Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31855/PP/M.IV/19/2011

Tinggalkan komentar

6 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31855/PP/M.IV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang berupa JOCKEY XXL Eraser without film Wrapping pada PIB Nomor : 034828 tanggal 30 Januari 2008, Negara asal Malaysia, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 3.996,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa sedangkan menurut PIB Nomor : 034828 tanggal 30 Januari 2008, Pemohon Banding mengimpor barang berupa JOCKEY XXL Eraser without film Wrapping dengan harga sebesar CIF USD 2.997,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 034828 tanggal 30 Januari 2008 yang diberitahukan jenis barang berupa JOCKEY XXL Eraser without film Wrapping. Negara Asal Malaysia, nilai pabean sebesar CIF USD 2.997,00 menjadi sebesar CIF USD 3.996,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa berkenaan dengan Pemohon Banding terimanya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1630/KPU-01/2008 tanggal 19 April 2008 tentang penolakan keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-003147/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 5 Februari 2008 maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa JOCKEY XXL Eraser without film Wrapping pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: : 034828 tanggal 30 Januari 2008 Negara Asal Malaysia dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 2.997,00;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 3.996,00 dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-003147/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 5 Februari 2008 sebesar Rp 2.656.282,00;

bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 005/LA-FAS/III/08 tanggal 4 Maret 2008, diterima lengkap dan benar oleh Terbanding dengan dilampiri SSPCP nomor : 008/0745/147918 tanggal 06 Februari 2009 dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1630/KPU-01/2008 tanggal 19 April 2008 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa permintaan data dan/atau dokumen tambahan telah disampaikan dengan surat nomor : S-3434/KPU.01/BD.02/2008 tanggal 27 Maret 2008, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan data/atau dokumen tersebut;

bahwa berdasar Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 Pasal 27 ayat (1), disebutkan bahwa dalam rangka menetapkan nilai pabean secara akurat dan benar diperlukan fakta dan/atau data transaksi dan/atau importasi yang lengkap, benar dan akurat;

bahwa untuk kepentingan hal tersebut, maka apabila diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai, importir wajib menyerahkan segala informasi, dokumen dan/atau deklarasi yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;

bahwa berdasar Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 Pasal 27 ayat (2), disebutkan apabila importir atau kuasanya tidak memenuhi permintaan yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan data lain yang relevan yang tersedia dalam rangka menetapakan nilai pabean;

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan Keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor dan data pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 034828 tanggal 30 Januari 2008 sebesar CIF USD 2.997,00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Keputusan Terbanding tentang penetapan atas Keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-003147/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 5 Februari 2008 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor : 034828 tanggal 30 Januari 2008 sebesar CIF USD 3.996,00;

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan: Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:

  1. Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
  2. Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
  3. Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
  4. Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :

i diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabeanii membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atauiii tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial;

bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut :
“Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

  1. barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.”

bahwa alasan Pemohon Banding, Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 034828 tanggal 30 Januari 2008 adalah sudah benar merupakan harga transaksi yang selain proses pemberitahuannya telah sesuai dengan ketentuan tata laksana impor yang berlaku, juga didukung dengan Purchase Order, Proforma Invoice, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Bukti Pembayaran dan lain sebagainya;

bahwa Majelis dalam persidangan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;

bahwa adapun data pendukung nilai transaksi tersebut berupa :

  1. Pemberitahuan Impor Barang;
  2. Proforma Invoice;
  3. Purchase Order;
  4. Commercial Invoice;
  5. Packing List;
  6. Bill of Lading;
  7. Polis Asuransi;
  8. Aplikasi Transfer Bank BCA;
  9. Rekening Koran Bank BCA;
  10. Buku Besar Bank;
  11. Buku Uang Muka Pembelian;

bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan alasan mengapa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 034828 tanggal 30 Januari 2008 sebesar CIF USD 2.997,00 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean yakni :

