Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31898/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

6 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31898/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Shoes Buckles, Hand Bag, Polyvinil Chloride, wallet, etc., negara asal China, sebesar CIF USD 42,290.57 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 011135 tanggal 18 Juni 2009 sebesar CIF USD 34,273.03, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 188.817.379.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-2198/BC.8/2009 tanggal 31 Agustus 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 011135 tanggal 18 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki menjadi sebesar CIF USD 42,290.57;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan penjelasan tertulis dengan surat Nomor : SR-475/BC.8/2010 tanggal 15 November 2010 yang menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding merupakan importir dengan kategori high risk;

bahwa hasil uji kewajaran kedapatan nilai pabean tidak wajar dan tidak ditemukan data pembanding barang identik pada Data Base Harga I;

bahwa dari hasil uji kewajaran tersebut maka Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu dari metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa penetapan nilai pabean dilakukan dengan metode VI fleksible IV yaitu penerapan Metode IV secara fleksibel berdasarkan harga eceran;

bahwa sesuai penetapan tersebut di atas, KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas menerbitkan SPKPBM Nomor : S-001199/SPKPN/WBC.09/KP.01/2009 tanggal 24 Juni 2009, jumlah tagihan BM, PDRI dan DA sebesar Rp 188.817.379,00;

bahwa atas SPKPBM tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat nomor 236/AMNI/2009 tanggal 26 Juni 2009 dengan alasan sebagai berikut:
bahwa harga barang didasarkan atas Nilai Transaksi;
bahwa Nilai Transaksi tersebut dibayar dengan jumlah sesuai/berdasarkan Sales Contract/Purchase Order;
bahwa harga penetapan Pejabat Bea dan Cukai terlalu tinggi;
bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM nomor: S-001199/SPKPN/WBC.09/KP.01/2009 tanggal 24 Juni 2009 diputuskan ditolak, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-2198/BC.8/2009 tanggal 31Agustus 2009;
Dasar Hukum

Pasal 15 ayat (6) Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2006: “Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu”;
Pasal 16 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2006: “Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;
Pasal 93 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2006: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;
Pasal 93 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2006: “Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”;
Pasal 95 UU nomor 17 tahun 2006: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;
Pasal 23 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-01 /BC/2007: “dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik pada DBH 1, dan PIB diserahkan oleh importir high risk, maka pejabat bea dan cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya”;
Alat Bukti

No. 
Dokumen
Nomor
Tanggal
1.
PIB
011135
18-06-2009
2.
Purchase Order
020A/AM/02/09
20-02-2009
3.
Sales Confirmation
VP-19
08-04-2009
4.
Invoice
VP-28
25-05-2009
5.
Packing List
VP-28
25-05-2009
6.
B/L
NYKS2380645550
01-06-2009
7.
Polis Asuransi
8.
Bukti Bayar (T/T)
9.
Rekening Koran No.
10.
BCF 2.7
Ada
11.
Risalah Penetapan
Ada
12.
Faktor Multiplikator
Ada
13.
Nota Pembetulan
001262/WBC.09/KP
24-06-2009
14.
SPKPBM
001199/SPKPN/WBC.09/KP.01/2009
24-06-2009
15.
SPT Masa PPN
16.
Nota Dinas Direktur PPKC
ND-600/BC.8/2009
21-07-2009
17.
Nota Dinas Direktur Audit
ND-633/BC.6/2009
10-08-2009

Analisa
bahwa pokok permasalahan adalah mengenai nilai pabean yang pada dasarnya merupakan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;

bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan, telah diteruskan kepada Direktur Audit untuk dilakukan Audit terhadap CV. PB dengan Nota Dinas Direktur PPKC nomor : ND-600/BC.8/2009 tanggal 21 Juli 2009;

bahwa berdasarkan Nota Dinas Direktur Audit nomor : ND-633/BC.6/2009 tanggal 10 Agustus 2009 tentang Tindak Lanjut Hasil Audit sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit nomor : LHA-193/BC.62/BH/2009 tanggal 10 Agustus 2009 Tim Audit berkesimpulan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 011135 tanggal 18 Juni 2009 sebesar CIF USD 34,273.03 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi karena Tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi karena tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan hal tersebut nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (metode I tidak terpenuhi);

