Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31370/PP/M.VI/19/2011

Tinggalkan komentar

15 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31370/PP/M.VI/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 082273 tanggal 06 Agustus 2009 berupa importasi 15 kg (3 carton) Methylprednisolone Micronized, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 31,500.00, yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 33,750.00 yang tidak setujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 082273 tanggal 06 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding dianggap melakukan impor barang dengan harga yang rendah. Pemohon Banding telah menyampaikan keberatan beserta argumennya kepada Terbanding sesuai surat keberatan Pemohon Banding Nomor: 004/SKBRT/KMS/VIII/09 tanggal 10 Agustus 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 082273 tanggal 06 Agustus 2009 yang diberitahukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta telah melakukan importasi 15 kg (3 carton) Methylprednisolone Micronized, negara asal China dengan total nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 31,500.00 dan ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2534/BC.8/2009 tanggal 6 Oktober 2009 menjadi sebesar CIF USD 33,750.00;

bahwa dalam bagian menimbang, huruf e Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2534/BC.8/2009 tanggal 6 Oktober 2009 disebutkan : “bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 082273 tanggal 06 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean”;

bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Print Out Data Base Harga I;

bahwa Terbanding hadir dalam persidangan dan menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti SUB dengan surat Nomor: SR-100/BC.8/2011 tanggal 21 Januari 2011, namun Terbanding tidak menyampaikan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) serta Print Out Data Base Harga (DBH) I yang diminta Majelis;

bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta;bahwa Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis dokumen sebagai berikut:

Fotokopi PIB;
Fotokopi Purchase Order Nomor: CH-25.07901 tanggal 17 Juni 2009;
Fotocopi Sales Contract Nomor: WT090688-2 tanggal 16 Juni 2009;
Fotokopi Invoice Nomor: WT090688-3 tanggal 27 Juli 2009;
Fotokopi Packing List tanggal 27 Juli 2009;
Fotokopi Air Waybill Nomor: 043-46908621 tanggal 31 Juli 2009;
Fotokopi Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 1642435062009000021 tanggal 30 Juli 2009;
Fotokopi Aplikasi Pengiriman Uang sebesar USD 31,500 tanggal 31 Agustus 2009;
Fotokopi Statement of Account;
Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
Fotokopi Faktur Pajak;
Fotokopi Deklarasi Nilai Pabean (DNP);
Fotokopi Material Safety Data Sheet (MSDS);
Fotokopi Pemberitahuan Jalur Merah;
Certificate of Analysis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menetapkan nilai pabean yang mengakibatkan terbitnya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-007557/WBC.06/KPP.0103/ NP/2009 tanggal 10 Agustus 2009 sebesar Rp. 7.824.664,00;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2534/BC.8/2009 tanggal 6 Oktober 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 004/SKBRT/KMS/VIII/09 tanggal 10 Agustus 2009;

Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB nomor: 082273 tanggal 06 Agustus 2009 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta;

bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan “;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan: “Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :

Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2534/BC.8/2009 tanggal 6 Oktober 2009 tidak dapat diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean sehingga tidak dapat diketahui kesesuaian alasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang “Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk” dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;

bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;

bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor: SR-100/BC.8/2011 tanggal 21 Januari 2011 antara lain menyatakan:“-berdasarkan penelitian silang atas PIB dan/atau dokuen pendukung yang dilampirkan disimpukan bahwa : Profil importir adalah high risk; Pada dokumen sales contrcat diketahui jenis barang berupa Methylprednisoline MicronizedAmount CIF USD 31,500.00 dengan sistem pembayaran (payment) by T/T 90 Days; Pada waktu pengajuan keberatan ybs tidak melampirkan dokemen bukti bayar (T/T), rekening koran, SPT masa dan bukti pendukung lainnya yang diperlukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Kep-64/BC/1999; Pada saat proses keberatan, pembayaran seharusnya sudah dilakukan (sudah jatuh tempo) sesuai dengan kesepakatan yang tertera pada sales contract dan seharusnya ybs dapat melampirkan bukti pembayarannya namun ybs tidak menyampaikannya; Dengan demikian harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar (metode I gugur);-Selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II s.d VI sesecara hirarkis sesuai penggunaannya;-Pada Data Base Harga (DBH) I , tidak ditemukan jenis barang yang yang diimpor tersebut;-Berdasarkan pada Data importasi barang identik yang tersedia pada KPPBCMP Soekarno­Hatta yaitu PIB NO. 044265 tanggal 04 Mei 2009 atas nama PT. Karunia makmur selaras, eksportir/pemasok dan negara asal sama, nilai pabean diberitahukan oleh importir dan ditetapkan oleh Pejabat KPPBC sebesar CIF USD 2,250.00/Kgm, terdapat selisih lebih dari 5%, maka dengan demikian nilai pabean yang diberitahukan disimpulkan tidak wajar,-Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode VI fleksible II berdasarkan data harga sesuai butir 7, maka nilai pabean untuk barang yang diimpor ditetapkan menjadi CIF USD 2,250.00/Kgm, sehingga total nilai pabean pada PIB menjadi CIF USD 33,750.00”;

