Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31538/PP/M.III/19/2011

Tinggalkan komentar

15 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31538/PP/M.III/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
penetapan Terbanding terhadap PIB Nomor : 190974 tanggal 11 Juni 2010 berupa importasi 443 CT barang yang terdiri dari 20L Grease Pump TKR, 100BAR Pressure Gauge 4”(100MM) TKR, dan lain-lain (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) , negara asal China, dengan total nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD.10,690.26 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD.17,416.76 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor 190974 tanggal 11 Juni 2010 dari CIF USD 10,690.26 menjadi sebesar CIF USD 17,416.76
Menurut Pemohon
:
bahwa bila dikatakan (pada huruf e “menimbang” KEP-6465/KPU.01/2010) bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan “tidak memadai”, itu data yang mana? Di KEP-6465/KPU.01/2010 tersebut tidak disebutkan (tidak transparan), disamping itu sesuai huruf a KEP-6465/KPU.01/2010 dokumen yang Pemohon Banding ajukan diterima dan tidak ada penolakkan bahwa dokumen kurang, jadi jelas dokumen Pemohon Banding lengkap oleh sebab itu diterima, selanjutnya pernyataan huruf e pada KEP-6465/KPU.01/2010, bertentangan dengan Undang-Undang Pabean Nomor 17 pada menimbang, huruf c yang menyatakan “transparan”, yang merupakan dasar keadilan dalam penetapan harga. Kalau memang data Pemohon Banding tidak memadai seharusnya Terbanding meminta tambahan data kepada Pemohon Banding dengan data yang dianggap memadai seperti tersebut di atas. Sehingga tidak ada alasan yang kuat untuk Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa kepada Terbanding telah 5 (lima) kali dipanggil dengan Surat Panggilan Sidang sebagai berikut :

No. Pang-34/SP/Pg.06/2011 tanggal 2 Maret 2011 untuk sidang ke-1 (satu) tanggal 16 Maret 2011;
No. Pang-42/SP/Pg.06/2011 tanggal 21 Maret 2011 untuk sidang ke-2 (dua) tanggal 30 Maret 2011;
No. Pang-48/SP/Pg.06/2011 tanggal 4 April 2011 untuk sidang ke-3 (tiga) tanggal 13 April 2011;
No. Pang-57/SP/Pg.06/2011 tanggal 19 April 2011 untuk sidang ke-4 (empat) tanggal 27 April 2011;
No. Pang-78/SP/Pg.06/2011 tanggal 6 Mei 2011 untuk sidang ke-5 (lima) tanggal 11 Mei 2011;
bahwa Terbanding dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok hadir pada :

Sidang ke-1 (satu) tanggal 16 Maret 2011 diwakili oleh Sdr Yerza NIP : 197801142000012002 dengan Surat Tugas No. ST-260/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 15 Maret 2011 ;
Sidang ke-3 (tiga) tanggal 13 April 2011 diwakili oleh Sdr Adria Benget Parulian NIP : 19780808122000011001 Sdr Yerza NIP : 197801142000012002 dengan Surat Tugas No. ST-386/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 12 April 2011;
Sidang ke-4 (empat) tanggal 27 April 2011 diwakili oleh Sdr Adria Benget Parulian NIP : 19780808122000011001 Sdr Yerza NIP : 197801142000012002 dengan Surat Tugas No. ST-450/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 26 April 2011;
namun tidak hadir pada hari sidang lain yaitu sidang ke – 2 (dua) tanggal 30 Maret 2011, dan sidang ke-5 (lima) tanggal 11 Mei 2011 tanpa memberikan alasan mengenai ketidakhadirannya;
bahwa menurut Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan :“Terbanding atau Tergugat yang dipanggil oleh Hakim Ketua wajib hadir dalam persidangan. Pemohon Banding atau Penggugat dapat dipanggil oleh Hakim Ketua dan apabila dipanggil yang bersangkutan wajib hadir dalam persidangan”;

