Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31613/PP/M.III/19/2011
Tinggalkan komentar7 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31613/PP/M.III/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
penetapan Klasifikasi Pos Tarif terhadap item No. 11-23 (Rear Sprocket) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 033244 tanggal 01 Februari 2010 atas importasi 21.962 kg = 1078 Carton Engine Sprocket & Rear Sprocket, negara asal China dengan Klasifikasi Pos Tarif diberitahukan HS 8483.90.19.00 : BM 0% dan ditetapkan oleh Terbanding dengan Klasifikasi Pos Tarif HS 8714.93.90.00 : BM 10% sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.46.508.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
Bahwa sebagai tindak lanjut terhadap permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen yang dilampirkan sebagai dasar penetapan nilai pabean dan klasifikasi serta data pendukung nilai transaksi dan klasifikasi yang dilampirkan.Berdasarkan penelitian terhadap surat keberatan Nomor : 002/Imp/KK/II/10 tanggal 08 Februari 2010, dapat disimpulkan bahwa PT. KUNCI KENCANA mengajukan keberatan atas penetapan Nilai Pabean sesuai alasan keberatan yang diajukan oleh PT. KUNCI KENCANA yaitu “Harga yang diberitahukan sudah sesuai dengan harga barang yang sebenarnya”
Berdasarkan penelitian terhadap SPTNP Nomor : 003597/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 04 Februari 2010 diketahui bahwa uraian terjadinya hutang adalah kesalahan : Tarif;
berdasarkan penelitian dan risalah penetapan PFPD diketahui bahwa SPTNP nomor 003597/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 04 Februari 2010 diterbitkan karena penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) sebagai berikut :
|
Item |
Jenis Barang |
Pemberitahuan PIB |
Penetapan |
|
11 -23 |
Rear Sprocket |
8483.90.19.00 (BM 0%) |
8714.93.90.00 (BM 10%) |
Berdasarkan hal-hal tersebut, disimpulkan bahwa SPTNP nomor 003597/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 04 Februari 2010 diterbitkan karena terjadi kesalahan tarif (klasiflkasi dan pembebanan);
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri keuangan RI No. 146/PMK.04/2007 tanggal 22 Nopember 2007 dijelaskan Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai mengenai: a tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor; dan b pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
bahwa pemohon mengajukan keberatan atas penetapan Nilai Pabean sesuai alasan yang dikemukakan pada surat keberatan pemohon dan tidak menyatakan keberatan atas penetapan tarif sesuai SPTNP Nomor : 003597/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 04 Februari 2010;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, alasan pengajuan keberatan yang diajukan importir tidak sesuai dengan dasar diterbitkannya SPTNP;
Menurut Pemohon
:
bahwa menunjuk Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2548/KPU.01/2010 tanggal 07 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Kunci Kencana terhadap Surat Penetapan dan/atau Nilai Pabean No. SPTNP-003597/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 04 Februari 2010 oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan alasan sebagai berikut :
bahwa keberatan yang Pemohon Banding ajukan ditolak oleh kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tg.Priok;
bahwa Pos Tarif yang telah ditetapkan oleh Terbanding dengan No. HS: 8714.93.90.00 adalah bagian dari Sepeda;
bahwa atas banding tersebut Pemohon Banding telah membayar lunas dari pajak terhutang sesuai pasal 36 ayat (4) undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, PIB nomor: 033244 tanggal 01 Februari 2009 berupa importasi 11078 carton = 21.962 KG 23 item Engine Sprocket berbagai jenis dan Rear Sprocket berbagai jenis negara asal China, dengan pemberitahuan klasifikasi: 8483.90.19.00 dengan pembebanan BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5% yang ditetapkan klasifikasi oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, menjadi 8714.93.90.00 dengan pembebanan BM 10%, PPN 10%, PPh 2,5%;
bahwa Terbanding yang hadir dalam persidangan pada tanggal 21 Februari 2011 yaitu Sdr. Yono Mulyono telah menyerahkan, Surat Penjelasan Tertulis Pengganti SUB dan Risalah Penetapan Nilai Pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan tarif pada pos tarif 8714.93.90.00 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif Dan/ Atau Nilai Pabean (SPTNP)Tahun 2010 Nomor: S- 003597/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 07 April 2010 sebesar Rp 46.508.000
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2548/KPU.01/2010 tanggal 07 April 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 002/Imp/KK/II/10 tanggal 08 Februari 2010;
bahwa Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding sesuai dengan bagian menimbang huruf g dan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2548/KPU.01/2010 tanggal 07 April 2010 disebutkan :
bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat keberatan Nomor: 002/Imp/KK/II/10 tanggal 08 Februari 2010, diketahui bahwa pemohon mengajukan keberatan berkaitan dengan penetapan nilai pabean. Hal ini disimpulkan dari alasan pengajuan keberatan yang diajukan pemohon yaitu:
– Harga yang diberitahukan sudah sesuai dengan harga barang yang sebenarnya.dan pemohon tidak menyatakan keberatan atas penetapan tarif;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 146/PMK.04/2007 tanggal 22 Nopember 2007 dijelaskan :
Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan Cukai mengenai:a.tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Cukai dan pajak dalam rangka impor; danb. pengenaan sanksi administrasi berupa denda.bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan tarif yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa :
“Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan tarif atas PIB Nomor: 033244 tanggal 01 Februari 2009 berdasarkan peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan keberatan atas harga/nilai pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat banding Pemohon Banding diketahui bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah pos tarif yang telah ditetapkan oleh Bea dan Cukai dengan HS: 8714.93.90.00 adalah bagian dari sepeda, Pemohon Banding tidak menyatakan secara jelas alasan mengajukan banding;
bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif yang menyebabkan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp. 46.508.000,- namun Pemohon Banding mengajukan keberatan atas nilai pabean sehingga Terbanding menolak permohonan keberatan, karena alasan keberatan tidak sesuai dengan alas an koreksi dari Terbanding;
bahwa Majelis memutus banding atas sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, sehingga karena Keputusan Terbanding diputus berdasarkan pertimbangan Nilai Pabean, sedangkan Pemohon Banding mengajukan banding atas sengketa Tarif, maka Majelis tidak memiliki dasar yang kuat untuk membatalkan Keputusan Terbanding;
MENIMBANG
Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2548/KPU.01/2010 tanggal 07 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Kunci Kencana terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif Dan/ Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003597/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 04 Februari 2010, atas nama : PT. Kunci Kencana NPWP: 02.076.793.5-044.000 alamat : Grand Boutique Center Blok C/16, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta 14430;