bahwa Terbanding hadir dalam persidangan, namun tidak menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan Data Base I (DBH I) yang diminta oleh Majelis;

bahwa BCF.2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan : “Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini“;

bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;bahwa dengan tidak diserahkannya kepada Majelis BCF 2.7 tersebut maka tidak dapat dibuktikan adanya bukti penggunaan Metode II s.d. VI dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor: 004/SKBRT/KMS/VIII/09 tanggal 10 Agustus 2009 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu metode dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/C/1999 dinyatakan sebagai berikut :“(6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:

dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:Certificate of Analysis,
Material Safety Data Sheet,
Product Information,
Brosur atau Catalog,
Foto dan/atau contoh barang,
Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:Purchase Order,
Sales Contract,
Letter of Credit,
Freight Manifest,
Polis Asuransi,
Term of Payment,
Foto dan/atau contoh barang,
Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,
Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan”;
bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;bahwa dalam bagian menimbang, huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2534/BC.8/2009 tanggal 6 Oktober 2009 menyatakan:huruf d. “bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya”;huruf e.“bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 082273 tanggal 06 Agustus 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean”;

bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I Gugur;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan: “Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :

Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i.diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;ii.membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;iii.tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial”;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf d dan e, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2534/BC.8/2009 tanggal 6 Oktober 2009 yang menyatakan nilai pabean tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI secara hierarki tidak dapat dijadikan sebagai dasar menggugurkan penggunaan Metode I dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2534/BC.8/2009 tanggal 6 Oktober 2009;

Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: CH-25.07901 tanggal 17 Juni 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Taizhou Taifa Pharmaceuticals Co., Ltd., berupa 15 kg Methylprednisolone Micronized @ USD2,100/kg, total CIF USD 31,500.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: WT090688-2 tanggal 16 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Taizhou Taifa Pharmaceuticals Co., Ltd., yang beralamat di No.14, Industrial East Road, Xianju, Zhejiang, 31700, China, diperoleh petunjuk bahwa Taizhou Taifa Pharmaceuticals Co., Ltd. mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 15 kg Methylprednisolone Micronized, negara asal China, dengan nilai transaksi sebesar @ USD 2,100/kg, total CIF USD 31,500.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: WT090688-3 tanggal 27 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Taizhou Taifa Pharmaceuticals Co., Ltd., diperoleh petunjuk bahwa Taizhou Taifa Pharmaceuticals Co., Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 15 kg Methylprednisolone Micronized, negara asal China, dengan nilai transaksi sebesar @ USD 2,100/kg, total CIF USD 31,500.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanggal 27 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Taizhou Taifa Pharmaceuticals Co., Ltd., diperoleh petunjuk bahwa Taizhou Taifa Pharmaceuticals Co., Ltd., mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 15 kg (3 carton) Methylprednisolone Micronized, negara asal China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Air Waybill Nomor: 043-46908621 tanggal 31 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Hangzhou Newbridge Int’l Transp. Co., Ltd. diketahui pengirim barang yaitu Taizhou Taifa Pharmaceuticals Co., Ltd. mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, barang impor berupa 3 cartons Methylprednisolone Micronized, negara asal China, melalui bandara Hangzhou, China, dengan tujuan bandara Jakarta, Indonesia, dengan Nomor Penerbangan KA621;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: 1642435062009000021 tanggal 30 Juli 2009 yang diterbitkan oleh The Tai Ping Insurance Company Ltd. (perusahaan asuransi luar negeri) diperoleh petunjuk bahwa Taizhou Taifa Pharmaceuticals Co., Ltd. mengasuransikan pengiriman importasi barang berupa 15 kg (3 carton) Methylprednisolone Micronized, negara asal China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Pengiriman Uang dari Bank BII tanggal 31 Agustus 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Taizhou Taifa Pharmaceuticals Co., Ltd. sebesar USD 31,500.00 melalui Bank of China, Taizhou Branch;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Statement of Account Bank BII tanggal 31 Agustus 2009 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 31 Agustus 2009 telah melakukan transaksi pembayaran Invoice Nomor: WT090688-3 sebesar USD 31,500.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 082273 tanggal 06 Agustus 2009 Pemohon Banding telah melakukan importasi 15 kg (3 cartons) Methylprednisolone Micronized, negara asal China, dengan total nilai pabean CIF USD 31,500.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 082273 tanggal 06 Agustus 2009 berupa importasi 15 kg (3 cartons) Methylprednisolone Micronized, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 31,500.00 telah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2534/BC.8/2009 tanggal 6 Oktober 2009 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 33,750.00 tidak dapat dipertahankan;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi 15 kg (3 cartons) Methylprednisolone Micronized, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 082273 tanggal 06 Agustus 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 31,500.00;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2534/BC.8/2009 tanggal 6 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor:
S-007557/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 10 Agustus 2009,
sehingga nilai pabean atas importasi 15 kg (3 cartons) Methylprednisolone Micronized,
negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Nomor: 082273 tanggal 06 Agustus 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 31,500.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200