Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31530/PP/M.XV/19/2011
Tinggalkan komentar15 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31530/PP/M.XV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
Nilai Pabean sebesar CIF USD 34,160.00, dengan uraian sebagai berikut :
PIB Nomor 009584 tanggal 01 Juni 2009 dengan Nilai Pabean yaitu CIF USD 19,664.00 :
Pos 1.Jenis Barang Yoghurt Maker RC-HIB, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 11,232.00,
Pos 2. Jenis Barang Yoghurt Maker RC-M2B, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 8,432.00,
Pos 3. Jenis Barang Spare Parts, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 0.00,ditetapkan menjadi CIF USD 34,160.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1866/BC.8/2009 tanggal 3 Agustus 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 009584 tanggal 01 Juni 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : Yoghurt Maker RC-HIB dll (3 pos sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 19,664.00 menjadi sebesar CIF USD 34,160.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 3 pos yaitu :Pos 1.Jenis Barang Yoghurt Maker RC-HIB, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 11,232.00,Pos 2. Jenis Barang Yoghurt Maker RC-M2B, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 8,432.00,Pos 3. Jenis Barang Spare Parts, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 0.00,dengan Total Nilai Pabean yaitu CIF USD 19,664.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 34,160.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Yoghurt maker RC-HIB, dll (3 pos sesuai lembar lanjutan PIB) yaitu :Pos 1.Jenis Barang Yoghurt Maker RC-HIB, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 11,232.00,Pos 2. Jenis Barang Yoghurt Maker RC-M2B, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 8,432.00,Pos 3. Jenis Barang Spare Parts, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 0.00,dengan Total Nilai Pabean yaitu CIF USD 19,664.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 34,160.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf d, e dan f Keputusan Nomor : KEP-1866/BC.8/2009 tanggal 3 Agustus 2009 menyebutkan :
(d) bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
(e) bahwa permasalahan tersebut telah dilakukan audit kepabeanan dengan kesimpulan sesuai Nota Dinas Direktur Audit Nomor : ND-561/BC.6/2009 tanggal 17 Juli 2009, yaitu Tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean atas PIB Nomor : 009584 tanggal 01 Juni 2009 sebagai nilai transaksi, sehingga Metode I tidak dapat diterapkan karena terdapat inkonsistensi data dalam beberapa bukti yang berkaitan dengan importasi, khususnya pembayaran;
(f) bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 009584 tanggal 01 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I ditolak);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding, karena harga yang diberitahukan sudah sesuai, lengkap, dan benar, yang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung seperti Invoice, Sales Contract, bukti transfer, dan lain-lain;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor : 009584 tanggal 01 Juni 2009, jenis barang berupa Yoghurt Maker RC-HIB dll (3 pos sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan total nilai pabean CIF USD 19,664.00;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, bahwa harga barang didasarkan atas nilai transaksi;
bahwa barang yang Pemohon Banding impor nilai transaksinya sesuai yang Pemohon Banding bayar pada Supplier berdasarkan Purchase Order dan Laporan Surveyor;
bahwa mengenai harga yang ditetapkan, Pemohon Banding merasa terlalu tinggi karena tidak sesuai dengan nilai transaksi yang Pemohon Banding bayar ke Supplier;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 009584 tanggal 01 Juni 2009 menjadi sebesar CIF USD 34,160;
bahwa alasan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut :
Harga transaksi tidak wajar;
Metode II – V tidak ada;
Metode VI dengan penerapan Metode I-III tidak ada;
Metode VI dengan penerapan Metode IV secara fleksibel;
Harga yang diberitahukan terlalu rendah dibandingkan dengan harga pasar;
bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dimintakan audit kepabeanan kepada Direktur Audit dengan Nota Dinas Direktur PPKC Nomor : ND-539/BC.8/2009 tanggal 30 Juni 2009;
bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur Audit Nomor : ND-561/BC.6/2009 tanggal 17 Juli 2009, disimpulkan Tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 009584 tanggal 01 Juni 2009 sebagai nilai transaksi, sehingga Metode I tidak dapat diterapkan karena terdapat inkonsistensi data dalam beberapa bukti yang berkaitan dengan importasi, khususnya pembayaran;
bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hierarki;
bahwa tidak terdapat data harga barang identik atas barang-barang dimaksud pada Data Base Nasional dan Data Importasi yang dapat digunakan sebagai data pembanding maupun sebagai penetapan;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 34,160.00;
bahwa Terbanding menyampaikan dalam persidangan Laporan Hasil Audit CV PB yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap akta pendirian perusahaan, dokumen-dokumen (Purchase Order, Invoice), pembukuan serta wawancara dengan pihak perusahaan dapat disimpulkan :
bahwa tidak terdapat pembatasan-pembatasan dalam pemanfaatan barang yang diterima oleh importir dari supplier;
bahwa tidak ada persyaratan atau pertimbangan terhadap pembelian atau harga barang impor yang mengakibatkan harga barang impor tersebut tidak dapat ditentukan;
bahwa tidak ada kewajiban penyerahan proceeds;
bahwa tidak terdapat hubungan antara supplier dengan Pemohon banding selaku importir yang dapat mempengaruhi harga;
bahwa pemeriksaan jumlah dan jenis barang dilakukan dengan membandingkan antara PIB dengan Purchase Order, Invoice, Packing List, Bill Of Lading dan Buku Persediaan Gudang, dan Buku Pembelian. Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut kedapatan bahwa jenis dan jumlah barang adalah sesuai;
bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan pihak Pemohon banding dan pemeriksaan dokumen transaksi pembelian imporyang dilakukan dapat diketahui :
bahwa dalam mekanisme terbentuk harga, Pemohon Banding melakukan pemesanan barang melalui Purchase Order kepada Supplier, setelah itu dikirimkan Sales Contract dari Supplier kepada Pemohon Banding, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan invoice dan dokumen-dokumen pendukung lainnya;
bahwa dalam pengujian terhadap dokumen, catatan dan pembukuan, berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen, catatan dan pembukuan diketahui Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sesuai dengan yang seharusnya dibayar;
berdasarkan dalam pengujian pembayaran, berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Hutang Impor, Buku Kas Besar dan Rekening Koran Bank BCA kedapatan bahwa PIB No. 009911 dan 009165 dibayarkan melalui Bank BCA dan PIB No. 009584 dibayarkan langsung dari Kas Besar. Auditor melakukan pemeriksaan dan ditemukan bahwa sumber dana untuk pembayaran melalui Bank BCA juga berasal dari Kas Besar dikarenakan terdapat setoran masuk ke rekening Bank BCA sebelum waktu pembayaran, namun ketika diperiksa lebih lanjut, ternyata jumlah saldo Buku Kas Besar tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Dan hal tersebut diakui oleh Pemohon banding dengan menyatakan bahwa pembayaran sebenarnya dilakukan oleh Direksi melalui Kas Besar;
bahwa Tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai nilai transaksi sehingga Metode I tidak dapat diterapkan karena terdapat inkonsistensi data dalam beberapa bukti yang berkaitan dengan importansi, khususnya pembayaran;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan sebagai tanggapan atas Penjelasan Tertulis dari Terbanding yang secara garis besar disampaikan :
bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Banding No. 352/AM/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 3 September 2009 dengan tanda terima Surat Banding Nomor: T-1281/SP.31/2009 tanggal 10 September 2009 sehingga Pemohon Banding tidak terlambat dan masih dalam tenggang waktu sesuai ketentuan sejak diterimanya surat keputusan yang dibanding.
