Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31465/PP/M.X/99/2011

Tinggalkan komentar

15 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31465/PP/M.X/99/2011

JENIS PAJAK
Gugatan

TAHUN PAJAK
2006

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penolakan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2006 Nomor : 00011/107/06/046/08 tanggal 31 Januari 2008 dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-198/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 2 Agustus 2010, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menurut Tergugat
:
bahwa Kantor Pelayanan Pajak Rengat telah mengirimkan surat kepada Penggugat dengan Nomor : S-105/WPJ.02/KP.0507/1998 tanggal 6 Mei 1998 perihal penggabungan tempat Pajak Terutang (PPN), Penggugat kemudian meresponnya dengan surat Nomor : RSK/002/97 tanggal 14 Mei 1998 yang menetapkan PT. XXX Cabang Kuala Enok NPWP 1.A.B.5-C.001 sebagai koordinator pelaporan PPN-PPnBM, hal ini menunjukkan bahwa Penggugat telah mengerti dengan isi dan maksud dari surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat tersebut, sehingga dengan demikian sesungguhnya tempat pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sudah terpusat pada PT. XXX Cabang Kuala Enok;

bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan permohonan penangguhan melalui surat tanpa nomor tanggal 22 Mei 1998 untuk tetap menggunakan identitas Cabang PT. XXX Cabang Guntung dalam menerbitkan faktur dan dokumen perpajakan lainnya, menurut Tergugat surat permohonan penangguhan ini tidak dapat dijadikan alasan bagi Penggugat untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan identitas PT. XXX Cabang Guntung, mengingat tidak pernah ada surat persetujuan dari Kantor Pelayanan Pajak Rengat untuk menerbitkan Faktur Pajak tersebut sehingga Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang harus ditindaklanjuti oleh Penggugat;

bahwa Kantor Pelayanan Pajak Rengat telah melakukan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan surat pemberitahuan Nomor : Pem.07/WPJ.02/KP.0603/2004 tanggal 6 Januari 2004, sehingga Status Pengusaha Kena Pajak PT. XXX Cabang Guntung (1.A.B.5-C.002) terhitung sejak 11 Desember 2003 dinyatakan telah dicabut dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai digabung dengan PT. XXX Cabang Kuala Enok (1.A.B.5-C.001);

bahwa mengingat status Pengusaha Kena Pajak dari PT. XXX Cabang Guntung telah dicabut, dan tidak ada persetujuan dari Kantor Pelayanan Pajak untuk untuk tetap menggunakan identitas Cabang PT. XXX Cabang Guntung, maka PT. XXX Cabang Guntung tidak berhak lagi menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak atas nama PT. XXX Cabang Guntung yang statusnya bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) serta memori Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penerbitan Faktur Pajak tersebut merupakan kesalahan formal;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan seusai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d dan ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan maka terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2006 Nomor : 00011/107/06/046/08 tanggal 31 Januari 2008 dengan rincian sebagai berikut :
Penyerahan Kepada Pihak Lain Selain Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Rp. 4.094.566.900,00

bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. XXX Cabang Guntung secara formal dinyatakan sebagai faktur cacat karena diterbitkan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak sehingga sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-undang KUP pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat faktur pajak harus dikenakan sanksi denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak;
Pemakaian sendiri/pemberian Cuma-Cuma Rp. 19.918.000,00

bahwa Penggugat juga tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar atas pemakaian sendiri/ pemberian cuma-cuma dimana sesuai Pasal 1A huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dan sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 maka atas pemakaian sendiri harus diterbitkan Faktur Pajak, atas hal ini maka Pemeriksa telah benar mengenakan sanksi 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak Pemakaian Sendiri/Pemberian Cuma-Cuma;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-21666/PP/M.X/16/2010 tanggal 11 Februari 2010 diketahui bahwa dalam putusan Majelis X tidak melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sehingga jumlah penyerahan adalah tetap sebesar hasil penghitungan Pemeriksa, hal ini menunjukkan bahwa tidak ada perubahan Dasar Pengenaan Pajak sehingga pengenaan Surat Tagihan Pajak yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah telah benar;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan agar semua dokumen yang berhubungan dengan Ekspor-Impor tetap menggunakan Cabang PT. XXX Guntung NPWP/NPPKP 1.001.850.5-213/ 213.00053.04.85 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat dengan surat tanpa nomor tanggal 22 Mei 1998;

bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : (tidak terbaca) tanggal 18 April 2001 dilakukan perubahan NPWP semula 1.001.850.5.213 menjadi 1.A.B.5-C.002 sekaligus merupakan NPPKP;

bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : Pem.1050/WPJ.02/KP.0603/2002 tanggal 21 Oktober 2002 merupakan Surat Keterangan Terdaftar NPWP 1.A.B.5-C.002;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 192/KMK.04/2003 tanggal 13 Mei 2003 Jo. Nomor : 108/KMK.04/2005 tanggal 25 Januari 2005 Jo. Nomor : 624/ KMK.04/2006 tanggal 16 Maret 2006 disetujui PT. XXX Cabang Sei Guntung sebagai Kawasan Berikat dan juga sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dengan NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas PT. XXX Cabang Sei Guntung setiap melakukan transaksi baik yang berhubungan dengan Dokumen Pabean seperti Ekspor-Impor ataupun transaksi Lokal serta yang berhubungan dengan Instansi Pemerintahan menggunakan NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002;

bahwa Pelaporan SPT Masa PPN-PPnBM dilakukan oleh PT. XXX Cabang Kuala Enok yang melaporkan :

Semua transaksi Penjualan Ekspor dan Lokal dari PT. XXX Cabang Kuala Enok NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.001 ditambah dengan semua transaksi Penjualan Ekspor dan Lokal dari PT. XXX Cabang Guntung NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002;
Semua Pajak Pertambahan Nilai (Faktur Pajak Keluaran) dari penerbitan Faktur Pajak atas transaksi Penjualan yang dilakukan oleh PT. XXX Cabang Kuala Enok NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.001 ditambah Faktur Pajak atas transaksi Penjualan yang dilakukan oleh PT. XXX Cabang Guntung NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002;
Semua Pajak Pertambahan Nilai (Faktur Pajak Masukan) yang diterima Faktur Pajak atas Pembelian Impor dan Lokal yang dilakukan oleh PT. XXX Cabang Kuala Enok NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.001 ditambah Faktur Pajak atas Pembelian Impor dan Lokal yang dilakukan oleh PT. XXX Cabang Guntung NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002;
bahwa pada waktu pengurusan Pajak Pertambahan Nilai Masa November 2006 Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Rengat melakukan koreksi semua Faktur Pajak Masukan atas nama PT. XXX Cabang Guntung NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002 tidak diakui sebagai Pajak Masukan (Tidak Dapat Dikreditkan) akan tetapi semua omzet Penjualan serta Faktur Pajak Keluaran atas nama PT. XXX Cabang Guntung NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002 diakui tetapi dikenakan denda Pasal 14 ayat (4) dengan alasan :

NPPKP 01.001.850.5.213.002 telah dicabut dengan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : Pem.07/WPJ.02/KP.0603/2004 tanggal 6 Januari 2004 atas dasar LPP Nomor : 132/WPJ.02/ICP.0607/2003 tanggal 18 Desember 2003, Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : Pem.193/WPJ.02/KP.06/2003 tanggal (tidak ada) dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor : Pem. 57/WPJ.02/KP.0607/2003;
Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : Pem.07/WPJ.02/ KP.0603/2004 tanggal 6 Januari 2004 menyatakan setelah mempertimbangkan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 132/WPJ.02/KP.0607/2003 tanggal 18 Desember 2003 dengan ini Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : KEP-13/WPJ.02/ KP.0603/1985 tanggal 13 April 1985 atas nama PT. XXX Cabang Sungai Guntung dinyatakan dicabut dari Tata Usaha Kantor Pelayanan Pajak Rengat terhitung tanggal 11 November 2003, pencabutan ini hanya ditujukan semata-mata kepentingan Tata Usaha Perpajakan tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan;
bahwa Surat Dirjen Bea Cukai Nomor : S.548/WBC.03/KP.03/KP.03/207 tanggal 12 September 2007 perihal konfirmasi atas pemberian NPWP pada Dokumen Pemberitahuan Pabean disebutkan :
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 624/KMK.04/2006 tanggal 18 Juli 2006 tentang penetapan sebagai Kawasan Berikat PT. XXX Cabang Guntung menggunakan NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002 pada setiap pelaksanaan Dokumen Kepabeanan seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta dokumen lainnya yang terkait dengan kepabeanan selalu menggunakan NPWP/NPPKP yang telah sesuai dengan Surat Keputusan tersebut;

bahwa Penggugat tidak pernah dilakukan Pemeriksaan Lapangan oleh Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Rengat :
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor :

Print.193/WPJ.021KP.06/2003 tanggal (tidak ada) dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPL) Nomor : Pem.57/ WPJ.02/KP.0607/2003 tanggal 10 November 2003 tidak pernah Penggugat lihat apalagi menerima;
Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 132/WPJ.02/KP.0607/2003 tanggal 18 Desember 2003 dan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : Pem.07/WP.I.02/KP.0603/2004 tanggal 6 Januari 2004 tidak pernah Penggugat menandatangani persetujuan ataupun menerimanya;-Surat-surat di atas Penggugat ketahui setelah Kantor Pelayanan Pajak Rengat mengirim melalui Fax Nomor : 0769-22272 tanggal 22 Mei 2007 bersamaan dengan Pengurusan Penyelesaian Pajak Pertambahan Nilai Masa November 2006;
bahwa dikarenakan NPWP/NPPKP PT. XXX Guntung sampai kepindahannya ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara tetap menggunakan identitas NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002 baik itu untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun untuk pajak-pajak lainnya seperti Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Karyawan dan yang Lainnya;

bahwa menyangkut dokumen-dukumen Kepabeanan seperti Ekspor-Impor barang, pihak Direktoran Jendral Bea Cukai tetap mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 129-KMK.04/2003 tanggal 13 Mei 2003, Jo. Nomor : 108/KMK.04/2005 tanggal 25 Januari 2005, Jo. Nomor : 624/KMK.04/2006 tanggal 16 Maret 2006, kecuali ada surat resmi dari Tergugat yang menyatakan adanya perubahan NPWP/NPPKP yang digunakan seperti pada saat masuk ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Utara NPWP/NPPKP dari 01.001.850.213.001 menjadi 01.001.850.046.000 dan 01.001.850.5.213.002 menjadi 01.001.850.046.000 Khusus untuk Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa sejak adanya SE-02/PJ.97/1998 tanggal 4 Mei 1998, surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : S-105/WPJ.02/KP.0507/1998 tanggal 6 Mei 1998, surat PT. XXX Cabang Kuala Enok kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor RSK/002/97 tanggat 14 Mei 1998, surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : 122/WPJ.02/KP.0507/1998 tanggal 18 Mei 1998 dan surat PT. XXX Cabang Guntung, Nomor : (tidak ada) tanggal 22 Mei 1998, Pihak Kantor Pelayanan Pajak Rengat ataupun Tergugat tidak pernah melakukan himbauan, bimbingan, tegoran ataupun Peringatan mengenai yang Penggugat lakukan tentang kewajiban :
menerbitkan Faktur Pajak, Menerima Faktur Pajak, melakukan Pelaporan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh PT. XXX Cabang Kuala Enok dengan Penggabungan bersama PT. XXX Cabang Guntung NPWP/NPPKP 01.001.850.213.001 dan 01.001.850.213.002,- tidak memungkinkan dalam hal Penertiban Faktur Pajak (Pajak keluaran) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak menggunakan NPWP berbeda dengan NPPKP, karena NPWP/NPPKP adalah satu kesatuan yang utuh;

bahwa untuk tahun 2007 atas saran dari Kantor Pelayanan Pajak Rengat harus dilaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk masing-masing PT. XXX Cabang Kuala Enok NPWP/NPPKP 01.001.850.213.001 dan PT. XXX Cabang Guntung NPWP/NPPKP 01.001.850.213.002 bukti Lapor Terlampir, juga sampai saat ini NPWP/NPPKP 01.001.850.213.002 tetap digunakan untuk Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak lainnya;
Menurut Majelis
:
bahwa sengketa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah koreksi Tergugat atas penerbitan Faktur Pajak oleh PT. XXX Cabang Guntung yang secara formal dinyatakan sebagai Faktur Pajak cacat karena diterbitkan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak/PKP telah dicabut, dan tidak menerbitkan Faktur Pajak standar atas pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma;

bahwa menurut Tergugat Kantor Pelayanan Pajak Rengat telah melakukan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT. XXX Cabang Guntung (1.A.B.5-C.002) terhitung sejak 11 Desember 2003 dan pelaporan SPT Masa PPN digabung dengan PT. XXX Cabang Kuala Enok (1.A.B.5-C.001) dan tidak ada persetujuan dari Kantor Pelayanan Pajak untuk tetap menggunakan identitas Cabang PT. XXX Cabang Guntung, maka PT. XXX Cabang Guntung tidak berhak lagi menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa oleh karena Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak atas nama PT. XXX Cabang Guntung yang statusnya bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. XXX Cabang Guntung secara formal dinyatakan sebagai faktur cacat karena diterbitkan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak, sehingga sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-undang KUP mengatur bahwa Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak harus dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa menurut Tergugat, Penggugat juga tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar atas pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma dimana sesuai Pasal 1A huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dan sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 maka atas pemakaian sendiri harus diterbitkan Faktur Pajak, sehingga atas Pemakaian Sendiri/Pemberian Cuma-Cuma dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa sanksi administrasi sesuai Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2006 Nomor : 00011/107/06/046/08 tanggal 31 Januari 2008 terdiri dari :