bahwa dalam Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan :”Dalam hal Terbanding atau Tergugat tidak hadir pada persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun ia telah diberi tahu secara patut, persidangan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh Terbanding atau Tergugat”;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka Majelis melanjutkan pemeriksaan sengketa Banding tanpa dihadiri oleh Terbanding pada sidang ke – 2 (dua) tanggal 30 Maret 2011, dan sidang ke-5 (lima) tanggal 11 Mei 2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor : 190974 tanggal 11 Juni 2010 telah melakukan importasi 443 Carton = 13.179 pieces barang yang terdiri dari 20L Grease Pump TKR, Pressure Gauge 4”(100MM) TKR dan Pressure Gauge for Compressor TKR berbagai ukuran, negara asal China, dengan total nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD10,690.26 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD.17,416.76,

bahwa atas penetapan Terbanding tersebut di atas Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6465/KPU.01/2010 tanggal 12 Agustus 2010 Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

bahwa dalam bagian menimbang, huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6465/KPU.01/2010 tanggal 12 Agustus 2010 disebutkan :

e. bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;f.bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 190974 tanggal 11 Juni 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu Metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa namun Terbanding tidak menyebutkan dokumen pendukung yang tidak memadai sehingga Terbanding tidak meyakini kebenaran nilai transaksi Pemohon Banding serta Metode yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean;

bahwa dengan Surat Panggilan Sidang sebagai berikut :

No. Pang-42/SP/Pg.06/2011 tanggal 21 Maret 2011 untuk sidang ke-2 (dua) tanggal 30 Maret 2011;
No. Pang-48/SP/Pg.06/2011 tanggal 4 April 2011 untuk sidang ke-3 (tiga) tanggal 13 April 2011;
No. Pang-57/SP/Pg.06/2011 tanggal 19 April 2011 untuk sidang ke-4 (empat) tanggal 27 April 2011;
No. Pang-78/SP/Pg.06/2011 tanggal 6 Mei 2011 untuk sidang ke-5 (lima) tanggal 11 Mei 2011;
Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan, Surat Tanggapan Tertulis Pengganti Uraian Banding, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Penjelasan mengenai Dasar Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding
bahwa memenuhi permintaan Majelis tersebut di atas, Terbanding menyerahkan dokumen pendukung berupa :
– Surat Tanggapan Tertulis Pengganti Uraian Banding,
– Risalah Penetapan Nilai Pabean,
– Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7),

bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa Kuasa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis dokumen pendukung berupa:

Sales Contract;
Purchase Order;
Commercial Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Marine Cargo Policy;
Pemberitahuan Impor Barang;
Aplikasi Transfer
Rekening Koran;
Buku Besar kas/bank
Buku Besar Persediaan;
Cash Bank Voucher
Kartu Stock
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
Faktur Pajak
1.Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor : 190974 tanggal 11 Juni 2010 adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan:“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan Bea Masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;

bahwa pejabat Bea Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 190974 tanggal 11 Juni 2010 tersebut berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa penetapan Nilai Pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 8 November 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Petunjuk Pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan : “ Nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan“ ;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang menyatakan :“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :

Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengarui harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
diberlakukan/diharuskan oleh Undang-Undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6465/KPU.01/2010 tanggal 12 Agustus 2010 tidak diketahui alasan yang digunakan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean sehingga tidak dapat diketahui kesesuaian alasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang “Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk” dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang tersebut menyatakan :“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;

bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan :“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Penelitian kewajaran pemberitahuan nilai Pabean yang tertera pada PIB”;

bahwa dalam sidang Majelis meminta kepada Terbanding untuk Surat Tanggapan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Penjelasan mengenai Dasar Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa memenuhi permintaan Majelis tersebut di atas, Terbanding menyerahkan dokumen pendukung berupa : – Surat Tanggapan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding,- Risalah Penetapan Nilai Pabean, – Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7),

