Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31565/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

15 Maret 2017 oleh moopiholic

 

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31565/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi atas impor sesuai PIB Nomor: 254832 tanggal 31 Juli 2008 untuk Rechargeable Battery (Pos10) ke dalam Pos Tarif 8507.80.9000 BM 15% dan nilai pabean sebesar total CIF USD 48,787.07 yang menurut Pemohon Banding klasifikasi untuk Rechargeable Battery (Pos 10) ke dalam Pos Tarif 8506.80.9000 BM 10% dan nilai pabean sebesar total CIF USD 31,539.90, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 195.102.872,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4984/KPU.01/2008 tanggal 26 September 2008, berdasarkan penelitian terhadap identifikasi dan klasifikasi barang, ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, serta sesuai hasil audit, disimpulkan bahwa klasifikasi untuk Rechargeable Battery (Pos 10) dimasukkan ke dalam Pos Tarif 8507.80.9000 BM 15%, dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 254832 tanggal 31 Juli 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 48,787.07 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap identifikasi dan klasifikasi barang, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Rechargeable Battery (Pos 10):
berdasarkan penelitian terhadap data-data yang ada, jenis barang merupakan Rechargeable Battery;
berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 1 dinyatakan bahwa judul bagian, bab dan subbab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan;
berdasarkan BTBMI 2007, Rechargeable Battery termasuk dalam Bab Mesin dan perlengkapan elektris pada Bab 85;
berdasarkan WCO Commodity Data Base, Rechargeable Battery diklasifikasikan pada pos 85.07;
berdasarkan uraian pada pos 85.07, Rechargeable Battery yang diimpor diklasifikasikan sebagai akumulator lainnya pada subpos 8507.80;
berdasarkan BTBMI 2007, diklasifikasikan pada pos tarif 8507.80.9000, Bea Masuk 15%, PPN 10% dan PPh 2,5%;
barang tersebut tidak dapat dikalsifikasikan pada pos tarif 8506.80.9000 karena barang yang diklasifikasikan pada pos tarif tersebut adalah termasuk dalam kelompok Sel primer dan baterai primer;
Microphone Cable (Pos 19 dan 21):
berdasarkan penelitian terhadap data-data yang ada, jenis barang diberitahukan sebagai Microphone Cable;
berdasarkan penelitian terhadap data-data pengimporan sebelumnya, kabel yang digunakan pada microphone umumnya mempunyai voltase lebih dari 80 V sampai dengan 1000 V dan telah dilengkapi dengan conector;
berdasarkan hal-hal tersebut, disimpulkan bahwa barang yang diimpor adalah kabel yang dilengkapi dengan conector, digunakan untuk microphone;
berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 1 dinyatakan bahwa judul bagian, bab dan subbab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan;
berdasarkan BTBMI 2007, kabel termasuk dalam Bab Mesin dan perlengkapan elektris pada Bab 85;
berdasarkan uraian pos pada Bab 85, kabel diklasifikasikan pada pos 85.44;
berdasarkan uraian pada pos 85.44, kabel untuk microphone yang diimpor diklasifikasikan sebagai pada subpos 8544.42;
berdasarkan BTBMI 2007, diklasifikasikan pada pos tarif 8544.42.9000, Bea Masuk 0%, PPN 10% dan PPh 2,5%;
bahwa dalam Persidangan Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Bidan Audit nomor ND-924/KPU.01/BD.10/2008 tanggal 18 September 2008 disebutkan bahwa berdasarkan laporan Hasil Audit disampaikan bahwa harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar (nilai transaksi) atas PIB nomor 254832 tanggal 31 Juli 2008 sebesar CIF USD 31,539.90 tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga Metode I tidak dapat diterapkan karena tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki;

bahwa Metode II tidak dapat digunakan karena tidak ditemukan data barang identik yang memenuhi Pasal 9 dan 10 Kep-81/BC/1999 yang telah diubah dengan P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa Metode III tidak dapat digunakan karena tidak ditemukan data barang serupa yang memenuhi Pasal 11 dan 12 Kep-81/BC/1999 yang telah diubah dengan P-01/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa Metode IV tidak dapat dilakukan, karena tidak ditemukan data penjualan di daerah Pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa;

bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak ditemukan data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan Metode V;

