Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31858/PP/M.IV/19/2011
Tinggalkan komentar6 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31858/PP/M.IV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang berupa Jockey XXL Eraser With Film Wrapping pada PIB Nomor : 073393 tanggal 06 Maret 2008, Negara asal Malaysia, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 12,509.30 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa sedangkan menurut PIB Nomor : 073393 tanggal 06 Maret 2008, Pemohon Banding mengimpor barang berupa Jockey XXL Eraser With Film Wrapping dengan harga sebesar CIF USD 6,994.45;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 073393 tanggal 06 Maret 2008 yang diberitahukan jenis barang berupa Jockey XXL Eraser With Film Wrapping, Negara Asal Malaysia, nilai pabean sebesar CIF USD 6,994.45 menjadi sebesar CIF USD 12,509.30;
Menurut Pemohon
:
bahwa berkenaan dengan Pemohon Banding terimanya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1088/KPU.01/2008 tanggal 28 Maret 2008 tentang penolakan keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 006419/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Maret 2008, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa Jockey XXL Eraser With Film Wrapping pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: : 073393 tanggal 06 Maret 2008, Negara Asal Malaysia, dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 6,994.45;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 12,509.30 dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 006419/NOTULIKPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Maret 2008 sebesar Rp 24.817.047,00;
bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 006/LA-FAS/III/08 tanggal 12 Maret 2008, diterima lengkap dan benar oleh Terbanding dengan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor 001740/JT/KBR/2008 tanggal 13 Maret 2008 dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1088/KPU.01/2008 tanggal 28 Maret 2008 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding;
bahwa pada bagian Menimbang Surat Keputusan Terbanding menyebutkan :bahwa permintaan data dan/atau dokumen tambahan telah disampaikan dengan surat Nomor: S-3954/KPU.01/BD.02/2008 tanggal 11 April 2008 namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon hanya menyerahkan data tambahan tersebut;
bahwa berdasar Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 Pasal 27 ayat (1), disebutkan bahwa dalam rangka menetapkan nilai pabean secara akurat dan benar diperlukan fakta dan/atau data transaksi dan/atau importasi yang lengkap, benar dan akurat; bahwa untuk kepentingan hal tersebut, maka apabila diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai, importir wajib menyerahkan segala informasi, dokumen dan/atau deklarasi yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;
bahwa berdasar Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 Pasal 27 ayat (2), disebutkan apabila importir atau kuasanya tidak memenuhi permintaan yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan data lain yang relevan yang tersedia dalam rangka menetapakan nilai pabean;
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasar penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 073393 tanggal 06 Maret 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Keputusan Terbanding tentang penetapan atas Keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 006419/NOTULIKPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Maret 2008 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor : 073393 tanggal 06 Maret 2008 sebesar CIF USD 12,509.30;
bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan: Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabeanii membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atauiii tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial;bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut :
“Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.”
bahwa alasan Pemohon Banding, Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 073393 tanggal 06 Maret 2008 adalah sudah benar merupakan harga transaksi yang selain proses pemberitahuannya telah sesuai dengan ketentuan tata laksana impor yang berlaku, juga didukung dengan Purchase Order, Proforma Invoice, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Bukti Pembayaran dan lain sebagainya;
bahwa Majelis dalam persidangan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;bahwa adapun data pendukung nilai transaksi tersebut berupa :
Pemberitahuan Impor Barang;
Proforma Invoice;
Purchase Order;
Commercial Invoice;
Invoice International Freight Forwarder;
Packing List;
Bill of Lading;
Polis Asuransi;
Aplikasi Transfer Bank BCA;
Rekening Koran Bank BCA;
Buku Besar Bank;
Buku Hutang;
Surat Persetujuan Pengeluaran barang;
Faktur Pajak Keluaran dan Invoice Penjualan;
bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan tanggapan tertulis atas tambahan data pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding sebagai berikut :- bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor 006/LA-FAS/III/08 tanggal 12 Maret 2008 mengajukan keberatan atas SPKPBM Nomor : 006419/NOTULIKPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Maret 2008;- bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung yang ada;- bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
|
No.
