Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31827/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

6 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31827/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor berupa 2 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB berupa Thai White Glutinous 100% Broken Rice A1 2008/2009 New Crop, sebesar CIF USD 250,000.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 006022 tanggal 07 April 2009 adalah sebesar CIF USD 198,000.00, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 14.999.660 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang 2 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB berupa Thai White Glutinous 100% Broken Rice A1 2008/2009 New Crop, Negara Asal Thailand sebesar CIF USD 250,000.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 006022 tanggal 07 April 2009 sebesar CIF USD 198,000.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Majelis pada intinya Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding dari CIF USD 198,000.00 menjadi CIF USD 250,000.00;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 2 jenis pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB berupa Thai White Glutinous 100% Broken Rice A1 2008/2009 New Crop dari Puey Heng Long Co. Ltd Bangkok Thailand sesuai yang tercantum dalam PIB Nomor 006022 tanggal 07 April 2009.
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1311/BC.8/2009 tanggal 10 Juni 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 006022 tanggal 07 April 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 250,000.00;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Surat Pengganti Uraian Banding berdasarkan PIB Nomor : 006022 tanggal 07 April 2009 dengan alasan penetapan nilai pabean sebagai berikut :

bahwa nilai transaksi untuk penghitungan nilai pabean gugur karena yang bersangkutan tidak menyertakan bukti transaksi berupa, bukti pembayaran (T/T), dan bukti pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan pencarian terhadap data pembanding, tidak ditemukan data pembanding untuk barang identik;
bahwa nilai pabean ditetapkan dengan metode VI fleksibel metode III ex Data Base Harga I nomor 335 tanggal 23 Nopember 2007, harga jenis barang Thai White Glutinous 100% Broken Rice CIF USD 500/TNE sehingga total nilai pabean sebesar CIF USD 250.000,00;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 006022 tanggal 07 April 2009 sebesar CIF USD 198,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan nilai pabean tersebut karena menurut kami harga impor sudah sesuai dengan harga yang berlaku di pasaran dan atas dasar kesepakatan bersama dengan eksportir Puey Heng Long Co., Ltd, yang tertuang dalam Sales Contract Nomor PHL/SBG-0309/1 dan PHL/SBG-0109/1 tanggal 3 Maret 2009;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

Purchase Order Nomor : 003/AMS/III/09059 tanggal 04 Maret 2009;
Purchase/Sale Contract Nomor : PHL/SBG-0309/1 (revised) tanggal 03 Maret 2009 dan Purchase/Sale Contract Nomor : PHL/SBG-0109/1 (revised) tanggal 03 Maret 2009;
Commercial Invoice Nomor P.032/2009 tanggal 23 Maret 2009;
Packing List Nomor P.032/2009 tanggal 23 Maret 2009;
Bill Of Lading Nomor BMTBLW090000009 tanggal 23 Maret 2009;
PIB Nomor : 006022 tanggal 07 April 2009;
Nota Debet Bank;
Rekening Koran Bank;
Kartu Stock;
General Ledger;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 003/AMS/III/09059 tanggal 04 Maret 2009 mengajukan pembelian 2 jenis pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB berupa Thai White Glutinous 100% Broken Rice A1 2008/2009 New Crop kepada Supplier Puey Heng Long Co., Ltd., Thailand, dengan perincian sebagai berikut:

No.
Description
Quantity
Unit Price (USD)
Amount (USD)
1.
Thai White Glutinous 100% Broken Rice A1 2008/2009 New Crop
200MT
390.00
78,000.00
2.
Thai White Glutinous 100% Broken Rice A1 2008/2009 New Crop
300MT
400.00
120,000.00
TOTAL
198,000.00

Term of Payment: By T/T 120 days after B/L dateDelivery: During March 2009

bahwa Supplier Puey Heng Long Co., Ltd., Thailand, selanjutnya menerbitkan Purchase/Sale Contract Nomor : PHL/SBG-0109/1 (revised) tanggal 3 March 2009 dengan perincian sebagai berikut :Description: Thai White Glutinous 100% broken Rice A1 2007/2008 CropQuality: As per standard sepcification laid down by Thai GovermentPacking: in 50 kg Nett (50.12 kg gross) single pp bagBag Marking: Glutinous 100% Broken Rice A1Quantity: 12 x 20’ FCL of 25 m/tons each, totaling 300 m/tonsPrice: At US$ 400 per m/ton C&F Belawan in containerTotal Amount: US$ 120,000.00Shipment: During March 2009 by container vesselInsurance: To be covered by buyerSurvey&Fumigation : Done By SGS/ISC BangkokWeight/Quality: To be final at loading port as per certificates issued by surveyorPayment: By T/T 120 days after B/L date