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (6) Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2006: “Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu”;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 011135 tanggal 18 Juni 2009 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 42,290.57;
Menurut Pemohon
:
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 011135 tanggal 18 Juni 2009 sebesar CIF USD 34,273.03 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuai dengan invoice;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis dengan surat Nomor : 023/BD/11/2010 tanggal 13 Desember 2010 sebagai tanggapan atas Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor : SR-475/BC.8/2010 tanggal 15 Nopember 2010 yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa berdasarkan ketentuan penetapan nilai pabean yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 1995 dan UU No. 17 Tahun 2006 pada prinsipnya Nilai pabean untuk penghitung Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa importasi barang – barang tersebut dilakukan berdasarkan harga transaksi atau sesuai dengan harga yang sebenarnya dibayar oleh importir kepada eksportir di luar negeri atau antara CV. PB dengan supplier, sesuai dengan data pendukung;

bahwa dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding No : SR-475BC.8/2010 tanggal 15 Nopember 2010 butir IV . 3 dinyatakan antara lain bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB No. 011135 tanggal 18 Juni 2009 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi karena Tim Audit tidak dapat menyakini kebenaran nilai pabean sebagai nilai transaksi karena tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Terbanding tidak pernah memberitahukan, meminta dokumen atau meminta penjelasan atas kekurangan dokumen atau bukti – bukti yang dimaksud, sehingga keputusan Terbanding tidak transparan dan sewenang-wenang;

bahwa angka 6 Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding menyatakan bahwa penetapan nilai pabean dilakukan dengan metode VI fleksible IV, artinya
berdasarkan harga pasar namun penetapan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan penetapan nilai pabean karena Terbanding tidak menyebutkan sumber data harga yang digunakan sebagai dasar penetapan dan tidak ada data yang obyektif dan terukur yang dilampirkan;

bahwa Keputusan Terbanding tidak transparan karena tidak diketahui jenis barang yang mana saja dari 123 jenis barang yang ditetapkan berdasarkan harga pasar;

bahwa keputusan Terbanding tidak menyebutkan besaran penetapan nilai pabean dari harga berapa menjadi berapa atas barang – barang yang dinaikkan harganya;

bahwa Pasal 1 huruf e Keputusan DJBC No. KEP-81BC/1999 menyatakan bahwa “Bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat “;

bahwa Lampiran VII butir 4.3.3. dari Keputusan DJBC No. KEP-81/BC/1999 mengatur perihal data harga yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean, yaitu sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari :
penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya : pusat perbelanjaan (supermarket,departement store, car dealer);
penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya : pusat penjualan grosir / perkulakan (Makro, Alfa, Goro);

bahwa data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti berupa kuitansi, price list, katalog dari tempat penjualan dimaksud;

bahwa dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata;
Kesimpulan

bahwa sehubungan dengan hal – hal yang telah diuraikan di atas dapat disimpulkan :

bahwa berdasarkan ketentuan penetapan nilai pabean yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 1995 dan UU No. 17 Tahun 2006 pada prinsipnya Nilai Pabean untuk menghitung Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Keputusan DJBC No. Kep -81BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk antara lain mengatur bahwa “Bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan / atau kalimat “;

bahwa Terbanding dalam menetapkan nilai pabean tidak berdasarkan aturan penetapan nilai pabean yang berlaku, karena dalam menetapkan nilai pabean tidak transparan dan tidak didukung data yang obyektif dan terukur;

bahwa sehubungan dengan hal – hal tersebut di atas, mohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon dan membatalkan Keputusan Terbanding No. KEP-2198BC.8/2009 tanggal 31 Agustus 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-2198/BC.8/2009 tanggal 31 Agustus 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 011135 tanggal 18 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 42,290.57;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 011135 tanggal 18 Juni 2009 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode IV secara fleksibel berdasarkan survey pasar, menjadi sebesar CIF USD 42,290.57;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 011135 tanggal 18 Juni 2009 sebesar CIF USD 34,273.03 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

