Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31535/PP/M.III/16/2011

Tinggalkan komentar

15 Maret 2017 oleh moopiholic

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31535/PP/M.III/16/2011

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2006

POKOK SENGKETA
koreksi Pajak yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 358.506.793,00
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:
Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas Jasa Catering Rp 252.150.100,00
Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari jawaban konfirmasi “tidak ada” Rp 106.356.693,00
Jumlah Rp 358.506.793,00

Menurut Terbanding
:
1. Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas Jasa Catering Rp 252.150.100,0 bahwa berdasarkan butir V Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 diatur bahwa pelaksanaan konfirmasi Pajak Masukan merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini

bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material, dengan berpedoman pada ketentuan tersebut maka dalam hal terdapat pemeriksaan atas PPN Masukan, keyakinan

bahwa PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan tidak semata-mata didapatkan dari jawaban konfirmasi yang menyatakan Ada, tetapi terhadap Faktur Pajak yang dijawab Ada tersebut juga harus dilakukan uji arus uang dan barang untuk dapat meyakini bahwa transaksi yang terkait dengan Pajak Masukan tersebut benar ada baik secara formal maupun material;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf a dan b UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, dinyatakan

bahwa PPN Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya dengan syarat atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha yang terutang PPN dan pengusaha tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan kedua belah pihak dalam sidang diperoleh petunjuk

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas Jasa Catering Rp 252.150.100,00 karena jasa catering tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen) sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk : b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tersebut;

bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan serta bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa lokasi perusahaan berada lokasi komplek industri dimana di sekitar lingkungan perusahaan sangat sulit untuk mencari tempat yang menyediakan makanan sehingga apabila karyawan tidak diberikan fasilitas catering untuk makan dan minum maka akan berakibat pada terhambatnya proses kegiatan perusahaan;

bahwa dengan kondisi demikian maka pemberian catering / makan dan minum kepada karyawan adalah menjadi kewajiban Pemohon Banding agar kegiatan tetap dapat berjalan secara normal,

bahwa karenanya Majelis berpendapat pemberian makan dan minum melalui jasa catering merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga PPN Masukan atas jasa Catering tersebut dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi PPN Masukan atas Jasa catering sebesar Rp 252.150.100,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan
Menurut Terbanding
:
2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari jawaban konfirmasi “tidak ada” Rp 106.356.693,00 bahwa dengan memperhatikan uraian di atas, maka Penelaah Keberatan mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas PPN Masukan sebesar Rp 106.356.693,00 sepanjang jawaban konfirmasi tidak menyatakan ada dan sesuai serta sepanjang Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran transaksi dan pembayaran PPN melalui uji arus uang dan arus barang;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas alasan Terbanding mengenai jawaban konfirmasi tidak ada, Pemohon Banding sangat tidak setuju jika alasan ini dijadikan dasar untuk menolak fakta yang sebenarnya karena prosedur melakukan konfirmasi merupakan proses internal yang dilakukan oleh Terbanding tanpa melibatkan Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp106.356.693,00 karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada “

bahwa rincian koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada “ sebesar Rp 106.356.693,00 adalah sebagai berikut :

