Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31857/PP/M.IV/19/2011
Tinggalkan komentar6 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31857/PP/M.IV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang berupa School White Glue pada PIB Nomor : 046216 tanggal 11 Februari 2008, Negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 6,570.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa sedangkan menurut PIB Nomor : 046216 tanggal 11 Februari 2008, Pemohon Banding mengimpor barang berupa School White Glue dengan harga sebesar CIF USD 4,500.00;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 046216 tanggal 11 Februari 2008 yang diberitahukan jenis barang berupa School White Glue, Negara Asal China, nilai pabean sebesar CIF USD 4,500.00 menjadi sebesar CIF USD 6,570.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa berkenaan dengan Pemohon Banding terimanya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1868/KPU.01/2008 tanggal 29 April 2008 tentang penolakan keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : 004195/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 18 Februari 2008, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa School White Glue pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: : 046216 tanggal 11 Februari 2008 Negara Asal China dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 4,500.00;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 6,570.00 dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-004195/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 18 Februari 2008 sebesar Rp 5.405.958,00;
bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 004/LA-FAS/III/08 tanggal 4 Maret 2008, diterima lengkap dan benar oleh Terbanding dengan dilampiri SSPCP nomor : 014/0001/009503 tanggal 19 Februari 2008 dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1868/KPU.01/2008 tanggal 29 April 2008 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding;
bahwa pada bagian Menimbang Surat Keputusan Terbanding menyebutkan :bahwa permintaan data dan/atau dokumen tambahan telah disampaikan dengan surat Nomor: S-3363/KPU.01/BD.02/2008 tanggal 26 Maret 2008 perihal Permintaan Data Tambahan, namun Pemohon hanya menyerahkan sebagian data dan/atau dokumen tersebut;
bahwa berdasar Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 Pasal 27 ayat (1), disebutkan bahwa dalam rangka menetapkan nilai pabean secara akurat dan benar diperlukan fakta dan/atau data transaksi dan/atau importasi yang lengkap, benar dan akurat; bahwa untuk kepentingan hal tersebut, maka apabila diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai, importir wajib menyerahkan segala informasi, dokumen dan/atau deklarasi yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;
bahwa berdasar Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 Pasal 27 ayat (2), disebutkan apabila importir atau kuasanya tidak memenuhi permintaan yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan data lain yang relevan yang tersedia dalam rangka menetapakan nilai pabean;
bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian data dan dokumen pendukung disimpulkan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 046216 tanggal 11 Februari 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Keputusan Terbanding tentang penetapan atas Keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-004195/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 11 Februari 2008 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor : 046216 tanggal 11 Februari 2008 sebesar CIF USD 6,570.00;
bahwa dalam Surat Uraian Banding Terbanding menambahkan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan data yang objektif dan terukur, penetapan Nilai Pabean yang digunakan adalah Metode VI menggunakan Metode IV yang diterapkan secara fleksibel, yaitu berdasarkan pada data harga pasar dan perhitungan factor multiplikator sehingga diperoleh nilai pabean sebesar CIF USD 0.0876/pcs;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkan bahwa nilai pabean dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 046216 tanggal 11 Februari 2008 atas nama Pemohon Banding ditetapkan menggunakan Metode VI menggunakan Metode IV yang diterapkan secara fleksibel yaitu sebesar CIF USD 6,570.00
bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan:
Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabeanii membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atauiii tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial;
bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut :
“Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.”