bahwa BCF 2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan:“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh pejabat Bea Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini”;

bahwa BCF 2.7 merupakan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006;

bahwa BCF 2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan:“Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh pejabat Bea Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini”;

bahwa BCF 2.7 merupakan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) yang dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 190974 tanggal 11 Juni 2010 diperoleh petunjuk bahwa pada butir 11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) mengenai Penetapan Nilai :a. Nilai pabean ditetapkan sebesar : CIF USD 17.416.76b. Metode yang digunakan: Metode VI Fleksibel Metode IVc. Sumber data : Survey Harga Pasar di Toko “UTOMO TEHNIK”d. Keterangan : –

bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Nilai Pabean yang dibuat oleh PFPD Angka 2. mengenai Alasan Penetapan Nilai Pabean dinyatakan :

bahwa Pemohon Banding adalah importir dengan Jalur Merah High Risk;-

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa Grease Pump, Preassure Gauge, etc (11 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB) yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai dengan packing list.-

bahwa tidak ditemukan data pembanding harga barang identik pada DBH I, sehingga sesuai P¬01/BC/2007 Nilai Pabeannya harus ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan salah satu Metode dari Metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaannya.

bahwa Metode II dan III tidak dapat dilakukan karena dalam jangka waktu 30 hari dari tanggal PIB yang sedang diperiksa tidak ada PIB dengan barang yang sama yang diterima harga pemberitahuannya. Demikian pula dengan Metode IV dan V tidak dapat dilakukan karena keterbatasan data dan waktu.

bahwa selanjutnya uji kewajaran nilai pabean dilakukan dengan menggunakan Metode VI flexible Metode II dan flexible Metode III pun tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat barang yang identik maupun serupa yang pernah masuk dalam jangka waktu 90 hari dari tanggal PIB yang sedang diperiksa.

bahwa kemudian uji kewajaran nilai pabean dilakukan dengan menggunakan harga pasar, dari survey harga pasar yang dilakukan di Toko “UTAMA TEHNIK”, di Pasar Hayam Wuruk Indah Lindetives Lantai Dasar Blok B39-40, Jakarta Barat.

bahwa dari hasil survey harga pasar tersebut, dengan menggunakan Metode VI flexible Metode IV (multiplikator) dilakukan penetapan kembali nilai pabean atas jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB 190974 tanggal 11 Juni 2010 sbb :

No item
Harga Pasar
Harga Penetapan
2 s.d 7
Rp. 50.000,00/pce
USD 2.56/pce
8 s.d 11
Rp. 16.500.00/pce
USD 0.84/pce

bahwa selanjutnya berdasarkan data Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) , Risalah Penetapan Nilai Pabean, serta penjelasan Terbanding dalam sidang diketahui bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 190974 tanggal 11 Juni 2010 dengan menggunakan “Metode VI Fleksibel IV ;

bahwa penggunaan Metode VI dengan penggunaan Metode IV berarti penggunaan Metode IV secara fleksibel, yang menurut Butir 5.3 Lampiran II KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 dinyatakan:”Metode VI dengan menggunakan Metode IV yang diterapkan secara fleksibel Fleksibilitas diterapkan atas : 5.3.1 Jangka waktu Jangka waktu barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan dilonggarkan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. 5.3.2 Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang. 5.3.3 Data harga a. sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari : 1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya : pusat perbelanjaan (supermarket, departement store, car dealer); 2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya : pusat penjualan grosir / perkulakan. b. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti berupa kuitansi, price list, katalog dari tempat penjualan dimaksud. c. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata. 5.3.4 Unsur pengurangan Unsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut. a. Jasa PPJK ditentukan sebesar 5% dari CIF; b. Keuntungan ditentukan sebesar 20% dari landed cost; c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% dari CIF. 5.3.5 Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode VI menggunakan Metode Deduksi (Metode IV) yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut : a. Nilai Pabean = CIF. b. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing) c. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan : 1. Harga Importir = 100%; 2. Harga Grosir = 120%; 3. Harga Eceraan = 144%. d. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut :

bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas banding tidak terdapat bukti tertulis data harga pasar berupa kwitansi dan bukti perhitungan multiplikator sehingga tidak dapat dibuktikan adanya bukti penggunaan Metode II s.d VI dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan bahwa nilai Pabean yang terdapat dalam PIB Nomor: 190974 tanggal 11 Juni 2010 seharusnya dapat diterima harga transaksinya atas nilai pabeannya berdasarkan Metode I ;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;
2.Keputusan Nilai Pabean Oleh Terbanding

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor : IC/027/SDIC/VI/10 tanggal 18 Juni 2010 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai” ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu Metode dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a dan huruf b dari Keputusan Terbanding Nomor:KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 dinyatakan sebagai berikut :(6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:

  1. dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain :
    1. Certificate of Analysis,
    2. Material Safety Data Sheet,
    3. Product Information’
    4. Brosur atau Catalog,
    5. Foto dan/atau contoh barang,
    6. Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
  2. dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain :
    1. Purchase Order,
    2. Sales Contract,
    3. Letter of Credit,
    4. Freight Manifest,
    5. Polis Asuransi,
    6. Term of Payment,
    7. Foto dan/atau contoh barang,
    8. Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,
    9. Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.

bahwa Pasal 3 ayat (6) huruf b dari KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6465/KPU.01/2010 tanggal 12 Agustus 2010 diketahui bahwa alasan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding adalah karena dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan bahwa dokumen tersebut tidak dapat dibuktikan kebenaran sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 190974 tanggal 11 Juni 2010 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) ;

bahwa namun dalam keputusan tersebut tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I gugur;

bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang menyatakan sebagai berikut :“Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;
    Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa alasan Terbanding dalam bagian menimbang, Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6465/KPU.01/2010 tanggal 12 Agustus 2010 bahwa Metode I tidak dapat diterapkan karena tidak cukup bukti untuk mendukung penggunaan nilai transaksi, tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean
;3. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: PO-SDIC/023-II/10 tanggal 15 Pebruari 2010 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada Ningbo Xie Hang Trading Co. Ltd dengan alamat 17 Fl, Youngor Building, 316 Zhongshan East Road, Ningbo, China diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah memesan 13.179 pieces barang yang terdiri dari : 20L Grease Pump TKR, Pressure Gauge 4”(100MM) TKR dan Pressure Gauge for Compressor TKR berbagai ukuran;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : CN-1002-0143 tanggal 22 Pebruari 2010 yang diterbitkan oleh Ningbo Xie Hang Trading Co. Ltd diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding mengikat kontrak jual beli kepada Ningbo Xie Hang Trading Co. Ltd berupa 13.179 pieces barang yang terdiri dari : 20L Grease Pump TKR, Pressure Gauge 4”(100MM) TKR dan Pressure Gauge for Compressor TKR berbagai ukuran, dengan harga transaksi Freight sebesar USD 525.00 dan FOB sebesar USD 10,165.26 atau total harga sebesar USD 10,690.26, dengan Syarat :- Price Clause : CNF Jakarta – Term Payment : T/T- Insurance : To be Effected by the Buyer