FAKTUR PAJAK
JUMLAH PPN(Rp) 
NAMA
NPWP
NOMOR SERI
TANGGAL
1.
PT Kekal
Unggul Semesta
02.015.700.4-402.000
EKRUY-402
0001025
16 Januari 2005
465.300
2.
PT Sumber
Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0017237
31 Oktober 2005
2.000.000
3.
PT Sumber
Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0016453
31 Oktober 2005
7.500.000
4.
PT Sumber
Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0019051
30 Nopember 2005
7.500.000
5.
PT Sumber
Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0019124
30 Nopember 2005
1.250.000
6.
PT Sumber
Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0025454
31 Maret 2006
1.500.000
7.
PT Sumber
Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0025492
31 Maret 2006
1.500.000
8.
PT Sumber
Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0025249
31 Maret 2006
10.755.375
9.
PT Sumber
Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0025254
31 Maret 2006
7.503.750
10.
PT Sumber
Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0025356
31 Maret 2006
7.503.750
11.
PT Sumber
Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0025373
31 Maret 2006
11.005.500
12.
PT Sumber
Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0025343
31 Maret 2006
16.258.125
13.
PT Sumber
Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0027051
30 April 2006
1.000.000
14
PT Sumber
Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0027192
30 April 2006
3.051.525
15.
PT Sumber
Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0028725
31 Mei 2006
4.000.000
16.
PT Sumber
Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0030486
01 Juni 2006
1.500.000
17.
Hasri Anekatama PT
01.585.573.7-029.000
DMFNP-029
0014145
02 Oktober 2005
5.670.000
18.
PT Supralima
Cahayatama
01.662.261.5-001.000
DQOZD-001
0000920
17 Nopember 2005
2.623.380
19.
PT Supralima
Cahayatama
01.662.261.5-001.000
DQOZD-001
0000920
17 Nopember 2005
785.730
20.
UCOK INDAHASI
01.016.873.9-033.000
NEISF-033
0001946
08 Juni 2006
2.129.050
21.
PT Citra Air
01.390.964.3-058.000
DBDQQ-058
0001740
14 Desember 2005
1.478.550
22.
PT Pink Services
Indonesia
01.755.650.7-035.000
DVXDA-035
0024875
11 Juli 2006
150.000
23.
PT Pink Services
Indonesia
01.755.650.7-035.000
DVXDA-035
0026152
14 Nopember 2006
500.000
24.
PT Asvelagracia
Pratama
01.622.440.4-035.000
DOIBO-035
0013723
13 Nopember 2006
1.094.544
25.
PT Asvelagracia
Pratama
01.622.440.4-035.000
DOIBO-035
0013776
01 Desember 2006
2.193.312
26.
PT Asvelagracia
Pratama
01.622.440.4-035.000
DOIBO-035
0013816
15 Desember 2006
4.370.880
27.
PT Wahana
Dirgantara
01.936.191.4-011.000
EGEEX-011
0091963
29 September 2006
1.067.922
Jumlah
106.356.693

bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis bukti arus uang dan arus barang ;

bahwa berdasarkan bukti arus uang dan arus barang yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti mengenai kebenaran materi yang disengketakan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Terbanding atas bukti arus uang dan arus barang yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1.Terdapat Faktur Pajak, Invoice, Kontrak, Surat jalan, Rekening Koran, dan bukti transfer pembayaran, atas Faktur Pajak sebagai berikut :
Nomor Faktur Nilai PPN 0013776Rp. 2.193.312,000013723Rp. 1.094.544,00 0013816Rp. 4.370.880,00 0001025Rp. 465.300,00

bahwa namun berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa selama tidak ada ralat atas jawaban konfirmasi yang menyatakan tidak ada dari Faktur Pajak tersebut diatas, maka koreksi tetap dipertahankan
2.Tidak terdapat kontrak dan surat jalan atas Faktur Pajak berikut :
Nomor Faktur Nilai PPN 0001740Rp.1.478.550,00

bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara lengkap arus barang terkait transaksi dengan Faktur Pajak tersebut diatas dan selama tidak ada ralat atas jawaban konfirmasi yang menyatakan tidak ada dari Faktur Pajak tersebut diatas, maka koreksi tetap dipertahankan
3.Tidak ada Surat Jalan atas Faktur Pajak berikut :
Nomor Faktur 0024875
Nilai Rp. 150.000,00

