Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31534/PP/M.XV/19/2011

Tinggalkan komentar

15 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31534/PP/M.XV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Cukai

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
SPTNP Nomor : SPTNP-020463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juli 2010

Menurut Terbanding
:
bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-020463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juli 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian

Diberitahukan (Rp)

Ditetapkan (Rp)

Kekurangan (Rp) 

Kelebihan (Rp)

Bea Masuk
0,00
31.536.000,00
31.536.000,00
0,00
Cukai
0,00
0,00
0,00
0,00
PPN
31.536.000,00
34.689.000,00
3.153.000,00
0,00
PPnBM
0,00
0
0,00
0,00
PPh Pasal 22
7.884.000,00
8.673.000,00
789.000,00
0,00
Denda Administrasi
0,00
Jumlah Kekurangan / Kelebihan Pembayaran
35.478.000,00
0,00

Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6251/KPU.01/2010 tanggal 05 Agustus 2010 yang menolak keberatan Pemohon Banding serta mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk, PPN, serta PPh Impor sejumlah Rp.35.478.000,00 seperti dimaksudkan pada:
Keputusan: KEP-6251/KPU.01/2010 tanggal 05 Agustus 2010;Notul: SPTNP-020463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juli 2010;Nama Barang: Caustic Soda Flake 99% Min;Sales Contract: BP 102920, CFR USD 338/MT;

bahwa adapun alasan mengajukan keberatan tersebut di atas adalah sebagai berikut :

bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah benar Caustic Soda Flake 99% Min yang Pemohon Banding beli dengan harga USD 338/MT, dengan tarif Bea Masuk sebesar 0% menggunakan referensi Form E sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN – China Free Trade Area (AC-FTA);

bahwa sehubungan dengan alasan yang Pemohon Banding berikan, bersama ini Pemohon Banding menerangkan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN – CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA) :
a.Pasal 1 ayat (2) tentang Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (5), kolom (6), kolom (7), dan kolom (8) dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN – ­China Free Trade Area (AC-FTA) atas impor barang dari semua negara-negara anggota (dalam hal ini Negara Republik Rakyat China) :

bahwa pada Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor : E101206203430008 tanggal 19 Mei 2010 milik Pemohon Banding dijelaskan pada poin 11

bahwa barang yang diimpor adalah benar merupakan hasil produksi dari China dan disahkan dengan penerbitan Certificate of Origin yang telah distempel dan ditandatangani oleh Tianjin Entry – Exit Inspection And Quarantine Bureau, The People’s Republic of China, oleh karena itu Pemohon Banding berhak untuk dibebaskan dari bea masuk impor;
b. Selanjutnya, sebagaimana telah diatur pelaksanaannya dalam Pasal 2 tentang Ketentuan Penetapan Tarif Bea Masuk, Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan yang dimaksud oleh Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 235/PMK.011/2008 sebagai berikut :
Poin 2(a) :

bahwa Pemohon Banding menerangkan bahwa PT. PB sebagai importir telah melengkapi dan melampirkan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang, yaitu Tianjin Entry – Exit Inspection Quarantine Bureau, The People’s Republic of China;
Poin 2

(c) bahwa Pemohon Banding menerangkan bahwa PT. PB sebagai importir telah mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor dengan nomor pengajuan : 000000-000542-20100604-004059 tanggal 04 Juni 2010;
Poin 2(d) :

bahwa Pemohon Banding menerangkan bahwa PT. PB sebagai importir telah melampirkan Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga kepada Kepala Kantor Pebean pelabuhan pemasukan yakni Tanjung Priok, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor;

bahwa sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : S-287/BC.2/2010 tanggal 02 Juni 2010 perihal Penegasan Mengenai SE-05/BC/2010 Terkait Tanggal Penerbitan SKA Poin 4

bahwa untuk impor yang menggunakan SKA diterbitkan sebelum tanggal pengapalan maka SKA tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi mengacu pada AC-FTA sesuai Rule 10(a) :”The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Member State at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Member State within the meaning of the Rules of Origin”;