  • bahwa data-data yang dilampirkan tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi (PO, Commercial Invoice, Packing List, B/L, Polis Asuransi dan Form D);
  • bahwa berdasarkan surat nomor : S-3434/KPU.01/BD.02/2008 tanggal 27 Maret 2008 tentang Permintaan Tambahan data pendukung penetapan Nilai Pabean, kepada Pemohon Banding diminta untuk melengkapi bukti-bukti yang dapat digunakan untuk mendukung pengajuan keberatan, namun sampai batas waktu yang diberikan yaitu tanggal 11 April 2008 Pemohon Banding tidak memberikan data sesuai surat permintaan data tersebut di atas;
  • bahwa berdasar Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 Pasal 27 ayat (1), disebutkan bahwa dalam rangka menetapkan nilai pabean secara akurat dan benar diperlukan fakta dan/atau data transaksi dan/atau importasi yang lengkap, benar dan akurat; bahwa untuk kepentingan hal tersebut, maka apabila diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai, importir wajib menyerahkan segala informasi, dokumen dan/atau deklarasi yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;
  • bahwa berdasar Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 Pasal 27 ayat (2), disebutkan apabila importir atau kuasanya tidak memenuhi permintaan yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan data lain yang relevan yang tersedia dalam rangka menetapakan nilai pabean;
  • bahwa berdasarkan uraian tersebut di atass, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 034828 tanggal 30 Januari 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan melalui metode II sampai dengan Vi yang diterapkan secara hierarki;
  • bahwa penelitian Data base Harga dan importasi tidak didapati barang identik atau barang serupa (Metode II dan III gugur), metode IV tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data harga satuan yang memenuhi syarat metode deduksi maupun komponen biaya pengurang dan Metode V tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan Metode V;
  • bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan pada PIB Nomor : 034828 tanggal 30 Januari 2008 atas jenis barang JOCKEY XXL Eraser without film Wrapping sebesar CIF USD 2.997,00 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode VI fleksibel IV (cek harga pasar yang dilakukan PFPD) sebesar CIF USD 0,02/pce sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 3.996,00;

bahwa Terbanding memberikan rangkuman data tambahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidang berupa:

No.
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai
Keterangan
1.
Proforma Invoice
PI 551/2008
04-01-2008
 SGD
15.480.12
199.800 pce + 800.200 pce
2.
Purchase Order
1861/LA/XII/07
18-12-2007
SGD
 15.480.12
199.800 pce + 800.200 pce
3.
Com. Invoice
538/2008
11-01-2008
SGD
2.997,00
199.800 pce
4.
Packing List
 –
Jumlah barang sesuai invoice
5.
B/L
EII810018AJKT
18-01-2008
Freight Prepaid 199.800 pce
6.
Polis Asuransi
JKT00-G-0801-00M001337
18-01-2008
USD
2.997,00
Dalam Negeri (USD)
7.
Form D
PK2008/2/286
21-01-2008
SGD
2.997,00
Malaysia
8.
PIB
034828
30-01-2008
CIF USD
2.997,00
NDPBM: 9.454,00
9.
Aplikasi Transfer
12-03-2008
SGD
Rp.
27.900,00
(184.496.900,00)
Inv. 538/2008 (2.997,00)
Inv. 546/2008 (6.994,45)
Inv. 543/2008 (4.176,24)
Inv. 549/2008 (14.110,08)
Discount 377.77
10.
Rek. Koran
29-02-08 s.d. 31-03-08
12-03-2008
Rp.
184.496.900,00
Sesuai T/T yaitu untuk 4 invoice
11.
Buku Bank/Kas
10-03-2008
12-03-2008
Rp.
Rp.
 65.057.098,00
 184.496.900,00
PO 1861
PO 1861
12.
Uang Muka Pembelian
10-03-2008
Rp.
Rp.
 13.782.751,00
184.496.900,00
PO 1861
PO 1861

bahwa hasil penelitian Terbanding terhadap dokumen yang dilampirkan dapat disimpulkan :

  • bahwa terdapat perbedaan Kop Surat pada Proforma Invoice dengan Commercial Invoice sehingga diragukan kebenarannya;
  • bahwa terdapat perbedaan tandatangan pada Proforma Invoice dengan Commercial Invoice;
  • bahwa sesuai Purchase Order, invoice valuta yang digunakan adalah Dollar Singapura (SGD), sedangkan pada PIB, polis asuransi digunakan Dollar Amerika (USD), sehingga terdapat inkonsistensi dalam penggunaan valuta asing yang digunakan dan kebenarannya diragukan;
  • bahwa aplikasi transfer sebesar SGD 27.900,00 yaitu untuk pembayaran 4 (empat) invoice, namun Pemohon Banding tidak melampirkan Invoice nomor : Inv. 546/2008, Inv. 543/2008, Inv. 549/2008 sehingga pembayaran sebesar SGD 27.900,00 tidak dapat dibuktikan;
  • bahwa pada aplikasi transfer disebutkan terdapat discount sebesar 377,77, sedangkan pada Proforma Invoice dan Commercial Invoice tidak disebutkan adanya discount (discount diberikan tanggal 11 Maret 2008);
  • bahwa pembukuan mengacu pada PO 1861, sedangkan PO 1861/LA/XII/07 tanggal 18 Desember 2007 yang dilampirkan dengan data yaitu:

bahwa sedangkan aplikasi transfer sebesar SGD 27.900,00 (Rp 184.496.900,00) dan pada pembukuan yaitu Buku Bank/Kas terdapat credit sebesar Rp 65.057.098,00 dan Rp 184.496.900,00 tanpa ada keterangan lain (keterangan hanya PO 1861);