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Nilai (SGD)
|
Keterangan
|
|
1.
|
Sales Contract/ Proforma Invoice
|
–
|
–
|
–
|
Tidak ada
|
|
2.
|
Purchase Order
|
1861/LA/XII/07
|
18-12-2007
|
0,0156/pcs
|
Payment Term 40 days from B/L date
|
|
3.
|
Commercial Invoice
|
546/2008
|
22-02-2008
|
6.994,45
|
C&F menunjuk pro.inv: PI 551/2008
|
|
4.
|
Packing List
|
546/2008
|
22-02-2008
|
pro.inv: PI 551/2008 ; – quantity sesuai inv
|
|
|
5.
|
Polis Asuransi
|
JKT01-G-0803-00M0001037
|
27-02-2008
|
6.994,45
|
Ditebus di Dalam Negeri menunjuk no B/L & Inv
|
|
6.
|
B/L
|
IP00011901
|
22-01-2008
|
Freight Prepaid ; -as pro.inv: PI 551/2008
|
|
|
7.
|
PIB
|
034828
|
18-02-2008
|
6.994,45
|
CIF
|
|
8.
|
Form D (CEPT)
|
PK2008/2/701
|
03-03-2008
|
menunjuk no pro.inv: PI 551/2008 & inv 546/2008
|
|
|
9.
|
Bukti T/T
|
–
|
–
|
–
|
Tidak ada
|
|
10.
|
Rekening Koran
|
–
|
–
|
–
|
Tidak ada
|
|
11.
|
Dokumen & Pembukuan
|
–
|
–
|
–
|
Tidak ada
|
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan sales contract, bukti pembayaran kepada supplier, rekening koran dan data lainnya seperti pembukuan yang berkaitan importasi yang sedang dipermasalahkan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;
bahwa sehubungan data/dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk pengujian kebenaran nilai transaksi, kepada Pemohon Banding telah dikirimkan surat Nomor: S-3954/KPU.01/BD.02/2008 tanggal 11 April 2008 perihal Permintaan Data Tambahan namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon tidak menyerahkan data tambahan;
bahwa berdasar penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 073393 tanggal 06 Maret 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan data tambahan berupa:
|
No.
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Nilai (SGD)
|
Keterangan
|
|
1.
|
Purchase Order
|
1861/LA/XII/07
|
18-12-2007
|
0,0156/pcs
|
Payment Term 40 days from B/L date
|
|
2.
|
Proforma Invoice
|
PI 551/2008
|
04-01-2008
|
0,0156/pcs
|
800.200 pcs FOB price
|
|
3.
|
Commercial Invoice
|
546/2008
|
22-02-2008
|
6.994,45
|
– C&F menunjuk pro.inv: PI 551/2008
|
|
4.
|
Packing List
|
546/2008
|
22-02-2008
|
– pro.inv: PI 551/2008 ; -quantity sesuai inv
|
|
|
5.
|
Polis Asuransi
|
JKT01-G-0803-00M0001037
|
27-02-2008
|
6.994,45
|
Ditebus di Dalam Negeri menunjuk no B/L & Inv
|
|
6.
|
B/L
|
IP00011901
|
22-01-2008
|
– Freight Prepaid ; – as pro.inv: PI 551/2008
|
|
|
7.
|
PIB
|
034828
|
18-02-2008
|
6.994,45
|
CIF
|
|
8.
|
Form D (CEPT)
|
PK2008/2/701
|
03-03-2008
|
menunjuk no pro.inv: PI 551/2008 & inv 546/2008
|
|
|
9.
|
Bukti T/T
|
KSVD4
|
12-03-2008
|
27.900,00 = Rp 184.496.900
|
Inv. 546/2008= SGD 6.994,45 BG BCA no.552979
|
|
10.
|
Rekening Koran
|
BCA Rek: 8400030686
|
12-03-2008
|
Rp 184.496.900
|
”Tarikan” (DB)
|
|
11.