bahwa alasan Pemohon Banding, Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 046216 tanggal 11 Februari 2008 adalah sudah benar merupakan harga transaksi yang selain proses pemberitahuannya telah sesuai dengan ketentuan tata laksana impor yang berlaku, juga didukung dengan Purchase Order, Proforma Invoice, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Bukti Pembayaran dan lain sebagainya;
bahwa Majelis dalam persidangan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;
bahwa adapun data pendukung nilai transaksi tersebut berupa :
- Pemberitahuan Impor Barang;
- Proforma Invoice;
- Purchase Order;
- Packing List;
- Bill of Lading;
- Polis Asuransi;
- Aplikasi Transfer Bank BCA;
- Rekening Koran Bank BCA;
- Buku Besar Bank;
- Buku Uang Muka;
- Buku Hutang
- Korespondesi email
bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan tanggapan tertulis atas tambahan data pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding sebagai berikut :- bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat permohonan nomor 004/LA-FAS/III/08 tanggal 4 Maret 2008;- bahwa atas permohonan keberatan tersebut, telah dilakukan penelitian atas keberatan yang dilampirkan dengan hasil penelitian sebagai berikut:
|
No. |
Dokumen
|
Nilai CIF USD
|
Keterangan
|
||
|
Jenis
|
Nomor
|
Tanggal
|
|||
|
1.
|
Purchase Order
|
1860/LA/XII/07
|
17-12-2007
|
4.500,00
|
Incoterm : -Term payment
|
|
2.
|
Sales Contract
|
–
|
–
|
–
|
–
|
|
3.
|
Invoice
|
20080115001
|
15-01-2008
|
4.500,00
|
Incoterm : -Term payment
|
|
4.
|
Packing List
|
20080115001
|
15-01-2008
|
–
|
75.000 pcs
|
|
5.
|
Polis Asuransi
|
JKT00-G-0802-00M0000449
|
22-01-2008
|
4.500,00
|
Ditebus di Dalam Negeri (USD)
|
|
6.
|
B/L
|
EII810018AJKT
|
22-01-2008
|
–
|
Freight Prepaid
|
|
8.
|
PIB
|
034828
|
18-02-2008
|
4.500,00
|
CIF
|
|
9.
|
Transfer Payment
|
–
|
18-01-2008
|
4.500,00
|
–
|
|
10.
|
Rekening Koran
|
Periode 31-12-07 s.d. 31-01-08
|
18-01-2008
|
4.500,00
|
Jumlah transaksi tidak sesuai transfer payment
|
|
11.
|
Pembukuan
|
–
|
–
|
Tidak ada
|
|
bahwa berdasarkan penelitian data-data pendukung di atas, kedapatan hal-hal sebagai berikut:- bahwa tidak terdapat sales contract/proforma invoice yang memuat perihal persetujuan antar supplier dan buyer perihal incoterm transaksi, term pembayaran, perjanjian jika terdapat perselisihan antara penjual dan pembeli dll.;- bahwa tidak terdapat bukti-bukti pendukung (pembukuan) guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa mengacu pada hal-hal di atas, disimpulkan bahwa transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode I gugur) sehingga harus ditetapkan dengan Metode II sampai dengan Metode VI secara fleksibel;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan data tambahan antara lain:- Print out korespondensi;- Purchase Order;- Proforma Invoice;- Invoice dan Packing List;- Asuransi;- B/L;- PIB;- Bukti Transfer;- Rekening Koran;- Pembukuan
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data tambahan yang disampaikan , berikut ini disampaikan tanggapan antara lain:- bahwa pada Proforma Invoice Nomor : 20071218001 tanggal 18 Desember 2007 terdapat keterangan bahwa incoterm transaksi adalah ”FOB Ningbo”, namun pada B/L terdapat keterangan ”Freight Prepaid” (artinya biaya freight sudah dibayarkan), seharusnya jika Incoterm FOB maka pada B/L terdapat keterangan ”Freight collect”, sehingga terdapat inkonsistensi data;- bahwa pada invoice tidak tercantum incoterm transaksi dan nilai transaksi yang diberitahukan adalah sebesar USD 4.500,00 (CIF), mengingat pada proforma invoice jumlah transaksi adalah sejumlah USD 4.500,00 (FOB) maka seharusnya nilai transaksi yang diberitahukan adalah nilai FOB ditambah Frteiht dan insurance;- bahwa bukti pembayaran via BCA tanggal 18 Januari 2008, jumlah transfer adalah USD 4.500,00 (Rp 42.701.000,00) namun pada pembukuan ”Uang Muka Pembelian” tanggal 18 Januari 2008 tercantum uang muka untuk PO#1860 Rp 42.701.000,00, sehingga timbul keraguan apakah uang senilai Rp 42.701.000,00 adalah hanya uang muka atau keseluruhan nilai transaksi, mengingat terdapat pembayaran kedua untuk PO#1860 pada tanggal 14 April 2008 senilai Rp 28.968.275,00;
bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode I gugur) sehingga harus ditetapkan dengan Metode II Metode II sampai dengan Metode VI secara fleksibel;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melalui Purchase Order Nomor : 1860/LA/XII/07 tanggal 17 Desember 2007 ditujukan kepada Supplier EAS Logistics Ltd., China untuk pembelian School White Glue sebagai berikut:
bahwa menurut Proforma Invoice Nomor: 070423 tanggal 13 Desember 2007, yang diterbitkan oleh Zhejiang Lanxi Xinhai Stationery Factory setuju melakukan perjanjian jual beli School White Glue dengan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:Payment: 100% T/T sebelum pengiriman;
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice dan Packing List Nomor: 20080115001 tanggal 15 Januari 2008 dengan perincian sebagai berikut :
Total: 261 cartons;
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : NBJAK080108385F tanggal 15 Januari 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Penerbit: AKM Logistics (Ningbo) Co. Ltd.;Jenis Barang: School White Glue;Negara Asal: China;Total: 261 cartons;Berat Kotor: 3.915,00 Kg ;Berat Bersih: 3.719,25 Kg;Pelabuhan Muat: Ningbo, China;Charges: Freight PrepaidPengangkut: Cordelia 0221W;
bahwa terdapat perbedaan penjual antara menurut Proforma Invoice yakni Zhejiang Lanxi Xinhai Stationery Factory dengan menurut Invoice yakni EAS Logistics Ltd.;
bahwa dalam Proforma Invoice disebutkan harga jual FOB USD 4.500,00 namun dalam Invoice disebutkan hanya USD 4.500,00 tidak disebutkan syarat dan kondisi harga jual dan dalam Bill Of Lading dinyatakan biaya pengangkutan telah dibayar (freight prepaid);
bahwa Pemohon Banding menyampaikan polis asuransi Nomor: JKT01-G-0802-00M0000449 tanggal 22 Januari 2008 terkait barang yang diimpor yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan nilai barang yang diasuransikan sebesar USD 4.500,00;
bahwa barang yang diimpor dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan pada PIB Nomor : 046216 tanggal 11 Februari 2008 sebesar CIF USD 4.500,00;
bahwa pembelian ini telah dicatat oleh Pemohon Banding pada Buku Pembelian dan Buku Hutang sebesar Rp 62.646.387,00 dengan referensi BS0704L dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tanggal 18 Januari 2008 melakukan pembayaran dengan transfer (T/T) melalui Bank BCA kepada rekening EAS Logistics Ltd., yang terdapat di Bank of China Yiwu Sub-Branch sebesar USD 4.500,00 atau sebesar Rp 42.651.000,00;
bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti konfirmasi bahwa supplier telah menerima pembayaran dari Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pencatatan persediaan barang;
bahwa pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang cukup mengenai transaksi pembelian dan pelunasan hutang karena tidak mencantumkan referensi dan keterangan yang jelas tanpa ada keterangan lain;
bahwa dalam perhitungan yang disampaikan oleh Pemohon Banding terdapat Biaya lainnya yang ditambahkan dalam nilai persediaan dan hutang supplier yang tidak didukung dengan bukti-bukti;
bahwa berdasarkan penjelasan baik dari Pemohon Banding dan Terbanding serta hasil penelitian terhadap bukti–bukti pendukung nilai tansaksi, Majelis berkesimpulan bahwa bukti transaksi dan dokumen pendukung yang diserahkan tidak cukup memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mempertahankan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis sebagaimana tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1868/KPU.01/2008 tanggal 29 April 2008 mengenai Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-004195/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 18 Februari 2008, atas nama: PT. Lyra Akrelux, NPWP: 02.005.294.0-056.000, alamat : Jl. Raya Boulevard Barat Blok LC 6/23, Kelapa Gading Permai, Jakarta 14240;