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data tambahan tersebut di atas, harga yang diberitahukan pada PIB Nomor : 034828 tanggal 30 Januari 2008 sebesar USD 2.997,00 tidak dapat dibuktikan dan Terbanding menyimpulkan bahwa nilai pabean yang ditetapkan adalah sebesar USD 3.996,00;

bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan atas alasan penetapan Terbanding dan kesimpulan Terbanding atas tambahan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding sebagai berikut:

  • bahwa data yang Pemohon Banding lampirkan adalah data yang sebenar-benarnya;
  • bahwa data tidak dapat Pemohon Banding berikan tepat waktu karean pada saat tersebut diminta bersamaan dengan proses audit yang sedang Pemohon Banding jalani, mengenai hal ini sudah Pemohon Banding sampaikan melalui surat Nomor : 010/La-FAS/IV/08 tanggal 3 Apriul 2008 dan data yang diminta sudah Pemohon Banding susulkan secepatnya setelah proses audit selesai;
  • bahwa barang yang Pemohon Banding impor sudah yang ketiga kalinya, dua kali sebelumnya melalui Singapura (Lyra Asia Pte. Ltd.) dengan harga dalam mata uang USD, tetapi terhitung sejak Desember 2007 Pemohon Banding dapat mengimpor langsung ke produsen dengan mata uang digunakan adalah SGD;
  • bahwa harga pasar tidak dapat menjadi patokan karena Pemohon Banding bertindak sebagai importir, harga pasar adalah harga jual dari agen kepada konsumen bukan dari importir;
  • bahwa harga yang Pemohon Banding gunakan dapat dilihat dari kualitas barang yang disesuaikan dengan budget yang ditetapkan oleh customer Pemohon Banding sebagai agen untuk memenuhi program BOS di wilayah Klaten;
  • bahwa mata uang dalam USD yang tercantum pada asuransi, terjadi karena ada kesalahan pencantuman mata uang oleh pihak EMKL sebagai pihak yang mengurus asuransinya pula;
  • bahwa kesalahan mata uang dalam USD pada PIB juga merupakan kesalahan pihak EMKL semestinya sesuai dengan Invoice nilainya adalah sebesar SGD 2.997,00;
  • bahwa setiap Proforma Invoice dari produsen tidak menggunakan kop surat, melainkan kertas biasa hanya diberikan detil nama perusahaan dan alamat produsen dan penggunaan kop surat hanya pada invoice saja;
  • bahwa Pemohon Banding menyampaikan tiga invoice yang berhubungan dengan pembayaran pada slip Bank BCA sebagaimana berikut:

bahwa mengenai discount sebesar SGD 377,77 sesuai korespondensi Pemohon Banding dengan supplier melalui email, discount diberikan karena supplier sedang kesulitan dana dan memohon kepada Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo dimana masa pembayaran yang diberikan adalah 40 (empat puluh) hari dari tanggal B/L sesuai Proforma Invoice;

bahwa barang yang Pemohon Banding impor dikirim sebagian-sebagian karena barang tidak siap seluruhnya tepat waktu sedangkan customer Pemohon Banding perlu sekali barang tersebut, sehingga dalam 1 (satu) PO nomor 1861 terdapat 4 (empat) kali pengiriman sedangkan untuk nilai Rp 65.057.098,00 pada Buku Bank/Kas adalah biaya untuk jasa EMKL yang tergabung dari beberapa tagihan;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Purchase Order Nomor : 1861/LA/XII/07 tanggal 18 Desember 2007 dan Proforma Invoice Nomor: 20081022PK tangal 22 Oktober 2008, setuju melakukan perjanjian jual beli JOCKEY XXL Eraser without film Wrapping dengan Supplier OWL Industries Sdn. Bhd., Malaysia, dengan perincian sebagai berikut:


Payment : 40 (empat puluh) hari setelah pengiriman barang;Pengiriman : Pengiriman pertama pertengahan Januari 2008 dan pengiriman kedua pertengahan Februari 2008;

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: 538/2008 tanggal 11 Januari 2008 dengan perincian sebagai berikut :