bahwa mengenai risalah dan KPPBC Tanjung Emas atas penetapan harga, Pemohon Banding merasa terlalu tinggi karena pada dasarnya Pemohon Banding melakukan transaksi sesuai nilai Purchase Order dan Sales Contract yang telah disepakati oleh Supplier dan oleh Pemohon Banding selaku importir;
bahwa dalam proses penyelesaian keberatan telah dilakukan Audit terhadap Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah mempersiapkan dan menyerahkan data yang diperlukan dengan lengkap, benar dan akurat;
bahwa berdasarkan hal tersebut, permohonan banding dari Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding, sehingga proses banding dari permohonan dapat diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa untuk membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 009584 tanggal 01 Juni 2009 sesuai dengan Nilai Transaksi, Pemohon Banding untuk menyampaikan asli dan fotokopi dokumen yang mendukung Nilai Transaksi;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa : “Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa :
(1). Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu;
(2). Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditetapkan dengan menggunakan salah satu dari enam metode penetapan, yaitu sebagai berikut :a. Metode I, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;b. Metode II, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik;c. Metode III, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;d. Metode IV, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi;e. Metode V, nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode komputasi;f. Metode VI, nilai pabean ditetapkan berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan pasal VII GATT 1994 berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;
(3) Keenam metode penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai urutan hirarkinya;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen pendukung Nilai Transaksi berupa :
Sales Contract;
Purchase Order;
Invoice;
Packing List;
Bill of Lading
Polis Asuransi;
Aplikasi Transfer;
Rekening Koran;
Pemberitahuan Impor Barang;
Buku Kas/Bank;
Buku Hutang Dagang;
Buku Besar Persediaan;
Kartu Stock;
Faktur Pajak PPN;
bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan tersebut Majelis berpendapat :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : RK090306 tanggal 25 Februari 2009 diketahui bahwa Beijing Rikon Electric Appliances Co., Ltd. China memberitahukan kepada Pemohon Banding berupa kesepakatan untuk pengiriman atas pembelian barang :
Yoghurt Makers 220V 50Hz 25W, No. RC-H1B (Model No. DMC-0110), Quantity 104 Ctns (1248 pcs), unit price USD 9.00/pc, harga USD 11,232.00,
Yoghurt Makers 220V 50Hz 25W, No. RC-M2B (Model No. DMC-0109), Quantity 124 Ctns (992 pcs), unit price USD 8.50/pc, harga USD 8,432.00,Negara asal China dengan total nilai transaksi sebesar USD 19,664.00, Time of Shipment : May 28, 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 019/AM/02/09 tanggal 17 Februari 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Beijing Rikon Electric Appliances Co., Ltd. China berupa jenis barang :
Yoghurt Makers 220V 50Hz 25W, No. RC-H1B (Model No. DMC-0110), Quantity 104 Ctns (1248 pcs), unit price USD 9.00/pc, harga USD 11,232.00,
Yoghurt Makers 220V 50Hz 25W, No. RC-M2B (Model No. DMC-0109), Quantity 124 Ctns (992 pcs), unit price USD 8.50/pc, harga USD 8,432.00,dengan total nilai transaksi sebesar CNF USD 19,664.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : RK090306 tanggal 6 April 2009 yang diterbitkan oleh Beijing Rikon Electric Appliances Co., Ltd. yang beralamat di 3A, Schengen Int’l Bldg, No. 5 West Laiguangying Rd, Chaoyang District, Beijing, PR China, diketahui bahwa Beijing Rikon Electric Appliances Co., Ltd. telah menerbitkan invoice untuk Pemohon Banding untuk barang berupa :
Yoghurt Makers 220V 50Hz 25W, No. RC-H1B (Model No. DMC-0110), Quantity 104 Ctns (1248 pcs), unit price USD 9.00/pc, harga USD 11,232.00,
