Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31604/PP/M.III/19/2011

Tinggalkan komentar

14 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31604/PP/M.III/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean terhadap PIB Nomor: 320591 tanggal 18 November 2009 atas importasi 14.495 kg = 892 Carton Rolling Rack BO-342, negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 17,919.36 dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 22,478.40 sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.9.929.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil penelitian, harga yang diberitahukan dalam PIB No. 320591 tanggal 18 Nopember 2009 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) sehingga penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hirarki penggunaannya. Selanjutnya berdasarkan hasil penetapan nilai pabean di atas, maka Nilai Pabean untuk PIB nomor 320591 tanggal 18 Nopember 2009 ditetapkan sebesar CIF USD 22,478.40, dalam hal ini sesuai dengan penetapan PFPD;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga barang sudah sesuai dengan nilai Invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract, dan bukti T/T (transfer). Disamping itu pihak Bea dan Cukai tidak melakukan proses permintaan data tambahan maupun audit ke perusahaan Pemohon Banding atas transaksi yang bersangkutan dengan PIB tersebut. Hal ini menunjukkan adanya inkonsistensi petugas PFPD KPU Bea dan Cukai yang tanpa mempelajari data secara seksama serta menghakimi pihak Pemohon Banding secant sepihak tanpa menghiraukan Undang-Undang yang berlaku serta tanpa memberi suatu kejelasan hokum kepabeanan dimana letak keraguan yang tidak dapat diyakini melalui proses permintaan konfirmasi aplikasi transfer uang dengan bank terkait dan konfirmasi harga ke pihak eksportir luar negeri;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, PIB nomor: 320591tanggal 18 Nopember 2009 berupa importasi 892 Carton = 14.495 Kg Rolling Rack berbagai jenis negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 17,919.36 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, menjadi sebesar CIF USD 22,478.40;

bahwa dalam bagian menimbang huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-349/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009 disebutkan :
bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, kedapatan data-data pendukung yang dilampirkan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;f bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan,berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaan;

bahwa dengan Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang. 107/SP/Pg.05/2010 tanggal 30 Nopember 2010 untuk persidangan tanggal 06 Desember 2010 kepada terbanding telah diminta untuk menyerahkan Surat Penjelasan Tertulis Sebagai Pengganti SUB, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), Risalah Penetapan Nilai Pabean dan Dokumen Terkait;bahwa Terbanding yang hadir dalam persidangan pada tanggal 06 Desember 2010 yaitu Sdr Yono Mulypno telah menyerahkan: Surat Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Risalah Penetapan Nilai Pabean;

bahwa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 22,478.40 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Tahun 2009 Nomor: SPTNP-028526/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 20 November 2009 sebesar Rp 9.929.000,-

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-349/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 426/SAU/XI2009 tanggal 20 Nopember 2009 dan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor 320591 tanggal 15 Nopember 2009 sebesar CIF USD 22,478.40;

1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa : “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ”;

bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 194478 tanggal 24 Juli 2009 berdasarkan peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan : “ Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :
“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :

Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh Importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Terdapat hubungan antara Importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau;
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang : a diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;b membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau; c tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial;”
bahwa alasan Terbanding tidak dapat menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding disebutkan didalam butir e Keputusan Terbanding Nomor: KEP-349/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2010 disebutkan :
bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, kedapatan data-data pendukung yang dilampirkan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-349/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2010 tersebut dapat diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean ternyata tidak sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut di atas;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang “Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk” dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan :“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”;

bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan :“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :a. Penelitian Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;

bahwa Terbanding hadir dalam persidangan menyerahkan Surat Penjelasan Tertulis sebagai Pengganti SUB, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), Risalah Penetapan Nilai Pabean namun tidak menyerahkan hasil survey pasar dan perhitungan multiplikator;

bahwa BCF.2.7 adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan :
“ Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini“ ;

bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) atas PIB Nomor. 320591 tanggal 18 Nopember 2009 diketahui Terbanding mengisi butir 11 perihal Penetapan Nilai Pabean Berdasarkan Metode II s.d VI:

a.
Nilai Pabean ditetapkan sebesar
CIF USD 22,478.40
b.
Metode yang digunakan
Metode VI Fleksibel IV
c.
Sumber data
Survey Pasar
d.
Keterangan

Jakarta, 23 Nopember 2009PFPDAgus Sukaryono U. SH NIP 060068629

bahwa Metode IV berarti PFPD memakai Metode Deduksi;

bahwa pengertian Metode deduksi menurut penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor: 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
“Yang dimaksud Metode deduksi yaitu Metode untuk menghitung nilai barang pabean barang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan, barang impor yang identik atau barang yang serupa di pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, atara lain komisi atau keuntungan, transportasi, asuransi, bea masuk, dan pajak”;

bahwa mengenai pemakaian Metode VI Fleksibel Metode IV menurut butir 5.3. Lampiran II Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 menyatakan :5.3 Metode VI dengan menggunakan Metode IV yang diterapkan secara fleksibel