bahwa nilai pabean untuk barang dimaksud pada pos 1-4 ditetapkan dengan menggunakan Metode III yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI fleksibel Metode III) yaitu berdasarkan Profil Harga Pusat barang serupa sesuai DBH nomor 19986 tanggal 21 Desember 2006, awal berlaku 03 September 2008, jenis barang: Wireless Microphone Merk: Audio Technica, N/A: China sebesar CIF USD 34.24 sehingga total nilai pabean untuk PIB nomor 254832 tanggal 31 Juli 2008 menjadi sebesar CIF USD 48,787.07;

bahwa sesuai Surat Uraian Banding Nomor: SR-1266/KPU.01/2009 tanggal 19 Agustus 2009, keputusan Terbanding Nomor : KEP-4984/KPU.01/2008 tanggal 26 September 2008 berkaitan dengan tarif dan nilai pabean sedangkan surat pengajuan banding hanya berkaitan dengan nilai pabean sehingga diminta kembali pada Majelis Hakim yang menangani agar memutus perkara yang berkaitan dengan nilai pabean, sedangkan perkara yang mengenai tarif dianggap diterima oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai Surat Bandingnya Nomor: 003/MAR/X/08 tanggal 22 Oktober 2008, berdasarkan penelitian administrasi dan bukti-bukti yang ada, Pemohon Banding tidak sependapat dengan keputusan Terbanding, dan menurut perhitungan Pemohon Banding, tidak mempunyai kewajiban hutang terhadap negara baik berupa bea masuk maupun pajak dalam rangka impor, mengingat harga yang diberitahukan Pemohon Banding adalah harga transaksi sesuai dengan harga yang sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4984/KPU.01/2008 tanggal 26 September 2008, berdasarkan penelitian terhadap identifikasi dan klasifikasi barang, ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, serta sesuai hasil audit, disimpulkan bahwa klasifikasi untuk Rechargeable Battery (Pos 10) dimasukkan ke dalam Pos Tarif 8507.80.9000 BM 15%, dan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 254832 tanggal 31 Juli 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 48,787.07 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya;

bahwa menurut Terbanding, keputusan Terbanding Nomor : KEP-4984/KPU.01/2008 tanggal 26 September 2008 berkaitan dengan tarif dan nilai pabean sedangkan surat pengajuan banding hanya berkaitan dengan nilai pabean sehingga diminta kepada Majelis agar memutus perkara yang berkaitan dengan nilai pabean, sedangkan perkara yang mengenai tarif dianggap diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat keputusan Terbanding tidak memeriksa materi sengketa mengenai klasifikasi barang karena dalam surat keberatan Pemohon Banding tidak mengemukakan secara jelas keberatan terhadap klasifikasi, Majelis berpendapat Keputusan Terbanding telah benar dan sesuai ketentuan;

bahwa karena dalam keputusan Terbanding tidak memeriksa dan memutus mengenai klasifikasi dan hal tersebut telah benar maka banding terhadap klasifikasi ditolak dan klasifikasi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-4984/KPU.01/2008 tanggal 26 September 2008 dan Surat Banding Nomor : 003/MAR/X/08 tanggal 22 Oktober 2008, serta penjelasan dari Terbanding dan Pemohon banding, majelis dapat meyakini bahwa keberatan Pemohon banding adalah keberatan terhadap nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu pada pos 1-4 ditetapkan dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode III yaitu berdasarkan Profil Harga Pusat barang serupa sesuai DBH nomor 19986 tanggal 21 Desember 2006, awal berlaku 03 September 2008, jenis barang: Wireless Microphone Merk: Audio Technica, N/A: China sebesar CIF USD 34.24 sehingga total nilai pabean untuk PIB nomor 254832 tanggal 31 Juli 2008 menjadi sebesar CIF USD 48,787.07;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 254832 tanggal 31 Juli 2008 sebesar C&F USD 31,382.98 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding berupa :

Purchase Order Nomor: EDPS/PO/MA/VI/2008 tanggal 29 Juni 2008,
Sales Contract Nomor : EDPS/SC/VI/2008 tanggal 29 Juni 2008,
Invoice Nomor: EDPS/08 tanggal 9 Juli 2008,
Packing List Nomor: EDPS/08 tanggal 9 Juli 2008,
Bill of Lading Nomor: OOLU02037600 tanggal 11 Juli 2008,
PIB Nomor: 254832 tanggal 31 Juli 2008,
Bukti Pengeluaran Bank/Kas tanggal 15 Agustus 2008,
Rekening Koran Bank Mandiri bulan Agustus 2008,
Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 15 Agustus 2008 sebesar USD 31,382.98,
General Ledger Tahun 2008,
Kartu Stock tanggal 31 Juli 2008,
SPT Masa PPN Masa Juli 2008,
Faktur Pajak Standard tanggal 31 Juli 2008,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok Enping Ding Li Acoustics Technological Co., Ltd., China, dengan menggunakan Purchase Order Nomor: EDPS/PO/MA/VI/2008 tanggal 29 Juni 2008, berupa 63 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB,

bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak Supplier yaitu Enping Ding Li Acoustics Technological Co., Ltd., China membuat Sales Contract Nomor : EDPS/SC/VI/2008 tanggal 29 Juni 2008, dengan perincian sebagai berikut:Description:63 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB,CNF:USD 31,382.98,

bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: OOLU02037600 tanggal 11 Juli 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:Enping Ding Li Acoustics Technological Co., Ltd., China,Consignee: Notify Party:Port of Loading: Jiangmen, China,Port of Discharge: Jakarta, Indonesia,Description of Goods: 1,010 Ctns,Gross Weight : 17,631.20 kgs,

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: EDPS/08 tanggal 9 Juli 2008 dan Packing List Nomor: EDPS/08 tanggal 9 Juli 2008 dengan perincian sebagai berikut :Messr to:Description:63 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB,Quantity:1,010 Ctns,CNF:USD 31,382.98,

bahwa sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 02 /BC/2005 tanggal 16 Pebruari 2005 tentang Asuransi yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional sebagai komponen nilai pabean untuk perhitungan bea masuk, apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari CFR;

bahwa nilai transaksi diberitahukan sesuai PIB Nomor 254832 tanggal 31 Juli 2008 sebesar C&F USD 31,382.98 dan Pemohon Banding tidak menutup asuransi di dalam negeri, maka besarnya biaya asuransi pada PIB dihitung 0,5% dari USD 31,382.98 yaitu sebesar USD 156.92, sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 31,539.90;

bahwa barang impor berupa 63 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: OOLU02037600 tanggal 11 Juli 2008 dan Invoice Nomor: EDPS/08 tanggal 9 Juli 2008 serta Packing List Nomor: EDPS/08 tanggal 9 Juli 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 254832 tanggal 31 Juli 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 31,539.90;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 254832 tanggal 31 Juli 2008 berupa 63 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Enping Ding Li Acoustics Technological Co., Ltd., China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 31,539.90 telah sesuai dengan Invoice Nomor: EDPS/08 tanggal 9 Juli 2008, Packing List Nomor: EDPS/08 tanggal 9 Juli 2008, dan Bill of Lading Nomor: OOLU02037600 tanggal 11 Juli 2008;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: EDPS/08 tanggal 9 Juli 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 31,382.98 sesuai dengan Bukti Pengeluaran Bank/Kas tanggal 15 Agustus 2008, bukti Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 15 Agustus 2008 sebesar USD 31,382.98, dan Rekening Koran Bank Mandiri bulan Agustus 2008,

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap General Ledger Tahun 2008, Kartu Stock tanggal 31 Juli 2008, Faktur Pajak Standard tanggal 31 Juli 2008, dan SPT Masa PPN Masa Juli 2008, ditemukan adanya arus uang dan arus barang atas barang impor sesuai PIB Nomor : 254832 tanggal 31 Juli 2008;

bahwa Majelis berkesimpulan, berdasarkan data tersebut di atas Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa 63 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Enping Ding Li Acoustics Technological Co., Ltd., China sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: EDPS/08 tanggal 9 Juli 2008 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 254832 tanggal 31 Juli 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 31,539.90;

bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran klasifikasi dan nilai transaksi, penjelasan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa klasifikasi untuk Rechargeable Battery (Pos 10) dimasukkan ke dalam Pos Tarif 8507.80.9000 BM 15% dan harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: EDPS/08 tanggal 9 Juli 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 254832 tanggal 31 Juli 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 31,539.90, oleh karenanya Majelis berpendapat mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga klasifikasi untuk Rechargeable Battery (Pos 10) dimasukkan ke dalam Pos Tarif 8507.80.9000 BM 15% dan nilai pabean atas impor barang sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 254832 tanggal 31 Juli 2008 sebesar total CIF USD 31,539.90;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4984/KPU.01/2008 tanggal 26 September 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-022831/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 6 Agustus 2008, dan menetapkan klasifikasi atas PIB Nomor: 254832 tanggal 31 Juli 2008 berupa Rechargeable Battery (Pos 10) ke dalam Pos Tarif 8507.80.9000 BM 15% dan nilai pabean sebesar total CIF USD 31,539.90;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200