Purchase Order Nomor : 020A/AM/02/09 tanggal 20 Februari 2009;
Sales Confirmation Nomor : VP 19 tanggal 08 April 2009;
Purchase Order Nomor : 020A/AM/02/09 tanggal 20 Februari 2009;
Invoice Nomor : VP 28 tanggal 25 Mei 2009;
Packing List Nomor : VP 28 tanggal 25 Mei 2009;
Bill of Lading Nomor : NYKS2380645550 tanggal 01 Juni 2009;
Marine Cargo Policy Nomor : MC-0409.1068 tanggal 01 Juni 2009;
PIB Nomor : 011135 tanggal 18 Juni 2009;
SPPB Nomor : 012394/WBC.09/KP.0103/2009 tanggal 03 Juli 2009;
Aplikasi Transfer PaninBank tanggal 10 September 2009 sebesar USD 34,273.03;
Rekening Koran PaninBank bulan September 2009;
Buku Kas/Bank;
Buku Penjualan;
Buku Hutang;
SPT Masa PPN;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 020A/AM/02/09 tanggal 20 Februari 2009 mengajukan pembelian Shoes Buckles, Hand Bag, Polyvinil Chloride, wallet, etc. kepada Supplier X Ltd., dengan rincian sebagai berikut:
Description: 696 Packages Shoes Buckles, Hand Bag, Polyvinil Chloride, wallet, etc.Price: C&F USD 34,273.03

bahwa Pemohon Banding telah mengadakan perjanjian jual-beli dengan Supplier X Ltd., Rm176, Bank of America Plaza, 555 Renminzhong Road, Guangzhou, China, sesuai Sales Confirmation Nomor : VP 19 tanggal 08 April 2009, dengan perincian sebagai berikut :