Denda Pasal 7 KUP Rp. 0,00
Denda Pasal 14 ayat (4) KUP Rp. 82.289.698,00Jumlah sanksi administrasi Rp. 82.289.698,00 bahwa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 82.289.698,00 berasal dari:
Penyerahan Kepada Pihak Lain Selain Pemungut PPN Rp. 4.094.566.900,00 Pemakaian sendiri/pemberian Cuma-Cuma Rp. 19.918.000,00 Jumlah Rp. 4.114.484.900,00 Sanksi administrasi berupa denda 2% x Rp. 4.114.484.900,00 = Rp. 82.289.698,00
bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan agar semua dokumen yang berhubungan dengan Ekspor-Impor tetap menggunakan Cabang PT. XXX Guntung NPWP/NPPKP 1.001.850.5-213/213.00053.04.85 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat dengan surat tanpa nomor tanggal 22 Mei 1998;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 192/KMK.04/2003 tanggal 13 Mei 2003 Jo. Nomor : 108/KMK.04/2005 tanggal 25 Januari 2005 Jo. Nomor : 624/ KMK.04/2006 tanggal 16 Maret 2006 disetujui PT. XXX Cabang Sei Guntung sebagai Kawasan Berikat dan juga sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dengan NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas PT. XXX Cabang Sei Guntung setiap melakukan transaksi baik yang berhubungan dengan Dokumen Pabean seperti Ekspor-Impor ataupun transaksi Lokal serta yang berhubungan dengan Instansi Pemerintahan menggunakan NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002;

bahwa Penggugat tidak pernah dilakukan Pemeriksaan Lapangan oleh Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Rengat karena Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan tidak pernah Penggugat lihat apalagi menerima, demikian juga Laporan Hasil Pemeriksaan dan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tidak pernah Penggugat menandatangani persetujuan ataupun menerimanya;

bahwa kronologis peristiwa yang terjadi yang diajukan oleh Penggugat adalah sebagai berikut:

bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : S-53/WPJ.02/KP.05/1989 tanggal 19 Desember 1989 menetapkan NPWP PT. XXX Guntung adalah 1.A.B.5-C dan NPPKP 213.A.B.C;

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-02/PJ.9/1998 tanggal 4 Mei 1998 tentang Penggunaan Nomor Identitas Tunggal Wajib Pajak;

bahwa Kantor Pelayanan Pajak Rengat menindaklanjuti Surat Edaran tersebut dengan menyampaikan surat kepada Penggugat Nomor : S-105/WPJ.02/KP.0507/1998 tanggal 6 Mei 1998 perihal penggabungan tempat Pajak Terutang antara PT XXX Cabang Kuala Enok dengan PT. XXX Cabang Sungai Guntung;

bahwa Penggugat merespon surat Tergugat Nomor : S-105/WPJ.02/KP.0507/1998 tanggal 6 Mei 1998 dengan menyampaikan faksimile Nomor: RSK/002/97 tanggal 14 Mei 1998 perihal sentralisasi PPN, dalam hal penggabungan sebagai tempat pajak terutang antara PT XXX Cabang Kuala Enok dan PT. XXX Cabang Sungai Guntung dengan menunjuk PT XXX Cabang Kuala Enok NPWP 1.001.850.5-213 sebagai koordinator;

bahwa Penggugat menyampaikan surat permohonan tanpa nomor tanggal 22 Mei 1998 kepada Kepala KPP Rengat perihal sentralisasi PPN, yang menyatakan “dalam hal penggabungan sebagai tempat pajak terutang antara PT XXX Cabang Kuala Enok dengan PT. XXX Cabang Sungai Guntung, dengan ini kami sampaikan sebagai koordinator yaitu PT XXX Cabang Kuala Enok NPWP 1.001.850.5-213”;

bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat dengan surat Nomor : S-870/WP.02/ KP.0503/2001 tanggal 18 April 2001 perihal penggantian NPWP menyampaikan pemberitahuan perubahan NPWP PT. XXX Cabang Sungai Guntung, yang semula 1.001.850.5.213 menjadi 01.001.850.5.213.002 sekaligus merupakan NPPKP;

