Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31603/PP/M.III/19/2011
Tinggalkan komentar14 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31603/PP/M.III/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean terhadap PIB Nomor: 299862 tanggal 30 Oktober 2009 atas importasi 14.706Kg=796 Carton terdiri dari 18 jenis barang, antara lain One Piece Toilet, Wall Hung Toilet, Pedesstal Basin, dan lain-lain, negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD9.579,00 dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 13.436,20 sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.27.342.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung, nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untule menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan Metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga barang sudah sesuai dengan nilai Invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract, dan bukti T/T (transfer). Di sisi lain, pihak Bea dan Cukai tidak melakukan proses permintaan data tambahan maupun audit ke perusahaan Pemohon Banding atas transaksi yang bersangkutan dengan PIB tersebut. Hal ini menunjukkan adanya inkonsistensi petugas PFPD KPU Bea dan Cukai yang tanpa mempelajari data secara seksama serta menghakimi pihak Pemohon Banding secara sepihak tanpa menghiraukan Undang-Undang yang berlaku serta tanpa memberi suatu kejelasan hukum kepabeanan dimana letak keraguan yang tidak dapat diyakini melalui proses permintaan konfirmasi aplikasi transfer uang dengan bank terkait dan konfirmasi harga ke pihak eksportir luar negeri;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 299862 tanggal 30 Oktober 2009 memberitahukan importasi 14.706Kg=796 Carton terdiri dari 18 jenis barang, antara lain One Piece Toilet, Wall Hung Toilet, Pedesstal Basin, dan lain-lain, negara asal China dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 9.579,00;
bahwa Majelis pada persidangan telah meminta kepada Terbanding, untuk melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi alasan Terbanding menerbitkan nilai pabean yang menimbulkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-026851/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 05 November 2009 yaitu dokumen terkait :
Penetapan Nilai Pabean;
Pemutusan Keberatan;
bahwa atas permintaan Majelis tersebut, Terbanding menyerahkan dokumen pendukung berupa :
Surat nomor SR-581/KPU-01/BD.02/2010 tanggal 10 Desember 2011;
bahwa Terbanding dalam Surat nomor SR-581/KPU-01/BD.02/2010 tanggal 10 Desember 2011 pada pokoknya menyatakan;
bahwa sehubungan dengan sidang Pengadilan Pajak atas perkara banding atas PT. Sinar Abadi Universal, Pengadilan Pajak meminta kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan Tanggapan atas Surat Bantahan yang diajukan oleh Pemohon Banding, maka dengan ini disampaikan Tanggapan sebagai berikut :
1. Bahwa hasil penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan dapat disimpulkan :
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan, terminology importasi adalah CNF :
|
No PIB |
Tgl PIB |
CNF USD |
No Kep |
|
296390
|
28-10-2009
|
41,528.40
|
8952/KPU.01/2009
|
|
299862
|
30-10-2009
|
9,579.00
|
32/KPU.01/2010
|
|
312361
|
11-11-2009
|
22,321.92
|
149/KPU.01/2010
|
|
326034
|
23-11-2009
|
27,524.26
|
19/KPU.01/2010
|
- Bahwa sesuai PIB, asuransi ditutup di dalam negeri, sehingga besarnya asuransi dianggap Nol, untuk itu pembeli harus menyampaikan polis asuransi tersebut, dan apabila pemohon tidak melampirkan polls asuransi tersebut, maka nilai transaksi yang digunakan tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean.
- Bahwa pemohon banding melampirkan polis asuransi yang ditutup di dalam negeri pada saat proses banding.
-
Dalam hal terminologi penyerahan barang impor bukan Cost Insurance and Freight (CIF), pada saat penyerahan hardcopy PIB Importir wajib:a. melampirkan asli Polis Asuransi Individual Policy (closed); ataub. melampirkan asli Sertifikat Asuransi dan fotokopi Polis Asuransi Open / Floating Policy dan Open Cover Policy;
- Apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR).
- Bahwa penelitian tentang pemenuhan kewajiban importir yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : 02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 terkait dengan prosedur importasi, oleh karena itu penyerahan polis asuransi pada saat proses banding tidak dapat dipertimbangkan.
- Bahwa bukti-bukti transaksi yang diserahkan tidak dapat dilakukan pengujian/pemeriksaan kebenarannya karena data pendukung yang terbatas dan tidak terdapat data pembukuan yang memadai;
- Berdasarkan hal tersebut, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sesuai butir 1.a. tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi
(METODE I Gugur); - Bahwa proses penetapan nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kami berkesimpulan bahwa penetapan Nilai Pabean yang dilakukan adalah benar dan telah mempunyai dasar yang obyektif dan terukur;
- Berdasarkan hal tersebut kiranya Majelis Hakim dapat menolak banding yang diajukan oleh PT Sinar Abadi Universal;
bahwa Pemohon Banding yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa selanjutnya Pemohon Banding dalam Surat Nomor 884/SAU/XII/2010 tanggal 17 Desember 2010 pada pokoknya menyatakan;
bahwa berkenaan dengan diterimanya Surat Tanggapan nomor SR-581/KPU-01/BD.02/2010 tanggal 10 Desember 2010 atas KEP-8952/KPU.01/2009, KEP-32/KPU.01/2010, KEP-149/KPU.01/2010, dan KEP-19/KPU.01/2010 dari Pengadilan Pajak oleh pihak kami pada tanggal 14 Desember 2010, berikut disampaikan tanggapan terhadap Surat Tanggapan seperti tersebut dalam pokok surat;
I. Bahwa menurut penelitian Terbanding diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa hasil penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan dapat disimpulkan :
- Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan, terminology importasi adalah CNF :
|
No PIB |
Tgl PIB |
CNF USD |
No Kep |
|
296390
|
28/10/2009
|
41,528A0
|
8952/KPU.01/2009
|
|
299862
|
30/10/2009
|
9,579.00
|
32/KPU.01/2010
|
|
312361
|
11/11/2009
|
22,321.92
|
149/KPU.01/2010
|
|
326034
|
23/11/2009
|
27,524.26
|
19/KPU.01/2010
|
- Bahwa sesuai PIB, asuransi ditutup di dalam negeri, sehingga besarnya asuransi dianggap Nol, untuk itu pembeli harus menyampaikan polis asuransi tersebut, dan apabila pemohon tidak melampirkan polis asuransi tersebut, maka nilai transaksi tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean.