Total: 74 cartons;Berat Kotor: 2.567,80 Kg;Berat Bersih: 2.545,60 Kg;bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : EII810018AJKT tanggal 11 Januari 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Penerbit: Interocean Freight Services Sdn. Bhd.;
Jenis Barang: JOCKEY XXL Eraser without film Wrapping;
Negara Asal: Malaysia;
Kuantitas: 199.800 pcs;
Total: 74 cartons;
Berat Kotor: 2.567,80 Kg;
Berat Bersih: 2.545,60 Kg;
Pelabuhan Muat: Port Klang,
Malaysia;Pelabuhan
Tujuan: Tanjung Priok, Jakarta;
No. Peti Kemas: ISMU-8668256/TCL;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan polis asuransi Nomor: JKT00-G-0801-00M001337 tanggal 11 Januari 2008 terkait barang yang diimpor yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan nilai barang yang diasuransikan sebesar USD 2.997.00;

bahwa barang yang diimpor dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan pada PIB Nomor : 034828 tanggal 30 Januari 2008 sebesar USD 2.997,00;

bahwa sehubungan perbedaan mata uang yang dicantumkan dalam PIB dan Polis Asuransi yakni USD dengan yang dicantumkan dalam bukti pembelian antara lain Purchase Order, Proforma Invoice dan Commercial Invoice yakni SGD, Pemohon Banding menjelaskan hal ini karena kesalahan pihak EMKL yang melakukan custom clearance dan Pemohon Banding mengungkapkan telah menyampaikan hal ini sebelumnya kepada Terbanding;

bahwa pembelian ini telah dicatat oleh Pemohon Banding pada Buku Pembelian dan Buku Hutang sebesar Rp 29.537.388,00 dengan referensi BS0729L dengan perincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tanggal 12 Maret 2008 melakukan pembayaran dengan transfer (T/T) melalui Bank BCA kepada rekening OWL Industries Sdn. Bhd., yang terdapat di Malayan Banking Berhad sebesar SGD 27.900.00 atau sebesar Rp 184.496.900,00 sebagaimana telah dicatat pada Rekening Koran Bank BCA dan Buku Besar Bank BCA untuk 4 (empat) invoice sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak ada menyampaikan bukti konfirmasi bahwa supplier telah menerima pembayaran dari Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak ada menyampaikan bukti pencatatan persediaan barang;

bahwa sebagaimana disebutkan oleh Terbanding bahwa pemberian discount sebesar SGD 377,77 dari Supplier tidak muncul pada Proforma Invoice dan Commercial Invoice, hal ini dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa sesuai bukti korespondensi email discount diberikan karena supplier sedang kesulitan dana dan memohon kepada Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo dimana masa pembayaran yang diberikan adalah 40 (empat puluh) hari dari tanggal B/L sesuai Proforma Invoice;

bahwa menurut Proforma Invoice dan Commercial Invoice harga transaksi dinyatakan untuk syarat FOB namun Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pembayaran biaya pengangkutan;

bahwa pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang cukup mengenai transaksi pembelian dan pelunasan hutang karena tidak mencantumkan referensi dan keterangan yang jelas sebagaimana pendapat Terbanding sebagai berikut pada pembukuan yaitu Buku Bank/Kas terdapat credit sebesar Rp 65.057.098,00 dan Rp 184.496.900,00 tanpa ada keterangan lain (keterangan hanya PO 1861):

No.
Dokumen
Nomor
Tanggal
Nilai (Rp)
Keterangan
1.
Buku Bank/Kas
10-03-2008
12-03-2008
65.057.098,00
184.496.900,00
PO 1861
PO 1861
2.
Uang Muka Pembelian
10-03-2008
13.782.751,00
184.496.900,00
PO 1861
PO 1861

bahwa dalam perhitungan yang disampaikan oleh Pemohon Banding terdapat Biaya lainnya yang ditambahkan dalam nilai persediaan dan hutang supplier yang tidak didukung dengan bukti-bukti;

bahwa berdasarkan penjelasan baik dari Pemohon Banding dan Terbanding serta hasil penelitian terhadap bukti–bukti pendukung nilai tansaksi, Majelis berkesimpulan bahwa bukti transaksi dan dokumen pendukung yang diserahkan tidak cukup memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mempertahankan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis sebagaimana tersebut di atas;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,

MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1630/KPU-01/2008 tanggal 19 April 2008 mengenai Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-003147/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 5 Februari 2008, atas nama: PT. Lyra Akrelux, NPWP: 02.005.294.0-056.000, alamat : Jl. Raya Boulevard Barat Blok LC 6/23, Kelapa Gading Permai, Jakarta 14240;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200