Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31856/PP/M.IV/19/2011

Tinggalkan komentar

6 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31856/PP/M.IV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang berupa PP Oil Pastel pada PIB Nomor : 034533 tanggal 30 Januari 2008, Negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 43,564.02 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa sedangkan menurut PIB Nomor : 034533 tanggal 30 Januari 2008, Pemohon Banding mengimpor barang berupa PP Oil Pastel dengan harga sebesar CIF USD 35,635.00;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 034533 tanggal 30 Januari 2008 yang diberitahukan jenis barang berupa PP Oil Pastel. Negara Asal China, nilai pabean sebesar CIF USD 35,635.00 menjadi sebesar CIF USD 43,564.02;
Menurut Pemohon
:
bahwa berkenaan dengan Pemohon Banding terimanya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1088/KPU.01/2008 tanggal 28 Maret 2008 tentang penolakan keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-003281/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 06 Februari 2008, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa PP Oil Pastel pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: : 034533 tanggal 30 Januari 2008 Negara Asal China dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 35,635.00;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 43,564.02 dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-003281/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 06 Februari 2008 sebesar Rp 24.817.047,00;

bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 002/LA-FAS/II/08 tanggal 06 Februari 2008, diterima lengkap dan benar oleh Terbanding dengan dilampiri SSPCP nomor : 008/0745/147918 tanggal 06 Februari 2009 dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1088/KPU.01/2008 tanggal 28 Maret 2008 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa pada bagian Menimbang Surat Keputusan Terbanding menyebutkan :

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;

bahwa berdasar Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 Pasal 27 ayat (1), disebutkan bahwa ”Dalam rangka menetapkan nilai pabean secara akurat dan benar diperlukan fakta dan/atau data transaksi dan/atau importasi yang lengkap, benar dan akurat;

bahwa untuk kepentingan hal tersebut, maka apabila diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai, importir wajib menyerahkan segala informasi, dokumen dan/atau deklarasi yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean”;

bahwa permintaan data dan/atau dokumen tambahan telah disampaikan dengan surat Nomor: S-1961/KPU.01/BD.02/2008 tanggal 18 Februari 2008 namun Pemohon hanya menyerahkan sebagian data dan/atau dokumen tersebut;

bahwa berdasar Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 Pasal 27 ayat (2), disebutkan ”Apabila importir atau kuasanya tidak memenuhi permintaan yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan data lain yang relevan yang tersedia dalam rangka menetapakan nilai pabean”;

bahwa berdasarkan penelitian data dan dokumen pendukung disimpulkan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 034533 tanggal 30 Januari 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur);

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Keputusan Terbanding tentang penetapan atas Keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-003281/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 06 Februari 2008 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor : 034533 tanggal 30 Januari 2008 sebesar CIF USD 43,564.02;

bahwa dalam Surat Uraian Banding Terbanding menambahkan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian, bahwa atas harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 034533 tanggal 30 Januari 2008 tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki;

bahwa berdasarkan data yang obyektif dan terukur, penetapan Nilai Pabean yang digunakan adalah Metode VI, yaitu dengan acuan data Nilai Pabean barang serupa;

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan: Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:

  1. Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
  2. Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
  3. Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
  4. Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :

i diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabeanii membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atauiii tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial;

bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut :
“Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

  1. barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.”

bahwa alasan Pemohon Banding, Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 034533 tanggal 30 Januari 2008 adalah sudah benar merupakan harga transaksi yang selain proses pemberitahuannya telah sesuai dengan ketentuan tata laksana impor yang berlaku, juga didukung dengan Purchase Order, Proforma Invoice, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Bukti Pembayaran dan lain sebagainya;

bahwa Majelis dalam persidangan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;

bahwa adapun data pendukung nilai transaksi tersebut berupa :

  1. Pemberitahuan Impor Barang;
  2. Proforma Invoice;
  3. Purchase Order;
  4. Commercial Invoice;
  5. Invoice International Freight Forwarder;
  6. Packing List;
  7. Bill of Lading;
  8. Polis Asuransi;
  9. Aplikasi Transfer Bank BCA;
  10. Rekening Koran Bank BCA;
  11. Buku Besar Bank;
  12. Buku Hutang;
  13. Surat Persetujuan Pengeluaran barang;
  14. Faktur Pajak Keluaran dan Invoice Penjualan;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Purchase Order Nomor : 1849/LA/XI/07 tanggal 12 Desember 2007 dan Proforma Invoice Nomor: 070423 tanggal 13 Desember 2007, setuju melakukan perjanjian jual beli PP Oil Pastel dengan Supplier Lion Pencil Co. Ltd., China, dengan perincian sebagai berikut:


Payment: 30% deposit saat produksi, 70% pembayaran setelah 60 hari pembeli menerima B/L;Pengiriman: Pengiriman pertengahan Januari 2008;

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: K810005 tanggal 15 Januari 2008 dengan perincian sebagai berikut :
Total: 959 cartons;Payment: 30% deposit saat produksi, 70% pembayaran setelah 60 hari pembeli menerima B/L;Pengiriman: Pengiriman pertengahan Januari 2008;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : SES81531JKT tanggal 15 Januari 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Penerbit: Pacific Star International Logistics (China) Co. Ltd.;Jenis Barang: PP Oil Pastel;Negara Asal: China;Kuantitas: 34.000 sets;Total: 959 cartons;Berat Kotor: 13.436,00 Kg;Berat Bersih: 11.916,67 Kg;Pelabuhan Muat: Shanghai, China;Pelabuhan Tujuan: Tanjung Priok, Jakarta;No. Peti Kemas: YMLU-4784840 40 FEET FCL;

bahwa sesuai syarat penjualan dalam Proforma Invoice dan Commercial Invoice harga dalam FOB maka Pemohon Banding mengeluarkan biaya pengangkutan dari Shanghai ke Jakarta sebesar USD 1.515,00 sesuai Invoice dari PT Jatidiri Trans Nomor SI18001669 tanggal 21 Januari 2008;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan polis asuransi Nomor: JKT00-G-0801-00M001337 tanggal 15 Januari 2008 terkait barang yang diimpor yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan nilai barang yang diasuransikan sebesar USD 35.120,00;

bahwa barang yang diimpor dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan pada PIB Nomor : 034533 tanggal 30 Januari 2008 sebesar USD 36.635,00 yakni terdiri dari harga pembelian FOB sebesar USD 35.120,00 dan biaya pengangkutan sebesar USD 1.515,00;

bahwa pembelian ini telah dicatat oleh Pemohon Banding pada Buku Pembelian dan Buku Hutang sebesar Rp 378.283.287,00 dengan referensi BS0727L dengan perincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tanggal 19 Desember 2007 melakukan pembayaran 30% Down Payment dengan transfer (T/T) melalui Bank BCA kepada rekening Lion Pencil Co. Ltd., yang terdapat di Huanan Commercial Bank sebesar USD 10.536.00 atau sebesar Rp 98.996.256,00 yang merupakan bagian dari pembayaran sebagaimana telah dicatat pada Rekening Koran Bank BCA dan Buku Besar Bank BCA untuk down payment 2 (dua) Purchase Order sebagai berikut:

bahwa pelunasan kekurangan 70% pembayaran dilakukan pada tanggal 06 Mei 2008 dengan transfer (T/T) melalui Bank BCA kepada rekening Lion Pencil Co. Ltd., yang terdapat di Huanan Commercial Bank sebesar USD 24.584,00 atau sebesar Rp 226.910.320,00 sehingga total yang dibayarkan adalah sebesar USD 35.120,00;

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti konfirmasi bahwa supplier telah menerima pembayaran dari Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pencatatan persediaan barang;

bahwa pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang cukup mengenai transaksi pembelian dan pelunasan hutang karena tidak mencantumkan referensi dan keterangan yang jelas tanpa ada keterangan lain;

bahwa dalam perhitungan yang disampaikan oleh Pemohon Banding terdapat Biaya lainnya yang ditambahkan dalam nilai persediaan dan hutang supplier yang tidak didukung dengan bukti-bukti;

bahwa berdasarkan penjelasan baik dari Pemohon Banding dan Terbanding serta hasil penelitian terhadap bukti–bukti pendukung nilai tansaksi, Majelis berkesimpulan bahwa bukti transaksi dan dokumen pendukung yang diserahkan tidak cukup memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mempertahankan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis sebagaimana tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1088/KPU.01/2008 tanggal 28 Maret 2008 mengenai Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-003281/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 06 Februari 2008, atas nama: PT. Lyra Akrelux, NPWP: 02.005.294.0-056.000, alamat : Jl. Raya Boulevard Barat Blok LC 6/23, Kelapa Gading Permai, Jakarta 14240;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200