- Bahwa pemohon banding melampirkan polis asuransi yang ditutup di dalam negeri pada saat proses banding.
Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : 02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 Pasal 6 disebutkan :
Kewajiban Importir
- Dalam hal terminologi penyerahan barang impor bukan Cost Insurance and Freight (CIF), pada saat penyerahan hardcopy PIB Importir wajib :
- Melampirkan asli Polis Asuransi Individual Policy (closed) ataub. Melampirkan ash Sertifikat Asuransi dan fotokopi Polis Asuransi Open / Floating Policy dan Open Cover Policy.
- Apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4, dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR).
- Bahwa penelitian tentang pemenuhan kewajiban importir yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : 02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 terkait dengan prosedur importasi, oleh karena itu penyerahan polis asuransi pada saat proses banding tidak dapat dipertimbangkan.
- Bahwa bukti-bukti transaksi yang diserahkan tidak dapat dilakukan pengujian / pemeriksaan kebenarannya karena data pendukung yang terbatas dan tidak terdapat data pembukuan yang memadai
- Berdasarkan hal tersebut, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sesuai butir 1.a tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi
(METODE I Gugur). - Bahwa proses penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kami berkesimpulan bahwa penetapan Nilai Pabean yang dilakukan adalah benar dan telah mempunyai dasar yang obyektif dan terukur;
- Berdasarkan hal tersebut kiranya Majelis Hakim dapat menolak banding yang diajukan oleh PT Sinar Abadi Universal.
II. Bantahan Pemohon Banding atas Uraian TerbandingTermin importasi keempat partai impor di atas memang CNF Jakarta, Indonesia. Oleh karena itu, asuransi ditutup di dalam negeri sebagaimana sesuai dengan tabel di bawah ini :
|
No PIB |
Tgl PIB |
No Ke p |
Polis Asuransi |
No. Polis |
Tgl. Polis |
|
296390
|
28/10/2009
|
8952/KPU.01/2009
|
PT Asuransi Mega Pratama
|
2041/M2M/10/2009/0601
|
20/10/2009
|
|
299862
|
30/10/2009
|
32/KPU.01/2010
|
PT Asuransi Mega Pratama
|
2044/M2M/10/2009/0601
|
20/10/2009
|
|
312361
|
11/11/2009
|
149/KPU.01/2010
|
PT Asuransi Mega Pratama
|
2068/M2M/11/2009/0601
|
03/11/2009
|
|
326034
|
23/11/2009
|
19/KPU.01/2010
|
PT Asuransi Mega Pratama
|
2092/M2M/11/2009/0601
|
10/11/2009
|
- Mengenai adanya alasan-alasan sebagaimana tercantum dalam point I Penelitian di atas perihal Polis Asuransi Importasi maka perlu kami beritahukan bahwa kami telah menyerahkan dokumen-dokumen impor (Invoice, Packing List, B/L, dll.) beserta polis asuransi pada saat penyerahan hardcopy PIB di bagian Pendok (Penerimaan Dokumen). Apabila kami tidak melampirkan polis asuransi, maka importasi kami tersebut tentu tidak dapat diproses lebih lanjut oleh pihak Bea dan Cukai karena ditolak (di-reject) dengan alasan kekurangan dokumen impor yang mana polis asuransi merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan saat pemasukan dokumen. Sehingga alasan-alasan pihak KPU Bea dan Cukai dalam point I Penelitian di atas sangat tidak beralasan dan mengada-ada.
- Dalam proses penyelesaian keberatan, pihak Bea dan Cukai tidak melakukan proses permintaan data tambahan maupun audit ke perusahaan kami atas transaksi yang bersangkutan dengan PIB tersebut. Oleh karena itu, kami tidak melampirkan pembukuan perusahaan karena pembukuan perusahaan memang tidak boleh diberikan sembarang tanpa adanya permintaan resmi dari pihak lain yang membutuhkan. Keberatan kami hanya diproses oleh pihak Bea dan Cukai dengan data yang seadanya dan hal ini telah menunjukkan adanya inkonsistensi petugas PFPD KPU Bea dan Cukai yang tanpa mempelajari data secara seksama serta menghakimi pihak kami secara sepihak tanpa menghiraukan Undang – Undang yang berlaku.