Fleksibilitas diterapkan atas : 5.3.1 Jangka waktu Jangka waktu barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan dilonggarkan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

5.3.2 Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang.
5.3.3 Data harga
a. sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari :

1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya : pusat perbelanjaan (supermarket, departement store, car dealer); 2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya : pusat penjualan grosir / perkulakan. b. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti berupa kuitansi, price list, katalog dari tempat penjualan dimaksud. c. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata.

5.3.4 Unsur pengurangan
Unsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut. a. Jasa PPJK ditentukan sebesar 5% dari CIF; b. Keuntungan ditentukan sebesar 20% dari landed cost; c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% dari CIF.

bahwa dengan tidak diserahkannya kepada Majelis bukti perhitungan multiplikator dan bukti pembelian dari pasar dalam negeri maka penetapan Terbanding tersebut tidak dapat diuji kebenarannya;bahwa oleh PFPD kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung priok tersebut dinyatakan memakai “ survey pasar”;

bahwa dengan demikian karena tidak ada bukti survey pasar maka penetapan PFPD Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priuk tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

2. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor: 426/SAU/XI/2009 tanggal 20 Nopember 2009 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu Metode dalam penetapan nilai pabean;

bahwa dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a dan b dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 dinyatakan sebagai berikut :
“ (6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:

a. dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain :
1. Certificate of Analysis,
2. Material Safety Data Sheet,
3. Product Information,
4. Brosur atau Catalog,
5. Foto dan/atau contoh barang,
6. Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;

b. dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain :
1. Purchase Order,
2. Sales Contract,
3. Letter of Credit,
4. Freight Manifest,
5. Polis Asuransi,
6. Term of Payment,
7. Foto dan/atau contoh barang,
8. Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment,
9. Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.”

bahwa Pasal 3 ayat (6) huruf b dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;bahwa dalam bagian menimbang huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-349/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2010 disebutkan :

  1. bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, kedapatan data-data pendukung yang dilampirkan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
  2. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan,berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaan;

bahwa dasar Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 22,478.40 adalah berdasarkan penjelasan Terbanding dalam bagian penelitian butir 6.e,f dan butir 7 surat penjelasan tertulis pengganti SUB Nomor: SR- 04-XII-/KPU-01/BD.02/2010 tanggal 01 Desember 2010 sebagai berikut: e Berdasarkan hasil survey pasar di dalam negeri, ditemukan banyak sekali model Rolling Rack yang terdapat di pasaran sehingga terdapat kesulitan untuk menemukan barang yang sebanding / dapat dipertukarkan dengan barang yang dipermasalahkan, sehingga digunakan data harga pasar sebagaimana telah digunakan oleh PFPD yaitu sebesar Rp. :

No. 

Uraian barang

Harga pasar  (Rp)

FM

Harga CIF (USD)

Keterangan

1.
Rolling Rack
15.000,00
14.479,56
0,7194
Harga telah disesuailcan oleh PFPD menjadi sebesar CIF USD 0.7 / pce

f Berdasarkan Metode VI fleksibel Metode IV di atas, maka Nilai pabean untuk “Rolling Rack Mode: 130-342” ditetapkan sebesar CIF USD 0.7 /pce;

  1. Berdasarkan hasil penetapan nilai pabean di atas, maka Nilai Pabean untuk PIB nomor 320591 tanggal 18 Nopember 2009 ditetapkan sebesar CIF USD 22,478.40, dalam hal ini sesuai dengan penetapan PFPD

bahwa Terbanding tidak menyerahkan hasil survey harga pasar dan faktor multiplikator sehingga Majelis tidak bisa memeriksa kebenaran hasil survey pasar tersebut;bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut :
“Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

  1. Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. Penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur dan/atau;
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.”

bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I gugur;bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priuk tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Terbanding, Nomor: KEP-349/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2010;

3. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 008/SAU/X/09 tanggal 20 Oktober 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Kong Foo Hong dengan alamat Room 303 and 305 Harvest BLDG, 29-35, Wing Kut ST, Central District, Hongkong berupa 32.112 Pcs Rolling Rack dengan nilai barang sebesar USD 17,919.36. dan syarat pembayaran CNF dengan syarat pengiriman C&F Jakarta, Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor: SC-KFH-090100156 tanggal 09 Oktober 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Kong Foo Hong dengan alamat Room 303 and 305 Harvest BLDG, 29-35, Wing Kut ST, Central District, Hongkong berupa 32.112 Pcs Rolling Rack dengan nilai barang sebesar USD 17,919.36. dan syarat pembayaran CNF Jakarta;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 090097 tanggal 09 November 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding dan Kong Foo Hong dengan alamat Room 303 and 305 Harvest BLDG, 29-35, Wing Kut ST, Central District, Hongkong sepakat untuk melakukan transaksi jual beli dengan kondisi yaitu: barang yang dijual 31.112 PCS Rolling Rack dengan harga sebesar USD 17,919.36. dengan syarat pembayaran CNF Jakarta dikapalkan dari Shekou, China dengan tujuan Jakarta Indonesia dikapalkan tanggal 11 November 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List, Invoice Nomor: 090097 tanggal 09 November 2009 yang diterbitkan oleh Kong Foo Hong diperoleh petunjuk bahwa Supplier mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 32.112 Pcs = 892 Cartons Rolling Rack, negara asal China pelabuhan muat: Shekou, China, pelabuhan tujuan Jakarta, Tanjung Priok dengan kapal Wan Hai 232 V.S127, dikapalkan tanggal 11 November 2009;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: 0259094149 tanggal 11 November 2009 yang diterbitkan oleh Wan Hai Lines Ltd diketahui pengirim barang yaitu Kong Foo Hong kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor 892 Cartons = 14.495 Kg Iron Rack dengan 1 cointainer, dengan pelabuhan muat Shekou, China, dengan pelabuhan tujuan Tanjung Priok, Jakarta dengan kapal APL Wan Hai 232 V.S127;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Cargo Policy dengan Policy No: 2081/M2M/11/2009/0601 tanggal penerbitan 11 November 2009 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama (perusahaan asuransi dalam negeri) diperoleh petunjuk bahwa Terbanding mengasuransikan barang dengan jumlah diansurasikan sebesar USD 17,919.36 berdasarkan Invoice No/tgl 090097 tanggal 09 November 2009, dan B/L No/tgl : 0259094149 tanggal 11 November 2009 dengan Wan Hai 232 V.S127 dengan pelabuhan muat Shekou, China dan pelabuhan tujuan Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia dengan tanggal pelayaran 11 November 2009;

bahwa Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juni 1996 menyatakan :
Besarnya asuransi untuk menghitung Nilai Pabean ditetapkan sebagai berikut :

  1. Dalam hal asuransi ditutup di luar negeri, didasarkan pada premi asuransi yang tertera pada polis asuransi;
  2. Dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri, besarnya premi asuransi untuk penghitungan Nilai Pabean dianggap nihil.
  3. Dalam hal tidak ada polis asuransi, besarnya premi asuransi ditetapkan menurut tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

bahwa karena asuransi ditutup di Dalam Negeri maka sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan aquo maka asuransi tersebut tidak diperhitungkan dalam menghitung Nilai Pabean sehingga nilai CNF sama dengan nilai CIF;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegrapic Transfer Bank BCA tanggal 16 Nopember 2009 yang ditujukan kepada penerima: Kong Foo Hong dengan Bank penerima: Dan Ning Bank Limited, Hongkong dengan nomor rekening: 74.701.33648 dengan Bank’s Code: DSBAHKNH dengan jumlah ditransfer sebesar USD 17,919.36 = Rp. 167.599.774 ditambah biaya Rp. 50.000 sehingga jumlah total penyetoran Rp. 167.649.774;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran yang diterbitkan oleh Bank BCA diketahui bahwa Pemohon Banding dengan Nomor Rekening 6020327888 periode R/K 31/10/2009 s.d 30/11/2009 mata uang IDR, diketahui bahwa pada tanggal 16 Nopember 2009 telah melakukan pembayaran (mendebit) rekening sebesar Rp. 167.649.774;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 320591 tanggal 18 Nopember 2009 telah melakukan importasi 32.112 Pcs = 892 Cartons Rolling Rack, negara asal China dengan nilai CIF sebesar USD 17,919.36;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 320591 tanggal 18 Nopember 2009 atas importasi 32.112 Pcs Rolling Rack, negara asal China dengan total nilai pabean yang diberitahukan CIF USD 17,919.36;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-349/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2010 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 22,478.40 tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas importasi 32.112 Pcs = 892 Cartons Rolling Rack, negara asal China , sebesar CIF USD 17,919.36;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-349/KPU.01/2009 tanggal 20 Januari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan erhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-028526/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 20 November 2009, dan menetapkan nilai pabean PIB Nomor: 320591 tanggal 18 November 2009 sebesar CIF USD 17,919.36 .

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200