bahwa Penggugat menyampaikan permohonan untuk penetapan PT. XXX Cabang Guntung sebagai Kawasan Berikat dengan surat Nomor: 03/PSG-KB/IX/02 tanggal 11 September 2002 dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 192/KMK.04/2003 tanggal 13 Mei 2003 tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) kepada PT. XXX yang Berlokasi di Sungai Guntung, Desa Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Jo. Nomor : 108/KMK.04/2005 tanggal 25 Januari 2005 Jo. Nomor : 624/ KMK.04/2006 tanggal 16 Maret 2006, terhadap Penggugat disetujui PT. XXX Cabang Guntung sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan juga sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dengan NPWP XXX

bahwa Kantor Pelayanan Pajak Rengat menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor : Pem.1050/WPJ.02/KP.0603/2002 tanggal 21 Oktober 2002 atas nama PT. XXX Cabang Guntung NPWP 1.A.B.5-C.002 dan Surat Keterangan Terdaftar Nomor: PEM-1849/ WPJ.02/KP.0603/2002 atas nama PT. XXX Kuala Enok NPWP 1.A.B.5-C.001 dengan kewajiban Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 29;

bahwa Kantor Pelayanan Pajak Rengat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor : Pem.193/WPJ.02/KP.06/2003 tanpa tanggal, dengan tujuan pemeriksaan pencabutan PKP Cabang Kepada PT. XXX Cabang Guntung NPWP 1.001.850.5-213.002 Tahun Pajak 2003;

bahwa selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak Rengat menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (PSL) Nomor : Pem. 57/WPJ.02/KP. 0607/2003 tanggal 10 November 2003;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 132/WPJ.02/ICP.0607/2003 tanggal 18 Desember 2003 diterbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : Pem.07/WP.I.02/KP.0603/2004 tanggal 6 Januari 2004 atas PT. XXX Cabang Guntung NPWP 1.001.850.5-213.002 kode seri Faktur Pajak CFAAS-213 terhitung sejak tanggal 11 Desember 2003;

bahwa Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara mengirimkan Surat Nomor : S-01/ WPJ.21/KP.0603/2007 tanggal 3 April 2007 tentang Penjelasan Saat Mulai Terdaftar dan Peraturan Peralihan, kepada Penggugat (PT. XXX, Jalan Pluit Sakti Raya Nomor 101, Jakarta);

bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan menyampaikan surat kepada Direktur PT. XXX Cabang Sungai Guntung Nomor: S.648/WBC.03/ KP.03/2007 tangga1 12 September 2007 perihal konfirmasi atas pemberian NPWP pada dokumen pemberitahuan Pabean, pada poin 1 disebutkan “berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 624/KMK.04/2006 tanggal 15 Maret 2006 tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat, PT. XXX Cabang Guntung menggunakan NPWP 1.001.850.5-213.002 dan pada setiap pelaksanaan Dokumentasi Kepabeanan yaitu Pemberitahuan Impor Barang, Pemberitahuan Ekspor Barang dan dokumen lainnya yang terkait dengan kepabeanan selalu menggunakan NPWP yang sama “;

bahwa sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Nomor : S-01/WPJ.21/KP.0603/2007 tanggal 3 April 2007 tentang Penjelasan Saat Mulai Terdaftar dan Peraturan Peralihan, Penggugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemusatan PPN Nomor: 059/PS/A2.2/07/Tn/SS tanggal 26 September 2007 perihal Pemberitahuan Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Sentralisasi, yang memberitahukan bahwa penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Sentralisasi PT. XXX akan dilaksanakan mulai Masa Oktober 2007 di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara;

bahwa sehubungan dengan surat Penggugat Nomor: 059/PS/A2.2/07/Tn/SS tanggal 26 September 2007, Kepala KPP Madya Jakarta Utara mengirim surat Nomor: S-302/ WPJ.21/KP.0606/2007 tanggal 1 Oktober 2007 kepada Kepala KPP Rengat yang memberitahukan bahwa PT. XXX Cabang Kuala Enok NPWP 1.001.850.5-213.001 dan PT. XXX Cabang Guntung NPWP 1.001.850.5-213.002 terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2007 seluruh hak dan kewajiban PPN atas Wajib Pajak tersebut di atas tersentralisasi di KPP Madya Jakarta Utara dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-47/PJ/2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di KPP Madya, KPP Rengat wajib melakukan pencabutan PKP secara jabatan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap kronologis peristiwa yang terkait dengan sengketa yang diajukan gugatan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut, Penggugat telah mengajukan permohonan agar semua dokumen yang berhubungan dengan Ekspor-Impor tetap menggunakan Cabang PT. XXX Guntung NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C/ 213.A.B.C kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat dengan surat tanpa nomor tanggal 22 Mei 1998;

bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat Nomor : (tidak terbaca) tanggal 18 April 2001 dilakukan perubahan NPWP semula 1.001.850.5-213 menjadi 1.A.B.5-C.002 sekaligus merupakan NPPKP;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 192/KMK.04/2003 tanggal 13 Mei 2003 Jo. Nomor : 108/KMK.04/2005 tanggal 25 Januari 2005 Jo. Nomor : 624/ KMK.04/2006 tanggal 16 Maret 2006 disetujui PT. XXX Cabang Sei Guntung sebagai Kawasan Berikat dan juga sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dengan NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas PT. XXX Cabang Sei Guntung setiap melakukan transaksi baik yang berhubungan dengan Dokumen Pabean seperti Ekspor-Impor ataupun transaksi Lokal serta yang berhubungan dengan Instansi Pemerintahan menggunakan NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat KPP Rengat Nomor : S.105/ WPJ.02/KP.0507/1998 tanggal 6 Mei 1998 perihal penggabungan tempat Pajak Terutang (PPN), antara lain menerangkan bahwa sehubungan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-02/PJ.9/1998 tanggal 4 Mei 1998 perihal Penggunaan Nomor Identitas Tunggal Wajib Pajak, Pemohon Banding diminta untuk menunjuk/menetapkan salah satu tempat pajak terutang guna kepentingan pemenuhan kewajiban PPN sebagai berikut :- Bagi Wajib Pajak yang Kantor Pusat dan cabang/cabang-cabangnya terdaftar sebagai PKP dalam satu KPP, harus digabung di kantor Pusat sebagai tempat pajak terutang,- Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu cabang yang terdaftar sebagai PKP dalam satu KPP, harus memilih menunjuk salah satu cabangnya sebagai tempat pajak terutang untuk seluruh cabang-cabang tersebut;

bahwa Penggugat merespon surat Tergugat Nomor : S-105/WPJ.02/KP.0507/1998 tanggal 6 Mei 1998 dengan menyampaikan faksimile Nomor: RSK/002/97 tanggal 14 Mei 1998 perihal sentralisasi PPN, dalam hal penggabungan sebagai tempat pajak terutang antara PT XXX Cabang Kuala Enok dan PT. XXX Cabang Sungai Guntung dengan menunjuk PT XXX Cabang Kuala Enok NPWP 1.A.B.5-C sebagai koordinator;

bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Rengat dengan surat Nomor : S-870/WP.02/ KP.0503/2001 tanggal 18 April 2001 perihal penggantian NPWP menyampaikan pemberitahuan perubahan NPWP PT. XXX Cabang Sungai Guntung, yang semula 1.001.850.5.213 menjadi 01.001.850.5.213.002 sekaligus merupakan NPPKP;

bahwa menurut Mejelis, PT. XXX Cabang Kuala Enok NPWP/NPPKP : 1.A.B.5-C.001 adalah tempat pajak terutang terhitung mulai 1 Juni 1998 dalam hal pemenuhan kewajiban pelaporan PPN, sehingga Penggugat melaporkan SPT Masa PPN atas PT XXX Cabang Kuala Enok termasuk PT XXX Cabang Guntung NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002;

bahwa SPT Masa PPN-PPnBM yang disampaikan oleh PT. XXX Cabang Kuala Enok yang melaporkan :-semua transaksi Penjualan Ekspor dan Lokal dari PT. XXX Cabang Kuala Enok NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.001 ditambah dengan semua transaksi Penjualan Ekspor dan Lokal dari PT. XXX Cabang Guntung NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002;-semua Pajak Pertambahan Nilai (Faktur Pajak Keluaran) dari penerbitan Faktur Pajak atas transaksi Penjualan yang dilakukan oleh PT. XXX Cabang Kuala Enok NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.001 ditambah Faktur Pajak atas transaksi Penjualan yang dilakukan oleh PT. XXX Cabang Guntung NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002;-semua Pajak Pertambahan Nilai (Faktur Pajak Masukan) yang diterima Faktur Pajak atas Pembelian Impor dan Lokal yang dilakukan oleh PT. XXX Cabang Kuala Enok NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.001 ditambah Faktur Pajak atas Pembelian Impor dan Lokal yang dilakukan oleh PT. XXX Cabang Guntung NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002;