bahwa berdasarkan uraian tersebut, permohonan banding dari pemohon banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding, sehingga proses banding dari pemohon banding dapat diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 13.436,20 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-026851/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 05 November 2009 yang menyatakan Pemohon Banding mempunyai kekurangan bayar atas pajak Bea Masuk, PPN, PPh dan denda administrasi sebesar Rp. 27.342.000,00;
bahwa Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-32/KPU.01/2010 tanggal 05 Januari 2010, telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor : 388/SAU/XI/2009 tanggal 05 November 2009;1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa : “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “;
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 299862 tanggal 30 Oktober 2009 berdasarkan lampiran II huruf F Keputusan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran barang Impor Untuk dipakai yang telah diubah dengan P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang tata caranya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 dan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan : “ Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan“;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :
“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
-
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
-
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
-
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
-
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
-
Diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
-
Membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
-
Tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial” ;
bahwa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) adalah dokumen penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 tersebut yang menyatakan :
“ Hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean, penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini” ;
bahwa BCF 2.7 adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Terbanding tidak dapat menyerahkan dokumen Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) PIB Nomor: 299862 tanggal 30 Oktober 2009 atas nama Pemohon Banding meskipun telah diminta oleh Majelis;
bahwa dikarenakan Terbanding tidak menyerahkan dokumen Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) a quo maka tidak dapat diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean sehingga tidak dapat diketahui kesesuaian alasan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan kriteria Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tersebut;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Penjelasan Tertulis Terbanding sebagai pengganti Surat Uraian Banding Nomor : SR-42-X/KPU-01/BD.02/2010 tanggal 28 Oktober 2010 diketahui bahwa Terbanding tidak secara jelas menyebutkan jenis Metode penetapan nilai pabean yang digunakan dalam menetapkan nilai pabean atas importasi Pemohon Banding dengan PIB a quo;
bahwa Terbanding dalam Huruf C butir ke 10 sampai dengan ke-11 Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding a quo menyatakan; 10. Berdasarkan penelitian pada Appexim diketahui PFPD menetapkan nilai pabean sebagai berikut :
|
No. |
JENIS BARANG |
HARGA PENETAPAN |
|
1.
|
Wall Hung Toilet, Type WO1 (VSM54)
|
33.00/Pce
|
|
2.
|
Wash Basin, Type S127D
|
10.60/Pce
|
|
3.
|
Wash Basin, Type S162
|
10.60/Pce
|
|
4.
|
Wash Basin, Type S123D
|
10.60/Pce
|
|
5.
|
Hang Basin, Type S160
|
10.60/Pce
|
|
6.
|
Hang Basin, Type S153
|
10.60/Pce
|
|
7.
|
Wash Basin, Type S124D
|
10.60/Pce
|
|
8.
|
Wash Basin, Type S106D
|
10.60/Pce
|
|
9.
|
Wash Basin, Type S106D
|
10.60/Pce
|
|
Total CIF
|
13,436.20
|
|
11. tidak ditemukan data barang identik maupun serupa lain yang dapat dijadikan data pembanding sebagai dasar penetapan nilai pabean.12. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengusulkan menetapkan nilai pabean sesuai penetapan PFPD dengan harga sesuai tabel di atas, total nilai pebean menjadi sebesar CIF USD 13,436.20.
bahwa diketahui dasar penetapan nilai pabean yang digunakan oleh Terbanding (PFPD) adalah berdasarkan penelitian data pada Appexim;
bahwa dikarenakan dasar penetapan nilai pabean tidak diketahui sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, maka Majelis tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-32/KPU.01/2010 tanggal 05 Januari 2010;
2. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding
bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor : 388/SAU/XI/2009 tanggal 05 November 2009 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai” ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu Metode dalam penetapan nilai pabean;
bahwa dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a dan b dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-64/BC/1999 dinyatakan sebagai berikut :“ (6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:
-
dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain :
-
Certificate of Analysis,
-
Material Safety Data Sheet,
-
Product Information,
-
Brosur atau Catalog,
-
Foto dan/atau contoh barang,
-
Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
-
-
dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain :
-
Purchase Order,
-
Sales Contract,
-
Letter of Credit,
-
Freight Manifest,
-
Polis Asuransi,
-
Term of Payment,
-
Foto dan/atau contoh barang,
-
Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment.,
-
Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.”
-
bahwa Pasal 3 ayat (6) huruf b. dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;
bahwa dalam bagian menimbang, huruf e dan f dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-32/KPU.01/2010 tanggal 05 Januari 2010 menyatakan :
-
bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung, nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan Metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai e, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan PT. Sinar Abadi Universal terhadap SPTNP Nomor 026851/NOTUL/KPUTP/BD.02/2009 tanggal 05 Nopember 2009 oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan :
“Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal :
-
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan;
-
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
-
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
-
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
-
Diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabean;
-
Membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atau;
-
Tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial ;
-
bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf e Keputusan Terbanding Nomor: KEP-32/KPU.01/2010 tanggal 05 Januari 2010 yang menyatakan “bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung, nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untule menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan Metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki” tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-32/KPU.01/2010 tanggal 05 Januari 2010;
3. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 009/SAU/IX/2009 tanggal 08 September 2009 yang merupakan Surat Permintaan Pembelian dari Pemohon Banding kepada Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd dengan alamat Summit Building Huaxia Ceramics Plaza, Nanzhuang Town, Foshan City, Guangdong, China diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan produk sebagai berikut :
|
No.
