Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31854/PP/M.IV/19/2011
Tinggalkan komentar6 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31854/PP/M.IV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
Penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor barang berupa Jockey XXL Modelling Clay pada PIB Nomor : 005950 tanggal 05 Maret 2008, Negara asal Thailand, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 38,890.37 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa sedangkan menurut PIB Nomor : 005950 tanggal 05 Maret 2008, Pemohon Banding mengimpor barang berupa Jockey XXL Modelling Clay dengan harga sebesar CIF USD 36,601.30;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 005950 tanggal 05 Maret 2008 yang diberitahukan jenis barang berupa Jockey XXL Modelling Clay, Negara Asal Thailand, nilai pabean sebesar CIF USD 36,601.30 menjadi sebesar CIF USD 38,890.37;
Menurut Pemohon
:
bahwa berkenaan dengan Pemohon Banding terimanya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2192/BC.8/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang penolakan keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-001549/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 11 Maret 2008, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa Jockey XXL Modelling Clay pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: : 005950 tanggal 05 Maret 2008 Negara Asal Thailand dengan memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 36,601.30;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 38,890.37 dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-001549/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 11 Maret 2008 sebesar Rp 4.800.754,00;
bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 008/LA-FAS/III/2008 tanggal 25 Maret 2008, diterima lengkap dan benar oleh Terbanding dengan dilampiri SSPCP nomor : 022/007/5235 tanggal 13 Maret 2008 dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-2192/BC.8/2008 tanggal 19 Juni 2008 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan surat Terbanding Nomor : S-717/WBC.09/KPP.01/2008 tanggal 23 April 2008 Keberatan diterima dengan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 pada tanggal 23 April 2008;
bahwa dalam mengajukan Keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor dan data pendukung lainnya;bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan, harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 005950 tanggal 05 Maret 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Keputusan Terbanding tentang penetapan atas Keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-001549/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 11 Maret 2008 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor : 005950 tanggal 05 Maret 2008 sebesar CIF USD 38,890.37;
bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai pabean untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan: Nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal:
Terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap jual beli atau harga barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan
Terdapat bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir yang tidak ditambahkan pada harga sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
Terdapat hubungan antara importir dan eksportir yang mempengaruhi harga dan/atau
Terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor, selain pembatasan yang :
i diberlakukan/diharuskan oleh Undang-undang atau pihak-pihak yang berwenang di daerah pabeanii membatasi wilayah geografis untuk penjualan kembali barang tersebut dan/atauiii tidak mempengaruhi nilai pabean secara substansial;
bahwa yang menjadikan Metode I gugur adalah apabila memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tersebut di atas dan Pasal 7 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-81/BC/1999 yang menyatakan sebagai berikut :
“Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur;dan/atau;
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai pabean.”
bahwa alasan Pemohon Banding, Nilai Pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 005950 tanggal 05 Maret 2008 adalah sudah benar merupakan harga transaksi yang selain proses pemberitahuannya telah sesuai dengan ketentuan tata laksana impor yang berlaku, juga didukung dengan Sales Contract, Purchase Order, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Bukti Pembayaran dan lain sebagainya;
bahwa Majelis dalam persidangan meminta data tambahan kepada Pemohon Banding berupa bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap;
bahwa adapun data pendukung nilai transaksi tersebut berupa :
Pemberitahuan Impor Barang;
Proforma Invoice (Revised I);
Purchase Order;
Invoice;
Packing List;
Bill of Lading;
Polis Asuransi;
Aplikasi Transfer Bank BCA;
Buku Besar Bank;
Buku Uang Muka Pembelian;
Buku Persediaan
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melalui Purchase Order Nomor : 1863/LA/I/08 tanggal 04 Januari 2008 dan Proforma Invoice (Revised I), setuju melakukan perjanjian jual beli Jockey XXL Modelling Clay dengan Supplier Nara Factory Co. Ltd., Thailand, dengan perincian sebagai berikut:
Berat Kotor: 21.994,60 Kg;Berat Bersih: 21.483,00 Kg;Kuantitas: 196.416 pcs;Package Merk: 1.023 carton;
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice dan Packing List Nomor: NARA2008/15/LYRA 01 tanggal 11 Januari 2008 dengan perincian sebagai berikut :
Total: 1.023 carton;
Berat Kotor: 21.994,60 Kg;
Berat Bersih: 21.483,00 Kg;
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : SEM2008-02-018 SE tanggal 11 Januari 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Penerbit: Handle International Transport Co. Ltd.;
Nomor: SEM2008-02-018 SE;
Tanggal : 17 Februari 2008;
Jenis Barang: Jockey XXL Modelling Clay;
Negara Asal: Thailand;
Kuantitas: 196.416 pcs;
Total: 1.023 carton;
Berat Kotor: 21.994,60 Kg;
Pelabuhan Muat: Bangkok, Thailand;
Pelabuhan Tujuan: Tanjung Priok, Jakarta;
Pembayaran: Freight Collect;
No. Peti Kemas: REGU-4980149 40 Feet FCL;
Feeder Vessel: Yantra Bhum V.668S;
Ocean Vessel: Kama Bhum V.020S;
Pelabuhan Muat: Bangkok;
Pelabuhan Bongkar: Semarang;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan polis asuransi Nomor: JKT01-G-0802-00M0000911 tanggal 17 Februari 2008 terkait barang yang diimpor yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan nilai barang yang diasuransikan sebesar USD 35.551,30;
bahwa barang yang diimpor dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan pada PIB Nomor : 005950 tanggal 05 Maret 2008 sebesar USD 36,601.30;
bahwa pembelian ini telah dicatat oleh Pemohon Banding pada Buku Pembelian dan Buku Hutang sebesar Rp 348.418.877,00 dengan referensi BS0729L dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding tanggal 12 Maret 2008 melakukan pembayaran dengan transfer (T/T) melalui Bank BCA kepada rekening Nara Factory Co. Ltd., yang terdapat di Export Import Bank of Thailand sebesar USD 35.551,30 atau sebesar Rp 326.183.178,00 sebagaimana telah dicatat pada Buku Besar Bank BCA
bahwa Pemohon Banding tidak ada menyampaikan bukti konfirmasi bahwa supplier telah menerima pembayaran dari Pemohon Banding dan rekening koran bank;
bahwa Pemohon Banding tidak ada menyampaikan bukti kartu persediaan barang;
bahwa pembukuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang cukup mengenai transaksi pembelian dan pelunasan hutang karena tidak mencantumkan referensi dan keterangan yang jelas;
bahwa dalam perhitungan yang disampaikan oleh Pemohon Banding terdapat Biaya pengangkutan USD 1.050,00 yang ditambahkan dalam nilai CIF namun Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukungnya serta terdapat pengurangan Biaya lainnya dalam nilai persediaan dan hutang supplier yang tidak didukung dengan bukti-bukti;
bahwa berdasarkan penjelasan baik dari Pemohon Banding dan Terbanding serta hasil penelitian terhadap bukti–bukti pendukung nilai tansaksi, Majelis berkesimpulan bahwa bukti transaksi dan dokumen pendukung yang diserahkan tidak cukup memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mempertahankan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENIMBANG
Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis sebagaimana tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2192/BC.8/2008 tanggal 19 Juni 2008 mengenai Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-001549/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 11 Maret 2008, atas nama: PT. Lyra Akrelux, NPWP: 02.005.294.0-056.000, alamat : Jl. Raya Boulevard Barat Blok LC 6/23, Kelapa Gading Permai, Jakarta 14240;
