Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31614/PP/M.III/19/2011

Tinggalkan komentar

7 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31614/PP/M.III/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7071/KPU.01/2010 tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-023668/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 Juli 2010

Menurut Terbanding
:
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7071/KPU.01/2010 tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-023668/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 Juli 2010
Menurut Pemohon
:
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 015/IMP/BGE/VII/10 tanggal 28 Juli 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7071/KPU.01/2010 tanggal 24 Agustus 2010 keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 080/IMP/BGE/X/2010 tanggal 05 Oktober 2010 mengajukan banding
Menurut Majelis
:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding :
bahwa Surat Banding Nomor : 080/IMP/BGE/X/2010 tanggal 05 Oktober 2010, ditandatangani oleh Sdr. Agusman Kastojo, Jabatan : Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor : 080/IMP/BGE/X/2010 tanggal 05 Oktober 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : 080/IMP/BGE/X/2010 tanggal 05 Oktober 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7071/KPU.01/2010 tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-023668/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 Juli 2010;

bahwa Surat Banding Nomor: 080/IMP/BGE/X/2010 tanggal 05 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 16 November 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2010 (85 hari), sehingga pengajuan banding melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa atas hal tersebut Majelis melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai Bukti Pengiriman Surat Keputusan Terbanding a quo oleh Terbanding dalam persidangan;bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyampaikan bukti pengiriman surat Keputusan Terbanding a quo dari Kantor Pos Jakarta Utara 14000;

bahwa dari bukti pengiriman surat a quo diketahui hal-hal sebagai berikut;- Penerima : PT. Binagloria Enterprindo KEP-7071/KPU.01/2010;- Alamat: Cirebon 45111;- Pengirim : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;- Alamat : Jl Pabean No. 1 Tanjung Priok JKU 14310;- Diposkan : 24-08-2010 jam 16:37:56;

bahwa berdasar bukti pengiriman surat a quo diketahui bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Keputusan Terbanding a quo pada tanggal 24 Agustus 2010;

bahwa Pasal 1 butir ke-12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan atau putusan diterima secara langsung”;

bahwa Surat Banding Nomor: 080/IMP/BGE/X/2010 tanggal 05 Oktober 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 16 November 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2010 dan berdasar bukti pengiriman surat a quo diketahui dikirimkan pada tanggal 24 Agustus 2010 sehingga jangka waktu antara Surat Banding a quo dengan Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding dikirimkan adalah 85 hari;

bahwa dengan demikian pengajuan banding diketahui tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 080/IMP/BGE/X/2010 tanggal 05 Oktober 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 080/IMP/BGE/X/2010 tanggal 05 Oktober 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 080/IMP/BGE/X/2010 tanggal 05 Oktober 2010, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.98.366.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp.49.183.000,00 yang diketahui telah dilunasi oleh Pemohon Banding dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 006269/JT/KBR/2010 tanggal 29 Juli 2010, dengan jaminan tunai sejumlah Rp. 98.366.000, bank penjamin Bank Mandiri, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. Agusman Kastojo, Jabatan: Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 080/IMP/BGE/X/2010 tanggal 05 Oktober 2010, berdasarkan Akta Notaris Winanto Wiryomartani, S.H., M.Hum. Nomor : 48 tanggal 15 Januari 1994 tentang Perseroan Terbatas PT. Binagloria Enterprindo berhak menandatangani Surat Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7071/KPU.01/2010 tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-023668/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 28 Juli 2010 atas nama : PT. Binagloria Enterprindo, NPWP: 01.659.559.7-426.000, beralamat di Jl. Garuda No. 16A Cirebon (45131) tidak dapat diterima

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200