|
Description of Goods |
Quantity (Pcs)
|
Unit Price (USD)
|
Total Invoice (USD)
|
||
|
Brands |
Type |
Goods |
||||
|
1.
|
Summit
|
S038M
|
One Piece Toilet
|
14
|
25.00
|
350.00
|
|
2.
|
N/M
|
W01(VSM54)
|
Wall Hung Toilet
|
226
|
20.50
|
4,633.00
|
|
3.
|
Summit
|
S173HD
|
Pedestal Basin
|
20
|
13.00
|
260.00
|
|
4.
|
Summit
|
S172D
|
Pedestal Basin
|
20
|
13.00
|
260.00
|
|
5.
|
Summit
|
S173D
|
Pedestal Basin
|
35
|
13.00
|
455.00
|
|
6.
|
Summit
|
S321H
|
Wall Hung Urinal
|
35
|
12.00
|
420.00
|
|
7.
|
Summit
|
S127D
|
Wash Basin
|
58
|
8.00
|
464.00
|
|
8.
|
Summit
|
S162
|
Wash Basin
|
10
|
8.00
|
80.00
|
|
9.
|
Summit
|
S123D
|
Wash Basin
|
60
|
8.00
|
480.00
|
|
10.
|
Summit
|
S160
|
Hang Basin
|
30
|
8.00
|
240.00
|
|
11.
|
Summit
|
S153
|
Hang Basin
|
25
|
8.00
|
200.00
|
|
12.
|
Summit
|
S124D
|
Wash Basin
|
194
|
8.00
|
1,552.00
|
|
13.
|
Summit
|
S106D
|
Wash Basin
|
18
|
8.00
|
144.00
|
|
14.
|
Guanzhu
|
S106D
|
Wash Basin
|
2
|
8.00
|
16.00
|
|
15.
|
N/M
|
W01(VSM54)
|
Wall Hung Seat Cover
|
226
|
2.50
|
565.00
|
|
16.
|
N/M
|
S082G
|
Seat Cover (Accessories)
|
5
|
2.50
|
12.50
|
|
17.
|
N/M
|
S046G
|
Seat Cover (Accessories)
|
5
|
2.50
|
12.50
|
|
18.
|
N/M
|
S071G
|
Seat Cover (Accessories)
|
5
|
2.50
|
12.50
|
|
Grand Total CNF Jakarta
|
988
|
–
|
10,156.50
|
|||
dengan keterangan : Terms of Delivery CNF Jakarta, Indonesia;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract Nomor : CSMT-CKB-WXH 0909066 tanggal 15 September 2009 yang diterbitkan oleh Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd dengan alamat Summit Building Huaxia Ceramics Plaza, Nanzhuang Town, Foshan City, Guangdong, China diperoleh petunjuk bahwa Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd sepakat untuk menjual kepada Pemohon Banding atas produk sebagai berikut;
|
No.
|
Description of Goods |
Quantity (Pcs) |
Ctns |
Cbm |
Unit Price (USD) |
Total Invoice (USD) |
||
|
Brands |
Type |
Goods |
||||||
|
1.
|
Summit
|
S038M
|
One Piece Toilet
|
14
|
114
|
3.14
|
25.00
|
350.00
|
|
2.
|
N/M
|
W01(VSM54)
|
Wall Hung Toilet
|
226
|
226
|
24.86
|
20.50
|
4,633.00
|
|
3.
|
Summit
|
S173HD
|
Pedestal Basin
|
20
|
40
|
1.20
|
13.00
|
260.00
|
|
4.
|
Summit
|
S172D
|
Pedestal Basin
|
20
|
40
|
4.20
|
13.00
|
260.00
|
|
5.
|
Summit
|
S173D
|
Pedestal Basin
|
35
|
75
|
6.27
|
13.00
|
455.00
|
|
6.
|
Summit
|
S321H
|
Wall Hung Urinal
|
35
|
35
|
2.67
|
12.00
|
420.00
|
|
7.
|
Summit
|
S127D
|
Wash Basin
|
58
|
58
|
0.68
|
8.00
|
464.00
|
|
8.
|
Summit
|
S162
|
Wash Basin
|
10
|
10
|
3.96
|
8.00
|
80.00
|
|
9.
|
Summit
|
S123D
|
Wash Basin
|
60
|
60
|
2.01
|
8.00
|
480.00
|
|
10.
|
Summit
|
S160
|
Hang Basin
|
30
|
30
|
3.50
|
8.00
|
240.00
|
|
11.
|
Summit
|
S153
|
Hang Basin
|
25
|
25
|
12.80
|
8.00
|
200.00
|
|
12.
|
Summit
|
S124D
|
Wash Basin
|
194
|
194
|
0.86
|
8.00
|
1,552.00
|
|
13.
|
Summit
|
S106D
|
Wash Basin
|
18
|
18
|
0.10
|
8.00
|
144.00
|
|
14.
|
Guanzhu
|
S106D
|
Wash Basin
|
2
|
2
|
1.13
|
8.00
|
16.00
|
|
15.
|
N/M
|
W01(VSM54)
|
Wall Hung Seat Cover
|
226
|
46
|
0.10
|
2.50
|
565.00
|
|
16.
|
N/M
|
S082G
|
Seat Cover (Accessories)
|
5
|
5
|
0.10
|
2.50
|
12.50
|
|
17.
