Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31532/PP/M.XV/19/2011
Tinggalkan komentar15 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31532/PP/M.XV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
Nilai Pabean sebesar CIF USD 44,091.00, dengan uraian sebagai berikut :PIB Nomor : 162350 tanggal 25 Juni 2009, 100 % Polyester Printed Carpet Floor Mat with Cloth Backing Size 180 cm x 280 cm, Jumlah barang : 213 BL, total 6,390 pcs, NW 17,572.50 kgs, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 25,022.00 ditetapkan menjadi CIF USD 44,091.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6179/KPU.01/2009 tanggal 28 Agustus 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 162350 tanggal 25 Juni 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : 100 % Polyester Printed Carpet Floor Mat with Cloth Backing Size 180 cm x 280 cm, Jumlah Barang : 213 BL, Total 6.390 pcs , NW 17.572,50 Kg, Negara Asal China (CN), Nilai Pabean CIF USD 25,022.00 menjadi sebesar CIF USD 44,091.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Jenis barang : 100 % Polyester Printed Carpet Floor Mat with Cloth Backing Size 180 cm x 280 cm, Jumlah Barang : 213 BL, Total 6.390 pcs , NW 17.572,50 Kg, Negara Asal China (CN), Nilai Pabean CIF USD 25,022.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 44,091.00;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Jenis barang : 100 % Polyester Printed Carpet Floor Mat with Cloth Backing Size 180 cm x 280 cm, Jumlah Barang : 213 BL, Total 6.390 pcs , NW 17.572,50 Kg, Negara Asal China (CN), Nilai Pabean CIF USD 25,022.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 44,091.00;
bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf e, f dan g Keputusan Nomor : KEP-6179/KPU.01/2009 tanggal 28 Agustus 2009 menyebutkan :
(e) bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut :
fotokopi jaminan bank garansi
fotokopi surat penetapan SPKPBM
fotokopi PIB, SSPCP, Invoice, Packing List, B/L dan Form E
fotokopi PO dan Proforma Invoice
fotokopi bukti transfer dan rekening Koran
fotokopi invoice penagihan biaya freight;
bahwa yang menjadi pokok masalah adalah penetapan kembali nilai pabean oleh Terbanding sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp. 104.146.371,00;
(g) bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importer mengajukan keberatan, dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;
(h) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 162350 tanggal 25 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean selanjutnya ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI yang ditetapkan secara hierarki sesuai penggunaannya;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atau keberatan atas koreksi penambahan Bea Masuk, PTN, PPh Pasal 22 dan Denda Administrasi sebesar Rp. 104.146.371,00 dengan alasan kesalahan harga, Pemohon Banding tidak dapat mengetahui dari mana dasar harga yang dipergunakan oleh Terbanding dalam penentuan perhitungan tarif bea masuk;
bahwa dalam perhitungan yang telah dilaporkan pada PIB telah dihitung berdasarkan dengan harga pembelian yang sebenarnya diimpor dari luar negeri yang telah didukung oleh bukti invoice dan bukti transfer pembayaran dan lainnya yang sebenarnya dilakukan;
bahwa Terbanding sampai dengan persidangan terakhir tidak menyampaikan penjelasan tertulis dan alasan menggugurkan nilai transaksi;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :
(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;
(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :
a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;
b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;
c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;
d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;
e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;
f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding tidak menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tersebut di atas;
bahwa Terbanding juga tidak menjelaskan mengenai metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku;
bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan penetapan Nilai Pabean tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundang-undangan memprioritaskan kepada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 162350 tanggal 25 Juni 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding untuk menyampaikan asli dan fotokopi dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :
Proforma Invoice;
Purchase Order;
Commercial Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Polis Asuransi;
Pemberitahuan Impor Barang;
Aplikasi Transfer;
Rekening Koran;
Bukti Bank Keluar;
Buku Bank;
Buku Hutang;
Kartu Stock;
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice Nomor : EI 090415 tanggal 17 April 2009 yang diterbitkan oleh Eastern Impex HK Ltd., yang beralamat di Wyndham Place 29/F, 40-44, Wyndham Street, G.P.O Box 6023, Hongkong, China, diketahui bahwa Eastern Impex HK Ltd. telah menerbitkan Proforma Invoice untuk Pemohon Banding untuk barang berupa :
|
Item No. |
Description |
Unit |
Quantity |
Amount |
|
1.
|
100 % Polyester Printed Carpet Floor Mat with Cloth Backing Size 180 CM x 280 CM
|
$ 3.80
|
7000
|
$ 26,600.00
|
|
Total FOB
|
$ 26,600.00
|
|||
Price terms is FOB- Delivery Tanjung Priok Port Jakarta- Latest shipment date Early June 2009- Piping all four side- 3 Colours (Red, Green, and Blue)- 10% less in quantity is acceptable- Payment upon shipment;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 001/04/PO/IRJ/2009 tanggal 21 April 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Eastern Impex HK Ltd. berupa :
|
Quantity |
Description |
Unit Price |
Per Unit |
Total |
|
7,000
|
100 % Polyester Printed Carpet Floor Mat with Cloth Backing Size 180 cm x 280 cm
|
$ 3.80
|
PCS
|
$ 26,600.00
|
|
FOB China Port
|
$ 26,600.00
|
|||
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : EI-1145 tanggal 02 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Eastern Impex HK Ltd. yang beralamat di Wyndham Place 29/F, 40-44, Wyndham Street, G.P.O Box 6023, Hongkong, China diketahui bahwa Eastern Impex HK Ltd. memberitahukan kepada Pemohon Banding berupa kesepakatan untuk pengiriman atas pembelian barang :
|
Item No. |
Description |
Price (FOB Ningbo/$) |
Unit |
Quantity |
Total |
|
1.