Description
Quantity
Unit Price (USD)
Amount (USD)
Buckles Q051400
200 Pcs
1.300
1526.20
Shoe Buckles Q05826
349 Pairs
0.032
11.17
Shoes Heel Q05826
210 Pairs
0.032
6.72
Sole Q05826
20 Pairs
0.032
0.64
Sole Q05826
224 Pairs
0.032
7.17
Hand Bag Q051319
200 Pcs
0.956
191.20
Hand Bag Q051449
100 Pcs
0.956
95.60
Hand Bag Q051388
76 Pcs
1.062
80.71
Hand Bag Q051431
25 Pcs
1.000
25.00
Hand Bag Q051284
20 Pcs
1.170
23.40
Hand Bag Q051358
19 Pcs
1.170
22.23
Hand Bag Q051285
23 Pcs
1.275
29.33
Hand Bag Q051409
290 Pcs
1.340
388.60
Hand Bag Q051430
35 Pcs
1.225
42.88
Hand Bag Q051432
20 Pcs
1.275
25.50
Hand Bag Q051446
8 Pcs
1.500
12.00
Hand Bag Q051345
104 Pcs
1.170
121.68
Hand Bag Q051372
60 Pcs
1.170
70.20
Hand Bag Q051390
150 Pcs
1.170
175.50
Hand Bag Q051406
175 Pcs
1.170
204.75
Hand Bag Q051295
366 Pcs
1.350
494.10
Hand Bag Q051360
550 Pcs
1.350
742.50
Hand Bag Q051405
135 Pcs
1.225
165.38
Hand Bag Q051286
122 Pcs
1.275
155.55
Hand Bag Q051318
580 Pcs
1.170
678.60
Hand Bag Q051415
169 Pcs
1.050
177.45
Hand Bag Q051444
420 Pcs
1.115
468.30
Hand Bag Q051450
150 Pcs
1.115
167.25
Hand Bag Q051451
242 Pcs
1.115
269.83
Hand Bag Q051471
100 Pcs
1.115
111.50
Hand Bag Q051294
37 Pcs
1.050
38.85
Hand Bag Q051297
62 Pcs
1.050
65.10
Hand Bag Q051306
20 Pcs
1.115
22.30
Hand Bag Q051322
100 Pcs
1.380
138.00
Hand Bag Q051331
215 Pcs
1.450
311.75
Hand Bag Q051427
120 Pcs
1.330
159.60
Hand Bag Q051436
100 Pcs
1.600
160.00
Hand Bag Q051292
33 Pcs
1.400
46.20
Hand Bag Q051314
45 Pcs
1.700
76.50
Hand Bag Q051433
114 Pcs
1.500
171.00
Hand Bag Q051445
47 Pcs
1.350
63.45
Hand Bag Q051461
19 Pcs
1.300
24.70
Hand Bag Q051337
360 Pcs
0.850
306.00
Hand Bag Q051403
1000 Pcs
0.850
850.00
Hand Bag Q051332
781 Pcs
1.170
918.45
Hand Bag Q051411
25 Pcs
1.170
29.25
Hand Bag Q05756
740 Pcs
1.115
825.10
Hand Bag Q051420
900 Pcs
1.225
1102.50
Hand Bag Q05817
720 Pcs
1.170
842.40
Hand Bag Q051283
26 Pcs
1.170
30.42
Watch Q051289
1060 Pcs
0.300
318.00
Watch Q051428
4006 Pcs
0.350
1402.10
Watch Q051341
5000 Pcs
0.350
1750.00
Watch Sparepart Q051428
5500 Pcs
0.050
275.00
Watch Sparepart Q051334
10000 Pcs
0.040
400.00
Polyvinil Chloride Q055846
606 Yard
0.150
90.90
Polyvinil Chloride Q05892
502 Yard
0.150
75.30
Polyvinil Chloride Q05826
647.5 Yard
0.150
97.13
Polyvinil Chloride Q05937
782.5 Yard
0.150
117.38
Polyvinil Chloride Q05937
49 Yard
0.150
7.35
Pen Q05937
5 Pcs
0.040
0.20
Glue Q05937
60 Pcs
0.070
4.20
Wallet Q051282
2400 Pcs
0.350
840.00
Wallet Q051336
109 Pcs
0.800
87.20
Wallet Q051302
4125 Pcs
0.400
1650.00
Wallet Q051323
500 Pcs
0.300
150.00
Wallet Q051434
1720 Pcs
0.500
860.00
Wallet Q051287
190 Pcs
0.600
114.00
Wallet Q051328
146 Pcs
0.500
73.00
Wallet Q051380
80 Pcs
0.600
48.00
Wallet Q051321
3139 Pcs
0.400
1255.60
Belt Q051439
100 Pcs
0.350
35.00
Belt Q051395
200 Pcs
0.350
70.00
Belt Q051410
1692 Pcs
0.300
507.60
Belt Q051300
500 Pcs
0.350
175.00
Belt Q051424
240 Pcs
0.350
84.00
Belt Q051435
708 Pcs
0.350
247.80
Belt Q051413
1250 Pcs
0.300
375.00
Belt Q051416
1150 Pcs
0.350
402.50
Belt Q051429
3000 Pcs
0.350
1050.00
Belt Q051256
192 Pcs
0.400
76.80
Beauty Bag Q051288
940 Pcs
0.800
752.00
Beauty Bag Q051381
177 Pcs
0.750
132.75
Beauty Bag Q051343
40 Pcs
0.600
24.00
Bag Pack Q051438
210 Pcs
1.250
262.50
Golf Bag Q051335
41 Pcs
2.500
102.50
Baterai Q051344
5861 Gross
0.150
879.15
Baterai Q051086
378 Gross
0.200
75.60
Charge Q051086
2500 Pcs
0.250
875.00
Earphone Q051086
14000 Pcs
0.100
1400.00
Rope Q05937
2875 Yard
0.050
143.75
Buckle Q05937
1700 Pairs
0.030
51.00
Rope Q05937
868 Yard
0.050
43.40
Scissor Q05937
20 Pcs
0.100
2.00
Nail Q05937
69 Gross
0.050
3.45
Rope Q05937
79 Yard
0.050
3.95
Staples Q05937
40 Pack
0.350
14.00
Buckles Q05937
50 Pack
0.030
1.50
Rope Q05937
16 Roll
0.050
0.80
Scissor Q05937
20 Pcs
0.100
2.00
Whiteboard Q05937
10 Pcs
0.200
2.00
Buckles Q05937
500 Pairs
0.030
15.00
Staples Q05937
10 Pcs
0.030
0.30
Rope Q05937
1575 Yard
0.050
78.75
Shoe Clap Q05937
2 Pcs
0.150
0.30
Head Belt Q051401
6336 Pcs
0.150
950.40
Furniture Part Q051326
1000 Dozen
0.010
10.00
Furniture Part Q051326
36 Dozen
0.010
0.36
Drawer Handle Q051003
852 Dozen
1.350
1150.20
Book Q051256
70 Pcs
0.200
14.00
Frame Q051256
2 Pcs
0.050
0.10
Plastic Bottle Q051256
2 Pcs
0.025
0.05
Gluing Machine Q051040
6Pcs
4.500
27.00
Gluing Machine Q051040
1 Pcs
7.600
7.60
Polished Creams Q051040
11 Pcs
0.085
0.94
Glue Q051040
40 Pairs
0.085
3.40
Polished Creams Q051040
6 Pcs
0.085
0.51
Stamping Machine Q051340
5 Pcs
8.000
40.00
Glue Q05826
12 Pcs
0.080
0.96
Stick Golf Q051335
273 Pcs
5.500
1501.50
Sunglasses Q051335
1200 Pcs
0.250
300.00
Rivet Q051326
900 Kg
0.085
76.50
Rivet Q051326
144 Kg
0.085
12.24
Total
34,273.03