|
N/M
|
S046G
|
Seat Cover (Accessories)
|
5
|
5
|
0.10
|
2.50
|
12.50
|
|
18.
|
N/M
|
S071G
|
Seat Cover (Accessories)
|
5
|
5
|
0.10
|
2.50
|
12.50
|
|
19.
|
N/M
|
S014
|
Seat Cover (Accessories)
|
3
|
3
|
0.06
|
FOC
|
FOC
|
|
Grand Total CNF Jakarta
|
991
|
866
|
69.78
|
10,156.50
|
||||
bahwa berdasar surat tanpa nomor tanggal 23 September 2009 yang diterbitkan oleh Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd dengan alamat Summit Building Huaxia Ceramics Plaza, Nanzhuang Town, Foshan City, Guangdong, China kepada Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd pada pokoknya menyatakan sebagai berikut;
- bahwa Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd tidak dapat memenuhi pesanan pedestal basin sebagaimana telah disepakati dalam Sales Contract nomor CSMT-CKB-WXH 0909066 tanggal 15 September 2009 dikarenakan adanya masalah dalam jalur produksi untuk item S173HD dan S173D;
- bahwa atas produk tersebut juga tidak terdapat stok yang mencukupi sehingga Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd akan memasukkan pesanan yang tersisa atas produk tersebut pada pengapalan berikutnya;
- bahwa detail dari perbedaan dengan sales contract adalah sebagai berikut;
-
Jumlah total dari Pedestal Basin, merk Summit, tipe S173HD menjadi 10 Pcs (20 Carton) dari semula 20 Pcs (40 Carton);
-
Jumlah total dari Pedestal Basin, merk Summit, tipe S173D menjadi 0 Pcs (0 Carton) dari semula 35 Pcs (70 Carton);
- bahwa Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd akan tetap mencatat pembayaran atas produk yang belum terkirim tersebut sejumlah USD 485.00 dalam akun Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd untuk pemesanan berikutnya;
- bahwa Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd akan menerbitkan revisi dari Sales contract untuk pengiriman ini;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas revisi Sales Contract Nomor : CSMT-CKB-WXH 0909066 – Rev tanggal 23 September 2009 yang diterbitkan oleh Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd dengan alamat Summit Building Huaxia Ceramics Plaza, Nanzhuang Town, Foshan City, Guangdong, China diperoleh petunjuk bahwa Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd sepakat untuk menjual kepada Pemohon Banding atas produk sebagai berikut;
|
No.
|
Description of Goods |
Quantity (Pcs) |
Ctns |
Cbm |
Unit Price (USD) |
Total Invoice (USD) |
||
|
Brands |
Type |
Goods |
||||||
|
1.
|
Summit
|
S038M
|
One Piece Toilet
|
14
|
114
|
3.14
|
25.00
|
350.00
|
|
2.
|
N/M
|
W01(VSM54)
|
Wall Hung Toilet
|
226
|
226
|
24.86
|
20.50
|
4,633.00
|
|
3.
|
Summit
|
S173HD
|
Pedestal Basin
|
10
|
20
|
1.20
|
13.00
|
260.00
|
|
4.
|
Summit
|
S172D
|
Pedestal Basin
|
20
|
40
|
2.04
|
13.00
|
260.00
|
|
5.
|
Summit
|
S321H
|
Wall Hung Urinal
|
35
|
35
|
6.27
|
12.00
|
420.00
|
|
6.
|
Summit
|
S127D
|
Wash Basin
|
58
|
58
|
2.67
|
8.00
|
464.00
|
|
7.
|
Summit
|
S162
|
Wash Basin
|
10
|
10
|
3.96
|
8.00
|
80.00
|
|
8.
|
Summit
|
S123D
|
Wash Basin
|
60
|
60
|
2.01
|
8.00
|
480.00
|
|
9.
|
Summit
|
S160
|
Hang Basin
|
30
|
30
|
3.50
|
8.00
|
240.00
|
|
10.
|
Summit
|
S153
|
Hang Basin
|
25
|
25
|
12.80
|
8.00
|
200.00
|
|
11.
|
Summit
|
S124D
|
Wash Basin
|
194
|
194
|
0.86
|
8.00
|
1,552.00
|
|
12.
|
Summit
|
S106D
|
Wash Basin
|
18
|
18
|
0.10
|
8.00
|
144.00
|
|
13.
|
Guanzhu
|
S106D
|
Wash Basin
|
2
|
2
|
1.13
|
8.00
|
16.00
|
|
14.
|
N/M
|
W01(VSM54)
|
Wall Hung Seat Cover
|
226
|
46
|
0.10
|
2.50
|
565.00
|
|
15.
|
N/M
|
S082G
|
Seat Cover (Accessories)
|
5
|
5
|
0.10
|
2.50
|
12.50
|
|
16.
|
N/M
|
S046G
|
Seat Cover (Accessories)
|
5
|
5
|
0.10
|
2.50
|
12.50
|
|
17.
|
N/M
|
S071G
|
Seat Cover (Accessories)
|
5
|
5
|
0.10
|
2.50
|
12.50
|
|
18.
|
N/M
|
S014
|
Seat Cover (Accessories)
|
3
|
3
|
0.06
|
FOC
|
FOC
|
|
Grand Total CNF Jakarta
|
946
|
796
|
65.58
|
9,571.50
|
||||
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor : SMT20090722SA tanggal 15 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd dengan alamat Summit Building Huaxia Ceramics Plaza, Nanzhuang Town, Foshan City, Guangdong, China diperoleh petunjuk bahwa Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd membebankan kepada Pemohon Banding atas produk sebagai berikut ;
|
No.
