Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31570/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

15 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31570/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, sebesar CIF USD 22,406.40 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 099123 tanggal 23 April 2009 sebesar CIF USD 11,870.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 78.176.557,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4624/KPU.01/2009 tanggal 2 Juli 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 099123 tanggal 23 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 22,406.40 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa dalam Persidangan Terbanding menjelaskan bahwa dari penelitian dasar penetapan SPKPBM sesuai Risalah Penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat KPBC diketahui bahwa harga barang yang diberitahukan tidak dapat diterima berdasarkan metode I, sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa dari penelitian bukti pendukung di atas disimpulkan tidak cukup bukti-bukti pendukung yang dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 099123 tanggal 23 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur);

bahwa Metode II tidak dapat digunakan karena tidak ada barang identik yang memenuhi pasal 9 dan 10 Kep-81/BC/1999 yang telah diubah dengan P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa Metode III tidak dapat digunakan karena tidak ada barang serupa yang memenuhi pasal 11 dan 12 Kep-81/BC/1999 yang telah diubah dengan P-01 /BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa Metode IV tidak dapat dilakukan, karena tidak ada penjualan di Daerah Pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa;

bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode V;

bahwa berdasarkan survey pasar didapatkan informasi dari PT Ronindo Putra Mandiri JI Musyawarah II No A9 Tip 021-53654289 jakarta, melalui Email;

bahwa nilai pabean atas barang-barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 099123 tanggal 23 April 2009 ditetapkan dengan metode VI menggunakan Metode IV yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 22,406.40;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 099123 tanggal 23 April 2009 berupa 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan, pemasok Ningbo Liaoyuan Lighting Technology Co., Ltd., negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 11,870.00;

bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno-Hatta dengan Nomor: S-009592/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 April 2009, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta Denda Administrasi dengan nilai total Rp. 78.176.557,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga;

bahwa atas SPKPBM tersebut, Pemohon Banding dengan surat Nomor: 001/MCA-IMP/Notul/V/09 tanggal 4 Mei 2009 mengajukan keberatan kepada Terbanding dan menyerahkan Jaminan;

bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-4624/KPU.01/2009 tanggal 2 Juli 2009 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi 50% tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: S-009592/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 April 2009 sebesar Rp. 78.176.557,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 23 Juli 2009 sebesar Rp 78.176.557,00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 099123 tanggal 23 April 2009 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Purchase Order, dan bukti bayar;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4624/KPU.01/2009 tanggal 2 Juli 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 099123 tanggal 23 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 22,406.40 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu berdasarkan metode VI menggunakan Metode IV yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean atas barang-barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 099123 tanggal 23 April 2009 menjadi CIF USD 22,406.40;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 099123 tanggal 23 April 2009 sebesar CIF USD 11,870.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :

Proforma Invoice Nomor: NLYP09010 tanggal 11 Maret 2009,
Purchase Order Nomor: 004/MCS-IMP/III/2009 tanggal 16 Maret 2009,
Commercial Invoice Nomor: NLYP09010 tanggal 28 Maret 2009,
Packing List tanggal 28 Maret 2009,
Bill of Lading Nomor: HASLNC80D39AL62 tanggal 1 April 2009,
PIB Nomor: 099123 tanggal 23 April 2009,
SPPB Nomor: 110017/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 5 Mei 2009,
Telegraphic Transfer PaninBank tanggal 12 Maret 2009 sebesar USD 7,875.00,
Telegraphic Transfer PaninBank tanggal 7 April 2009 sebesar USD 4,350.00,
PIB pembanding;
SPT Masa PPN Masa April 2009,
SPT Masa PPN Masa Juli 2009
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok Ningbo Liaoyuan Lighting Technology Co., Ltd., China, yang dibalas oleh pemasok dengan menerbitkan Proforma Invoice Nomor: NLYP09010 tanggal 11 Maret 2009 , dengan perincian jenis barang sebagai berikut:

Description of Goods
Quantity (Pcs)
Quantity Price (USD)
Price (USD)
Outdoor Lighting Fixtures
CIF Tanjung Priok, Jakarta
NBDD-260
NBDD-260
NBDD-180
NBDD-50
NBDD-32A
Imoet 410 C/W Mounting
100
50
70
10
30
300
39.00
39.00
20.00
42.00
40.00
10.00
3,900.00
1,950.00
1,400.00
420.00
1,200.00
3,000.00
Freight
355.00
Total
12,225.00

bahwa Pemohon Banding selanjutnya membuat Purchase Order Nomor: 004/MCS-IMP/III/2009 tanggal 16 Maret 2009, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:

Description of Goods
Quantity (Pcs)
Quantity Price (USD)
Price (USD)
NBDD-260
NBDD-260
NBDD-180
NBDD-50
NBDD-32A
Imoet 410 C/W Mounting
100
50
70
10
30
300
39.00
39.00
20.00
42.00
40.00
10.00
3,900.00
1,950.00
1,400.00
420.00
1,200.00
3,000.00
Total
11,870.00

Term of Payment : Cash

bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: Bill of Lading Nomor: HASLNC80D39AL62 tanggal 1 April 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:Ningbo Liaoyuan Lighting Technology Co., Ltd., China,Consignee: PT. Mitra Ciptasarana,Port of Loading: Ningbo, China,Port of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia,Description of Goods: 422 Ctns Outdoor Lighting Fixtures,Gross Weight : 2,872.00.00 kgs Measurement : 26.980 CBM,bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: NLYP09010 tanggal 28 Maret 2009 dan Packing List tanggal 28 Maret 2009 dengan perincian sebagai berikut :

Description of Goods
Quantity (Pcs)
Quantity Price (USD)
Price (USD)
Outdoor Lighting Fixtures
CIF Tanjung Priok, Jakarta
NBDD-260
NBDD-260
NBDD-180
NBDD-50
NBDD-32A
Imoet 410 C/W Mounting
100
50
70
10
30
300
39.00
39.00
20.00
42.00
40.00
10.00
3,900.00
1,950.00
1,400.00
420.00
1,200.00
3,000.00
Total
11,870.00

Total:422 Cartons,Measurement : 26.980 CBM,Gross Weight : 2,872.00 kgs,Net Weight : 2,700.00 kgs,

bahwa barang impor berupa 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dengan Air Waybill Nomor: HASLNC80D39AL62 tanggal 1 April 2009 dan Commercial Invoice Nomor: NLYP09010 tanggal 28 Maret 2009 serta Packing List tanggal 28 Maret 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 099123 tanggal 23 April 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 11,870.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 099123 tanggal 23 April 2009 adalah 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, dari Ningbo Liaoyuan Lighting Technology Co., Ltd. Co.,Ltd, China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 11,870.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: NLYP09010 tanggal 28 Maret 2009, Packing List tanggal 28 Maret 2009, dan Air Waybill Nomor: HASLNC80D39AL62 tanggal 1 April 2009;

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: NLYP09010 tanggal 28 Maret 2009 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Telegraphic Transfer PaninBank tanggal 12 Maret 2009 sebesar USD 7,875.00 dan Telegraphic Transfer PaninBank tanggal 7 April 2009 sebesar USD 4,350.00;

bahwa dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan/tidak memperlihatkan asli dokumen-dokumen pendukung lainnya antara lain Rekening Koran PaninBank, catatan/pembukuan yang terkait dengan transaksi tersebut, sehingga Majelis tidak dapat melakukan pengujian kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen pendukung tersebut;

bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: NLYP09010 tanggal 28 Maret 2009 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 099123 tanggal 23 April 2009 sebesar CIF USD 11,870.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-4624/KPU.01/2009 tanggal 2 Juli 2009 sebesar CIF USD 22,406.40;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4624/KPU.01/2009 tanggal 2 Juli 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-009592/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 29 April 2009, dan menetapkan nilai pabean atas impor 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: 099123 tanggal 23 April 2009 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-4624/KPU.01/2009 tanggal 2 Juli 2009 sebesar CIF USD 22,406.40.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200