Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31568/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

15 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31568/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan oleh Terbanding atas PIB Nomor : 260326 tanggal 5 Agustus 2008 sebagai berikut:

Menurut
Jenis Barang
Pos Tarif
Nilai Pabean CIF USD
Terbanding
Plastic Sheet, medium coating, 0,35mmx54”
3918.10.9000 BM 20%
33,847.25
Pemohon Banding
PVC Sheet, medium coating, 0,35mmx54”x40yard
3918.90.9900 BM 15%
10,556.70

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding sudah menerima penetapan untuk jenis barang dan klasifikasi, sedangkan menurut Pemohon Banding, jenis barang, kla

sifikasi dan nilai pabean adalah sesuai dengan PIB Nomor: 260326 tanggal 5 Agustus 2008;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5380/KPU.01/2008 tanggal 21 Oktober 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi dan terdapat keraguan atas validitas bukti yang berkaitan dengan importasi, sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 260326 tanggal 5 Agustus 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 33,847.25 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa dalam Persidangan Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian terhadap alasan pengajuan keberatan, pada intinya Pemohon banding hanya menyampaikan alasan keberatan yang menyangkut permasalahan harga/nilai pabean;

bahwa dengan demikian Pemohon banding dianggap menerima penetapan Terbanding yang menyangkut masalah jenis barang dan pembebanan;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 260326 tanggal 5 Agustus 2008 dengan jenis barang Plastic Sheet, medium coating, 0,35mm x 54”, pemasok Hangzhou Fuqiang Rubber & Plastic Co., Ltd., negara asal China, dengan klasifikasi ke dalam pos tarif 3918.90.9900 BM 15% dan nilai pabean sebesar CIF USD 10,556.70;

bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: 023431/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Agustus 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta Denda Administrasi dengan nilai total Rp. 504.058.539,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah pembebanan, jenis, harga;

bahwa atas SPKPBM tersebut, pada tanggal 22 Agustus 2008 dengan surat Nomor: 0091/BPJ/VIII/2008 mengajukan keberatan kepada Terbanding dan menyerahkan Jaminan;

bahwa pada tanggal 21 Oktober 2008 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-5380/KPU.01/2008 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding;

bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-5380/KPU.01/2008 tanggal 21 Oktober 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu membayar tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: 023431/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Agustus 2008 sebesar Rp. 504.058.539,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 16 Desember 2008 sebesar Rp 252.029.271,00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena jenis barang, klasifikasi, dan nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 260326 tanggal 5 Agustus 2008 adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang klasifikasi dan pembebanan serta nilai pabean yang berlaku;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa dalam Surat Keberatan Nomor : 0091/BPJ/VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008, dengan jelas menyatakan bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SPKPBM Nomor: 023431/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Agustus 2008 tentang Pembebanan, jenis dan harga, sehingga tidak ada alasan bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas harga sesuai keputusan terbanding;

bahwa Pemohon Banding dalam alasan pengajuan keberatan hanya menyebut harga, karena di dalam SPKPBM Nomor: 023431/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Agustus 2008 hanya membahas tentang harga, tidak merinci tentang penetapan jenis barang dan klasifikasi;

bahwa Pemohon Banding sudah meminta penjelasan kepada Terbanding, tentang penetapan jenis barang dan klasifikasi tersebut, namun sampai dengan keputusan atas keberatan diterbitkan, Pemohon Banding tidak pernah menerima penjelasan dimaksud, sehingga Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan alasan-alasan mengenai kebenaran jenis barang dan klasifikasi, walaupun demikian Pemohon banding mengajukan keberatan terhadap seluruh SPKPBM Nomor: 023431/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Agustus 2008 tentang Pembebanan, jenis dan harga;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5380/KPU.01/2008 tanggal 21 Oktober 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi dan terdapat keraguan atas validitas bukti yang berkaitan dengan importasi, sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 260326 tanggal 5 Agustus 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 33,847.25 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap alasan pengajuan keberatan, Pemohon banding hanya menyampaikan alasan keberatan yang menyangkut permasalahan harga/nilai pabean, sehingga dengan demikian Pemohon banding dianggap menerima penetapan Terbanding yang menyangkut masalah jenis barang dan pembebanan

bahwa menurut Pemohon Banding, keberatan diajukan atas SPKPBM Nomor: 023431/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Agustus 2008 tentang Pembebanan, jenis dan harga;

bahwa menurut Pemohon Banding, SPKPBM Nomor: 023431/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Agustus 2008 hanya merinci tentang harga, tidak merinci tentang penetapan jenis barang dan klasifikasi, dan Pemohon Banding sudah meminta penjelasan kepada Terbanding, tentang penetapan jenis barang dan klasifikasi tersebut, namun sampai dengan keputusan atas keberatan diterbitkan, Pemohon Banding tidak pernah menerima penjelasan dimaksud, sehingga Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan alasan-alasan mengenai kebenaran jenis barang dan klasifikasi, walaupun demikian Pemohon banding mengajukan keberatan terhadap seluruh SPKPBM Nomor: 023431/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Agustus 2008 tentang Pembebanan, jenis dan harga;

bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap SPKPBM Nomor: 023431/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Agustus 2008, Surat Keberatan Nomor : 0091/BPJ/VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008, Surat Banding Nomor : 165/S/SHC/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008, dan keputusan keberatan Nomor: KEP-5380/KPU.01/2008 tanggal 21 Oktober 2008 serta penjelasan dari Terbanding dan Pemohon banding, majelis dapat meyakini bahwa keberatan Pemohon banding adalah keberatan terhadap penetapan Terbanding atas nilai pabean, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk tidak melakukan pemeriksaan atas sengketa jenis barang dan klasifikasi;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 33,847.25;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena jenis barang, klasifikasi, dan nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 260326 tanggal 5 Agustus 2008 adalah karena jenis barang, klasifikasi, dan nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :

Sales Confirmation Nomor: 00707883/I tanggal 12 Juni 2008,
Commercial Invoice Nomor: 2008W-036 tanggal 11 Juli 2008,
Packing List tanggal 11 Juli 2008,
Bill of Lading Nomor: APLU062452728 tanggal 14 Juli 2008,
PIB Nomor: 260326 tanggal 5 Agustus 2008,
SPPB Nomor: 286608/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 25 Agustus 2008,
Telegraphic Transfer Bank BII tanggal 4 Agustus 2008 sebesar USD 10,556.70,
Rekening Koran Bank BII tanggal 4 Agustus 2008,
Faktur Penjualan tanggal 15 September 2008 dan 28 Agustus 2008,
Faktur Pajak Sederhana tanggal 15 September 2008 dan 28 Agustus 2008,
Kartu Stock tanggal 26 Agustus 2008,
SPT Masa PPN Masa Agustus 2008,
General Ledger Tahun 2008,
Contoh Barang;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok Hangzhou Fuqiang Rubber & Plastic Co., Ltd., dan kemudian pemasok membuat Sales Confirmation Nomor: 00707883/I tanggal 12 Juni 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:

Description
Quantity (Roll)
Unit Price (USD)
Amount (USD)
Plastic Sheet, medium coated, 0,35mmx54”`Grade C CIF Jakarta
1,371
7.70
10,556.70
Total
10,556.70

Payment:By T/T/Cash,

bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: APLU062452728 tanggal 14 Juli 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:Hangzhou Fuqiang Rubber & Plastic Co., Ltd.,Consignee: CV. Bintang Pasific Jaya,Port of Loading: Ningbo, China,Port of Discharge: Jakarta, Indonesia,Description of Goods: 1,371 rolls Plastic Sheet,Gross Weight : 17,8000.00 kgsMeasurement : 27 CBM,

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: 2008W-036 tanggal 11 Juli 2008 dan Packing List tanggal 11 Juli 2008 dengan perincian sebagai berikut :

Description
Quantity (Roll)
Unit Price (USD)
Amount (USD)
Plastic Sheet, medium coated, 0,35mmx54”`Grade C CIF Jakarta
1,371
7.70
10,556.70
Total
10,556.70

bahwa barang impor berupa Plastic Sheet, medium coating, 0,35mm x 54”, dengan Bill of Lading Nomor: APLU062452728 tanggal 14 Juli 2008 dan Commercial Invoice Nomor: 2008W-036 tanggal 11 Juli 2008 serta Packing List tanggal 11 Juli 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 260326 tanggal 5 Agustus 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 10,556.70;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 260326 tanggal 5 Agustus 2008 adalah Plastic Sheet, medium coating, 0,35mm x 54”, dari Hangzhou Fuqiang Rubber & Plastic Co., Ltd., China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 10,556.70 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 2008W-036 tanggal 11 Juli 2008, Packing List tanggal 11 Juli 2008, dan Bill of Lading Nomor: APLU062452728 tanggal 14 Juli 2008;

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 2008W-036 tanggal 11 Juli 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 10,556.70 sesuai dengan bukti Telegraphic Transfer Bank BII tanggal 4 Agustus 2008 sebesar USD 10,556.70 dan Rekening Koran Bank BII tanggal 4 Agustus 2008,

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap General Ledger Tahun 2008, Kartu Stock tanggal 26 Agustus 2008, Faktur Penjualan tanggal 15 September 2008 dan 28 Agustus 2008, Faktur Pajak Sederhana tanggal 15 September 2008 dan 28 Agustus 2008, dan SPT Masa PPN Masa Agustus 2008, ditemukan adanya arus uang dan arus barang atas barang impor sesuai PIB Nomor : 260326 tanggal 5 Agustus 2008;

bahwa pemberitahuan jenis barang Plastic Sheet, medium coating, 0,35mmx54”, dan ternyata kedapatan PVC Sheet, medium coating, 0,35mmx54”x 40yard, menurut Majelis bukanlah merupakan kesalahan pemberitahuan jenis barang;

bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 2008W-036 tanggal 11 Juli 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 260326 tanggal 5 Agustus 2008 sebesar CIF USD 10,556.70, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan selanjutnya mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga atas PIB Nomor: 260326 tanggal 5 Agustus 2008 berupa Plastic Sheet, medium coating, 0,35mm x 54”, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3918.10.9000 BM 20%, dan nilai pabean sebesar CIF USD 10,556.70;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5380/KPU.01/2008 tanggal 21 Oktober 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 023431/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Agustus 2008, dan menetapkan klasifikasi atas PIB Nomor: 260326 tanggal 5 Agustus 2008 dengan jenis barang berupa Plastic Sheet, medium coating, 0,35mm x 54”, negara asal China, ke dalam pos tarif 3918.10.9000 BM 20%, dan nilai pabean sebesar CIF USD 10,556.70.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200