|
Description of Goods |
Quantity (Pcs) |
Ctns |
Cbm |
Unit Price (USD) |
Total Invoice (USD) |
||
|
Brands |
Type |
Goods |
||||||
|
1.
|
Summit
|
S038M
|
One Piece Toilet
|
14
|
114
|
3.14
|
25.00
|
350.00
|
|
2.
|
N/M
|
W01(VSM54)
|
Wall Hung Toilet
|
226
|
226
|
24.86
|
20.50
|
4,633.00
|
|
3.
|
Summit
|
S173HD
|
Pedestal Basin
|
10
|
20
|
1.20
|
13.00
|
260.00
|
|
4.
|
Summit
|
S172D
|
Pedestal Basin
|
20
|
40
|
2.04
|
13.00
|
260.00
|
|
5.
|
Summit
|
S321H
|
Wall Hung Urinal
|
35
|
35
|
6.27
|
12.00
|
420.00
|
|
6.
|
Summit
|
S127D
|
Wash Basin
|
58
|
58
|
2.67
|
8.00
|
464.00
|
|
7.
|
Summit
|
S162
|
Wash Basin
|
10
|
10
|
3.96
|
8.00
|
80.00
|
|
8.
|
Summit
|
S123D
|
Wash Basin
|
60
|
60
|
2.01
|
8.00
|
480.00
|
|
9.
|
Summit
|
S160
|
Hang Basin
|
30
|
30
|
3.50
|
8.00
|
240.00
|
|
10.
|
Summit
|
S153
|
Hang Basin
|
25
|
25
|
12.80
|
8.00
|
200.00
|
|
11.
|
Summit
|
S124D
|
Wash Basin
|
194
|
194
|
0.86
|
8.00
|
1,552.00
|
|
12.
|
Summit
|
S106D
|
Wash Basin
|
18
|
18
|
0.10
|
8.00
|
144.00
|
|
13.
|
Guanzhu
|
S106D
|
Wash Basin
|
2
|
2
|
1.13
|
8.00
|
16.00
|
|
14.
|
N/M
|
W01(VSM54)
|
Wall Hung Seat Cover
|
226
|
46
|
0.10
|
2.50
|
565.00
|
|
15.
|
N/M
|
S082G
|
Seat Cover (Accessories)
|
5
|
5
|
0.10
|
2.50
|
12.50
|
|
16.
|
N/M
|
S046G
|
Seat Cover (Accessories)
|
5
|
5
|
0.10
|
2.50
|
12.50
|
|
17.
|
N/M
|
S071G
|
Seat Cover (Accessories)
|
5
|
5
|
0.10
|
2.50
|
12.50
|
|
18.
|
N/M
|
S014
|
Seat Cover (Accessories)
|
3
|
3
|
0.06
|
FOC
|
FOC
|
|
Grand Total CNF Jakarta
|
946
|
796
|
65.58
|
9,571.50
|
||||
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanpa nomor atas invoice nomor SMT20090722SA tanggal 15 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd dengan alamat Summit Building Huaxia Ceramics Plaza, Nanzhuang Town, Foshan City, Guangdong, China diperoleh petunjuk bahwa Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi produk sebagai berikut:
|
No.
|
Description of Goods |
Quantity (Pcs) |
Ctns |
Cbm |
N.W. (Kgs) |
G.W (Kgs) |
||
|
Brands |
Type |
Goods |
||||||
|
1.
|
Summit
|
S038M
|
One Piece Toilet
|
14
|
114
|
3.14
|
658.00
|
686.00
|
|
2.
|
N/M
|
W01(VSM54)
|
Wall Hung Toilet
|
226
|
226
|
24.86
|
4,746.00
|
4,972.00
|
|
3.
|
Summit
|
S173HD
|
Pedestal Basin
|
0
|
20
|
1.20
|
275.00
|
280.00
|
|
4.
|
Summit
|
S172D
|
Pedestal Basin
|
20
|
20
|
2.04
|
570.00
|
590.00
|
|
5.
|
Summit
|
S321H
|
Wall Hung Urinal
|
35
|
35
|
6.27
|
1,032.50
|
1,067.50
|
|
6.
|
Summit
|
S127D
|
Wash Basin
|
58
|
58
|
2.67
|
580.00
|
638.00
|
|
7.
|
Summit
|
S162
|
Wash Basin
|
10
|
10
|
3.96
|
130.00
|
140.00
|
|
8.
|
Summit
|
S123D
|
Wash Basin
|
60
|
60
|
2.01
|
540.00
|
600.00
|
|
9.
|
Summit
|
S160
|
Hang Basin
|
30
|
30
|
3.50
|
495.00
|
525.00
|
|
10.
|
Summit
|
S153
|
Hang Basin
|
25
|
25
|
12.80
|
687.50
|
712,50
|
|
11.
|
Summit
|
S124D
|
Wash Basin
|
194
|
194
|
0.86
|
3,686.00
|
3,680.00
|
|
12.
|
Summit
|
S106D
|
Wash Basin
|
18
|
18
|
0.10
|
198.00
|
216.00
|
|
13.
|
Guanzhu
|
S106D
|
Wash Basin
|
2
|
2
|
1.13
|
22.00
|
24.00
|
|
14.
