Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31572/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar15 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31572/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang Sweety Whey Powder negara asal United States sebesar CIF USD 39,825.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 365356 tanggal 01 Nopember 2008 sebesar CIF USD 32,059.13, yang dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 17.764.262. yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan : Jenis barang: Sweety Whey PowderJumlah barang: 39.8250 TNENegara Asal: United StatesNilai Pabean: USD 32,059.13Supplier: Interfood Australia PTY. Ltd United States
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Sweety Whey Powder Asal United States sebesar CIF USD 39,825.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 365356 tanggal 01 Nopember 2008 sebesar CIF USD 32,059.13;
bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dan sebagai tindak lanjut atas keberatan tersebut telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi,dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan dasar penetapannya (sebagaimana dijelaskan dalam Nota Penelitian dan Pendapat yang telah diserahkan oleh Terbanding) yang pada intinya menjelaskan:
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut :
|
No.
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Nilai (USD)
|
Keterangan
|
|
1.
|
Purchase Order
|
ATK04/08/PO/00385
|
11-07-2008
|
724,500.00
|
CIF
|
|
2.
|
Sales Contract
|
08/7303
|
14-07-2008
|
724,500.00
|
CIF
|
|
3.
|
Comercial Invoice
|
9266
|
02-10-2008
|
32,059.13
|
CIF
|
|
4.
|
Packing List
|
—
|
02-10-2008
|
–
|
NW :39.8250 GW:40,495.99
|
|
5.
|
B/L
|
GLR099686-01
|
02-10-2008
|
–
|
Freight Prepaid
|
|
6.
|
PIB
|
365356
|
01-11-2008
|
32,059.13
|
CIF
|
|
7.
|
Form Transfer
|
–
|
30-10-2008
|
32,059.13
|
HSBC, tidak tertera no. rekening pengirim
|
|
8.
|
Faktur Pajak Standar
|
–
|
–
|
–
|
Lebih rendah dari harga pembelian
|
- bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB 365356 tanggal 01 Nopember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur), selanjutnya menggunakan metode II s.d. VI secara hierarki sesuai penggunaannya;
- bahwa Terbanding dalam menetapkan nilai pabean menggunakan data pembanding sebagai berikut :
|
Uraian
|
PIB Pembanding No / Tanggal 291829 / 28 Agustus 2008
|
PIB Pembanding No / Tanggal 314597 / 15 September 2008
|
|
Importir
|
PT Anta Tirta Kirana
|
PT Indolakto
|
|
Uraian Jenis Barang
|
Sweet Whey Powder “Davisco”
|
Sweet Whey Powder Davisco
|
|
Jumlah (TNE)
|
40 TNE
|
250
|
|
Harga Satuan (USD/TNE)
|
1,000.00
|
1,000.00
|
|
Negara Asal
|
USA
|
USA
|
|
Pemasok
|
Interfood Australia
|
The Scoular Company
|
|
Tanggal B/L
|
30-07-2008
|
31-07-2008
|
|
Ket
|
Tdk notul
|
- bahwa berdasarkan data-data di atas, maka nilai pabean terhadap PIB nomor 365356 tanggal 01 Nopember 2008, Terbanding menetapkannya dengan menggunakan metode VI fleksibel metode III sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 39,825.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga barang adalah sesuai dengan sales contract dari shipper, purchase order dan invoice;
bahwa harga beli dari shipper berkaitan dengan harga jual kepada costumer (faktur penjualan terlampir);
bahwa harga dalam database (profil harga) seharusnya bukan sebagai harga patokan;
bahwa nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB adalah harga yang sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-914/KPU.01/2009 tanggal 05 Februari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 365356 tanggal 01 Nopember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 39,825.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat dan Risalah Penetapan Klasifikasi/Nilai Pabean telah menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 365356 tanggal 01 Nopember 2008 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel, berdasarkan nilai transaksi barang identik dengan PIB Pembanding Nomor 291829 tanggal 28 Agustus 2008 yang diimpor Pemohon Banding, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 39,825.00;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 365356 tanggal 01 Nopember 2008 sebesar CIF USD 32,059.13 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Purchase Order Nomor : ATK04/08/PO/00385 tanggal 11 Juli 2008,
Contract Of Sale Nomor : 08/7303 tanggal 14 Juli 2008,
Commercial Invoice Nomor 9266 tanggal 02 Oktober 2008,
Packing list nomor 9266 tanggal 02 Oktober 2008,
Bill of Lading Nomor GLR099686-01 tanggal 02 Oktober 2008,
Polis Asuransi Nomor 08/7303D tanggal 02 Oktober 2008,
PIB nomor 365356 tanggal 01 Nopember 2008,
Laporan Hasil Pemeriksaan No PIB : 365356 tanggal 01 Nopember 2008,
SPPB Nomor : 365373/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 01 Nopember 2008,