Nomor Faktur 0017237
Nilai Rp. 2.000.000,00

Nomor Faktur 0025454
Nilai Rp 1.500.000,00

Nomor Faktur 0025492
Nilai Rp. 1.500.000,00

Nomor Faktur 0025356
Nilai Rp. 7.503.750,00

Nomor Faktur 0025254
Nilai Rp. 7.503.750,00

Nomor Faktur 0025249
Nilai Rp. 10.755.375,00

Nomor Faktur 0025373
Nilai Rp. 11.005.500,00

Nomor Faktur 0025343
NilaiRp. 16.258.125,00

Nomor Faktur 0027051
Nilai Rp. 1.000.000,00

Nomor Faktur 0027192
Nilai Rp. 3.051.525,00

bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara lengkap arus barang terkait transaksi dengan Faktur Pajak tersebut diatas dan selama tidak ada ralat atas jawaban konfirmasi yang menyatakan tidak ada dari Faktur Pajak tersebut diatas, maka koreksi tetap dipertahankan
4.Tidak ada Faktur Pajak, tidak ada Kontrak, tidak ada Surat Jalan, bukti transfer ada namun bukan ke Wahana Dirgantara tetapi ke Pratama Line Logistic dengan merefer ke payment Invoice No. A1300035 senilai USD 1.886.45 (berbeda dengan Faktur Pajak yang diserahkan), yaitu atas Faktur Pajak berikut :
Nomor Faktur Nilai PPN 0091963 Rp. 1.067.922,00

bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara lengkap arus kas dan arus barang terkait transaksi dengan Faktur Pajak tersebut diatas dan selama tidak ada ralat atas jawaban konfirmasi yang menyatakan tidak ada dari Faktur Pajak tersebut diatas , maka koreksi tetap dipertahankan
5.Tidak ada Faktur Pajak, tidak ada kontrak, tidak ada Surat Jalan, tidak ada bukti transfer, atas Faktur Pajak berikut :
Nomor Faktur 0014145
Nilai Rp.5.670.000,00

Nomor Faktur 0016453
Nilai Rp.7.500.000,00

Nomor Faktur 0019124
Nilai Rp.1.250.000,00

Nomor Faktur 0019051
Nilai Rp.7.500.000,00

Nomor Faktur 0028725
Nilai Rp.4.000.000,00

Nomor Faktur 0030486
Nilai Rp.1.500.000,00

Nomor Faktur 0001946
Nilai Rp.2.129.050,00

bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara lengkap arus kas dan arus barang terkait transaksi dengan Faktur Pajak tersebut diatas dan selama tidak ada ralat atas jawaban konfirmasi yang menyatakan tidak ada dari Faktur Pajak tersebut di atas, maka koreksi tetap dipertahankan;

bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut di atas, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1.bahwa untuk Nomor Faktur Pajak 0013776 sampai dengan 001025 disamping sudah lengkap, bukti-bukti yang disampaikan berkaitan atas koreksi PPN Masukan di atas :
Faktur Pajak Standar- Vendor Invoice Receipt- Kontrak- Surat Jalan- Rekening Koran – Payment Detail- Payment Journal – Purchase Order – Receiving Report- A/P Voucher Journal – Nota Faktur

2.bahwa untuk Nomor Faktur Pajak 0001740 disamping memang tidak memakai kontrak dan tidak ada surat jalan karena bukan pembelian barang dan merupakan jasa pengiriman, walaupun demikian, PPN atas pembayaran Jasa tersebut sudah dipungut dan sudah Pemohon Banding laporkan sebagai Pajak Masukan., bukti-bukti yang disampaikan berkaitan atas koreksi PPN Masukan di atas :
Payment Detail- Payment Journal- A/P Voucher Journal- Vendor Invoice Receipt- Invoice- Faktur Pajak Standar

