Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31977/PP/M.XV/19/2011
Tinggalkan komentar6 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31977/PP/M.XV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Cukai
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF AUD 81,270.00, dengan uraian sebagai berikut :
PIB Nomor 040498 tanggal 23 April 2009, Jenis Barang Azol 100 Mg X 30 (2 pos sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang 5.400 Pcs, Negara Asal France, dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 66,258.00 ditetapkan menjadi CIF AUD 81,270.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1664/BC.8/2009 tanggal 14 Juli 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 040498 tanggal 23 April 2009 yang diberitahukan, Jenis Barang Azol 100 Mg X 30 (2 pos sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang 5.400 Pcs, Negara Asal France, Nilai Pabean CIF AUD 66,258.00 menjadi sebesar CIF AUD 81,270.00;
bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data-data yang dilampirkan, Pemohon tidak melampirkan bukti bayar (asli), Rekening Koran, dan dokumen pendukung lainnya sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat dibuktikan kebenarannya (Metode I gugur);
bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 040498 tanggal 23 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI secara hierarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Azol 100 Mg X 30 (2 pos sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah barang 5.400 Pcs, Negara Asal France, Nilai Pabean CIF AUD 66,258.00, ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF AUD 81,270.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah sesuai dengan :
Dokumen Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-00428/WPJ.07/KP.0803/2008 tanggal 28 Juli 2008 dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 01.002.148-3.054.000,
Dokumen yang diterbitkan oleh Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor : 09.04.1.24.00385 tanggal 27 Maret 2006,
Dokumen yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor : 348/T/KESEHATAN/PERDAGANGAN/2008 tanggal 14 April 2008 tentang Izin Perluasan,
Dokumen yang diterbitkan oleh BKPM Nomor APIT : 178/APIT/PMA/1999 Bidang Usaha : Industri Farmasi, Perdagangan Besar (Distributor Utama) dan Impor tanggal 13 Agustus 2009;
bahwa dalam hal menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor 040498 tanggal 23 April 2009, Pemohon Banding menggunakan Metode I yaitu Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang diimpor Pemohon Banding;
bahwa nilai transaksi tersebut adalah harga yang sebenarnya dibayar karena merupakan harga barang yang ada pada waktu barang tersebut diimpor (PIB diserahkan kepada Terbanding) yang telah dibayar/dilunasi oleh Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 040498 tanggal 23 April 2009 berupa Jenis Barang Azol 200MG x 30 (2 pos sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah 5,400 pcs, Negara Asal France dengan total Nilai Pabean CIF AUD 66,258.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 040498 tanggal 23 April 2009 berupa “Jenis Barang Azol 200MG x 30 (2 pos sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah 5,400 pcs, Negara Asal France, dengan harga sebesar CIF AUD 81,270.00, tidak dapat dipertahankan
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk Jenis Barang “Jenis Barang Azol 200MG x 30 (2 pos sesuai lembar lanjutan PIB), Jumlah 5,400 pcs, Negara Asal France adalah sebesar CIF AUD 66,258.00;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1664/BC.8/2009 tanggal 14 Juli 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 004311/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 07 Mei 2009, atas nama Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 040498 tanggal 23 April 2009 sebesar CIF AUD 66,258,00.