bahwa Surat Dirjen Bea Cukai Nomor : S.648/WBC.03/KP.03/KP.03/2007 tanggal 12 September 2007 perihal konfirmasi atas pemberian NPWP pada Dokumen Pemberitahuan Pabean pada Poin 1 disebutkan :-berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 624/KMK.04/2006 tanggal 18 Juli 2006 tentang penetapan sebagai Kawasan Berikat PT. XXX Cabang Guntung menggunakan NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002 pada setiap pelaksanaan Dokumen Kepabeanan seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta dokumen lainnya yang terkait dengan kepabeanan selalu menggunakan NPWP/NPPKP yang telah sesuai dengan Surat Keputusan tersebut;

bahwa Penggugat sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) untuk setiap pelaporan dokumen pabean mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 624/KMK.04/2006 tanggal 18 Juli 2006 dimana PT. XXX Cabang Guntung menggunakan NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002;

bahwa Penggugat tidak pernah dilakukan Pemeriksaan Lapangan oleh Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Rengat :
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor : Print.193/WPJ.021KP.06/2003 tanggal (tidak ada) dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPL) Nomor : Pem.57/ WPJ.02/KP.0607/2003 tanggal 10 November 2003 tidak pernah Penggugat lihat apalagi menerima;-Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 132/WPJ.02/KP.0607/2003 tanggal 18 Desember 2003 dan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : Pem.07/WP.I.02/KP.0603/2004 tanggal 6 Januari 2004 tidak pernah Penggugat menandatangani persetujuan ataupun menerimanya;-Surat-surat di atas Penggugat ketahui setelah Kantor Pelayanan Pajak Rengat mengirim melalui Fax Nomor : 0769-22272 tanggal 22 Mei 2007 bersamaan dengan Pengurusan Penyelesaian Pajak Pertambahan Nilai Masa November 2006;

bahwa Tergugat mengirim Faksimile per tanggal 22 Mei 2007 berupa Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : Pem.07/WP.I.02/KP.0603/2004 tanggal 6 Januari 2004, Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor : Pem.193/WPJ.02/KP.06/2003 tanggal (tidak ada), dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (PSL) Nomor : Pem-57/WPJ.02/ KP.0607/2003 tanggal 10 November 2003;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor : Pem-57/WPJ.02/KP.0607/2003 tanggal 11 November 2003 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang disampaikan kepada Penggugat diketahui bahwa tidak ada tanda terima dari pihak Penggugat pada kotak diterima oleh, jabatan, tanggal, tanda tangan/cap;

bahwa Majelis dalam persidangan meminta kepada Tergugat untuk menyampaikan bukti bahwa Tergugat telah menyampaikan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : Pem.07/WP.I.02/KP.0603/2004 tanggal 6 Januari 2004 kepada Penggugat, namun sampai dengan persidangan terakhir tanggal 19 Januari 2011 Tergugat tidak dapat menyampaikan bukti dimaksud, kecuali bahwa Tergugat mengirim surat tersebut melalui Fax Nomor : 0769-22272 tanggal 22 Mei 2007 bersamaan pada saat Penggugat mengurus penyelesaian Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006;

bahwa menurut Majelis, Tergugat tidak pernah menyampaikan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : Pem.07/WPJ.02/KP.0603/2004 tanggal 6 Januari 2004, kecuali melalui Fax Nomor : 0769-22272 tanggal 22 Mei 2007;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa NPPKP PT. XXX Cabang Guntung (1.A.B.5-C.002) masih berlaku, karena persetujuan Tergugat atas Pemusatan Tempat PPN Terutang merupakan persetujuan atas permohonan Penggugat yang menunjuk (PT. XXX Cabang Kuala Enok NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.001 sebagai koordinator pelaporan SPT Masa PPN;

bahwa menurut Majelis oleh karena PT. XXX Kuala Enok telah ditetapkan Pemusatan Tempat Pajak Terutang PPN-nya terhitung mulai 1 Juni 1998, maka PT. XXX Kuala Enok telah memenuhi kewajiban PPN dengan melaporkan semua transaksi PT. XXX Cabang Guntung digabungkan dengan transaksi PT. XXX Kuala Enok baik Faktur Pajak Keluaran maupun Faktur Pajak Masukan dengan NPWP/NPPKP masing-masing;