4.bahwa untuk Nomor Faktur Pajak 0024875 dengan nilai PPN Rp 150.000,00 sudah mendapatkan jawaban konfirmasi dari Kantor Pajak Pratama Jakarta Kebun Jeruk Satu dan memang tidak ada surat jalan karena merupakan jasa sanitasi dan bukan merupakan pembelian barang dan PPNnya telah dipungut dan dilaporkan, Bukti-bukti yang disampaikan berkaitan atas koreksi PPN masukan di atas :
Surat Konfirmasi Pajak Masukan dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu- Payment Detail- Payment Journal- NP Voucher Journal- Vendor Invoice Receipt- Invoice- Faktur Pajak Standar- Renewal Contract Agreement- Purchase Order- Purchase Order Receiving Report

bahwa sedangkan untuk Nomor Faktur Pajak 0017237 sampai dengan 0027192 memang tidak memakai surat jalan karena merupakan pemakaian jasa sewa gondola dan bukan pembelian barang. Walaupun demikian, PPN atas transaksi tersebut sudah dipungut dan sudah Pemohon Banding laporkan, bukti-bukti yang disampaikan berkaitan atas koreksi PPN masukan di atas :- Payment Detail- Payment Journal- Kwitansi- NP Voucher Journal- Nota Faktur- Faktur Pajak Standar- Surat Kesepakatan Sewa (Kontrak)

4.bahwa untuk Nomor Faktur Pajak 0091963 disamping memiliki Faktur Pajak dan memang tidak memakai surat jalan karena jenis transaksinya adalah jasa gudang dan juga kontraknya bukan kepada Wahana Dirgantara namun kepada PT Prathama Line Logistics karena PT Prathama Line Logistics men-sub con beberapa bagian pekerjaan kepada pihak ketiga yang salah satunya adalah PT Wahana Dirgantara. Dan atas PPN yang sudah dipungut oleh PT Wahana Dirgantara, telah Pemohon Banding kreditkan sebagai Pajak Masukan pada SPT PPN bulanan, bukti-bukti yang disampaikan berkaitan atas koreksi PPN masukan di atas :
-Payment Detail- Payment Journal- A/P Voucher Journal- Vendor Invoice Receipt- Invoice- Kwitansi- Faktur Pajak Standar- Reimbursement Note- Debit Advice- SSPCP- Surat Persetujuan Pengeluaran Barang- PIB- Commercial Invoice- Packing List- Surat Quotation of Door to Port dan PT Nabisco Foods- Surat Quotation For Import Shipment dan PT Pratama Line Logistic

5.bahwa karena keterbatasan waktu dan tenaga, untuk dokumen dengan No Faktur Pajak 0014145 sampai dengan 0001946 disamping tidak dapat Pemohon Banding perlihatkan. Dokumen asli yang Pemohon Banding perlihatkan dapat dijadikan sebagai bukti untuk mewakili bahwa PPN yang Pemohon Banding kreditkan memang adalah PPN yang telah Pemohon Banding bayar kepada vendor;

bahwa atas pernyataan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas Majelis berpendapat sebagai berikut :
berdasarkan angka 1.4.1.3.4 Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan menyatakan :“Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.”

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta pernyataan Terbanding dan Pemohon Banding yang terungkap dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut : 1. atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.8.124.036,00 dengan rincian sebagai berikut :

 

NO. 

PKP PENJUAL

FAKTUR PAJAK

 

JUMLAH PPN (Rp)

NAMA

NPWP

NOMOR SERI

TANGGAL

1.
PT Kekal Unggul Semesta
02.015.700.4-402.000
EKRUY-402
0001025
16 Januari 2005
465.300
2.
PT Asvelagracia Pratama
01.622.440.4-035.000
DOIBO-035
0013723
13 Nopember 2006
1.094.544
3.
PT Asvelagracia Pratama
01.622.440.4-035.000
DOIBO-035
0013776
01 Desember 2006
2.193.312
4.
PT Asvelagracia Pratama
01.622.440.4-035.000
DOIBO-035
0013816
15 Desember 2006
4.370.880
Jumlah
8.124.03

bahwa atas transaksi tersebut di atas Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pendukung berupa bukti arus uang dan arus barang berupa :- Faktur Pajak Standar- Vendor Invoice Receipt- Kontrak- Surat Jalan- Rekening Koran – Payment Detail- Payment Journal – Purchase Order – Receiving Report- Invoice- A/P Voucher Journal – Nota Faktursehingga Majelis dapat meyakini bahwa Pemohon Banding benar-benar telah melakukan transaski dengan Pengusaha Kena Pajak tersebut di atas;

bahwa karenanya Majelis berpendapat atas Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan ;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 8.124.036,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;2. atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 1.478.550,00 dengan rincian sebagai berikut :

 

NO. 