|
100 % Polyester Printed Carpet Floor Mat with Cloth Backing Size 180 cm * 280 cm
|
$ 3.80
|
PCS
|
6.390
|
$ 24,282.00
|
|
Total FOB Ningbo
|
$ 24,282.00
|
||||
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanggal 02 Juni 2009 Invoice Nomor : EI-1145 yang diterbitkan oleh Eastern Impex HK Ltd. yang beralamat di Wyndham Place 29/F, 40-44, Wyndham Street, G.P.O Box 6023, Hongkong, China, diketahui bahwa Eastern Impex HK Ltd. mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa :
|
Item No. |
Description |
Qty / Bale |
Bale |
Quantity |
G.W. |
N.W. |
CBM |
|
1.
|
100 % Polyester Printed Carpet Floor Mat with Cloth Backing Size 180 cm * 280 cm
|
30 Pcs/Bale
|
213 Bales
|
6.390 PCS
|
17,689.5 KGS
|
17,572.5 KGS
|
58 CBM
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : NBJK39182554 tanggal 06 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Pacific International Lines (PTE), LTD., diketahui pengirim barang yaitu Eastern Impex HK Ltd., kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 213 Bales 100% Polyester Printed Carpet Floor Mat As Per Invoice No. EI 1145 Dated 2nd, Jun, 2009, measurement 58, berat kotor 17689.5 kgs, negara asal China, Shipper’s Load Stow Count & Seal, syarat pengangkutan freight collect, melalui pelabuhan Ningbo, China, dengan tujuan pelabuhan bongkar, Jakarta (UTC3) CY, Indonesia dengan kapal Kota Nasrat NRT006;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Policy Schedule yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia Nomor : TLM01-G-0906-00M0002213 tanggal 06 Juni 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 213 Bales of 100% Polyester Printed Carpet Floor, negara asal China, sesuai dengan Invoice Nomor : EI-1145 dan B/L Nomor : NBJK39182554 yang diangkut dengan kapal Kota Nasrat NRT006;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 162350 tanggal 25 Juni 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 100 % Polyester Printed Carpet Floor Mat with Cloth Backing Size 180 CM x 280 CM, Negara Asal : China, berat bersih 17,572.5000 Kgs, berat kotor 17,689.5000 kgs dengan total nilai pabean CIF USD 25,022.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer No. 765202 dari Bank Swadesi atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 11 Juni 2009 Pemohon Banding telah melakukan pengiriman uang/transfer kepada Eastern Impex HK Ltd., dengan Account Nomor : 04-088-628, bank penerima Deutsche Bank Trust Company Americas New York sebesar USD 24,292.00 (USD 24,282.00 + Biaya USD 10,00);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti berupa Voucher Doc No. 064103SH tanggal 11 Juni 2009 diketahui telah dibayarkan melalui Bank Swadesi kepada Eastern Impex HK Ltd., sebesar USD 24,292.00 dengan perincian : – PB VLS u TT 765202sebesar USD 24,282 x Rp. 10.146,00- By Tlxsebesar USD 10 x Rp. 10.146,00 USD 24,292
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Swadesi Nomor Rekening : 300.2.00397.9 mata uang American Dollar atas nama Pemohon Banding periode Juni 2009 diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran VLS U TT 765202 pada tanggal 11 Juni 2009 sebesar USD 24,282.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank Swadesi US AC 300.2.00397.9 atas nama Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding pada tanggal 11 Juni 2009 melakukan pencatatan atas pembayaran sebesar Rp. 246.466.632,00 (USD 24,282.00 + USD 10 = USD 24,292.00 X Rp. 10.146,00) dengan keterangan Bayar Eastern Impex 064103SH) PB VLS U TT 765202;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Hutang (Pembelian) atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 30 Juni 2009 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran PIB Aju Nomor : 107396 sebesar USD 25,022.00 (Nilai FOB USD 24,282.00 + Freight USD 740) atau setara dengan Rp. 270.063.760,00 (USD 1 = Rp 10.279,00);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice No. IMP06.09.7784 tanggal 22 Juni 2009 dari PT Pelayaran Samudra Selatan selaku forwader yang menyatakan bahwa Pemohon banding telah membayar biaya pengangkutan atau Freight sebesar USD 740.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kartu Stock atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 04 Juli 2009 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas mutasi barang masuk berupa Hambal 180 x 280 sebanyak 6.390 Pcs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 162350 tanggal 25 Juni 2009 berupa 100 % Polyester Printed Carpet Floor Mat with Cloth Backing Size 180 CM x 280 CM, Negara Asal China dengan total Nilai Pabean CIF USD 25,022.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 162350 tanggal 25 Juni 2009 berupa 100 % Polyester Printed Carpet Floor Mat with Cloth Backing Size 180 CM x 280 CM, Negara Asal China, dengan harga sebesar CIF USD 44,091.00, tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk importasi 100 % Polyester Printed Carpet Floor Mat with Cloth Backing Size 180 CM x 280 CM adalah sebesar CIF USD 25,022.00;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6179/KPU.01/2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 014998/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 26 Juni 2009, atas nama CV. PB , sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 162350 tanggal 25 Juni 2009 sebesar CIF USD 25,022,00.