bahwa Supplier X Ltd. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : VP 28 tanggal 25 Mei 2009 dan Packing List dengan perincian sebagai berikut :

Description
Quantity
Unit Price (USD)
Amount (USD)
Buckles Q051400
200 Pcs
1.300
1526.20
Shoe Buckles Q05826
349 Pairs
0.032
11.17
Shoes Heel Q05826
210 Pairs
0.032
6.72
Sole Q05826
20 Pairs
0.032
0.64
Sole Q05826
224 Pairs
0.032
7.17
Hand Bag Q051319
200 Pcs
0.956
191.20
Hand Bag Q051449
100 Pcs
0.956
95.60
Hand Bag Q051388
76 Pcs
1.062
80.71
Hand Bag Q051431
25 Pcs
1.000
25.00
Hand Bag Q051284
20 Pcs
1.170
23.40
Hand Bag Q051358
19 Pcs
1.170
22.23
Hand Bag Q051285
23 Pcs
1.275
29.33
Hand Bag Q051409
290 Pcs
1.340
388.60
Hand Bag Q051430
35 Pcs
1.225
42.88
Hand Bag Q051432
20 Pcs
1.275
25.50
Hand Bag Q051446
8 Pcs
1.500
12.00
Hand Bag Q051345
104 Pcs
1.170
121.68
Hand Bag Q051372
60 Pcs
1.170
70.20
Hand Bag Q051390
150 Pcs
1.170
175.50
Hand Bag Q051406
175 Pcs
1.170
204.75
Hand Bag Q051295
366 Pcs
1.350
494.10
Hand Bag Q051360
550 Pcs
1.350
742.50
Hand Bag Q051405
135 Pcs
1.225
165.38
Hand Bag Q051286
122 Pcs
1.275
155.55
Hand Bag Q051318
580 Pcs
1.170
678.60
Hand Bag Q051415
169 Pcs
1.050
177.45
Hand Bag Q051444
420 Pcs
1.115
468.30
Hand Bag Q051450
150 Pcs
1.115
167.25
Hand Bag Q051451
242 Pcs
1.115
269.83
Hand Bag Q051471
100 Pcs
1.115
111.50
Hand Bag Q051294
37 Pcs
1.050
38.85
Hand Bag Q051297
62 Pcs
1.050
65.10
Hand Bag Q051306
20 Pcs
1.115
22.30
Hand Bag Q051322
100 Pcs
1.380
138.00
Hand Bag Q051331
215 Pcs
1.450
311.75
Hand Bag Q051427
120 Pcs
1.330
159.60
Hand Bag Q051436
100 Pcs
1.600
160.00
Hand Bag Q051292
33 Pcs
1.400
46.20
Hand Bag Q051314
45 Pcs
1.700
76.50
Hand Bag Q051433
114 Pcs
1.500
171.00
Hand Bag Q051445
47 Pcs
1.350
63.45
Hand Bag Q051461
19 Pcs
1.300
24.70
Hand Bag Q051337
360 Pcs
0.850
306.00
Hand Bag Q051403
1000 Pcs
0.850
850.00
Hand Bag Q051332
781 Pcs
1.170
918.45
Hand Bag Q051411
25 Pcs
1.170
29.25
Hand Bag Q05756
740 Pcs
1.115
825.10
Hand Bag Q051420
900 Pcs
1.225
1102.50
Hand Bag Q05817
720 Pcs
1.170
842.40
Hand Bag Q051283
26 Pcs
1.170
30.42
Watch Q051289
1060 Pcs
0.300
318.00
Watch Q051428
4006 Pcs
0.350
1402.10
Watch Q051341
5000 Pcs
0.350
1750.00
Watch Sparepart Q051428
5500 Pcs
0.050
275.00
Watch Sparepart Q051334
10000 Pcs
0.040
400.00
Polyvinil Chloride Q055846
606 Yard
0.150
90.90
Polyvinil Chloride Q05892
502 Yard
0.150
75.30
Polyvinil Chloride Q05826
647.5 Yard
0.150
