Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31506/PP/M.IV/19/2011

Tinggalkan komentar

15 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31506/PP/M.IV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean Pemberitahuan Impor Barang Nomor 029936 tanggal 28 Januari 2010 dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3332/KPU.01/2010 tanggal 3 Mei 2010, dengan uraian sebagai berikut:Menurut Terbanding:Jenis Barang: Brake Fluid DOT-3 Red Colour,Negara Asal:Netherlands,Nilai Pabean:CIF EUR 22,879.92;
Menurut Pemohon Banding:Jenis Barang: Brake Fluid DOT-3 Red Colour,Negara Asal:Netherlands,Nilai Pabean:CIF EUR 17,488.80;

Menurut Terbanding
:
bahwa surat keberatan Pemohon Banding, yang dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 002017/JT/KBR/2010 tanggal 19 Maret 2010, yang telah diterima Terbanding tanggal 19 Maret 2010;

bahwa Pemohon Banding mengimpor:Jenis Barang: Brake Fluid DOT-3 Red Colour,No/Tgl PIB:029936 tanggal 28 Januari 2010, Negara Asal:Netherlands,Nilai Pabean:CIF EUR 17,488.80;

bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean, barang tersebut ditetapkan nilai pabeannya menjadi CIF EUR 22,879.92;

bahwa yang menjadi pokok masalah adalah nilai pabean sehingga pemohon dikenakan tambah bayar Rp. 20.011.000,00;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sesuai surat Pemohon Banding Nomor: TAA-BC/012/III-10 tanggal 9 Maret 2010;

bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut:- Sales Confirmation,- Bill of Lading, Packing List,- Invoice,- Copy Pemberitahuan Impor Barang;

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dan data pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 029936 tanggal 28 Januari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI yang digunakan secara hirarki;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding terhadap penetapan nilai pabean atas brake fluid dot-3 red colour yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 029936 tanggal 28 Januari 2010 dari CIF EUR 17,488.80 menjadi sebesar CIF EUR 22,879.92;

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti transaksi kedapatan sebagai berikut;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (6) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 dinyatakan “bukti-bukti yang digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:

Purchase Order,
Sales Contract,
Letter of Credit,
Freight Manifest,
Polis Asuransi,
Term of Payment,
Foto dan/atau contoh barang,
Bukti korespondensi dengan pihak bank,
Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
bahwa Purchase Order dan Sales Contract tidak ada/tidak diserahkan sehingga tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya dan tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi lainnya dan bukti-bukti pembayaran, oleh karena itu maka diragukan kebenarannya;

bahwa bukti aplikasi transfer, freight manifest dan rekening koran tidak dilampirkan sehingga tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya karena tidak dapat dilakukan tracing dan crosscheck atas nilai transaksinya sehingga diragukan kebenarannya;

bahwa buku pembelian, buku utang, kas dan buku bank tidak dilampirkan sehingga tidak dapat dilakukan tracing dan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi dan bukti-bukti pembayaran atas transaksi impor tersebut;

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti transaksi di atas, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 029936 tanggal 28 Januari 2010 atas nama Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode I gugur) serta menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa Pemohon Banding adalah importir jalur merah high risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 “Dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan Pemberitahuan Impor Barang diserahkan oleh Importir high risk maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II s.d. metode VI sesuai hirarki penggunaannya”;

bahwa berdasarkan Pasal 7 butir (d) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 “Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II s.d. metode VI sesuai hirarki penggunaannya”;

bahwa berdasarkan penelitian data importasi tidak terdapat barang identik atau serupa dalam jangka waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L sehingga metode II dam metode III tidak dapat digunakan;

bahwa Metode IV tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data harga satuan barang impor yang bersangkutan barang identik dan harga barang serupa yang laku terjual dalam jumlah terbanyak di pasaran dalam daerah pabean dan komponen biaya pengurangan;

bahwa Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode V;

bahwa karena metode II s.d. V tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean maka digunakan Metode VI;

