Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31566/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

15 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31566/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Audio Equipment, negara asal Hongkong, sebesar CIF USD 2,232.57 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 102170 tanggal 8 Agustus 2008 sebesar CIF USD 1,270.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 8.248.932,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4984/KPU.01/2008 tanggal 26 September bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3093/BC.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 102170 tanggal 8 Agustus 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 2,232.57 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 102170 tanggal 8 Agustus 2008 dengan jenis barang Audio Equipment, pemasok GP Acoustic (HK) Ltd., negara asal Hongkong, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 1,270.00;

bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Soekarno-Hatta dengan Nomor: S-004943/WBC.06/KP.0103/NP/2008 tanggal 13 Agustus 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta Denda Administrasi dengan nilai total Rp. 8.248.932,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga;

bahwa atas SPKPBM tersebut, pada tanggal 21 Agustus 2008 dengan surat Nomor: 077/Air-Imp/VIII/2008 mengajukan keberatan kepada Terbanding dan menyerahkan Jaminan;

bahwa pada tanggal 14 Oktober 2008 dikeluarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-3093/BC.8/2008 yang menolak keberatan dari Pemohon Banding;

bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-3093/BC.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah terlebih dahulu melunasi 50% tagihan utang sesuai SPKPBM Nomor: S-004943/WBC.06/KP.0103/NP/2008 tanggal 13 Agustus 2008 sebesar Rp. 8.248.932,00 dengan bukti pembayaran berupa SSPCP tanggal 17 November 2008 sebesar Rp 4.124.467,00;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang tercantum dalam PIB Nomor: 102170 tanggal 8 Agustus 2008 adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan bukti antara lain berupa Invoice, Purchase Order, dan bukti bayar;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3093/BC.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 102170 tanggal 8 Agustus 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 2,232.57 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 2,232.57;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 102170 tanggal 8 Agustus 2008 sebesar C&F USD 1,270.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :

Purchase Order tanggal 20 Juni 2008,
Invoice & Packing List Nomor: 024708 tanggal 24 Juli 2008,
Air Waybill Nomor: 12608688072 tanggal 25 Juli 2008,
PIB Nomor: 102170 tanggal 8 Agustus 2008,
SPPB Nomor: 20080823 tanggal 8 Agustus 2008,
Telegraphic Transfer Bank Ekonomi tanggal 29 Juli 2008 sebesar USD 1,270.00,
Rekening Koran Bank BCA bulan September 2008
Bukti Pengeluaran tanggal 29 Juli 2008,
Laporan Buku Besar Kas bulan Januari 2008-Desember 2008,
Laporan Buku Besar Bank bulan Januari 2008-Desember 2008,
Laporan Buku Besar Uang Muka Pembelian Juni 2008-Agustus 2008,
Perincian Mutasi Persediaan bulan Januari 2008-Desember 2008,
Kartu stock tahun 2008,
Faktur Pajak Sederhana tanggal 26 Agustus 2008,
Laporan Buku Besar Penjualan bulan Juli 2008-Desember 2008,
Laporan Buku Besar Pembelian Januari 2008-Desember 2008,
Laporan Buku Besar Hutang Dagang Januari 2008-Desember 2008
Kartu Penjualan tahun 2008
Kartu Pembelian tahun 2008,
SPT Masa PPN bulan Juli 2008,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok GP Acoustic (HK) Ltd., Hongkong, dengan menggunakan Purchase Order tanggal 20 Juni 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut:

Description of Goods
Quantity (Pcs)
Quantity Price (USD)
Price (USD)
Audio Equipment SP3500CA(IQ3-MP)
SP3496GA(CI-9000 ACE)
2
3
92
362
184.00
1,086.00
Total
1,270.00
Payment Term: PIA

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice & Packing List Nomor: 024708 tanggal 24 Juli 2008 dengan perincian sebagai berikut :

Description of Goods
Quantity (Pcs)
Quantity Price (USD)
Price (USD)
Audio Equipment SP3500CA
SP3496GA
2
3
92
362
184.00
1,086.00
Total
1,270.00

Total : 4 Ctns,Gross Weight : 70.00 kgs,Net Weight : 50.40 kgs,Weight : 144.00 kgs,

bahwa barang impor berupa Audio Equipment, dengan Air Waybill Nomor: 12608688072 tanggal 25 Juli 2008 dan Invoice & Packing List Nomor: 024708 tanggal 24 Juli 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 102170 tanggal 8 Agustus 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 1,270.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 102170 tanggal 8 Agustus 2008 adalah Audio Equipment, dari GP Acoustic (HK) Ltd. Co.,Ltd, Hongkong, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 1,270.00 telah sesuai dengan Invoice & Packing List Nomor: 024708 tanggal 24 Juli 2008 dan Air Waybill Nomor: 12608688072 tanggal 25 Juli 2008;

bahwa atas barang impor dengan Invoice & Packing List Nomor: 024708 tanggal 24 Juli 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 1,270.00 sesuai dengan bukti Telegraphic Transfer Bank Ekonomi tanggal 29 Juli 2008 sebesar USD 1,270.00 dan Bukti Pengeluaran tanggal 29 Juli 2008;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Laporan Buku Besar Kas bulan Januari 2008-Desember 2008, Laporan Buku Besar Bank bulan Januari 2008-Desember 2008, Laporan Buku Besar Uang Muka Pembelian Juni 2008-Agustus 2008, Perincian Mutasi Persediaan bulan Januari 2008-Desember 2008, dan Kartu stock tahun 2008, ditemukan adanya arus uang dan arus barang atas barang impor sesuai PIB Nomor : 102170 tanggal 8 Agustus 2008;

bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice & Packing List Nomor: 024708 tanggal 24 Juli 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 102170 tanggal 8 Agustus 2008 sebesar CIF USD 1,270.00, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas impor barang berupa Audio Equipment, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 102170 tanggal 8 Agustus 2008 sebesar CIF USD 1,270.00.;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3093/BC.8/2008 tanggal 14 Oktober 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-004943/WBC.06/KP.0103/NP/2008 tanggal 13 Agustus 2008, atas nama: dan menetapkan nilai pabean atas impor Audio Equipment, negara asal Hongkong sebesar CIF USD 1,270.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 102170 tanggal 8 Agustus 2008 sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200