Yoghurt Makers 220V 50Hz 25W, No. RC-M2B (Model No. DMC-0109), Quantity 124 Ctns (992 pcs), unit price USD 8.50/pc, harga USD 8,432.00,
Services Parts F.O.C, Quantity 2 Ctns (650 pcs);dengan total quantity 230 Ctns (2890 pcs) dan total nilai transaksi sebesar CNF USD 19,664.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor : RK090306 tanggal 6 April 2009 yang diterbitkan oleh Beijing Rikon Electric Appliances Co., Ltd. yang beralamat di 3A, Schengen Int’l Bldg, No. 5 West Laiguangying Rd, Chaoyang District, Beijing, PR China, diketahui bahwa Beijing Rikon Electric Appliances Co., Ltd. mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi berupa :
Yoghurt Makers 220V 50Hz 25W, No. RC-H1B (Model No. DMC-0110), Quantity 104 Ctns (1248 pcs), unit price USD 9.00/pc;
Yoghurt Makers 220V 50Hz 25W, No. RC-M2B (Model No. DMC-0109), Quantity 124 Ctns (992 pcs), unit price USD 8.50/pc;
Services Parts F.O.C, Quantity 2 Ctns (650 pcs);dengan total quantity 230 Ctns (2890 pcs) dan total berat bersih 4480 Kgs, berat kotor 5620 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : 0339002892 tanggal 9 Mei 2009 yang diterbitkan oleh Wan Hai Lines (Singapore) Pte., Ltd. diketahui pengirim barang yaitu Beijing Rikon Electric Appliances Co., Ltd. China, kepada Pemohon Banding, dengan barang yang diimpor berupa 230 CTNS Yoghurt Maker, dengan berat kotor 5620 kgs, negara asal China, melalui pelabuhan Xingan, China, dengan tujuan pelabuhan bongkar, Semarang dengan kapal Fengyunye Nomor : V. S009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy yang diterbitkan oleh PT Asuransi Raya Nomor Polis : MC-0409.0795 tanggal 9 Mei 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan 230 cartons of Yoghurt Maker, negara asal China sesuai dengan Invoice Nomor : RK090306 dan B/L Nomor : 0339002892 yang diangkut dengan kapal Fengyunye Nomor : V. S009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor : 009584 tanggal 01 Juni 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Terbanding atas importasi 3 Jenis Barang :Pos 1.Jenis Barang Yoghurt Maker RC-HIB, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 11,232.00,Pos 2. Jenis Barang Yoghurt Maker RC-M2B, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 8,432.00,Pos 3. Jenis Barang Spare Parts, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD 0.00,berat bersih 4,480 Kgs, berat kotor 5,620 kgs, dengan Total Nilai Pabean yaitu CIF USD 19,664.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank Mega atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 6 Maret 2009 Pemohon Banding telah melakukan pengiriman uang/transfer kepada Beijing Rikon Electric Appliances Co., Ltd. China dengan Account Nomor : 800115470808114014, bank penerima Bank Of China Beijing Branch sebesar USD 7,760.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank Mega atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 6 Maret 2009 Pemohon Banding telah melakukan pengiriman uang/transfer kepada SHES Mine International Group Limited, Hongkong dengan Account Nomor : 04347392069513, bank penerima Nanyang Commercial Bank, Hongkong sebesar USD 4,467.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank Mega atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 18 Maret 2009 Pemohon Banding telah melakukan pengiriman uang/transfer kepada Beijing Rikon Electric Appliances Co., Ltd. China dengan Account Nomor : 800115470808114014, bank penerima Bank Of China Beijing Branch sebesar USD 7,234.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Kas Besar (Keluar) tanggal 30 Juni 2009 terdapat pembayaran barang impor PIB Aju Nomor 000198 sebesar Rp 203.011.136,00 dengan perincian :- Ke Direksi USD 19,461.68 x Rp 10.324,00 = Rp 200.922.384,00- Ke ReginaUSD 202.32 x Rp 10.324,00= Rp 2.088.752,00
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa pembayaran Yoghurt Maker RC-HIB & Spare Parts sesuai Invoice Nomor : RK030906 dilakukan secara bertahap sebagai berikut :
Pembayaran IUSD 7,760.00tanggal 6 Maret 2009 via Transfer Bank Mega;