bahwa berdasarkan penelitian data importasi, ditemukan data barang identik dengan jangka waktu tanggal Bill of Lading kurang dari 90 hari yang diimpor oleh PT Laris Chandra dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 337399 tanggal 3 Desember 2009 dengan harga CIF EUR 1,361.90/TNE;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai pabean brake fluid dot-3 red colour yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 029936 tanggal 28 Januari 2010 ditetapkan dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode II berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 337399 tanggal 3 Desember 2009 menjadi sebesar CIF EUR 22,879.92;
Menurut Pemohon
:
bahwa bersama ini, Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3332/KPU.01/2010 tertanggal 3 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: 006004/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010, tertanggal 24 Februari 2010, yang mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan bayar bea masuk Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan 22 Impor dan sanksi administrasi berupa denda/bunga/pajak dalam rangka impor sejumlah Rp. 20.011.000,00 (dua puluh juta sebelas ribu rupiah),

bahwa pada tanggal 24 Februari 2010, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-006004/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tertanggal 24 Februari 2010 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan sebesar jumlah Rp. 20.011.000,00 (dua puluh juta sebelas ribu rupiah) dengan perincian sebagaimana tabel tersebut di atas;

bahwa Pemohon Banding telah mengisi Pemberitahuan Impor Barang Nomor Pengajuan: 000000-000769-20100125-000146 tertanggal 25 Januari 2010 dengan benar dan sesuai fakta, nilai transaksi impor sesuai fakta adalah EUR 17,488.80 (tujuh belas ribu empat ratus delapan puluh delapan koma delapan puluh Euro), dengan perincian sebagai berikut:

Nama Produk
Harga Satuan
Jumlah Produk
Jumlah Harga
Brake Fluid DOT 3 Red Colour
EUR 1041,00
16,800 Kg
EUR 17.488,80

bahwa berdasarkan:

  1. Purchase Order Nomor: POI1000034 tanggal 29 Januari 2010,
  2. Order Confirmation Nomor: 332864, tanggal 30 Desember 2009,
  3. Invoice Nomor: 961121 tanggal 22 Desember 2009,
  4. Packing List tanggal 22 Desember 2009,
  5. Bill of Lading Nomor: 091205810284 tanggal 23 Desember 2009,
  6. Bukti transfer Bank Central Asia senilai Euro 17.488,80 tanggal 2 Maret 2010 dari Pemohon Banding ke rekening ABN Amro Bank atas nama Caldic Nederland B.V. ;

bahwa dasar perhitungan pembayaran atas dasar fakta sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 52/KMK.1/2010 yang berlaku untuk tanggal 25 Januari 2010 sampai dengan 31 Januari 2010 tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pajak Penghasilan, maka kurs untuk perhitungan pajak adalah EUR 1 (satu Euro) = Rp.13.197,60 (tiga belas ribu seratus sembilan puluh tujuh koma enam puluh rupiah);

bahwa produk Brake Fluid DOT-3 Red Colour termasuk dalam kategori HS 3819 yang dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5 % (lima persen);

bahwa sesuai dengan Undang-undang Pajak yang berlaku, tarif Pajak Pertambahan Nilai Impor yang dikenakan adalah sebesar 10 % (sepuluh persen) dan tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 impor adalah sebesar 2,5 % (dua koma lima persen), sehingga perhitungan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai Impor dan impor 22 yang benar dan sesuai Pemberitahuan Impor Barang adalah sebagai berikut:

JENIS PENERIMAAN NEGARA
NILAI IMPOR
KURS
TARIF
JUMLAH
Bea Masuk
17.488,80
13.197,60
5%
11.540.509,34
PNBP/Pendapatan Terbanding
100.000,00
PPN Impor
17.488,80
13.197,60
10%
24.235.069,62
PPh Pasal 22 Impor
17.488,80
13.197,60
2.5%
6.058.767,41
41.934.346,37

bahwa Terbanding telah menggunakan Nilai Barang yang lebih tinggi sebagai acuan untuk perhitungan Bea Cukai dan Pajak, yang tidak sesuai dengan nilai transaksi riil yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada CALDIC NEDERLAND B.V. (Supplier) dan tidak memiliki dasar yang jelas (sangat subjektif);

bahwa karena adanya perbedaan Nilai Barang yang dijadikan dasar perhitungan Bea Masuk dan Pajak dimana Terbanding memakai acuan Nilai Barang yang lebih tinggi dari nilai transaksi riil maka mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak sebesar Rp. 20.011.000,00 (dua puluh juta sebelas ribu rupiah), dengan perincian sebagaimana diuraikan tersebut pada alinea pertama surat Permohonan Banding ini;

