Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31529/PP/M.XV/16/2011

Tinggalkan komentar

15 Maret 2017 oleh moopiholic

 

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31529/PP/M.XV/16/2011

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2005

POKOK SENGKETA
Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp. 17.785.903.264,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp. 15.214.902.462,00, sehingga selisih Dasar Pengenaan Pajak sebelum keberatan adalah sebesar Rp.2.571.000.802,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui Terbanding melakukan Koreksi DPP PPN sebesar Rp 2.571.000.802,00 karena berdasarkan data dan dokumen dari Pemohon Banding dimana terdapat pembelian oleh Pemohon Banding dari PT Topindo Atlas Asia yang tidak dilaporkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa koreksi sebesar Rp. 2.571.000.802,00 adalah tidak benar karena Pemohon Banding tidak melakukan penjualan selain yang telah dilaporkan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp. 15.214.902.462,00;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-116/WPJ.22/BD.06/2009 diketahui bahwa pokok sengketa yaitu Koreksi DPP PPN sebesar Rp 2.571.000.802,00 berdasarkan data dan dokumen dari Pemohon Banding yaitu terdapat pembelian Pemohon Banding dari PT Topindo Atlas Asia yang tidak dilaporkan;

bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp 2.571.000.802,00 didasarkan atas temuan pembelian sebesar Rp 2.562.426.330,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dimana penjelasannya yaitu :

Koreksi Pembelian menurut Terbanding adalah sebagai berikut

  1. Penghitungan Peredaran Usaha berdasarkan koreksi Pembelian yaitu :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut, karena menurut Pemohon Banding terhadap PPN Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 252.642.636,00 (dengan nama dan NPWP cabang, Bogor) yang menurut Terbanding pembeliannya Rp 2.526.426.364,00 tidak dilaporkan adalah tidak benar, dimana penjelasannya yaitu :

bahwa berdasarkan uraian di atas menurut Pemohon Banding bukan tidak melaporkan pembelian sebesar Rp 2.526.426.364 berdasarkan Faktur Pajak Masukan (dengan nama dan NPWP cabang, Bogor) dari PT Topindo Atlas Asia, karena :

bahwa untuk pembelian sebesar Rp. 1.482.906.350,00 yang dibukukan pada GL pembelian PT Tridika Pusat (Tangerang). Pemohon Banding bukan tidak membukukan pembelian tersebut karena Pemohon telah membukukannya pada GL Pembelian namun salah masuk ke GL Pembelian PT Tridika Pusat (Tangerang);

bahwa secara fisik barang dagangan tersebut masuk di gudang PT Tridika cabang (Bogor) meskipun pada GL Pembelian PT Tridika cabang (Bogor) tidak dibukukan, atau dengan kata lain secara fisik jumlah persediaan pada gudang PT Tridika cabang (Bogor) sudah masuk barang tersebut namun tidak tercatat pada GL persediaannya. Sebaliknya secara fisik barang dagangan tersebut tidak masuk di gudang PT Tridika pusat (Tangerang) meskipun pada GL Pembelian PT Tridika pusat (Tangerang) telah dibukukan, atau dengan kata lain secara fisik jumlah persediaan pada gudang PT Tridika pusat (Tangerang) tidak masuk barang tersebut namun tercatat pada GL persediaannya;

bahwa Pemohon Banding sudah mencatat pembelian tahun 2005 sebesar Rp 1.482.906.350 yang dicatat dalam general ledger pembelian pembukuan kantor pusat atau dengan kata lain ada pembelian yang diakui pada pembukuan perusahaan di dalam SPT PPh Badan tahun 2005;

bahwa Pemohon Banding mencatat persediaan barang dagangan berdasarkan penerimaan Invoice dan masa pelaporan Faktur Pajak pada SPT masa PPN yang bersangkutan dengan tujuan equal antara jumlah pembelian pada laporan SPT PPh badan dengan SPT masa PPNnya. Atas pembelian sebesar Rp. 1.043.520.010,00 PT Tridika cabang (Bogor) secara phisik persediaannya sudah ada penambahan barang tersebut, namun Pemohon Banding baru membukukannya sesuai dengan masa pelaporan SPT masa PPN masa Januari dan Pebruari 2006;

bahwa dari penjelasan di atas, Pemohon Banding sudah mencatat semua pembeliannya meskipun ada kesalahan posting dan masanya, sehingga tidak ada indikasi pembelian yang tidak dilaporkan seperti temuan Terbanding;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding melakukan uji bukti dengan hasil sebagai berikut :

bahwa Terbanding menyatakan General Ledger Cab Bogor tahun 2006 yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembelian sebesar Rp 1.043.519.999 masih ada sebagai persediaan di tahun 2006, dan Terbanding juga tidak dapat menelusuri pembelian tersebut dalam SPT dan Laporan Keuangan Tahun 2006, dikarenakan tidak dipisahkan antara pembelian pusat dan cabang, dan juga Terbanding tidak dapat mengakui SPT dan Laporan Keuangan Pembetulan karena dilakukan pembetulan setelah pemeriksaan (sesuai Pasal 8 UU KUP);