bahwa sebenarnya hal tersebut merupakan interpretasi yang tidak tepat dan yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah :
“Certificate or Origin shall be issued by the relevant government authorities” :
Form E Nomor:E101206203430008,Issued In:China,Exporter:Tianjin Bohai Chemical Industries Import And Export Corporation Rm. 1108, Titic Building, No. 157 Da Gu Bei Rd., Heping Dist., Tianjin ChinaConsignee:PT. PB , Ruko Mangga Dua Square Blok C No. 5, JI. Gunung Sahari Raya Jakarta Utara 14430, Indonesia,Signed & Stamped By:Tianjin Entry – Exit Inspection And Quarantine Bureau, The People’s Republic of China;

bahwa dengan demikian jelas bahwa dokumen Form E yang Pemohon Banding miliki diterbitkan oleh instansi pemerintah Negara asal yang memiliki kewenangan, yaitu Tianjin Entry – Exit Inspection And Quarantine Bureau, The People’s Republic of China;
“At the time of exportation” :
Form E Issue Date:19 Mei 2010,
Form E Means of Transport and Route
Departure Date:24 Mei 2010,- Vessel’s Name:Hanjin Sao Paulo 0035w,- Port of Discharge:Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia,- By sea from Xingang, China to Tanjung Priok, Jakarta Indonesia,
B/L Detail
B/L No.:HASLME80D5AAC82,- Place of Issue:Xingang, China,- Date of Issue:24 Mei 2010,- Shipper:Tianjin Bohai Chemical Industries Import And Export Corporation Rm. 1108, Titic Building, No. 157 Da Gu Bei Rd., Heping Dist., Tianjin, China,- Consignee & Notify:PT. PB ,Ruko Mangga Dua Square Blok C No. 5, JI. Gunung Sahari Raya Jakarta Utara 14430, Indonesia,- Vessel & Voyage No.:Hanjin Sao Paulo 0035w,- Port of Loading: Xingang, China,- Port of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia;

bahwa dengan demikian jelas bahwa instansi pemerintah Negara asal yang memiliki kewenangan, yaitu Tianjin Entry – Exit Inspection And Quarantine Bureau, The People’s Republic of China telah mengetahui bahwa barang tersebut akan dikapalkan pada tanggal 24 Mei 2010 setelah tanggal penerbitan SKA (Form E) tersebut, yaitu 19 Mei 2010. Dan karena SKA (Form E) telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Tianjin Entry – Exit Inspection And Quarantine Bureau, The People’s Republic of China, artinya bahwa SKA (Form E) tersebut telah memenuhi syarat “at the time of exportation”;
” Or soon thereafter ” :

bahwa termin ini tidak berlaku karena pengapalan Pemohon Banding tidak dilakukan jauh setelah tanggal penerbitan SKA (Form E) bahkan sebelum tanggal penerbitan SKA (Form E), maka secara otomatis Pemohon Banding tidak menyalahi aturan yang dimaksud;

bahwa sehubungan dengan AC-FTA Rules of Origin (Form E), sesuai Rule 10 (b) yang berbunyi “In exceptional cases where a Certificate of Origin has not been issued at the time of exportation or soon thereafter due to in-voluntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin may be issued retroactively but no longer than one year from the that of shipment, bearing the words “ISSUED RETROACTIVELY “;

bahwa dengan ini Pemohon Banding menerangkan :

bahwa cap atau stempel “ISSUED RETROACTIVELY” tersebut berlaku terhadap kejadian impor dimana SKA (Form E) diterbitkan setelah tanggal pengapalan tetapi tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun. Sedangkan SKA (Form E) milik Pemohon Banding tidak memerlukan cap atau stempel “ISSUED RETROACTIVELY” dari pemerintah yang berwenang di China karena SKA (Form E) tersebut diterbitkan sebelum tanggal pengapalan;

bahwa sebagai penutup, Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : S-287/BC.2/2010 tanggal 02 Juni 2010 perihal Penegasan Mengenai SE-05/BC/2010 Terkait Tanggal Penerbitan SKA telah menegaskan dalam Poin 3