97.13
Polyvinil Chloride Q05937
782.5 Yard
0.150
117.38
Polyvinil Chloride Q05937
49 Yard
0.150
7.35
Pen Q05937
5 Pcs
0.040
0.20
Glue Q05937
60 Pcs
0.070
4.20
Wallet Q051282
2400 Pcs
0.350
840.00
Wallet Q051336
109 Pcs
0.800
87.20
Wallet Q051302
4125 Pcs
0.400
1650.00
Wallet Q051323
500 Pcs
0.300
150.00
Wallet Q051434
1720 Pcs
0.500
860.00
Wallet Q051287
190 Pcs
0.600
114.00
Wallet Q051328
146 Pcs
0.500
73.00
Wallet Q051380
80 Pcs
0.600
48.00
Wallet Q051321
3139 Pcs
0.400
1255.60
Belt Q051439
100 Pcs
0.350
35.00
Belt Q051395
200 Pcs
0.350
70.00
Belt Q051410
1692 Pcs
0.300
507.60
Belt Q051300
500 Pcs
0.350
175.00
Belt Q051424
240 Pcs
0.350
84.00
Belt Q051435
708 Pcs
0.350
247.80
Belt Q051413
1250 Pcs
0.300
375.00
Belt Q051416
1150 Pcs
0.350
402.50
Belt Q051429
3000 Pcs
0.350
1050.00
Belt Q051256
192 Pcs
0.400
76.80
Beauty Bag Q051288
940 Pcs
0.800
752.00
Beauty Bag Q051381
177 Pcs
0.750
132.75
Beauty Bag Q051343
40 Pcs
0.600
24.00
Bag Pack Q051438
210 Pcs
1.250
262.50
Golf Bag Q051335
41 Pcs
2.500
102.50
Baterai Q051344
5861 Gross
0.150
879.15
Baterai Q051086
378 Gross
0.200
75.60
Charge Q051086
2500 Pcs
0.250
875.00
Earphone Q051086
14000 Pcs
0.100
1400.00
Rope Q05937
2875 Yard
0.050
143.75
Buckle Q05937
1700 Pairs
0.030
51.00
Rope Q05937
868 Yard
0.050
43.40
Scissor Q05937
20 Pcs
0.100
2.00
Nail Q05937
69 Gross
0.050
3.45
Rope Q05937
79 Yard
0.050
3.95
Staples Q05937
40 Pack
0.350
14.00
Buckles Q05937
50 Pack
0.030
1.50
Rope Q05937
16 Roll
0.050
0.80
Scissor Q05937
20 Pcs
0.100
2.00
Whiteboard Q05937
10 Pcs
0.200
2.00
Buckles Q05937
500 Pairs
0.030
15.00
Staples Q05937
10 Pcs
0.030
0.30
Rope Q05937
1575 Yard
0.050
78.75
Shoe Clap Q05937
2 Pcs
0.150
0.30
Head Belt Q051401
6336 Pcs
0.150
950.40
Furniture Part Q051326
1000 Dozen
0.010
10.00
Furniture Part Q051326
36 Dozen
0.010
0.36
Drawer Handle Q051003
852 Dozen
1.350
1150.20
Book Q051256
70 Pcs
0.200
14.00
Frame Q051256
2 Pcs
0.050
0.10
Plastic Bottle Q051256
2 Pcs
0.025
0.05
Gluing Machine Q051040
6Pcs
4.500
27.00
Gluing Machine Q051040
1 Pcs
7.600
7.60
Polished Creams Q051040
11 Pcs
0.085
0.94
Glue Q051040
40 Pairs
0.085
3.40
Polished Creams Q051040
6 Pcs
0.085
0.51
Stamping Machine Q051340
5 Pcs
8.000
40.00
Glue Q05826
12 Pcs
0.080
0.96
Stick Golf Q051335
273 Pcs
5.500
1501.50
Sunglasses Q051335
1200 Pcs
0.250
300.00
Rivet Q051326
900 Kg
0.085
76.50
Rivet Q051326
144 Kg
0.085
12.24
Total C&F
34,273.03