|
Journal Voucher
|
Tidak terdapat nomor/tanggal pencatatan jurnal; tidak menunjuk nomor invoice serta pencatatan dalam rupiah sehingga tidak dapat di crosscheck, selain itu jurnal tidak mencerminkan pencatatan transaksi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga Sistem Pengendalian Intern Perusahaan dinilai lemah;
|
|||
|
12.
|
General Ledger Transaction Listing (Buku Pembelian)
|
Terdapat pencatatan tanggal 01/03/2008 dengan description : OWL Industries SDN BHD, reference : BS0755L, sebesar Rp 65.025.097 (untuk transaksi apa, nilai tidak sama dengan invoice/PO)
|
|||
|
13.
|
Open Payable
|
Terdapat pencatatan tanggal 01/03/2008 dengan reference : BS0755L, sebesar Rp 65.025.097 (untuk transaksi apa, nilai tidak sama dengan invoice/PO)
|
|||
|
14.
|
Buku Uang Muka Pembelian
|
Terdapat pencatatan tanggal 12/03/2008 dengan description (menunjuk no.invoice): OWL/In.538, 543, 546, 549, sebesar $27.900 (Rp 184.446.900), namun juga terdapat pencatatan tanggal 10/03/2008 (menunjuk no. PO) dengan description : OWL/#1861/03/TTS-PSA/I-03/08 dengan nilai Rp 13.782.751 sehingga diduga terdapat nilai yang seharusnya ditambahkan pada harga yang diberitahukan;
|
|||
|
15.
|
Pembukuan Biaya-biaya
|
Pada invoice diberitahukan Term of delivery: C&F, dan pemohon melampirkan Polis Asuransi yang ditutup di dalam negeri (PT Asuransi Allianz Utama Indonesia) yang mencantumkan Total Premium (polis cost+stamp duty) sebesart USD 14.82, penelitian pada pembukuan yang diserahkan tidak terdapat pencatatan atas Biaya Premi asuransi dimaksud;
|
|||
bahwa penelitian terhadap data-data tambahan yang disampaikan menunjukkan hal-hal sebagai berikut:- bahwa terdapat inkonsistensi data pada bukti-bukti terkait transaksi, pada Proforma Invoice Nomor : PI 551/2008 tanggal 04 Januari 2008 tercantum unit price SGD 0,0156/pc dan total price adalah dengan terms of delivery FOB Price, namun pada Commercial Invoice Nomor 546/2008 tanggal 22 Pebruari 2008 terms of delivery adalah CIF Price dengan unit price sama yaitu SGD 0,0156/pc;- bahwa penelitian journal voucher : Tidak terdapat nomor/tanggal pencatatan jurnal; tidak menunjuk nomor invoice serta pencatatan dalam rupiah sehingga tidak dapat di crosscheck, selain itu jurnal tidak mencerminkan pencatatan transaksi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga Sistem Pengendalian Intern Perusahaan dinilai lemah;- bahwa penelitian General Ledger Transaction Listing (Buku Pembelian) : Terdapat pencatatan tanggal 01/03/2008 dengan description : OWL Industries SDN BHD, reference : BS0755L, sebesar Rp 65.025.097 (untuk transaksi apa, nilai tidak sama dengan invoice/PO);- bahwa penelitian open payable (Buku Hutang) : Terdapat pencatatan tanggal 01/03/2008 dengan reference : BS0755L, sebesar Rp 65.025.097 (untuk transaksi apa, nilai tidak sama dengan invoice/PO); – bahwa penelitian pembukuan biaya-biaya: Pada invoice diberitahukan Term of delivery: C&F, dan pemohon melampirkan Polis Asuransi yang ditutup di dalam negeri (PT Asuransi Allianz Utama Indonesia) yang mencantumkan Total Premium (polis cost+stamp duty) sebesart USD 14.82, penelitian pada pembukuan yang diserahkan tidak terdapat pencatatan atas Biaya Premi asuransi dimaksud;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 073393 tanggal 06 Maret 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melalui Purchase Order Nomor : 1861/LA/XII/07 tanggal 18 Desember 2007 dan Proforma Invoice Nomor: PI 551/2008 tanggal 4 Januari 2008, setuju melakukan perjanjian jual beli Jockey XXL Eraser With Film Wrapping dengan Supplier OWL Industries Sdn. Bhd., Malaysia, dengan perincian sebagai berikut:
Payment : 40 (empat puluh) hari setelah pengiriman barang; Pengiriman : Pengiriman pertama pertengahan Januari 2008 dan pengiriman kedua pertengahan Februari 2008;
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: 546/2008 tanggal 22 Pebruari 2008 dengan perincian sebagai berikut :
Total: 192 cartons;Berat Kotor: 5.097,40 Kg;Berat Bersih: 5.020,60 Kg;
bahwa terdapat perbedaan terms of delivery pada Proforma Invoice Nomor : PI 551/2008 tanggal 04 Januari 2008 dinyatakan terms of delivery FOB Price, sedangkan pada Commercial Invoice Nomor 546/2008 tanggal 22 Pebruari 2008 terms of delivery adalah CIF Price;
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : IP00011901 tanggal 22 Pebruari 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Penerbit: Freight Management (Ipoh) Sdn. Bhd.;Jenis Barang: Jockey XXL Eraser With Film Wrapping;Negara Asal: Malaysia;Kuantitas: 448.362 pcs;Total: 192 cartons;Berat Kotor: 5.097,40 Kg;Berat Bersih: 5.020,60 Kg;Pelabuhan Muat: Port Kelang, Malaysia;Pelabuhan Tujuan: Tanjung Priok, Jakarta;
bahwa Pemohon Banding memberitahukan barang yang diimpor dalam PIB Nomor Nomor : 073393 tanggal 06 Maret 2008 dengan nilai transaksi USD 6,994.45;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan polis asuransi Nomor: JKT00-G-0801-00M001337 tanggal 27 Pebruari 2008 terkait barang yang diimpor yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan nilai barang yang diasuransikan sebesar USD 6,994.45;
bahwa nilai transaksi yang dilaporkan dalam PIB dan Polis asuransi menggunakan mata uang USD 6,994.45 sedangkan dalam dokumen jual beli seperti Purchase Order, Proforma Invoice, Commercial Invoice menggunakan mata uang SGD 6,994.45;
bahwa pembelian ini telah dicatat oleh Pemohon Banding pada Buku Pembelian dan Buku Hutang sebesar Rp 65.025.097 dengan referensi BS0755L dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tanggal 12 Maret 2008 melakukan pembayaran dengan transfer (T/T) melalui Bank BCA kepada rekening OWL Industries Sdn. Bhd., yang terdapat di Malayan Banking Berhad sebesar SGD 27.900.00 atau sebesar Rp 184.496.900,00 sebagaimana telah dicatat pada Rekening Koran Bank BCA dan Buku Besar Bank BCA untuk 4 (empat) invoice sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti konfirmasi bahwa supplier telah menerima pembayaran dari Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pencatatan persediaan barang;
bahwa pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang cukup mengenai transaksi pembelian dan pelunasan hutang karena tidak mencantumkan referensi dan keterangan yang jelas tanpa ada keterangan lain;
bahwa dalam perhitungan yang disampaikan oleh Pemohon Banding terdapat Biaya lainnya yang ditambahkan dalam nilai persediaan dan hutang supplier yang tidak didukung dengan bukti-bukti;
bahwa berdasarkan penjelasan baik dari Pemohon Banding dan Terbanding serta hasil penelitian terhadap bukti–bukti pendukung nilai tansaksi, Majelis berkesimpulan bahwa bukti transaksi dan dokumen pendukung yang diserahkan tidak cukup memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mempertahankan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis sebagaimana tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1802/KPU-01/2008 tanggal 28 Maret 2008 mengenai Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 006419/NOTULIKPU-TP/BD.02/2008 tanggal 12 Maret 2008, atas nama: PT. Lyra Akrelux, NPWP: 02.005.294.0-056.000, alamat : Jl. Raya Boulevard Barat Blok LC 6/23, Kelapa Gading Permai, Jakarta 14240;