|
N/M
|
W01(VSM54)
|
Wall Hung Seat Cover
|
226
|
46
|
0.10
|
226.00
|
339.00
|
|
15.
|
N/M
|
S082G
|
Seat Cover (Accessories)
|
5
|
5
|
0.10
|
7.50
|
10.00
|
|
16.
|
N/M
|
S046G
|
Seat Cover (Accessories)
|
5
|
5
|
0.10
|
7.50
|
10.00
|
|
17.
|
N/M
|
S071G
|
Seat Cover (Accessories)
|
5
|
5
|
0.10
|
7.50
|
10.00
|
|
18.
|
N/M
|
S014
|
Seat Cover (Accessories)
|
3
|
3
|
0.06
|
4.50
|
6.00
|
|
Grand Total CNF Jakarta
|
946
|
796
|
65.58
|
13,873.00
|
14.706.00
|
|||
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sea Waybill Nomor : NYKS2310304016 tanggal 21 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh NYK Line Ltd., diketahui pengirim barang yaitu Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd dengan alamat Summit Building Huaxia Ceramics Plaza, Nanzhuang Town, Foshan City, Guangdong, China kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 796 Cartons Sanitary Ware: Basin, Pedestal Basin, Toilet, Urinal, Accessories, negara asal China, berat kotor 14706KGS, melalui pelabuhan muat Nansha China dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok Jakarta Indonesia, dengan kapal Gallant Wave nomor 080S;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Cargo Policy Nomor : 2044/M2M/10/2009/0601 tanggal 20 Oktober 2009 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman importasi 796CT/Cartons Sanitary Ware: Basin, Pedestal basin, Toilet, Urinal Accessories, jumlah diansurasikan sebesar USD 9,571.50 dengan kapal Gallant Wave nomor 080S, pelabuhan muat Nansha China dengan tujuan pelabuhan bongkar Tanjung Priok Jakarta, Indonesia;bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Terbanding Nomor PER-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 Tentang Asuransi yang Dapat Diterima Untuk Pengamanan Transaksi Pergadangan Internasional Sebagai Komponen Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan;
Pasal 2 Jenis-jenis Asuransi
Jenis-jenis asuransi yang dapat diterima untuk pengamanan transaksi perdagangan internasional sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah :a.Individual Policy (closed);b.Open/Floating Policy;c.Open Cover Policy.Pasal 3Individual (Closed)
Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :(1) Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;(2) Memuat saat berlakunya pertanggungan;(3) Ditutup selambat-lambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapal atau tempat penyimpanan pengangkutan.bahwa berdasar dokumen Schedule Cargo Policy diketahui Pemohon Banding mengasuransikan pengiriman importasi 796CT/Cartons Sanitary Ware: Basin, Pedestal basin, Toilet, Urinal Accessories, jumlah diansurasikan sebesar USD 9,571.50, kepada perusahaan asuransi di dalam negeri yaitu kepada PT Asuransi Mega Pratama pada tanggal 20 Oktober 2009 atau sebelum tanggal B/L yaitu tanggal 21 Oktober 2009 sehingga memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (3) Peraturan Terbanding a quo;
bahwa Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juni 1996 menyatakan :
“Besarnya asuransi untuk menghitung Nilai Pabean ditetapkan sebagai berikut:
-
Dalam hal asuransi ditutup di luar negeri, didasarkan pada premi asuransi yang tertera pada polis asuransi;
-
Dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri, besarnya premi asuransi untuk penghitungan Nilai Pabean dianggap nihil;
-
Dalam hal tidak ada polis asuransi, besarnya premi asuransi ditetapkan menurut tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai”;
bahwa karena asuransi ditutup di Dalam Negeri maka sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan aquo maka asuransi tersebut tidak diperhitungkan dalam menghitung Nilai Pabean sehingga nilai C&F sama dengan nilai CIF;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Tranfer Bank BCA diketahui bahwa Pemohon Banding dengan nomor rekening 6020327888 pada tanggal 17 September 2009 telah melakukan pembayaran kepada Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd dengan alamat Summit Building Huaxia Ceramics Plaza, Nanzhuang Town, Foshan City, Guangdong, China Nomor rekening 4400 1667 0470 2470 5300 1284 pada Bank Penerima China Construction Bank Corp. Foshan Branch sebesar USD 10,056.50 (kurs Rp 9.630) atau Rp 96.844.095,- ditambah biaya sebesar Rp. 80.000,00 jumlah total Rp. 96.924.095,-;
bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas rekening koran yang dikeluarkan oleh Bank BCA KCP Pluit Samudra untuk periode 31/08/2009 s/d 30/09/2009 atas nama Pemohon Banding nomor rekening 6020327888 diketahui bahwa pada tanggal 17 September 2009 rekening Pemohon Banding telah didebit sejumlah Rp 96.924.095,- dengan keterangan Tarikan 0026508-1;
bahwa berdasar dokumen bukti transfer maupun rekening korang bank BCA atas nama Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding membayar kepada Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd dengan alamat Summit Building Huaxia Ceramics Plaza, Nanzhuang Town, Foshan City, Guangdong, China sebesar USD 10,056.50;
bahwa berdasar surat tanpa nomor tanggal 23 September 2009 yang diterbitkan oleh Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd a quo diketahui bahwa Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd akan tetap mencatat pembayaran atas produk yang belum terkirim sejumlah USD 485.00 dalam akun Foshan Summit Kangjian Ceramics Co., Ltd dan diperhitungkan untuk pemesanan berikutnya;