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : NXH10-0468 tanggal 14 Mei 2010 yang diterbitkan oleh Ningbo Xie Hang Trading Co. Ltd diperoleh petunjuk bahwa Ningbo Xie Hang Trading Co. Ltd membebankan kepada Pemohon Banding untuk pembelian 13.179 pieces barang yang terdiri dari : 20L Grease Pump TKR, Pressure Gauge 4”(100MM) TKR dan Pressure Gauge for Compressor TKR berbagai ukuran dengan total harga dengan dengan harga transaksi Freight sebesar USD 525.00 dan FOB sebesar USD 10.165.00 atau total harga sebesar USD.10,690.26;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice Nomor : NXH10-0468 tanggal 14 Mei 2010 yang diterbitkan oleh Ningbo Xie Hang Trading Co. Ltd diperoleh petunjuk bahwa 13.179 pieces barang yang terdiri dari : 20L Grease Pump TKR, Pressure Gauge 4”(100MM) TKR dan Pressure Gauge for Compressor TKR berbagai ukuran tersebut dikemas dalam 443 Carton dengan berat bersih 4.265.50 Kg;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : 143083765883 tanggal 19 Mei 2010 yang diterbitkan oleh Evergreen Line diperoleh petunjuk bahwa Ningbo Xie Hang Trading Co. Ltd telah mengirimkan 443 Carton = 13.179 pieces barang yang terdiri dari : 20L Grease Pump TKR, Pressure Gauge 4”(100MM) TKR dan Pressure Gauge for Compressor TKR berbagai ukuran kepada Pemohon Banding melalui pelabuhan muat Ningbo dengan tujuan pelabuhan bongkar Jakarta dengan kapal Ever Unity 1143-069W;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Bank Mandiri nomor : tidak jelas tanggal 11 Juni 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mentransfer kepada rekening Ningbo Xie Hang Trading Co. Ltd pada Bank of Wenzhou sebesar USD 10.690.26 atau setara Rp.98.385.392,00 dengan kurs Rp9.200,00/1 USD, ditambah biaya transfer Rp.35.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp 98.385.392,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Pemohon Banding pada Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Jakarta Bandengan periode 1 Juni 2010 s/d 30 Juni 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan Transfer pada tanggal 11 Juni 2010 melalui penarikan Bilyet Giro No.017571 sebesar Rp 98.385.392,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank Keluar, dan Buku Besar Bank Mandiri periode Juni 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat adanya pembayaran kepada Ningbo Xie Hang Trading Co. Ltd pada tanggal 11 Juni 2010 sesuai dengan Invoice Nomor : NXH10-0468 tanggal 14 Mei 2010 sebesar Rp 98.385.392,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Pembelian dan Jurnal Pembelian periode Juni 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat adanya pembelian 443 Carton = 13.179 pieces barang yang terdiri dari : 20L Grease Pump TKR, Pressure Gauge 4”(100MM) TKR dan Pressure Gauge for Compressor TKR berbagai ukuran sesuai dengan Invoice Nomor : NXH10-0468 tanggal 14 Mei 2010 sebesar Rp 98.385.392,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buku Besar Persediaan Barang Dagangan dalam Perjalanan periode Juni 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah mencatat ada tambahan persedian barang dagangan yang diperoleh dari pembelian kepada Ningbo Xie Hang Trading Co. Ltd sesuai Invoice Nomor : NXH10-0468 tanggal 14 Mei 2010 sebesar Rp 98.385.392,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy Nomor Polis: 04.055.2010.00156 tanggal 19 Mei 2010 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Sinar Mas (perusahaan asuransi dalam negeri) diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman 443 Carton = 13.179 pieces barang yang terdiri dari : 20L Grease Pump TKR, Pressure Gauge 4”(100MM) TKR dan Pressure Gauge for Compressor TKR berbagai ukuran sesuai dengan Invoice Nomor : NXH10-0468 tanggal 14 Mei 2010 dengan jumlah biaya asuransi sebesar USD 13.03 dengan rincian sebagai berikut :- Premi USD 9.62- Biaya Administrasi USD 3.41 Jumlah USD 13.03

