Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31372/PP/M.VI/19/2011

Tinggalkan komentar

15 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31372/PP/M.VI/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 016143/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Juli 2009 tersebut Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor: 05/SPK/PGS/VII/09 tanggal 16 Juli 2009. Kemudian Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-6504/KPU.01/2009 tanggal 08 September 2009 telah memutuskan menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat Nomor: 001 tanggal 03 Nopember 2009;

Menurut Terbanding
:
bahwa sampai berkas banding ini disidangkan Pengadilan Pajak tidak pernah menerima Surat Uraian Banding tersebut. Namun, Pejabat yang mewakili Terbanding, hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir pada tanggal 31 Maret 2011 untuk memberikan keterangan secara lisan;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan catatan administrasi dan bukti-bukti yang ada, yaitu PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, Bukti Transfer, serta pembukuan Pemohon Banding, harga transaksi atas impor ini adalah sesuai dengan nilai yang ada di PIB yaitu sebesar (CIF) USD 17,288.01 dan ini merupakan harga yang sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 001 tanggal 03 Nopember 2009 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia;

bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui banding diajukan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6504/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 08 September 2009, sedangkan Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 001 tanggal 03 Nopember 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 03 Nopember 2009 (diantar);

bahwa sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;

bahwa berdasarkan penelitian dalam surat banding Pemohon Banding, diketahui Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6504/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 08 September 2009, sehingga apabila dihitung dari tanggal diterbitkannya surat Keputusan Terbanding, maka tanggal batas waktu pengajuan banding adalah 06 Nopember 2009, sedangkan surat banding Pemohon Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak hari Selasa, tanggal 03 Nopember 2009 (diantar), maka banding Pemohon Banding adalah 56 hari sehingga masih dalam batas waktu 60 hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karenanya pengajuan banding oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 001 tanggal 03 Nopember 2009, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6504/KPU.01/2009 tanggal 08 September 2009;

bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui bahwa 1 Surat Banding diajukan atas 1 Keputusan, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 001 tanggal 03 Nopember 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 10 September 2009;

bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Banding diajukan dengan disertai alasan – alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;

bahwa karenanya pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 001 tanggal 03 Nopember 2009, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6504/KPU.01/2009 diterbitkan tanggal 08 September 2009;

bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui di dalam surat banding telah dilampirkan fotocopy keputusan yang dibanding, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6504/KPU.01/2009 tanggal 08 September 2009 dengan jumlah bea masuk dan pajak yang terutang sebesar Rp.88.620.198,00;

bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan banding diajukan setelah pungutan yang terutang dilunasi;

bahwa jumlah yang terutang sebagaimana ditetapkan Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 016143/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Juli 2009 adalah sebesar Rp.88.620.198,00, sehingga jumlah bea masuk dan pajak yang harus dibayar 50% x Rp.88.620.198,00 = Rp.44.310.099,00;

bahwa Pemohon Banding dalam berkas banding melampirkan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp.44.310.100,00 yang diterima oleh Bank Mandiri tertanggal 8 Oktober 2009;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah menunjukkan asli SSPCP tersebut kepada Majelis, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 001 tanggal 03 Nopember 2009, ditandatangani oleh Mulyadi, jabatan: Direktur;

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, tidak diperoleh bukti mengenai kewenangan Sdr. Mulyadi, untuk menandatangani dan mengajukan banding, sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pangadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6504/KPU.01/2009 tanggal 08 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 016143/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Juli 2009, tidak dapat diterima.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200