bahwa tarif preferensi hanya tidak diberikan bila ada keraguan mengenai keabsahan SKA atas kesalahan pada tata cara pengisian PIB dan penyampaian SKA pada saat impor, yang mana hal ini wajib dibuktikan oleh Terbanding. Bila tidak dapat dibuktikan, maka SKA (Form E) yang Pemohon Banding miliki wajib diterima oleh Terbanding dan Pemohon Banding berhak dibebaskan dari Bea Masuk atas impor barang milik Pemohon Banding sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN – CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA). Dan karena memang SKA (Form E) milik Pemohon Banding asli dan diterbitkan oleh instansi berwenang maka Pemohon Banding mohon agar keberatan serta pengajuan banding Pemohon Banding diterima dan SPTNP Nomor : SPTNP-020463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juli 2010 dapat dibatalkan;

bahwa dalam surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut :
P-1. Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6251/KPU.01/2010 tanggal 05 Agustus 2010;
P-2. SPTNP Nomor : SPTNP-020463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juli 2010;
P-3. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) untuk pembayaran SPTNP Nomor : SPTNP-020463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juli 2010 sebesar Rp.35.478.000,00 yang disetor tanggal 02 Juli 2010 melalui Bank Central Asia,
P-4. Tanda Terima Storan Pajak untuk pembayaran SPTNP Nomor : SPTNP-020463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juli 2010 sebesar Rp.35.478.000,00 yang disetor tanggal 02 Juli 2010 melalui Bank Central Asia,
P-5. Bukti Penerimaan Negara Impor untuk pembayaran SPTNP Nomor : SPTNP-020463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juli 2010 sebesar Rp.35.478.000,00 yang disetor tanggal 02 Juli 2010 melalui Bank Central Asia,
P-6. Sales Contract Nomor : BP102920 tanggal 18 Mei 2010,
P-7. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 155464 tanggal 17 Mei 2010,
P-8. Bukti Transfer sebesar USD 33,800.00 yang disetor tanggal 27 Mei 2010 melalui Bank Central Asia,
P-9. Bukti Pembayaran sebesar USD 39,546.00 yang disetor tanggal 26 Mei 2010 melalui ACA Asuransi,
P-10. Rekening Koran Pemohon Banding Periode 30 April 2010 sampai dengan 31 Mei 2010,
P-11. Polis Asuransi Nomor : 11-08-10-000310 tanggal 24 Mei 2010,
P-12. Bill of Lading Nomor : HASLME80D5AAC82 tanggal 24 Mei 2010,
P-13. Form E Nomor : E101206203430008 tanggal 19 Mei 2010,
P-14. Invoice Nomor : BP092920 tanggal 18 Mei 2010,
P-15. Packing List No.Invoice : BP092920 tanggal 18 Mei 2010,
P-16. Certificate of Analysis,
P-17. Material Safety Data Sheet,
P-18. Invoice Price Declaration tanggal 25 Mei 2010,Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN – China Free Trade Area (AC-FTA);
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor : 003/IM41/PKR/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010, ditandatangani oleh Sdr. Eric Johanes, Jabatan : Direktur Utama;

bahwa Surat Banding Nomor : 003/IM41/PKR/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 003/IM41/PKR/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6251/KPU.01/2010 tanggal 05 Agustus 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-020463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juli 2010;

bahwa Surat Banding Nomor : 003/IM41/PKR/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 05 Agustus 2010, apabila dihitung dari tanggal diterbitkan Keputusan Terbanding 05 Agustus 2010 sampai dengan tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Agustus 2010 berjumlah 23 (dua puluh tiga) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor : 003/IM41/PKR/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 003/IM41/PKR/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 003/IM41/PKR/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Nomor : KEP-6251/KPU.01/2010 tanggal 05 Agustus 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.35.478.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp.17.739.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding melalui Bank Central Asia sesuai dengan SSPCP tanggal 02 Juli 2010 sebesar Rp.35.478.000,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menunjukkan asli SSPCP tanggal tanggal 02 Juli 2010 sebesar Rp.35.478.000,00 tersebut;

bahwa Sdr. Eric Johanes selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 003/IM41/PKR/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010, Jabatan : Direktur Utama;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyampaikan fotokopi Akta yang telah dimeteraikan berupa Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Panca Kusuma Aneka Kimia Nomor 22 tanggal 18 Juni 2008 yang dibuat oleh Pranata Nusantara, SH., Notaris di Jakarta, yang menerangkan bahwa Sdr. Eric Johanes adalah benar Direktur Utama sehingga berhak menandatangani surat banding;