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung yang diserahkan dalam sidang berupa : Bukti Pengeluaran Bank, Statemennt Of Account dan Kwitansi pembayaran Premi dari Asuransi Sinarmas diperoleh petunjuk Pemohon Banding telah memperoleh diskon pembayaran premi asuransi dari Asuransi Sinarmas sehingga jumlah pembayaran asuransi menjadi sebesar USD 11.58 dengan rincian sebagai berikut :- Premi USD 9.62- Discount (USD 1.44)- Biaya Administrasi USD 3.41 Jumlah USD 11.58

bahwa namun karena polis asuransi ditutup di dalam negeri maka berdasarkan Pasal 5 huruf b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Dasar Penghitungan Bea Masuk atas Barang Impor, besarnya premi asuransi dianggap nihil sehingga Majelis berkesimpulan bahwa nilai Cost Insurance and Freight (CIF) atas importasi 443 Carton = 13.179 pieces barang yang terdiri dari : 20L Grease Pump TKR, Pressure Gauge 4”(100MM) TKR dan Pressure Gauge for Compressor TKR berbagai ukuran adalah sebesar USD.10,690.26;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 190974 tanggal 11 Juni 2010 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 443 Carton = 13.179 pieces barang yang terdiri dari : 20L Grease Pump TKR, Pressure Gauge 4”(100MM) TKR dan Pressure Gauge for Compressor TKR berbagai ukuran, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD.10,690.26;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Faktur Penjualan,Bukti Kwitansi Penjualan, Surat Jalan, Buku Besar Penjualan dan Faktur Pajak diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah menjual 443 Carton = 13.179 pieces barang yang terdiri dari : 20L Grease Pump TKR, Pressure Gauge 4”(100MM) TKR dan Pressure Gauge for Compressor TKR berbagai ukuran kepada :

  1. Toko Gloria, Alamat : Jakarta Pusat berupa 1.105 Pieces barang yang terdiri dari : 20L Grease Pump TKR, Pressure Gauge 4”(100MM) TKR dan Pressure Gauge for Compressor TKR dengan harga Rp.20.534.550 dan PPN Rp.2.053.455,00;
  2. Toko Surya Lestari Alamat : Kelapa Gading berupa 6.040 Pieces barang yang terdiri dari : 20L Grease Pump TKR, Pressure Gauge 4”(100MM) TKR dan Pressure Gauge for Compressor TKR dengan harga Rp. 46.193.600,00 dan PPN Rp.4.619.360,00;
  3. Toko Anugrah Jaya, Alamat : Jakarta berupa 6.034 Pieces barang yang terdiri dari : 20L Grease Pump TKR, Pressure Gauge 4”(100MM) TKR dan Pressure Gauge for Compressor TKR berbagai ukuran dengan harga Rp.50.369.180,00 dan PPN Rp.5.036.918,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 190974 tanggal 11 Juni 2010 atas importasi 443 Carton = 13.179 pieces barang yang terdiri dari 20L Grease Pump TKR, Pressure Gauge 4”(100MM) TKR dan Pressure Gauge for Compressor TKR berbagai ukuran negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 23,481.60 sudah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6465/KPU.01/2010 tanggal 12 Agustus 2010 sebesar CIF USD.17,416.76 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas importasi 443 Carton = 13.179 pieces barang yang terdiri dari 20L Grease Pump TKR, Pressure Gauge 4”(100MM) TKR dan Pressure Gauge for Compressor TKR berbagai ukuran, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 190974 tanggal 11 Juni 2010 yaitu sebesar CIF USD.10,690.26;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6465/KPU.01/2010 tanggal 12 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Sumber Daya Intercontinental terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan / atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-018551/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 17 Juni 2010, atas nama : PT. Sumber Daya Intercontinental, NPWP : 02.379.241.9-046.000, alamat : Komplek Puri Deltamas Blok C Nomor 15, Jalan Bandengan Selatan Nomor 43 Jakarta 14450, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 190974 tanggal 11 Juni 2010 atas importasi 443 Carton = 13.179 pieces barang yang terdiri dari : 20L Grease Pump TKR, Pressure Gauge 4”(100MM) TKR dan Pressure Gauge for Compressor TKR berbagai ukuran negara asal China, sebesar CIF USD.10,690.26;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200