bahwa Supplier Puey Heng Long Co., Ltd., Thailand, juga menerbitkan Purchase/Sale Contract Nomor : PHL/SBG-0309/1 (revised) tanggal 3 March 2009 dengan perincian sebagai berikut :Description: Thai White Glutinous 100% broken Rice A1 2008/2009 CropQuality: As per standard sepcification laid down by Thai GovermentPacking: in 50 kg Nett (50.12 kg gross) single pp bagBag Marking: Glutinous 100% Broken Rice A1 (in red colour)Quantity: 8 x 20’ FCL of 25 m/tons each, totaling 200 m/tonsPrice: At US$ 390 per m/ton C&F Belawan in containerTotal Amount: US$ 78,000.00Shipment: During March 2009 by container vesselInsurance: To be covered by buyerSurvey&Fumigation : Done By SGS/ISC BangkokWeight/Quality: To be final at loading port as per certificates issued by surveyorPayment: By T/T 120 days after B/L date

bahwa Supplier Puey Heng Long Co., Ltd., Thailand, selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : P.032/2009 tanggal 23 Maret 2009 dengan perincian sebagai berikut :

Marks
Quantity and Description Goods
Unit Price
Amount
Glutinous 100%
Broken Rice A1 (in red colour)
4000 bags : Thai White Glutinous 100% Broken Rice A1 2008/2009
6000 bags : Thai White Glutinous 100% Broken Rice A1 2008/2009
C&F Belawan
@US$ 390.00
US$ 78,000.00
US$120,000.00
TOTAL AMOUNT
@US$ 400.00
US$198,000.00

bahwa Supplier Puey Heng Long Co., Ltd., Thailand, menerbitkan Packing List dengan perincian sebagai berikut :
Marks: Glutinous 100% Broken Rice A1 (in red colour)Description: 10,000 Bags Thai White Glutinous 100% Broken Rice A1 2008/2009Weight : 501,200 Kilos Gross500,000 Kilos Nett500 Metric Tons Nett

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : BMTBLW090000009 tanggal 23 Maret 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper:Puey Heng Long Co., Ltd., Thailand,Notify: PT. Aroma Mega SariVessel: Kota Rakyat RYT180Port of Loading: Bangkok (BMTP), ThailandPort of Discharge : Belawan, Indonesia Description: 10,000 bags 20GP

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : P.032/2009 tanggal 23 Maret 2009 adalah 2 jenis pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB berupa Thai White Glutinous 100% Broken Rice A1 2008/2009 New Crop dari Puey Heng Long Co., Ltd., Thailand, dengan harga sebesar C&F USD 198,000.00;

bahwa barang 2 jenis pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB berupa Thai White Glutinous 100% Broken Rice A1 2008/2009 New Crop dengan Commercial Invoice Nomor : P.032/2009 tanggal 23 Maret 2009 dan Bill of Lading Nomor : BMTBLW090000009 tanggal 23 Maret 2009, dari data PIB telah diasuransikan di dalam negeri;

bahwa barang impor 2 jenis pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB berupa Thai White Glutinous 100% Broken Rice A1 2008/2009 New Crop dengan Commercial Invoice Nomor : P.032/2009 tanggal 23 Maret 2009 dan Bill of Lading Nomor : BMTBLW090000009 tanggal 23 Maret 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 006022 tanggal 07 April 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 198,000.00;

bahwa nilai pabean atas impor 2 jenis pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB berupa Thai White Glutinous 100% Broken Rice A1 2008/2009 New Crop dengan PIB Nomor : 006022 tanggal 07 April 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 250,000.00;

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 006022 tanggal 07 April 2009 sebesar CIF USD 198,000.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor : P.032/2009 tanggal 23 Maret 2009 sebesar USD 198,000.00 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Laporan Transaksi melalui ABN AMRO Bank tanggal 22 Juli 2009 sebesar USD 198,000.00 sesuai Rekening Koran ABN AMRO Bank bulan Juli 2009 dan pada tanggal yang sama telah dibukukan dalam Buku Besar Bank Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor : P.032/2009 tanggal 23 Maret 2009 sebesar CIF USD 198,000.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 006022 tanggal 07 April 2009 sebesar CIF USD 198,000.00,

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang 2 jenis pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB berupa Thai White Glutinous 100% Broken Rice A1 2008/2009 New Crop sebesar CIF USD 198,000.00 sesuai PIB Nomor : 006022 tanggal 07 April 2009;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1311/BC.8/2009 tanggal 10 Juni 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 000574/NP/WBC.02/KPP.01/2009 tanggal 08 April 2009 atas nama: PT. Aroma Mega Sari, NPWP: 02.177.956.6.125.000, alamat: U.p Santosa Winata, Wisma Budi Lantai 8-9 Jl. HR Rasuna Said Kav. C6, Jakarta Selatan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang 2 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB berupa Thai White Glutinous 100% Broken Rice A1 2008/2009 New Crop Negara asal Thailand sebesar CIF USD 198,000.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 006022 tanggal 07 April 2009, sehingga pajak dalam rangka impor yang harus dibayar menjadi nihil.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200