bahwa atas dasar perhitungan tersebut Pemohon Banding telah menyetor Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor sebesar Rp. 41.936.000,00 (empat puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 000000-000769-20100125-000146 tertanggal 25 Januari 2010, nilai Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor tersebut telah benar, objektif dan sesuai peraturan yang berlaku;

bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menentukan harga barang sebagai dasar perhitungan pengenaan Bea dan Cukai serta pajak-pajak, Pemohon Banding telah beberapa kali melakukan impor atas produk yang sama dari supplier yang sama dengan harga yang hampir sama, dengan pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor sesuai dengan pemberitahuan Impor Barang sebagaimana terperinci di bawah ini, tanpa diterbitkannya Surat penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dari Terbanding, adapun perincian dari transaksi-transaksi tersebut sebagai berikut:
Transaksi I

No. 
Nama Produk
 Harga Satuan (EUR)
 Jumlah Produk (Kg)
Jumlah Harga (EUR)
Supplier
1.
Brake Fluid DOT
3 Red Colour
1090,00
16.800
18.312,00
Caldic Nederland B.V Blaak 22,
PO Box 21122, Rotterdam

bahwa berdasarkan:

  1. Purchase Order Nomor: P010900395 tanggal 27 Agustus 2009,
  2. Order Confirmation Nomor 327978 tanggal 28 Agustus 2009,
  3. Pemberitahuan Import Barang Nomor Aju: 000000-000769-20091008-000052 tanggal 8 Oktober 2009,
  4. Invoice Nomor: 960847 tanggal 12 Oktober 2009,
  5. Packing List tanggal 12 September 2009,
  6. Bill of Lading Nomor 9095810164 tanggal 12 September 2009;
  7. Bukti transfer Bank Central Asia senilai Euro 262.248.890 tanggal 28 Oktober 2009 ke rekening ABN Amro Bank Rotterdam atas nama Caldic Nederland B.V. ,
  8. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak 9 Oktober 2009 Nomor: 014.0003.005350, NTPN 09102009113945 senilai Rp. 46.925.000,00;
Transasksi II
No. 
Nama Produk
Harga Satuan (EUR)
Jumlah Produk (Kg)
Jumlah Harga (EUR)
Supplier
1.
Brake Fluid DOT 3
Neutral Colour
1080,00
16.800
18.144,00
Caldic Nederland B.V Blaak22,
POBox 21122, Rotterdam
2.
Brake Fluid DOT 3
Red Colour
1080,00
16.800
18.144,00
Caldic Nederland B.V Blaak22,
POBox 21122, Rotterdam

bahwa berdasarkan:a) Purchase Order Nomor: PO11000259 tanggal 12 Februari 2010,b) Order Confirmation Nomor: 336214 tanggal 15 Februari 2010,c) Pemberitahuan Import Barang Nomor Aju: 000000-000769-20100408-000208 tanggal 8 April 2010,d) Invoice Nomor 60262 tanggal 17 Maret 2010,e) Packing List tanggal 17 Maret 2010,f) Bill of Lading Nomor: 100305810415 tanggal 17 Maret 2010,g) Bukti transfer Bank Central Asia senilai Euro 409.862.312 tanggal 18 Mei 2010 ke rekening ABN Amro Bank Rotterdam atas nama Caldic Nederland B.V.,h) Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak 9 April 2010 Nomor 014.0003.005672, NTPN 09042010111709 senilai Rp.80.655.000,00;
Transaksi III

No. 
Nama Produk
Harga Satuan (EUR)
Jumlah Produk (Kg)
Jumlah Harga (EUR)
Supplier
1.
Brake Fluid DOT 3
Red Colour
1080,00
16.800
18.144,00
CaldicNederland B.V Blaak 22,
PO Box 21122, Rotterdam

bahwa berdasarkan:

  1. Purchase Order Nomor: P011000277 tanggal 15 Februari 2010,
  2. Order Confirmation Nomor 336217 tanggal 16 Februari 2010,
  3. Pemberitahuan Import Barang Nomor Pengajuan: 000000-000769-20100510-000240 tanggal 10 Mei 2010,
  4. Invoice Nomor: 60328 tanggal 6 April 2010,
  5. Packing List tanggal 6 April 2010,
  6. Bill of Lading Nomor: 100405810035 tanggal 6 April 2010,
  7. Bukti transfer Bank Central Asia senilai Euro 700.128.480 tanggal 24 Mei 2010 ke rekening ABN Amro Bank Rotterdam atas nama Caldic Nederland B.V.,
  8. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak 10 Mei 2010 Nomor: 014.0003.005735, NTPN 10052010152625 senilai Rp.38.742.000,00;

bahwa untuk menjelaskan perbandingan besarnya pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas transaksi-transaki tersebut di atas, maka berikut Pemohon Banding sajikan dalam bentuk tabel di bawah ini:

TRANSAKSI
PRODUK
HARGA INVOICE
KURS
(Rp)
PIB (PEMBERITAHUAN
IMPOR BARANG)
NAMA
JUMLAH
(Drums)
EURO (€)
RUPIAH (Rp)
TANGGAL
Bea Masuk
(Rp.000)
PPN
Impor
(Rp.000)
PPh
Pasal 2
Impor
(Rp.000)
Transaksi yang
dimohonkan
Banding
Brake Flui
DOT Re
Colour
16.800
17.488,80
(Harga Satuan
@1041,00)
220.173.722
12.565
25-012010
11.541
24.236
6.059
Transaksi I
BrakeFluid
DOT 3 Red
Colour
16.800
18.312,00
(Harga Satuan
@1090,00)
262.248.890
14.295
08-102009
2.1 .917
27.126
6.782
Transaksi II
Brake Fluid
DOT 3 Neutra
l Colour
16.800
18.144,00
(Harga Satuan
@1080,00)
409.862.312
11.284
08-042010
22.222
46.666
11.667
Transaksi III
Brake Fluid
DOT 3 Red
Colour
16.800
18.144,00
(Harga Satuan
@1080,00)
700.128.480
11.608
10-052010
10.660
22.385
5.597

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan asli bukti-bukti yang mendukung nilai transaksi berupa:

P-1 Pemberitahuan Impor Barang Nomor Aju: 000000-000769-20100125-000146;

  • Tanggal: 25 Januari 2010;
  • Jenis Barang: Brake Fluid Dot-3 Red Colour;
  • Negara Asal: Naderland;
  • Berat Kotor: 18,000.0000 Kg;
  • Berat Bersih: 16,800.0000 Kg;
  • Jumlah CIF: EUR 17,488.80/Rp. 230.810.186,00;

P-4 Purchase Order Penerbit: PT Topindo Atlas Asia;

  • Nomor: POI1000034;
  • Tanggal:4 Desember 2009;
  • Jenis Barang: Brake Fluid Dot-3 Red Colour;
  • Kuantitas:16.800 Kg;
  • Harga per Unit:EUR 1,041.00/1.000Kg;
  • Total CIF:EUR 17,488.80;

P-5 Order Confirmation Penerbit: Caldic Nederland b.v., blaak 22 po box 21122, 3001 AC Rotterdam;

  • Nomor: 332864;
  • Tanggal:7 Desember 2009;
  • Negara Asal:Naderland;
  • Jenis Barang: Brake Fluid Dot-3 Red Colour;
  • Kuantitas:16.800 Kg;Harga per Unit:EUR 1,041.00/1.000Kg;
  • Packing:80 drums;Total CIF:EUR 17,488.80;

P-39 Sales Contract Penerbit: Caldic Nederland b.v., blaak 22 po box 21122, 3001 AC Rotterdam;

  • Nomor: 332864;
  • Tanggal:7 Desember 2009;
  • Negara Asal:Naderland;
  • Jenis Barang: Brake Fluid Dot-3 Red Colour;
  • Kuantitas:16.800 Kg;
  • Harga per Unit:EUR 1,041.00/1.000Kg;
  • Packing:80 drums;
  • Total CIF:EUR 17,488.80;
  • Tujuan:Tanjung Priok Jakarta;
  • Term of Del:Prompt;
  • Term of Pay:by T/T 90 days after B/L date;

P-6 Invoice Penerbit: Caldic Nederland b.v., blaak 22 po box 21122, 3001 AC Rotterdam;

  • Nomor: B/332864/P;
  • Tanggal: 22 Desember 2009;
  • Negara Asal: Naderland;
  • Jenis Barang:Brake Fluid Dot-3 Red Colour;
  • Kuantitas:16.800 Kg;
  • Harga per Unit:EUR 1,041.00/1.000Kg;
  • Packing:80 drums;Total CIF:EUR 17,488.80;