bahwa Terbanding juga menyampaikan atas koreksi sebesar Rp 1.482.906.365,00 Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa pembelian tersebut masih ada di persediaan/stok dan di laporan Keuangan Tahun 2005;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan hal tersebut (bukti yang disampaikan oleh Pemohon banding dalam Uji Bukti) intinya Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembelian sebesar Rp 2.562.426.330,00 masih ada dalam stock Pemohon Banding (tidak ada penyerahan). Berdasarkan invoice, Faktur Pajak, G/L Persediaan Tahun 2005 Pemohon Banding yang diserahkan pada saat pemeriksaan dan buku penjualan dari PT Topindo Atlas Asia (lawan transaksi Pemohon Banding), koreksi sebesar Rp 2.562.426.330,00 merupakan pembelian untuk tahun pajak 2005 dan karena tidak dapat dibuktikan bahwa pembelian tersebut masih ada dalam stock Pemohon Banding (padahal angka persediaan dalam G/L berubah) maka koreksi tersebut tetap dipertahankan;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan data PPN Masukan yang diterima pemeriksa ada pembelian yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 2.526.426.364,00 sehingga dengan pedoman persentase keuntungan pemeriksa mengkonversikan ada penjualan yang belum dipungut PPN sebesar 10% x Rp 2.571.070.802,00;

bahwa menurut Pemohon Banding terhadap PPN Masukan sebesar Rp 252.642.636,00 (10% x Rp 2.526.426.364,00) merupakan pembelian Pemohon Banding Tahun 2005 yang salah dibukukan dari Bogor ke Tangerang dan belum dibukukan selama Tahun 2005, yang terdiri dari :

  1. Salah catat yang dibukukan sebagai pembelian Tangerang (pusat) sebesar Rp 148.290.635,00 dan
  2. Belum dibukukan atau dicatat ditahun 2006 sebesar Rp 104.352.001,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan atas pembelian sebesar Rp 1.043.529.027,00 baru dibukukan Januari 2006 (lihat GL Pembelian Tahun 2006 Cabang Bogor), sehingga Pemohon banding belum mencatatnya pada periode 2005, meskipun demikian Pemohon Banding tidak dapat menyangkal bahwa kemungkinan barang dagangan sudah Pemohon Banding terima, namun belum dicatat sebagai pembelian barang tahun 2005, karena Faktur Pajak dan Invoice tertanggal 27, 28, dan 30 Desember 2005 (akhir tahun 2005);

bahwa menurut Pemohon Banding atas pembelian sebesar Rp 1.482.906.350,00 adalah pembelian Cabang Bogor, yang salah dicatat sebagai pembelian Tangerang, namun demikian asumsi Pemohon Banding telah melakukan penyerahan tidak mendasar, karena pembelian dimaksud memang telah Pemohon Banding jual dan telah Pemohon Banding laporkan pemungutan PPN nya, sehingga persediaan barang Cabang Bogor memang masih ada yang termasuk sebesar Rp 1.482.906.350,00, namun Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan stock barang;

bahwa dari Uji Bukti tersebut Pemohon Banding menyerahkan data :

  1. G/L Pembelian Tahun 2006 cabang Bogor;
  2. SPT Masa PPN Januari-Februari 2006 Cabang Bogor;
  3. SPT PPh Badan Tahun 2005 (sebelum dan sesudah dilakukan pembetulan)
  4. SPT Masa PPN Tangerang;

bahwa atas hasil Uji Bukti tersebut tidak ada kesepakatan atau kesamaan pandangan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dimana menurut Terbanding bahwa dari dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding tersebut, dapat disimpulkan bahwa memang terjadi pembelian oleh PT Tridika Cabang Bogor di tahun 2005;

bahwa atas pembelian tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding masih terdapat dalam stock/persediaan atau tidak ada penyerahan;

bahwa Terbanding juga tidak dapat mengakui SPT dan Laporan Keuangan pembetulan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena dilakukan setelah pemeriksaan (sesuai dengan Pasal 8 UU KUP);