bahwa surat Kepala KPP Madya Jakarta Utara Nomor: S-302/WPJ.21/KP.0606/2007 tanggal 1 Oktober 2007 kepada Kepala KPP Rengat yang memberitahukan bahwa PT. XXX Cabang Kuala Enok NPWP 1.001.850.5-213.001 dan PT. XXX Cabang Guntung NPWP 1.001.850.5-213.002 terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2007 seluruh hak dan kewajiban PPN atas Wajib Pajak tersebut di atas tersentralisasi di KPP Madya Jakarta Utara dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-47/PJ/2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di KPP Madya, KPP Rengat wajib melakukan pencabutan PKP secara jabatan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 192/KMK.04/2003 tanggal 13 Mei 2003 Jo. Nomor : 108/KMK.04/2005 tanggal 25 Januari 2005 Jo. Nomor : 624/ KMK.04/2006 tanggal 16 Maret 2006 menyetujui PT. XXX Cabang Sei Guntung sebagai Kawasan Berikat dan juga sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dengan NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002,
Penggunaan NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002 merupakan konsekuensi Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 624/KMK.04/2006 tangal 15 Maret 2006 tentang penetapan sebagai Kawasan Berikat PT. XXX Cabang Guntung menggunakan NPWP/NPPKP 1.A.B.5-C.002,
Sampai dengan tanggal 21 Mei 2007 PT. XXX Cabang Guntung belum menerima pencabutan NPPKP, pencabutan NPPKP baru diterima melalui faximile tanggal 22 Mei 2007,
bahwa Tergugat tidak dapat menyampaikan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : Pem.07/WP.I.02/KP.0603/2004 tanggal 6 Januari 2004 kepada Penggugat, namun, kecuali bahwa Tergugat mengirim surat tersebut melalui Fax Nomor : 0769-22272 tanggal 22 Mei 2007 bersamaan pada saat Penggugat mengurus penyelesaian Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan September 2006,
SPT Masa PPN Tahun 2006 yang disampaikan oleh PT. XXX Kuala Enok telah melaporkan semua transaksi ekspor, lokal, Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, baik dari PT. XXX Kuala Enok (1.A.B.5-C.001) dan PT. XXX Cabang Guntung (1.A.B.5-C.002) masih diterima di KPP Rengat,
Surat Pemberitahuan Pemusatan PPN Nomor: S-302/WPJ.21/KP.0606/2007 tanggal 1 Oktober 2007 pada paragraf terakhir disebutkan ”terhitung sejak 1 Oktober 2007 seluruh hak dan kewajiban PPN atas Wajib Pajak tersebut di atas tersentralisasi di KPP Madya Jakarta Utara dan sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-47/ PJ/2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Madya, KPP Rengat wajib melakukan pencabutan PKP secara jabatan.”;
bahwa Majelis berpendapat sampai dengan akhir tahun 2006 PT. XXX Cabang Guntung masih sebagai PKP yang berkewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak, sehingga atas Faktur Pajak PT. XXX Cabang Guntung yang diterbitkan dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 4.094.566.900,00 tidak dapat dikenakan Sanksi Pasal 4 ayat (4) KUP jo Pasal 14 ayat (1) huruf e Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak;

bahwa Majelis berpendapat pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 4 ayat (4) KUP sebesar Rp. 81.891.338,00 dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2006 Nomor : 00011/107/06/046/08 tanggal 31 Januari 2008 atas penerbitan Faktur Pajak oleh badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 4.094.566.900,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma sebesar Rp. 19.918.000,00 diketahui Penggugat belum menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa Majelis berpendapat pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 4 ayat (4) KUP sebesar Rp. 398.360,00 dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2006 Nomor : 00011/107/06/046/08 tanggal 31 Januari 2008 atas pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma yang belum diterbitkan Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 19.918.000,00, tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Penggugat dan Tergugat di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas gugatan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat atas keputusan Tergugat Nomor : KEP-198/WPJ.21/ BD.06/2010 tanggal 2 Agustus 2010 tentang Penolakan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2006 Nomor : 00011/107/06/046/08 tanggal 31 Januari 2008, sehingga pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 4 ayat (4) KUP dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Pemakaian sendiri/pemberian cuma-Cuma Rp. 19.918.000,00
Sanksi administrasi berupa denda = 2% x Rp. 19.918.000,00 = Rp. 398.360,00

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-198/WPJ.21/BD.06/2010 tanggal 2 Agustus 2010 tentang Penolakan terhadap Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2006 Nomor : 00011/107/06/046/08 tanggal 31 Januari 2008, atas nama: PT. XXXX, sehingga penghitungan Sanksi Administrasi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2006 menjadi sebagai berikut :
Pajak yang kurang dibayar Rp. 0,00
Sanksi administrasi:-Denda Pasal 7 KUP Rp. 0,00
Denda Pasal 14 ayat (4) KUP Rp. 398.360,00
Jumlah sanksi administrasi Rp. 398.360,00
Jumlah yang masih harus dibayar  Rp. 398.360,00

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200