P-7 Packing List Penerbit: Caldic Nederland b.v., blaak 22 po box 21122, 3001 AC Rotterdam;

  • Negara Asal: Naderland;
  • Jenis Barang: Brake Fluid Dot-3 Red Colour;
  • Package:80 drums;
  • Berat Bersih: 16,800.0000 Kgs;
  • Berat Kotor:18,000.0000 Kgs;

P-8 Bill of Lading Penerbit: AC Container Line GmbH;

  • Nomor: 091205810284;
  • Jenis Barang:Brake Fluid Dot-3 Red Colour;
  • Negara Asal: Naderland;
  • Berat Kotor:18,000.0000 Kgs;
  • Tujuan: Jakarta;Packing:80 drums;
  • No. Container:CAIU2047499;
  • No. Seal:CB65185;

P-9 Aplikasi Transfer Bank Central Asia Tanggal: 2 Maret 2010;

  • Penerima:Caldic Nederland b.v.;
  • Bank Penerima:ABN Amro Bank;
  • Jumlah:EUR 17,488.80 x Rp 12.565,00 = Rp 219.746.772,00 Provisi: EUR 30.00 x Rp 12.565,00 = Rp 376.950,00 Biaya bank:Rp 50.000,00 Total Jumlah: Rp 220.173.722,00;

P-42 Rekening Koran Bank Central Asia Tanggal: 2 Maret 2010;

  • Jumlah: Rp 220.173.722,00;

P-46 Buku Besar Kas/Bank (Kredit) Tanggal: 2 Maret 2010;

  • Jumlah: Rp 220.173.722,00;

P-49 Buku Besar Hutang Dagang(Kredit) Tanggal: 1 Februari 2010;

  • Jumlah: EUR 17,488.80 (Rp 228.370.324,39);
  • (Debet)Tanggal: 2 Maret 2010;
  • Jumlah: EUR 17,488.80 (Rp 219.746.772,00);

P-41 Surat Konfirmasi Supplier Penerbit:Caldic Nederland b.v.;

  • Tanggal:17 Februari 2011;
  • Jumlah diterima:EUR 17,488.80;
  • Tanggal diterima:2 Maret 2010;

P-40 Polis Asuransi Penerbit: Aon Risk Services,Nomor: T 100062414;

  • Tanggal:22 Desember 2009;
  • Negara Asal: Naderland;
  • Jenis Barang:Brake Fluid Dot-3 Red Colour;
  • Kuantitas:80 drums;
  • Nilai diasuransi:EUR 19,237.68 (110% x EUR 17,488.80);

P-48 Kartu Stock Tanggal:1 Februari 2010;

  • Jenis Barang:Brake Fluid Dot-3 Red Colour;
  • Kuantitas:80 drums;

bahwa supplier Pemohon Banding merupakan group perusahaan produsen dan distributor bahan-bahan kimia terkemuka di dunia yang berkantor pusat di Nederland yang termasuk dalam Uni Eropa yang menerapkan standart dan prosedur export yang ketat sehingga tidak mungkin membuat invoice lebih rendah (under invoicing) sehingga nilai transaksi dalam bukti-bukti Pemohon Banding (invoice, konfirmasi supplier, transfer BCA) semua adalah benar sesuai dengan nilai sebenarnya yang dapat dipertanggung jawabkan;

bahwa sesuai asal 15 angka (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan disebutkan “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan” dan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dimaksud;

Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa Brake Fluid Dot-3 Red Colour pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 029936 tanggal 28 Januari 2010 Negara Asal Nederland dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF EUR 17,488.80;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF EUR 22,879.92 dan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006004/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Februari 2010 sebesar Rp 20.011.000,00;

bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: TAA-BC/012/III-10 tanggal 9 Maret 2010, dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-3332/KPU.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur: “(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 menyatakan sebagai berikut: (1) “Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan”;

bahwa sesuai Pasal 7 dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 yang menyatakan: ”Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
Penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”;
bahwa dalam bagian menimbang huruf g sampai dengan i Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3332/KPU.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 disebutkan:

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dan data pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 029936 tanggal 28 Januari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI yang digunakan secara hirarki;
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding terhadap penetapan nilai pabean atas brake fluid dot-3 red colour yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 029936 tanggal 28 Januari 2010 dari CIF EUR 17,488.80 menjadi sebesar CIF EUR 22,879.92;;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor: SR-77/KPU-01/BD.02/2011 tanggal 4 Februari 2011 tentang alasan penetapan Terbanding adalah:

Purchase Order dan Sales Contract tidak ada,
bahwa bukti aplikasi transfer, freight manifest dan rekening koran tidak dilampirkan ,
bahwa buku pembelian, buku utang, kas dan buku bank tidak dilampirkan,
sehingga berdasarkan penelitian bukti-bukti transaksi di atas, disimpulkan bukti-bukti transaksi tidak mendukung/menunjukkan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 029936 tanggal 28 Januari 2010 atas nama Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode I gugur) serta menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya;
bahwa Pemohon Banding adalah importir jalur merah high risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 “Dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan Pemberitahuan Impor Barang diserahkan oleh Importir high risk maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II s.d. metode VI sesuai hirarki penggunaannya”;

bahwa atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g sampai dengan i Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3332/KPU.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 dan Surat Nomor: SR-77/KPU-01/BD.02/2011 tanggal 4 Februari 2011 a quo Majelis berpendapat meneliti kembali data-data pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan meminta kepada Pemohon Banding dalam persidangan berupa asli bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;

bahwa Majelis dalam persidangan meminta kepada Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;

bahwa Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi berupa:

P-1 Pemberitahuan Impor Barang, Nomor Aju: 000000-000769-20100125-000146, Tanggal: 25 Januari 2010, Jenis Barang: Brake Fluid Dot-3 Red Colour, Negara Asal: Naderland, Berat Kotor: 18,000.0000 Kg, Berat Bersih: 16,800.0000 Kg, Jumlah CIF: EUR 17,488.80/Rp. 230.810.186,00;
P-4 Purchase Order, Penerbit: PT Topindo Atlas Asia, Nomor: POI1000034, Tanggal: 4 Desember 2009, Jenis Barang: Brake Fluid Dot-3 Red Colour, Kuantitas: 16.800 Kg, Harga per Unit: EUR 1,041.00/1.000Kg, Total CIF: EUR 17,488.80;
P-5 Order Confirmation, Penerbit: Caldic Nederland b.v., blaak 22 po box 21122, 3001 AC Rotterdam, Nomor: 332864, Tanggal: 7 Desember 2009, Negara Asal: Naderland, Jenis Barang: Brake Fluid Dot-3 Red Colour, Kuantitas: 16.800 Kg, Harga per Unit: EUR 1,041.00/1.000Kg, Packing: 80 drums, Total CIF: EUR 17,488.80;
P-39 Sales Contract, Penerbit: Caldic Nederland b.v., blaak 22 po box 21122, 3001 AC Rotterdam, Nomor: 332864, Tanggal: 7 Desember 2009, Negara Asal: Naderland, Jenis Barang: Brake Fluid Dot-3 Red Colour, Kuantitas: 16.800 Kg, Harga per Unit: EUR 1,041.00/1.000Kg, Packing: 80 drums, Total CIF: EUR 17,488.80, Tujuan: Tanjung Priok Jakarta, Term of Delivery: Prompt, Term of Payment: by T/T 90 days after B/L date;
P-6 Invoice, Penerbit: Caldic Nederland b.v., blaak 22 po box 21122, 3001 AC Rotterdam, Nomor: B/332864/P, Tanggal: 22 Desember 2009, Negara Asal: Naderland, Jenis Barang: Brake Fluid Dot-3 Red Colour, Kuantitas: 16.800 Kg, Harga per Unit: EUR 1,041.00/1.000Kg, Packing: 80 drums, Total CIF: EUR 17,488.80;
P-7 Packing List, Penerbit: Caldic Nederland b.v., blaak 22 po box 21122, 3001 AC Rotterdam, Negara Asal: Naderland, Jenis Barang: Brake Fluid Dot-3 Red Colour, Package: 80 drums, Berat Bersih: 16,800.0000 Kgs, Berat Kotor: 18,000.0000 Kgs;
P-8 Bill of Lading, Penerbit: AC Container Line GmbH, Nomor: 091205810284, Jenis Barang: Brake Fluid Dot-3 Red Colour, Negara Asal: Naderland, Berat Kotor: 18,000.0000 Kgs, Tujuan: Jakarta, Packing: 80 drums, No. Container: CAIU2047499, No. Seal: CB65185;
P-9 Aplikasi Transfer Bank Central Asia, Tanggal: 2 Maret 2010, Penerima: Caldic Nederland b.v., Bank Penerima : ABN Amro Bank, Jumlah: EUR 17,488.80 x Rp 12.565,00 = Rp 219.746.772,00, Provisi: EUR 30.00 x Rp 12.565,00 = Rp 376.950,00, Biaya bank: Rp 50.000,00, Total Jumlah: Rp 220.173.722,00;
P-42 Rekening Koran Bank Central Asia, Tanggal:2 Maret 2010, Jumlah:Rp 220.173.722,00;P-46Buku Besar Kas/Bank (Kredit), Tanggal: 2 Maret 2010, Jumlah: Rp 220.173.722,00;P-49Buku Besar Hutang Dagang, (Kredit) Tanggal: 1 Februari 2010, Jumlah: EUR 17,488.80 (Rp 228.370.324,39), (Debet) Tanggal: 2 Maret 2010, Jumlah: EUR 17,488.80 (Rp 219.746.772,00);
P-41 Surat Konfirmasi Supplier, Penerbit: Caldic Nederland b.v., Tanggal: 17 Februari 2011, Jumlah diterima : EUR 17,488.80, Tanggal diterima: 2 Maret 2010;
P-40 Polis Asuransi, Penerbit: Aon Risk Services, Nomor: T 100062414, Tanggal: 22 Desember 2009, Negara Asal: Naderland, Jenis Barang: Brake Fluid Dot-3 Red Colour, Kuantitas: 80 drums, Nilai diasuransi: EUR 19,237.68 (110% x EUR 17,488.80);P-48Kartu Stock, Tanggal:1 Februari 2010, Jenis Barang: Brake Fluid Dot-3 Red Colour, Kuantitas: 80 drums;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi dan telah diteliti oleh Majelis;

