Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31605/PP/M.III/16/2011

Tinggalkan komentar

14 Maret 2017 oleh moopiholic

 

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31605/PP/M.III/16/2011

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-679/WPJ.07/2010 tanggal 21 Juli 2010 yang menyebabkan keberatan Pemohon Banding ditolak dan dihitung kembali, sehingga karenanya Pemohon Banding mengajukan Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa penjelasan Terbanding sesuai dengan yang tertulis di halaman 2 sampai dengan 5 pada putusan ini;
Menurut Pemohon
:
bahwa bahwa penjelasan Pemohon Banding sesuai dengan yang tertulis di halaman 2 sampai dengan 5 pada putusan ini;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: 001/FA/X/2010 tanggal “tanpa tanggal”, ditandatangani oleh Sdr. Erfan P. Santoso, Jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/FA/X/2010 tanggal “tanpa tanggal”, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/FA/X/2010 tanggal “tanpa tanggal”, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-679/WPJ.07/2010 tanggal 21 Juli 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00288/207/07/052/09 tanggal 02 November 2009;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/FA/X/2010 tanggal “tanpa tanggal”, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/FA/X/2010 tanggal “tanpa tanggal”, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding, yaitu tanggal 28 Juli 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/FA/X/2010 tanggal “tanpa tanggal”, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-679/WPJ.07/2010 tanggal 21 Juli 2010 sebesar Rp.452.985.987,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp.226.492.993,50, yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti sebagai berikut :

Kredit Pajak sebesar
Rp.
1.137.137.773,00
Dikurangi :
Kelebihan Pajak yg Sudah Dikompensasikan sebesar
Rp.
782.216.880,00
Total sebesar
Rp.
354.920.893,00

sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/FA/X/2010 tanggal “tanpa tanggal”, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 21 Juli 2010, sehingga pengajuan banding melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa atas hal tersebut Majelis melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai Bukti Pengiriman Surat Keputusan Terbanding a quo oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyampaikan bukti pengiriman surat Keputusan Terbanding a quo dari Kantor Pos Jakarta Mampang 12700;

bahwa dari bukti pengiriman surat a quo diketahui hal-hal sebagai berikut;- Penerima : PT. Conitex Sonoco KEP 679;- Alamat: Bekasi 17510;- Pengirim : DJP Kanwil Jkt Khusus;- Alamat : Jl Tebet Ry No. 9 Jakarta Mampang 12700;- Diposkan: 21-07-2010 jam 14:57;

bahwa berdasar bukti pengiriman surat a quo diketahui bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Keputusan Terbanding a quo pada tanggal 21 Juli 2010;

bahwa Pasal 1 butir ke-12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan atau putusan diterima secara langsung”;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/FA/X/2010 tanggal “tanpa tanggal”, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding a quo diketahui dikirimkan pada tanggal 21 Juli 2010, sehingga pengajuan banding diketahui tidak memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

 

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-679/WPJ.07/2010 tanggal 21 Juli 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret Tahun Pajak 2007 Nomor: 00288/207/07/052/09 tanggal 02 November tidak dapat diterima.

http://www.pengadilanpajak.com

 

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200