Statement of Account HSBC Number 001-125962-116 periode 1 Oktober s.d. 31 Oktober 2008,
Buku Bank,
Buku Stock Whey Davisco,
Buku Pembelian Persediaan Barang Impor,
Bukti Transaksi Penjualan Whe Davisco,
Buku General Ledger,
SPT Masa PPN;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: ATK04/08/PO/00385 tanggal 11 Juli 2008, mengajukan pembelian atas Sweety Whey Powder kepada Interfood Australia Pty. Ltd Level 7, 100 Albert Road, South Melbourne 3205 Victoria- Australia dengan uraian sebagai berikut :
|
Quantity (MT)
|
Units FCL
|
Description
|
Unit Price
|
Total In USD
|
|
900 MT
|
45
|
Sweet Whey Powder Producer : Davisco – USA Brand : Davisco Request : Fresh Production : Crescent M Halal logo : 300 MT for August shipment : 300 MT for September : 300 MT for October
|
805
|
724.500,00
|
bahwa Interfood Australia Pty Ltd mengirimkan Contract of Sale kepada Pemohon Banding, sebagai berikut :
|
Quantity (MT)
|
UnitsFCL
|
Description
|
Unit Price
|
Total In USD
|
|
900 MT
|
45
|
Sweet Whey Powder
|
805
|
724.500,00
|
Brand : DaviscoShipmen Period: 300 MT through Aug/Sep/Oct 08Destination: Jakarta, UTC 1Packing: 25 Kg Net Multi-Wall BagsPayment Term: TT 30 Days from B/L dateSale Term: CIF Jakarta
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice 9266 tanggal 02 Oktober 2008, dengan perincian antara lain sebagai berikut :
|
Quantity (MT)
|
Description
|
Unit Price
|
Total In USD
|
|
39.825 MT
|
Davisco Sweet Whey Powder Freight Prepaid
|
805
|
32,059.13
|
Please Remit Funds to :Correspondent Bank of New York, SWFT : IRVTUS3NBeneficiary : Interfood Australia a/n : 025.51.21.784IBAN : NL71FTSB0255121784 Due Date : 01/11/2008
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : GLR099686-01 tanggal 02 Oktober 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : Interfood Inc. On Behal of Interfood Australia Pty. LtdConsignee: Alamat: Port of Loading: OAKLAND, CAPort of Unloading: Jakarta, Description : 1593 Bags Whey Powder Net Weight : 39.8250 MT Gross Weight : 40,495.99 kgs;Marks: NYKU3452600 NYKU2547275 bahwa terhadap tagihan dengan Invoice nomor 9266 tanggal 02 Oktober 2008 telah dilakukan pembayaran melalui HSBC dengan Nomor TRN : RFIJAK803026 tanggal 30 Oktober 2008 sebesar USD 32059,13 untuk Invoice Nomor 9266 sebanyak 39,825 MT Sweety Whey Powder;
bahwa dalam Statement of Account Indonesia Nomor Rekening 001-125962-116 atas nama Pemohon Banding pada tanggal 30 Oktober 2008 terdapat pendebetan sebesar USD 32,059.13;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor 9266 tanggal 02 Oktober 2008 adalah Sweety Whey Powder dari Interfood Australia PTY. Ltd United States. dengan harga sebesar CIF USD 32,059.13;
bahwa barang impor Sweet Whey Powder dengan Invoice 9266 tanggal 02 Oktober 2008 telah diasuransikan sesuai polis asuransi Nomor: Nomor 08/7303D tanggal 02 Oktober 2008 dengan nilai pertanggungan USD 35,265.04;
bahwa barang impor Sweety Whey Powder dengan Invoice 9266 tanggal 02 Oktober 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 365356 tanggal 01 Nopember 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 32,059.13;
bahwa nilai pabean atas impor barang Sweety Whey Powder dengan Invoice 9266 tanggal 02 Oktober 2008 dan PIB Nomor: 365356 tanggal 01 Nopember 2008 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 39,825.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 365356 tanggal 01 Nopember 2008 adalah Sweety Whey Powder dari Interfood Australia PTY. Ltd dengan harga CIF USD 32,059.13 telah sesuai dengan Invoice Nomor: 9266 tanggal 02 Oktober 2008 dan Bill of Lading Nomor : GLR099686-01 tanggal 02 Oktober 2008 dan data pembayaran termuat dalam pada Laporan Transaksi HSBC Nomor Rekening 001-125962-116 atas nama Pemohon Banding pada tanggal 30 Oktober 2008 terdapat pendebetan sebesar USD 32,059.13 bahwa transaksi tersebut tercatat pada Buku Bank Pemohon Banding tanggal 30 Oktober 2008 sebesar USD 32,059.13;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor 9266 tanggal 02 Oktober 2008 sebesar CIF USD 32,059.13 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 365356 tanggal 01 Nopember 2008 sebesar CIF USD 32,059.13;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Sweety Whey Powder dari Interfood Australia PTY. Ltd sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 365356 tanggal 01 Nopember 2008 sebesar CIF USD 32,059.13;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-914/KPU.01/2009 tanggal 05 Februari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: SPKPBM-033950/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 11 Nopember 2008 dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Sweety Whey Powder Negara asal United States sebesar CIF USD 32,059.13 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 365356 tanggal 01 Nopember 2008, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.
