Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31602/PP/M.III/19/2011

Tinggalkan komentar

14 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31602/PP/M.III/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean terhadap PIB Nomor: 210252 tanggal 06 Agustus 2009 atas importasi 32.640 Kg = 1200 drum Taurine JP8 , negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 58.500,00 dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 75.000,00 sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Tarif Dan/Atau Nilai Pabean sebesar Rp. 25.526.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan Metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki. Kemudian diusulkan menetapkan Nilai Pabean dengan Metode III dengan data pembanding PIB nomor 209732 tanggal 06/08/2009 sesuai tabel di atas dengan harga CIF USD 2.50/Kgm, total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 75,000.00 (sama dengan penetapan PFPD);
Menurut Pemohon
:
bahwa Nilai Pabean CIF USD 58.500,00 adalah harga sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, PIB Nomor: 210252 tanggal 06 Agustus 2009 berupa importasi 1200 Drum = 32.640 Kg Taurine Ex China negara asal China, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 58,500.00 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, menjadi sebesar CIF USD 75,000.00;

bahwa dalam bagian menimbang huruf d dan e Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8842/KPU.01/2009 tanggal 28 Desember 2009 disebutkan : d bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;e bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;

bahwa Majelis dalam panggilan sidang nomor: Pang.093/SP/Pg.05/2010 tanggal 26 Oktober 2010 meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan data-data berupa: Surat Penjelasan Tertulis sebagai pengganti SUB, Risalah penetapan pabean , BCF 2.7 dan dokumen pendukung;

bahwa Terbanding yang hadir dalam persidangan pada tanggal 15 November 2010 yaitu Sdr. Priyadi Nurul Aulia dan Sdr. Yono Mulyono telah menyerahkan Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding (SUB), Print Out Data Base;

bahwa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean sebesar CIF UDS 75,000.00 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Tahun 2009 Nomor: SPTNP-021722/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 04 September 2009 sebesar Rp 25.526.000

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8842/KPU.01/2009 tanggal 28 Desember 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 464/DCP/IX/2009 tanggal 29 Oktober 2009;

1. Keputusan atas Nilai Pabean oleh Terbanding

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan Nomor: 464/DCP/X/2009 tanggal 29 Oktober 2009 kepada Terbanding untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 tanggal 11 Oktober 1999 adalah Keputusan Terbanding tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan, Penerusan, dan Penyelesaian Keberatan Kepabeanan dan Cukai ternyata tidak mengatur tentang sah atau gugurnya penggunaan suatu metode dalam penetapan nilai pabean;bahwa dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a dan b dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-64/BC/1999 dinyatakan sebagai berikut :
“ (6) Bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan adalah:

dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan tarif, antara lain :
Certificate of Analysis,
Material Safety Data Sheet,
Product Information,
Brosur atau Catalog,
Foto dan/atau contoh barang,
Data teknis lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan;
dalam hal keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain :
Purchase Order,
Sales Contract,
Letter of Credit,
Freight Manifest,
Polis Asuransi,
Term of Payment,
Foto dan/atau contoh barang,
Bukti korespondensi dengan pihak Bank : Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment,
Data teknis dan/atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan.”
bahwa Pasal 3 ayat (6) huruf b dari KEP-64/BC/1999 mengatur tentang bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut penetapan nilai pabean, antara lain adalah butir 1 sampai dengan butir 9 tersebut di atas;bahwa dalam bagian menimbang huruf c, e dan f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8842/KPU.01/2009 tanggal 28 Desember 2009 disebutkan:
c bahwa keberatan diterima dengan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 pada tanggal 30 Oktober 2009;
d bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya;
e bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung di atas maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan Metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;

bahwa Terbanding dalam butir 3, 4, 5 dan 9 Surat Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor: SR-45-X/KPU.01/BD.02/2010 tanggal 28 Oktober 2010 menjelaskan sebagai berikut:
Berdasarkan hasil penelitian data pendukung didapatkan sebagai berikut:
Pada Aplikasi T/T tertera penerima transfer bukan Jiangsu Yunyang Chemical Limited Co. Selaku supplier melainkan Biosolution Co. Ltd.
Nilai transaksi tidak dapat diuji kebenarannya karena data pendukung yang terbatas dan tidak terdapat data pembukuan yang memadai.
Berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena data yang dilampirkan tidak memadai untuk menetapkan nilai pabean sehingga penetapan nilai pabean dengan metode I tidak dapat diterapkan (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki.
Pada Data Base importasi KPU Tanjung Priok terdapatkan data barang serupa sebagai berikut:

PIB

Importir

Profil

Negara Asal

Janis Barang

Hama CIF USD

Tgl. B/L

PIB ditetapkan No. 210252 Tgl 06/08/2009
PT.Dian Cipta Perkasa
Hijau Medium Risk
China (Jiangsu Yunyang)
Taurine JP8
1.95/Kgm
24/07/2009
PIB Pembanding I No. 209732 TgI06/08/2009
PT.Tempo ScanPacific Tbk.
Hijau Low Risk
China (Changshu Yudong Chemical)
Taurine JP8 (Bahan baku obat
untuk industri Farmasi)
2.50/Kgm
08/07/2009 (16hari)
  1. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengusulkan menetapkan Nilai Pabean dengan Metode III dengan data pembanding PIB nomor 209732 tanggal 06/08/2009 sesuai tabel di atas dengan harga CIF USD 2.50/Kgm, total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 75,000.00 (sama dengan penetapan PFPD).