bahwa Majelis berpendapat untuk dapat meyakini nilai transaksi dalam Pemberitahuan Impor Barang, Pemohon Banding harus dapat membuktikan kesesuaian bukti dengan PIB dengan pendekatan pengujian arus dokumen, arus barang dan arus uang;

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti a quo Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian bukti P-4, P-5, P-39, P-6, P-7, P-8, P-9, P-42, P-46, P-49, P-41, P-40, P-48 dengan bukti P-1 (PIB Nomor: 029936 tanggal 28 Januari 2010) sehingga Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian arus dokumen dengan Pemberitahuan Impor Barang;

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti a quo Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian bukti P-7, P-8, P-48, dengan bukti P-1 (PIB Nomor: 029936 tanggal 28 Januari 2010) sehingga Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian arus barang dengan Pemberitahuan Impor Barang;

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti a quo Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian antara nilai dalam dokumen arus uang (P-9, P-42, P-46, P-49, P-41) dengan bukti P-1 (PIB Nomor: 029936 tanggal 28 Januari 2010);

bahwa atas pendapat Terbanding tentang importir high risk dan tidak terdapat data pembanding untuk jenis barang identik pada DBH I sehingga sesuai Pasal 23 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki yaitu berdasarkan metode VI fleksibel II (PT Laris Chandra dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 337399 tanggal 3 Desember 2009 dengan harga CIF EUR 1,361.90/TNE), Majelis berpendapat bahwa harga pembanding yang digunakan oleh Terbanding belum memenuhi persyaratan untuk penetapan nilai pabean dengan metode VI fleksibel metode II yang dimaksud Pasal 14 KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 karena tidak didukung dengan informasi negara asal, supplier dan kuantitas barang;

bahwa berdasarkan penjelasan dalam persidangan dan penelitian bukti, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan besarnya nilai transaksi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 029936 tanggal 28 Januari 2010, sehingga Majelis meyakini pemberitahuan Nilai Pabean Pemohon Banding sebesar CIF EUR 17,488.80 atas impor berupa Brake Fluid Dot-3 Red Colour dengan demikian Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3332/KPU.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006004/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Februari 2010, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor jenis barang berupa Brake Fluid Dot-3 Red Colour pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 029936 tanggal 28 Januari 2010 sebesar CIF EUR 17,488.80;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200