Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31366/PP/M.VI/19/2011

Tinggalkan komentar

15 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31366/PP/M.VI/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 048834 tanggal 04 Agustus 2009 berupa importasi 42 MT (840 drum) Trichloroisicyanuric Acid 90% Powder, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 56,490.00, yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 72,240.00, yang tidak setujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa data yang disertakan tidak dapat mendukung kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 048834 tanggal 04 Agustus 2009 sehingga tidak dapat diterima sebagai nilai pabean sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dan PDRI;
Menurut Pemohon
:
bahwa pada tanggal 01 Juli 2009 Pemohon Banding menerima Sales Contract Nomor: GF200907-JCK001 dari Nanning Chemical Industry Co., Ltd. Kemudian pada tanggal yang sama Pemohon Banding membuka Purchase Order Nomor: 90535 dan harga sesuai dengan harga yang telah disepakati yang tercantum di Sales Contract dari Supplier Pemohon Banding sebesar USD 1,345/MT CFR Surabaya. Lalu pada tanggal 27 Juli 2009 Pemohon Banding melakukan transfer pembayaran sebesar USD 56,490.00 melalui ABN AMRO Bank Jakarta. Dengan demikian PIB yang Pemohon Banding ajukan pada tanggal 29 Juli 2009 dengan total harga USD 56,490.00 yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB adalah benar;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 048834 tanggal 4 Agustus 2009 yang diberitahukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah melakukan importasi 42 MT (840 drums) Trichloroisicyanuric Acid 90% Powder, negara asal China dengan total nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 56,490.00 dan ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2620/BC.8/2009 tanggal 15 Oktober 2009 menjadi sebesar CIF USD 72,240.00; bahwa dalam bagian menimbang, huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2620/BC.8/2009 tanggal 15 Oktober 2009 disebutkan : “bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan bahwa data yang disertakan tidak dapat mendukung kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 048834 tanggal 04 Agustus 2009 sehingga tidak dapat diterima sebagai nilai pabean sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dan PDRI”;bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Print Out Profil Harga Pusat (PH I);bahwa Terbanding hadir dalam persidangan dan menyampaikan Penjelasan Tertulis dengan surat Nomor: SR-538/BC.8/2010 tanggal 8 Desember 2010, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) serta Profil Harga Pusat (PH I) yang diminta Majelis;bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;bahwa Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis dokumen sebagai berikut:

Fotokopi PIB;
Fotokopi Purchase Order Nomor: 90535 tanggal 01 Juli 2009;
Fotokopi Sales Contract Nomor: GF200907-JCK001 tanggal 01 Juli 2009;
Fotokopi Commercial Invoice Nomor: LG9HLM0702 tanggal 14 Juli 2009;
Fotokopi Packing List tanggal 14 Juli 2009;
Fotokopi Bill of Lading Nomor: FANCB09000302 tanggal 18 Juli 2009;
Fotokopi Marine Policy Nomor: C.0109.07.0608 tanggal 17 Juli 2009;
Fotokopi Manual Payment Order-Indonesia, ABN Amro Bank N.V. sebesar USD 56,490.00 tanggal 27 Juli 2009;
Fotokopi Statement of Account tanggal 27 Juli 2009;
Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
Fotokopi Buku Besar;
Fotokopi Jurnal;
Fotokopi Kartu Stock;
Fotokopi Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean yang mengakibatkan terbitnya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: SPTNP 003589/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2009 tanggal 10 Agustus 2009 sebesar Rp.44.490.000,00;

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2620/BC.8/2009 tanggal 15 Oktober 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 90535/KB/VIII/2009 tanggal 11 Agustus 2009;

Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 048834 tanggal 4 Agustus 2009 berdasarkan lampiran II huruf F Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan “; bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan: “Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :

Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i.diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;ii.membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;iii.tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2620/BC.8/2009 tanggal 15 Oktober 2009 tidak dapat diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean sehingga tidak dapat diketahui kesesuaian alasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut; bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang “Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk” dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;

bahwa BCF.2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan: “Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini”;bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;bahwa dalam BCF 2.7. yang dibuat Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak atas PIB Nomor : 048834 tanggal 4 Agustus 2009 atas nama Pemohon Banding, pada butir 11 dinyatakan bahwa:

Nilai pabean ditetapkan: CIF Total USD 72,240
Metode yang digunakan: Metode VI / 3
Sumber data : PH I No.7 tanggal 28-05-2008
Keterangan : Diberitahukan USD 1.340,00/ton
PH I USD 1.720,00/ton