Pembayaran IIUSD 4,467.00tanggal 6 Maret 2009 via Transfer Bank Mega;
Pembayaran IIIUSD 7,234.68tanggal 18 Maret 2009 via Transfer Bank Mega;
Pembayaran IVUSD 202.32tanggal 30 Juni 2009 via Buku Kas Besar/Tunai; JumlahUSD 19,664.00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank atas nama Pemohon Banding diketahui tidak terdapat catatan atas transaksi yang dilakukan melalui intermediary/perantara Bank Mega:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Pembelian atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 11 Juni 2009 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas pembayaran Invoice Nomor : RK030906 sebesar Rp 203.215.641,00 (USD 19,664.00 x kurs 1 USD = Rp 10.334,40);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Hutang Impor atas nama Pemohon Banding, diketahui pada tanggal 30 Juni 2009 Pemohon Banding melakukan pencatatan atas Hutang Pembelian brdasarkan Invoice Nomor : RK030906 sebesar Rp 203.215.641,00 (USD 19,664.00 x kurs 1 USD = Rp 10.334,40);
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Kas Bank atas nama Pemohon Banding diketahui pada tanggal 30 Juni 2009 terdapat pembayaran Hutang Impor untuk PIB Aju No. 000198 sebesar Rp 203.011.136,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat ketidaksesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 009584 tanggal 01 Juni 2009 yaitu :
bahwa dalam bukti/aplikasi transfer atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 6 Maret 2009 telah melakukan pengiriman uang kepada SHES Mine International Group Limited, Hongkong dengan Account Nomor : 04347392069513, bank penerima Nanyang Commercial Bank, Hongkong sebesar USD 4,467.00. Disebutkan dalam Surat Keterangan bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran ke II pembelian Yoghurt Maker RC-HIB & Spare Parts sesuai Invoice Nomor : RK030906, padahal dalam Invoice dan Sales Contract diketahui transaksi dilakukan dengan pihak Beijing Rikon Electric Appliances Co., Ltd. China, dan Untuk Pembayaran ke I dan ke III transfer pengiriman uang telah sesuai yaitu dikirimkan kepada Beijing Rikon Electric Appliances Co., Ltd. China dengan Account Nomor : 800115470808114014, bank penerima Bank Of China Beijing Branch. Sehingga atas transfer kepada fihak SHES Mine International Group Limited, Hongkong tidak jelas keterkaitannya;
bahwa dalam Surat Keterangan disebutkan pembayaran ke-IV dilakukan secara tunai atau Cash yang bersumber dari Buku Kas Besar sebesar USD 202.32, akan tetapi Pemohon Banding tidak melampirkan bukti penerimaan uang atau kwitansi atau nota tanda terima yang menyatakan bahwa Beijing Rikon Electric Appliances Co., Ltd. China telah menerima uang tersebut secara tunai;
bahwa dari Hasil Audit Terbanding, Tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai nilai transaksi sehingga Metode I tidak dapat diterapkan karena terdapat inkonsistensi data dalam beberapa bukti yang berkaitan dengan importansi, khususnya pembayaran, atas hal tersebut Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan sanggahan atas pernyataan tersebut;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Buku Besar Bank yang terkait dengan pencatatan mutasi catatan atas transaksi yang dilakukan melalui intermediary/perantara Bank Mega;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 009584 tanggal 01 Juni 2009 berupa importasi importasi 3 Jenis Barang :Pos 1.Jenis Barang Yoghurt Maker RC-HIB, Negara Asal ChinaPos 2. Jenis Barang Yoghurt Maker RC-M2B, Negara Asal ChinaPos 3. Jenis Barang Spare Parts, Negara Asal Chinaberat bersih 4,480 Kgs, berat kotor 5,620 kgs, dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD 34,160.00, tetap dipertahankan;
MENIMBANG
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-1866/BC.8/2009 tanggal 03 Agustus 2009;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1866/BC.8/2009 tanggal 03 Agustus 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-000943/SPKPN/WBC.09/KP.01/2009 tanggal 04 Juni 2009, atas nama CV. PB,
