negara asal China, sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2149/KPU.01/2009 tanggal 24 Maret 2009 dengan BM 15%, PPN 10%, PPh 2,5% dan PPnBM 20% sehingga PPnBM yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor: S-038193/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 18 Desember 2008 sebesar Rp 19.595.267;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200