PKP PENJUAL

FAKTUR PAJAK

 

JUMLAH PPN (Rp)

NAMA

NPWP

NOMOR SERI

TANGGAL

1.
PT Citra Air
01.390.964.3-058.000
DBDQQ-058
0001740
14 Desember 2005
1.478.550

bahwa atas transaksi tersebut di atas, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pendukung arus uang dan arus barang berupa :- Payment Detail- Payment Journal- A/P Voucher Journal- Vendor Invoice Receipt- Invoice- Faktur Pajak Standar- Surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima kepada PT Citra Air No. S-1518/WPJ.07/KP.0606/2003 tanggal 2 Desember mengenai Penjelasan Objek Pajak PPh Pasal 23;
namun tidak dapat menunjukkan bukti kontrak dan surat jalan karena kontrak memang tidak ada sedangkan surat jalan tidak ada karena transaksi tersebut bukan merupakan transaksi pembelian barang melainkan transaksi jasa pengiriman barang, sehingga Majelis dapat meyakini transaksi yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT Citra Air tersebut di atas ;

bahwa karenanya Majelis berpendapat atas Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan ;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 1.478.550,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;
3.atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 150.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

 

NO. 

PKP PENJUAL

FAKTUR PAJAK

 

JUMLAH PPN (Rp) 

NAMA

NPWP

NOMOR SERI

TANGGAL

1.
PT Pink Services Indonesia
01.755.650.7-035.000
DVXDA-035
0024875
11 Juli 2006
150.000

bahwa atas transaksi tersebut di atas Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pendukung arus uang dan arus barang berupa :- Surat Konfirmasi Pajak Masukan dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu- Payment Detail- Payment Journal- A/P Voucher Journal- Vendor Invoice Receipt- Invoice- Kwitansi – Faktur Pajak Standar- Renewal Contract Agreement- Purchase Order- Purchase Order Receiving Reportnamun tidak dapat menunjukkan bukti surat jalan karena transaksi tersebut bukan merupakan transaksi pembelian barang melainkan transaksi jasa sanitasi (Sanitary Disposal ) sehingga Majelis dapat meyakini transaksi yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Pengusaha Kena Pajak tersebut di atas ;

bahwa karenanya Majelis berpendapat atas Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan ;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 150.000,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;4. atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 62.078.025,00 dengan rincian sebagai berikut :

 

NO. 

PKP PENJUAL

FAKTUR PAJAK

 

JUMLAH PPN (Rp)

NAMA

NPWP

NOMOR SERI

TANGGAL

1.
PT Sumber Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0017237
31 Oktober 2005
2.000.000
2.
PT Sumber Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0025454
31 Maret 2006
1.500.000
3.
PT Sumber Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0025492
31 Maret 2006
1.500.000
4.
PT Sumber Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0025249
31 Maret 2006
10.755.375
5.
PT Sumber Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0025254
31 Maret 2006
7.503.750
6.
PT Sumber Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0025356
31 Maret 2006
7.503.750
7.
PT Sumber Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0025373
31 Maret 2006
11.005.500
8.
PT Sumber Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0025343
31 Maret 2006
16.258.125
9.
PT Sumber Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0027051
30 April 2006
1.000.000
10.
PT Sumber Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0027192
30 April 2006
3.051.525
Jumlah
62.078.025