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP menyebutkan ”Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyatakan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan”;

bahwa atas permintaan Majelis yang meminta Pemohon Banding menyampaikan kartu stock dan pencatatan persediaan barang atau catatan keluar masuk barang di gudang, Pemohon Banding menyatakan :a). tidak melakukan pencatatan persediaan di cabang;b). tidak memiliki kartu stok persediaan;c). tidak memiliki catatan keluar masuk barang di gudang; dan d). Pemohon Banding melakukan penjualan dan pembelian sendiri;

bahwa menurut Terbanding atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan pencatatan dilakukan di pusat tidak terbukti karena selama dalam proses pemeriksaan diketahui terdapat Ledger dan Laporan Keuangan cabang;

bahwa menurut Terbanding alasan Pemohon Banding bahwa terjadi kesalahan pencatatan tidak relevan dengan koreksi, karena dasar koreksi adalah adanya pembelian cabang yang tidak dilaporkan dan atas pembelian tersebut tidak ada lagi di persediaan dan tidak terbukti masih ada sebagai persediaan karena tidak adanya bukti dan dokumen berupa kartu stok, catatan keluar masuk barang di gudang dan bukti pendukung lainnya;

bahwa menurut Terbanding alasan Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan atas pembelian tersebut telah dikreditkan di pusat dan telah dilakukan pembetulan tidak relevan dengan koreksi mengingat Pajak Masukan tersebut bukan hak pusat untuk mengkreditkannya dan oleh karenanya pusat (PT PB , NPWP : 02.239.412.6-402.000) wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN-nya;

bahwa menurut Terbanding atas alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah setuju atas koreksi pembelian yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 2.526.426.364,00, namun Pemohon Banding tetap tidak dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa pembelian tersebut masih dalam stock/persedian Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp 2.571.000.802,00 yaitu :

  • bahwa Persediaan Akhir berdasarkan data dan dokumen yang ada berupa Laporan Keuangan dan General Ledger menyatakan bahwa persediaan akhir Pemohon Banding per 31 Desember 2005 adalah sebesar Rp. 838.741.800,00;
  • bahwa Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh penjual (PT Topindo Atlas Indonesia) atas penjualan kepada Pemohon Banding yaitu Faktur Pajak dengan Nama Pembeli PT PB dan NPWP Pembeli : 02.239.412.6-404.001 adalah sebesar Rp. 13.838.590.164,00;
  • bahwa Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
    • bahwa Pajak Masukan sebesar Rp. 447.711.376,00 atas pembelian dari PT PB pusat (NPWP : 02.239.412.6-402.000) sebesar Rp. 4.477.113.760,00;
    • bahwa Pajak Masukan sebesar Rp. 1.131.216.380 atas pembelian dari PT Topindo Atlas Indonesia sebesar Rp. 11.312.163.800,00;
    • bahwa Pajak Masukan sebesar Rp. 252.642.636 atas pembelian dari PT Topindo Atlas Indonesia sebesar Rp. 2.526.426.364,00 yaitu atas pembelian yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dikreditkan di PT PB pusat (NPWP : 02.239.412.6-402.000);
  • bahwa Atas pembelian dari PT Topindo Atlas Indonesia sebesar Rp. 13.838.590.164,00 tersebut yang dilaporkan Pemohon Banding hanya sebesar Rp. 11.312.163.800,00, sehingga atas pembelian yang belum dilaporkan adalah sebesar Rp. 2.526.426.364,00. Berdasarkan dokumen yang ada atas pembelian tersebut tidak terbukti sebagai persediaan yang berarti barang tersebut telah terjual atau telah dilakukan penyerahan. Setelah dilakukan penghitungan margin keuntungan atas pembelian tersebut menjadi penjualan maka penjualan yang kurang dilaporkan menjadi sebesar Rp. 2.571.070.802,00 dengan PPN sebesar Rp.257.107.080,00;
  • bahwa secara garis besar Pemohon Banding mengakui terdapat selisih pembelian yang belum dilaporkan sebesar Rp. 2.526.426.364,00 akan tetapi Pemohon Banding beralasan selisih pembelian tersebut salah pencatatan dicatat di Kantor Pusat dan dicatat pada Masa untuk Tahun yang berbeda, untuk itu Pemohon Banding melakukan pembetulan, Majelis berpendapat bahwa atas pembetulan tersebut menjadi tidak relevan mengingat Pajak Masukan tersebut bukan hak pusat untuk mengkreditkannya dan hal lainnya bahwa pembetulan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut tidak terpenuhi secara formal, karena dilakukan setelah pemeriksaan (sesuai dengan Pasal 8 UU KUP);

bahwa Pemohon Banding juga mengakui tidak melakukan pencatatan persediaan di cabang, tidak memiliki kartu stok persediaan, tidak memiliki catatan keluar masuk barang di gudang sehingga tidak terdapat bukti bahwa atas pembelian yang tidak dilaporkan tersebut masih ada sehingga Majelis berpendapat memang benar telah terjadi penjualan atas penyerahan barang dagangan tersebut;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2005 sebagai berikut :
DPP PPN menurut keputusan TerbandingRp 17.785.903.264,00Koreksi yang tidak dipertahankanRp 0,00DPP PPN menurut MajelisRp 17.785.903.264,00

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 17 Maret 2009, tentang keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00128/207/05/404/08 tanggal 30 Juni 2008, atas nama PT. PB ,

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200