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : NYKS2380645550 tanggal 01 Juni 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper:X Ltd.Consignee: CV. PB Port of Loading: Yantian, China Port of Discharge: Semarang Description: 696 Pkgs of Shoes Buckles, Hand Bag, Polyvinil Chloride, wallet, etc. Gross Weight : 18,000.00 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : VP 28 tanggal 25 Mei 2009 adalah Shoes Buckles, Hand Bag, Polyvinil Chloride, wallet, etc. dari X Ltd. dengan harga sebesar C&F USD 34,273.03;

bahwa barang Shoes Buckles, Hand Bag, Polyvinil Chloride, wallet, etc. dengan Invoice Nomor : VP 28 tanggal 25 Mei 2009 dan Bill of Lading Nomor : NYKS2380645550 tanggal 01 Juni 2009 telah diasuransikan oleh Pemohon Banding di dalam negeri sesuai Marine Cargo Policy Nomor : MC-0409.1068 tanggal 01 Juni 2009 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Raya dengan nilai pertanggungan sebesar USD 34,273.00;

bahwa barang impor Shoes Buckles, Hand Bag, Polyvinil Chloride, wallet, etc. dengan Invoice Nomor : VP 28 tanggal 25 Mei 2009 dan Bill of Lading Nomor : NYKS2380645550 tanggal 01 Juni 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 011135 tanggal 18 Juni 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 34,273.03;

bahwa nilai pabean atas impor Shoes Buckles, Hand Bag, Polyvinil Chloride, wallet, etc. dengan PIB Nomor : 011135 tanggal 18 Juni 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 42,290.57;

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 011135 tanggal 18 Juni 2009 sebesar CIF USD 34,273.03 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : VP 28 tanggal 25 Mei 2009 sebesar USD 34,273.03 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Aplikasi Transfer melalui PaninBank tanggal 10 September 2009 sebesar USD 34,273.03 dan dalam validasi aplikasi transfer tertera nilai dalam rupiah sebesar Rp 340.502.553,00, dan PaninBank telah mendebet rekening Pemohon Banding pada tanggal 10 September 2009 sebesar Rp 340.502.553,00 (USD 34,273.03 x Rp 9.935,00 + biaya bank Rp 35.000,00) sesuai Rekening Koran PaninBank bulan September 2009, dan pada tanggal yang sama telah tercatat dalam Buku Harian Bank Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : VP 28 tanggal 25 Mei 2009 sebesar C&F USD 34,273.03 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 011135 tanggal 18 Juni 2009 sebesar CIF USD 34,273.03, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Shoes Buckles, Hand Bag, Polyvinil Chloride, wallet, etc. sebesar CIF USD 34,273.03 sesuai PIB Nomor : 011135 tanggal 18 Juni 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2198/BC.8/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-001199/SPKPN/WBC.09/KP.01/2009 tanggal 24 Juni 2009 atas nama : CV. PB , dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Shoes Buckles, Hand Bag, Polyvinil Chloride, wallet, etc. sebesar CIF USD 34,273.03 sesuai PIB Nomor : 011135 tanggal 18 Juni 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200