bahwa atas transaksi tersebut di atas Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pendukung arus uang dan arus barang berupa :- Payment Detail- Payment Journal- Kwitansi- A/P Voucher Journal- Nota Faktur- Faktur – Faktur Pajak Standar- Surat Kesepakatan Sewa (Kontrak)- Surat Konfirmasi Kerja Sama Promosi Brosur Alfamart- Surat Konfirmasi Mailer Brosur Alfamartnamun tidak dapat menunjukkan bukti surat jalan karena transaksi tersebut bukan merupakan transaksi pembelian barang melainkan transaksi jasa penyewaan gondola, sehingga Majelis dapat meyakini transaksi yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pengusaha Kena Pajak tersebut di atas ;

bahwa selain dalam sidang Pemohon Banding menyerahkan SPT PPN Masa PT Sumber Alfaria Trijaya dimana dalam SPT tersebut, PT Sumber Alfaria Trijaya telah melaporkan transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding sebagai Pajak Keluaran PT Sumber Alfaria Trijaya;

bahwa karenanya Majelis berpendapat atas Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan ;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 62.078.025,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;5. atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 500.000,00 dengan rincian sebagai berikut :

 

NO. 

PKP PENJUAL

FAKTUR PAJAK

 

JUMLAH PPN (Rp)

NAMA

NPWP

NOMOR SERI

TANGGAL

1.
PT Pink Services Indonesia
01.755.650.7-035.000
DVXDA-035
0026152
14 November 2006
500.000

bahwa atas transaksi tersebut di atas Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pendukung arus uang dan arus barang berupa :- Payment Detail- Payment Journal- A/P Voucher Journal- Nota Faktur- Faktur Pajak Standar;- Invoice – Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu kepada Pemohon Banding Perihal Jawaban Konfirmasi Pajak Masukan No. S-01/WPJ.05/KP.0703/2009 tanggal 26 Pebruari 2009;namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti transfer (pembayaran)

bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu kepada Pemohon Banding Perihal Jawaban Konfirmasi Pajak Masukan No. S-01/WPJ.05/KP.0703/2009 tanggal 26 Pebruari 2009 diketahui bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu telah memberikan jawaban konfirmasi kepada Pemohon Banding

bahwa atas transaksi dengan Faktur Pajak No. DVXDA-0350026152 tanggal 14 November 2006 sebesar Rp. 500.000,00 “ada dan direkam” oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu;

bahwa karenanya Majelis berdapat walaupun tidak ada bukti transfer (pembayaran) namun Majelis dapat meyakini transaksi yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pengusaha Kena Pajak tersebut di atas sehingga atas Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan ;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 500.000,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;6. atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 1.067.922,00 dengan rincian sebagai berikut :

 

NO. 

PKP PENJUAL

FAKTUR PAJAK

 

JUMLAH PPN (Rp) 

NAMA

NPWP

NOMOR SERI

TANGGAL

1.
PT Wahana Dirgantara
01.936.191.4-011.000
EGEEX-011
0091963
29 September 2006
1.067.922

bahwa atas transaksi tersebut di atas Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pendukung arus uang dan arus barang berupa :- Payment Detail- Payment Journal- A/P Voucher Journal- Vendor Invoice Receipt- Invoice- Kwitansi- Faktur Pajak Standar- Reimbursement Note- Debit Advice- SSPCP- Surat Persetujuan Pengeluaran Barang- PIB- Airway Bill- Commercial Invoice- Packing List- Surat Quotation of Door to Port dan PT Nabisco Foods- Surat Quotation For Import Shipment dan PT Pratama Line Logisticnamun tidak dapat menunjukkan Kontrak, dan Surat Jalan,

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang diketahui bahwa Faktur Pajak diterbitkan oleh PT Wahana Dirgantara namun bukti transfer ditujukan kepada PT Prathama Line Logistics dengan jumlah pembayaran yang berbeda dengan yang tercatat dalam Faktur Pajak ;

bahwa karenanya Majelis tidak dapat meyakini transaksi yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Pengusaha Kena Pajak tersebut di atas bahwa karenanya Majelis berpendapat atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan ;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp.1.067.922,00 sudah benar dan tetap dipertahankan7. atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 32.958.160,00 dengan rincian sebagai berikut :

 

NO. 