bahwa dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Panca Kusuma Aneka Kimia Nomor 22 tanggal 18 Juni 2008 disebutkan juga bahwa rapat menyetujui untuk merubah nama perseroan yang semula bernama Perseroan Terbatas PT Panca Kusuma Aneka Kimia dirubah menjadi Perseroan Terbatas PT PB , sehingga untuk selanjutnya bunyi Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut :Pasal 1 Perseroan Terbatas ini bernama PT PB ;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor : 003/IM41/PKR/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;
1.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor : SPTNP-020463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juli 2010 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor : 155464 tanggal 17 Mei 2010;

bahwa Surat Keberatan Nomor : 041/IM/PKR/VII/2010 tanggal 02 Juli 2010 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-020463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juli 2010 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Keberatan Nomor : 041/IM/PKR/VII/2010 tanggal 02 Juli 2010 diajukan kepada Terbanding dan diterima lengkap oleh Terbanding tanggal 02 Juli 2010, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor : SPTNP-020463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juli 2010 sampai dengan diterimanya Surat Keberatan secara lengkap dan benar tanggal 02 Juli 2010 adalah 2 (dua) hari, dengan demikian pengajuan keberatan memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Keberatan Nomor : 041/IM/PKR/VII/2010 tanggal 02 Juli 2010 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Keberatan;
2.Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding

bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6251/KPU.01/2010 tanggal 05 Agustus 2010, merupakan keputusan terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding Nomor : 041/IM/PKR/VII/2010 tanggal 02 Juli 2010 atas SPTNP Nomor : SPTNP-020463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juli 2010;

bahwa Surat Keberatan Nomor : 041/IM/PKR/VII/2010 tanggal 02 Juli 2010 diajukan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-020463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juli 2010 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut adalah tanggal 05 Agustus 2010 sedang tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding adalah tanggal 02 Juli 2010 dan tanggal diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding adalah tanggal 02 Juli 2010, apabila dihitung dari tanggal Surat Keberatan diterima lengkap dan benar oleh Terbanding pada tanggal 02 Juli 2010 sampai dengan Keputusan Terbanding diterbitkan yaitu tanggal 05 Agustus 2010 berjumlah 35 (tiga puluh lima) hari, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tidak mengandung kesalahan tulis pada subyek, jenis dan tahun pajak yang dituju oleh keputusan, sedemikian rupa sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kewajiban dan/atau hak perpajakannya secara baik dan benar;

bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-6251/KPU.01/2010 tanggal 05 Agustus 2010 memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan ;
3.Pemenuhan Ketentuan Formal penerbitan SPTNP

bahwa SPTNP Nomor : SPTNP-020463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juli 2010 merupakan koreksi Terbanding atas PIB Nomor : 155464 tanggal 17 Mei 2010, sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan pajak terutang sebesar Rp.35.478.000,00;

bahwa apabila dihitung dari tanggal PIB diterbitkan yaitu tanggal 17 Mei 2010 sampai dengan SPTNP diterbitkan tanggal 01 Juli 2010, berjumlah 46 (empat puluh enam) hari;

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009 : Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai Pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009: Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009: apabila dalam jangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada penetapan, nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dianggap diterima;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan SPTNP Nomor : SPTNP-020463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juli 2010 melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sehingga berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tanggal 11 April 2008 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009 nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang Pemohon Banding dianggap diterima;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan karena penerbitan SPTNP Nomor : SPTNP-020463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juli 2010 tidak memenuhi ketentuan formal Penerbitan Penetapan, maka pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 155464 tanggal 17 Mei 2010 sudah benar;
MENIMBANG
berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan penerbitan SPTNP Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, oleh karenanya Banding Pemohon Banding terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6251/KPU.01/2010 tanggal 05 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-020463/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 01 Juli 2010, atas nama PT. PB dan menetapkan Klasifikasi Pos Tarif dan pembebanannya sesuai dengan PIB Nomor : 155464 tanggal 17 Mei 2010 yaitu Klasifikasi Pos Tarif 2815.11.0000 dengan Pembebanan BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200