Importir lainnya (PT Usaha Loka & PT Muara Mas)dengan pemasok sama, harga PIB di atas 1.400/tonditetapkan CIF USD 1.720/tonSurabaya, 10 Agustus 2009PFPDbahwa dalam BCF 2.7 yang dibuat oleh PFPD Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak atas PIB 048834 tanggal 4 Agustus 2009 disebutkan Terbanding memakai Metode VI Fleksibel III dalam penetapan nilai pabean dengan menggunakan PH I No.7 tanggal 28-05-2008;bahwa ketentuan pemakaian penetapan nilai pabean dengan metode VI Fleksibel Metode II atau Metode III menurut butir 5.2. Lampiran II Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 menyatakan: “5.2 Metode VI dengan menggunakan Metode II atau Metode III yang diterapkan secara fleksibelFleksibilitas diterapkan :5.2.1 Atas Jangka WaktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan dilonggarkan (diperpanjang) menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.5.2.2 Atas Negara asal barangBarang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain diluar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.5.2.3Dengan penyesuaian spesifikasi barang”

bahwa dalam Profil Harga Pusat (PH I) yang disampaikan Terbanding, tidak terdapat data mengenai nomor serta tanggal PIB serta nomor dan tanggal Bill of Lading yang digunakan Terbanding sebagai pembanding, sehingga pemenuhan jangka waktu 90 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, tidak dapat diketahui Majelis;bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Trichloroisicyanuric Acid 90% Powder;bahwa dokumen pembanding berupa Profil Harga Pusat yang digunakan Terbanding menyatakan jenis barangnya adalah Trichloroisicyanuric Acid, tanpa menyebutkan spesifikasinya;

bahwa menurut Majelis Profil Harga Pusat tersebut tidak dapat dipakai sebagai data pembanding;bahwa Terbanding tidak melampirkan best practice yang dimaksud dalam WCO Handbook of Custom Valuation Control dalam butir 13 Penjelasan Tertulis Terbanding dengan surat Nomor: SR-538/BC.8/2010 tanggal 8 Desember 2010;bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor: 90535/KB/VIII/2009 tanggal 11 Agustus 2009 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu metode dalam penetapan nilai pabean;bahwa dalam Pasal 3 ayat 6 (a) dan (b) dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/C/1999 dinyatakan sebagai berikut :“(6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:

dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain:Certificate of Analysis,
Material Safety Data Sheet,
Product Information,
Brosur atau Catalog,
Foto dan/atau contoh barang,
Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain:Purchase Order,
Sales Contract,
Letter of Credit,
Freight Manifest,
Polis Asuransi,
Term of Payment,
Foto dan/atau contoh barang,
Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,
Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan”;
bahwa Pasal 3 ayat (6) b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;bahwa dalam bagian menimbang, huruf g dan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2620/BC.8/2009 tanggal 15 Oktober 2009 menyatakan:huruf g. “bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan bahwa data yang disertakan tidak dapat mendukung kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 048834 tanggal 04 Agustus 2009 sehingga tidak dapat diterima sebagai nilai pabean sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dan PDRI”;huruf h.“bahwa berdasarkan uraian di atas, jenis barang yang diberitahukan sebagai Trichloroisicyanuric Acid 90% Powder yang diimpor dengan PIB Nomor: 048834 tanggal 04 Agustus 2009 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-003589/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2009 tanggal 10 Agustus 2009 adalah Trichloroisicyanuric Acid 90% Powder dengan nilai pabean sebesar CIF USD 72,240.00”;bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I Gugur;bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan: “Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :

Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i. diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;ii. membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;iii. tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial”;

 

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2620/BC.8/2009 tanggal 15 Oktober 2009 yang menyatakan nilai pabean tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode II s.d. VI secara hierarki tidak dapat dijadikan sebagai dasar menggugurkan penggunaan Metode I dalam penetapan nilai pabean;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2620/BC.8/2009 tanggal 15 Oktober 2009;

Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 90535 tanggal 01 Juli 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Nanning Chemical Industry Co.Ltd., berupa 42 MT Trichloroisicyanuric Acid 90% Powder @ USD 1,345/MT;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: GF200907-JCK001 tanggal 01 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Nanning Chemical Industry Co.Ltd., yang beralamat di 26 Nanjian Road, Nanning 530031, Guangxi, China, diperoleh petunjuk bahwa Nanning Chemical Industry Co.Ltd. mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 42 MT (840 drum) Trichloroisicyanuric Acid 90% Powder, negara asal China, dengan harga USD 1,345/MT; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: LG9HLM0702 tanggal 14 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Nanning Chemical Industry Co.Ltd., yang beralamat di 26 Nanjian Road, Nanning 530031, Guangxi, China, diperoleh petunjuk bahwa Nanning Chemical Industry Co.Ltd. membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 42 MT (840 drum) Trichloroisicyanuric Acid 90% Powder, negara asal China, dengan harga USD 1,345/MT, sehingga total adalah USD 56,490.00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanggal 14 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Nanning Chemical Industry Co.Ltd., yang beralamat di 26 Nanjian Road, Nanning 530031, Guangxi, China, diperoleh petunjuk bahwa Nanning Chemical Industry Co.Ltd. mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 42 MT (840 drum) Trichloroisicyanuric Acid 90% Powder, negara asal China, gross weight : 44,520 kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: FANCB09000302 tanggal 18 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Regional Container Lines, diketahui Nanning Chemical Industry Co.Ltd. mengirimkan barang yang diimpor Pemohon Banding yaitu 42 MT (840 drum) Trichloroisicyanuric Acid 90% Powder, melalui pelabuhan muat Fangcheng, China, dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Perak, Surabaya, Indonesia dengan kapal NITHI BHUM dengan Voyage Number S115, dengan gross weight 44,520 kgs kepada Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Policy Nomor: C.0109.07.0608 tanggal 17 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Panin Insurance (perusahaan asuransi dalam negeri) diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman importasi barang berupa 42 MT (840 drum) Trichloroisicyanuric Acid 90% Powder, negara asal China dengan kapal NITHI BHUM dengan Voyage Number S115;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Manual Payment Order-Indonesia, ABN Amro Bank N.V. sebesar USD 56,490.00 tanggal 27 Juli 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Nanning Chemical Industry Co.Ltd. sebesar USD 56,490 melalui Industrial and Commercial Bank of China, Guangxi Branch, untuk pembayaran Invoice Nomor: LG9HLM0702 (Halim/90535);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Statement of Account dari ABN Amro Bank N.V. Jakarta Main Branch, tanggal 31 Juli 2009 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 27 Juli 2009 telah melakukan pembayaran kepada Nanning Chemical Industry Co.Ltd. sebesar USD 56,490.00 atas Invoice Nomor: LG9HLM0702 (Halim/90535);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Jurnal Bank tanggal 27 Juli 2009 diketahui Pemohon Banding telah melakukan pengeluaran uang dengan uraian :- TTOA (90535) USD 56,490 @ 10.100 = Rp.570.549.000,00- Ongkos Kawat TTOA (90535) USD 10 @ 10.100 = Rp. 101.000,00

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 27 Juli 2009 telah mencatat pengeluaran uang sebesar USD 56,490.00 atau setara Rp.570.549.000,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Jurnal Pembelian Impor dan Kartu Stock Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 13 Agustus 2009 telah mencatat importasi 42 MT (840 drum) Trichloroisicyanuric Acid 90% Powder, negara asal China;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 048834 tanggal 4 Agustus 2009 Pemohon Banding telah melakukan importasi 42 MT (840 drum) Trichloroisicyanuric Acid 90% Powder, negara asal China, dengan total nilai pabean CIF USD 56,490.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 048834 tanggal 4 Agustus 2009 berupa importasi 42 MT (840 drum) Trichloroisicyanuric Acid 90% Powder, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 56,490.00 telah benar;bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Perak yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2620/BC.8/2009 tanggal 15 Oktober 2009 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 72,240.00 tidak dapat dipertahankan;bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi 42 MT (840 drum) Trichloroisicyanuric Acid 90% Powder, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 048834 tanggal 4 Agustus 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 56,490.00;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor: KEP-2620/BC.8/2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
Nomor: SPTNP-003589/NOTUL/WBC.10/KPP.01/ 2009 tanggal 10 Agustus 2009,
sehingga nilai pabean atas PIB Nomor: 048834 tanggal 4 Agustus 2009 berupa importasi 42 MT (840 drum) Trichloroisicyanuric Acid 90% Powder,
negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Nomor: 048834 tanggal 4 Agustus 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 56,490.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200