PKP PENJUAL

FAKTUR PAJAK

 

JUMLAH PPN(Rp) 

NAMA

NPWP

NOMOR SERI

TANGGAL

1.
PT Sumber Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0016453
31 Oktober 2005
7.500.000
2.
PT Sumber Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0019051
30 Nopember 2005
7.500.000
3.
PT Sumber Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0019124
30 Nopember 2005
1.250.000
4.
PT Sumber Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0028725
31 Mei 2006
4.000.000
5.
PT Sumber Alfaria Trijaya
01.336.238.9-402.000
CYARU-402
0030486
01 Juni 2006
1.500.000
6.
PT.Hasri Anekatama
01.585.573.7-029.000
DMFNP-029
0014145
02 Oktober 2005
5.670.000
7.
UCOK INDAHASI
01.016.873.9-033.000
NEISF-033
0001946
08 Juni 2006
2.129.050
8.
PT Supralima Cahayatama
01.662.261.5-001.000
DQOZD-001
0000920
17 Nopember 2005
2.623.380
9.
PT Supralima Cahayatama
01.662.261.5-001.000
DQOZD-001
0000920
17 Nopember 2005
785.730
Jumlah
32.958.160

Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti arus uang dan arus barang sehingga Majelis tidak dapat meyakini transaski yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut di atas;

bahwa karenanya Majelis berpendapat atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan ;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat koreksi Faktur Pajak sebesar Rp. 32.958.160,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;

bahwa dari uraian dan kesimpulan di atas Majelis berpendapat bahwa dari koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dengan jawaban konfirmasi “tidak ada” sebesar Rp106.356.693,00 yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp.72.330.611,00 dengan rincian sebagai berikut :

– Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 8.124.036,00
– Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 1.478.550,00
– Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 150.000,00
– Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 62.078.025,00
– Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 500.000,00
sedangkan yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp.34.026.082,00 dengan rincian:
– Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 1.067.922,00
– Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 32.958.160,00
MENIMBANG
bahwa berdasarkan atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dengan koreksi yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp.324.480.711,00 dengan rincian :- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas Jasa Catering Rp 252.150.100,00- Pajak Masukan dengan jawaban konfirmasi “tidak ada” sebesar Rp.72.330.611,00sehingga pajak yang dapat diperhitungkan pada Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: 

a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Keputusan
Rp.
25.408.351.091,00
Koreksi positip yang tidak dapat dipertahankan
Rp.
324.480.711,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkanmenurut Majelis
Rp.
25.732.831.802,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri
Rp.
4.402.212.940,00
c. dikurangi : PPN atas retur
Rp.
(13.104.883,00)
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp.
30.121.939.859,00

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi asministrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-199/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 04 Maret 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00669/407/06/057/08, tanggal 04 April 2008 atas nama : PT Kraft Indonesia, NPWP : 01.071.001.0-057.000, alamat Graha Inti Fauzi Lt.10, Jl. Buncit Raya No. 22, Jakarta 12510, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :

a. Ekspor
Rp.
247.162.920.793,00
b. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut
Rp.
0,00
c. Penyerahan yang harus dipungut PPN
Rp.
143.257.637.878,00
d. dikurangi :retur penjualan
Rp.
703.133.600,00
e. Jumlah Penyerahan
Rp.
389.717.425.071,00
Pajak Keluaran :
Pajak Keluaran seluruhnya
Rp.
14.325.763.787,00
Dikurangi : PPN atas retur
Rp.
70.313.360,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
Rp.
14.255.450.427,00
Pajak yang dapat diperhitungkan :
a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Rp.
25.732.831.802,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri
Rp.
4.402.212.940,00
c. dikurangi : PPN atas retur
Rp.
13.104.883,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
Rp.
30.121.939.859,00
PPN yang kurang (lebih) bayar
Rp.
(15.866.489.432,00)

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200