bahwa Terbanding tidak menyerahkan BCF 2.7 maka tidak dapat dibuktikan adanya bukti penggunaan Metode I s.d VI dalam penetapan nilai pabean;

bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut :
“Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur dan/atau;
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.

bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I gugur;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priuk tidak sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Terbanding, Nomor: KEP-8842/KPU.01/2009 tanggal 28 Desember 2009;

3. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 290/PO/DCP/VII/2009 tanggal 01 July 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Jiangsu Yuangyang Chemical Limited Company dengan alamat Zhitang Town Changshu City, Jiangsu Province, China 215531 berupa 30.000 Kg = 1.200 Drums Taurine ( Contract BSCSH090701) negara asal China dengan nilai barang sebesar USD 58,500.00, CIF Jakarta, dengan syarat pembayaran melalui T/T 45 hari setelah tanggal B/L;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Confirmation Nomor: BSCSH090701 tanggal 01 Juli 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding dan Jiangsu Yuangyang Chemical Limited Company sepakat untuk melakukan transaksi jual beli dengan kondisi yaitu: barang yang dijual berupa 30.000 Kg = 1.200 Drums Taurine Ex. China dengan harga sebesar USD 58,500.00, CIF Jakarta, Negara asal, China dengan syarat pembayaran T/T 45 hari setelah tanggal B/L;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: BSCSH090723 tanggal 21 Juli 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding dan Jiangsu Yuangyang Chemical Limited Company sepakat untuk melakukan transaksi jual beli dengan kondisi yaitu: barang yang dijual 30.000 Kg = 1.200 Drums Taurine Ex. China dengan harga sebesar USD 58,500.00 CIF Jakarta, Negara asal, China dengan syarat pembayaran melalui T/T 45 hari setelah tanggal B/L melalui Bank of Shanghai, Waigaugiao Sub-Branch dengan nomor rekening 3159561402010900815 dengan Swift: BOSHCNSH dibayarkan kepada Biosolutions Co. Ltd;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List, Invoice Nomor: BSCSH090723 tanggal 21 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Jiangsu Yuangyang Chemical Limited Company diperoleh petunjuk bahwa Supplier mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 30.000 Kg = 1.200 Drums Taurine Ex. China, negara asal China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: 597800143 tanggal 24 Juli 2009 yang diterbitkan oleh MCC Transport diketahui pengirim barang yaitu Jiangsu Yuangyang Chemical Limited Company kepada Pemohon, Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor berupa 30.000 Kg = 1.200 Drums Taurine Ex. China dengan pelabuhan muat: Shanghai, China, dengan pelabuhan tujuan Tanjung Priok, Jakarta dengan kapal Cape Ferrol 0901;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy dengan Policy No: 1035210022009001139 tanggal penerbitan 19 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Sunshine Insurance Group P & C Insurance diperoleh petunjuk bahwa Terbanding mengasuransikan 1200 Drums = 30.000 Kgs Taurine dengan jumlah diansurasikan sebesar USD 61,050.00 sesuai Invoice, dengan kapal Cape Ferrol 0901 dengan pelabuhan muat Shanghai, China dengan pelabuhan tujuan Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegrapic Transfer Bank BCA tanggal 10 September 2009 yang ditujukan kepada penerima: Biosolution Co. Ltd dengan Bank Penerima: Bank of Shanghai, Waigauqiao Sub Branch dengan Swift Code: BOSHCNSH denagn nomor rekening: 3159561402010900815 dengan jumlah ditransfer sebesar USD 58,500.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran yang diterbitkan oleh Bank BCA diketahui bahwa Pemohon Banding dengan Nomor Rekening 2303107878 periode 31/08/09 s.d 30/09/2009 mata uang USD, diketahui bahwa pada tanggal 10/09//09 telah melakukan pembayaran (mendebit) rekening sebesar USD 58,573.13;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 210252 tanggal 06 Agustus 2009 telah melakukan importasi 30.000 Kg = 1.200 Drums Taurine Ex. China negara asal China dengan nilai CIF USD 58,500.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 210252 tanggal 06 Agustus 2009 atas importasi 30.000 Kg = 1.200 Drums Taurine Ex. China, negara asal China dengan total nilai pabean yang diberitahukan CIF USD 58,500.00 telah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8842/KPU.01/2009 tanggal 28 Desember 2009 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 75,000.00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean atas importasi 30.000 Kg = 1.200 Drums Taurine Ex. China, negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 210252 tanggal 06 Agustus 2009 yaitu sebesar CIF USD 58,500.00;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8842/KPU.01/2009 tanggal 28 Desember 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-021722/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 04 September 2009, dan menetapkan nilai pabean PIB Nomor: 210252 tanggal 06 Agustus 2009 sebesar CIF USD 58,500.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200