bahwa jika pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding sebesar USD 10,056.50 dikurangi dengan nilai produk yang belum dikirim sebasar USD 485.00 diperoleh nilai USD 9,571.50 yang mana telah sesuai dengan nilai transaksi yang tercantum pada dokumen impor a quo;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 299862 tanggal 30 Oktober 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 14.706 Kg = 796 Carton terdiri dari 18 jenis barang, antara lain One Piece Toilet, Wall Hung Toilet, Pedesstal Basin, dan lain-lain, negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 9.579,00;
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen impor yang dilampirkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat barang yang bukan merupakan subjek jual-beli atau barang Free Of Charge (FOC) yaitu Produk Seat Cover (accessories) dengan Brands N/M tipe S014 sejumlah 3 Pcs atau 3 Carton sebagai bagian dari importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan PIB nomor 299862 tanggal 30 Oktober 2009;
bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.05/1997 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Contoh menyatakan;“Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai”
bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan a quo menyatakan; “Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dengan dilampiri:a.rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya; b.rekomendasi dari departemen teknis terkait.”;bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen impor yang dilampirkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan kepada Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan a quo;
bahwa Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dalam Pasal 25 menyatakan;
(1) Dalam hal : a. barang impor bukan merupakan subyek transaksi jual beli ;b. persyaratan nilai transaksi jual beli sebagai dimaksud dalam Pasal 6 tidak dipenuhi; dan/atauc. biaya-biaya yang harus ditambahkan dalam nilai transaksi belum/tidak dapat ditentukan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean;semua importir wajib menyerahkan DNP tanpa perlu didahului pengiriman INP oleh Pejabat Bea dan Cukai(2) Nilai pabean yang diberitahukan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan salah satu Metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya.
bahwa dengan demikian sesuai Peraturan Terbanding a quo Nilai Pabean atas barang yang bukan merupakan subjek jual-beli atau barang Free Of Charge (FOC) sebagai bagian dari importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan PIB nomor 299862 tanggal 30 Oktober 2009 ditetapkan berdasarkan salah satu Metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa berdasar Keputusan Terbanding nomor KEP-32/KPU.01/2010 tanggal 05 Januari 2010, Nilai Pabean terhadap PIB a quo ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 13.436,20;
bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding a quo menyatakan;
- Berdasarkan penelitian pada Appexim diketahui PFPD menetapkan nilai pabean sebagai berikut:
|
No. |
Jenis Barang |
Harga Penetapan |
|
1.
|
Wall Hung Toilet, Type WO1 (VSM54)
|
33.00/Pce
|
|
2.
|
Wash Basin, Type S127D
|
10.60/Pce
|
|
3.
|
Wash Basin, Type S162
|
10.60/Pce
|
|
4.
|
Wash Basin, Type S123D
|
10.60/Pce
|
|
5.
|
Hang Basin, Type S160
|
10.60/Pce
|
|
6.
|
Hang Basin, Type S153
|
10.60/Pce
|
|
7.
|
Wash Basin, Type S124D
|
10.60/Pce
|
|
8.
|
Wash Basin, Type S106D
|
10.60/Pce
|
|
9.
|
Wash Basin, Type S106D
|
10.60/Pce
|
|
Total CIF
|
13,436.20
|
|
bahwa berdasar Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding a quo diketahui bahwa Terbanding tidak menetapkan nilai pabean atas barang FOC a quo;
bahwa berdasar dokumen Commercial Invoice a quo diketahui bahwa harga per piece Seat Cover (Accessories) yang merupakan produk sejenis dengan barang FOC a quo adalah sebesar USD 2.50 per piece;
bahwa atas hal tersebut Majelis menetapkan nilai pabean dari barang FOC a quo adalah sebesar USD 2.50 per piece dengan total nilai pabean USD 7.50 (3pcs x 2.50/pcs);
bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen impor, diketahui nilai transaksi importasi adalah USD 9,571.50 sehingga jika ditambahkan dengan nilai barang FOC sebesar USD 7.50 maka nilai importasi termasuk barang FOC adalah USD 9,579.00;bahwa dengan demikian berdasar pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 299862 tanggal 30 Oktober 2009 atas importasi 14.706 Kg = 796 Carton terdiri dari 18 jenis barang, antara lain One Piece Toilet, Wall Hung Toilet, Pedesstal Basin, dan lain-lain, negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 9.579,00 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-32/KPU.01/2010 tanggal 05 Januari 2010 sebesar CIF USD 13.436,20 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas importasi 14.706 Kg = 796 Carton terdiri dari 18 jenis barang, antara lain One Piece Toilet, Wall Hung Toilet, Pedesstal Basin, dan lain-lain, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 299862 tanggal 30 Oktober 2009, yaitu sebesar CIF USD 9.579,00;
MENIMBANG
Surat Banding, Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding. Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-32/KPU.01/2010 tanggal 05 Januari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-026851/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 05 November 2009, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 14.706 Kg = 796 Carton terdiri dari 18 jenis barang, antara lain One Piece Toilet, Wall Hung Toilet, Pedesstal Basin, dan lain-lain, negara asal China, adalah sebesar CIF USD 9.579,00 .
http://www.pengadilanpajak.com
