Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31824/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

6 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31824/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor barang 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal Malaysia sebesar CIF USD 44,079.60 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 038297 tanggal 16 Februari 2009 sebesar CIF USD 17,442.00, yang dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 42.694.868. yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan : Jenis barang: 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIBJumlah barang: 831 CTNNegara Asal: MalaysiaNilai Pabean: USD 17,442.00Supplier: Shungyang Hardware Factory Malaysia

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB asal Malaysia sebesar CIF USD 44,079.60 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 038297 tanggal 16 Februari 2009 sebesar CIF USD 17,442.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri kompor berbahan bakar gas. Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2813/KPU.01/2009 tanggal 20 April 2009 atas pengajuan keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor : 004219/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Februari 2009;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-2813/KPU.01/2009 tanggal 20 April 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 038297 tanggal 16 Februari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 44,079.60;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat dan Risalah Penetapan Klasifikasi/Nilai Pabean telah menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 038297 tanggal 16 Februari 2009 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode III secara fleksibel, dan menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 44,079.60;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 038297 tanggal 16 Februari 2009 sebesar CIF USD 17,442.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

  1. Purchasing Order Nomor 388/HII/IM-2009 tanggal 17 Januari 2009,
  2. Commercial Invoice Nomor TCC-090119-1 tanggal 19 Januari 2009,
  3. Packing list nomor TCC-090119-1 tanggal 19 Januari 2009,
  4. Bill of Lading Nomor DGNJKT091072 tanggal 22 Januari 2009,
  5. Polis Asuransi Nomor 2058802302020863015 tanggal 20 Januari 2009,
  6. Bukti Setoran LippoBank,
  7. Rekening Koran LippoBank Nomor : 707-30-18399-7,
  8. PIB nomor 038297 tanggal 16 Februari 2009,
  9. Laporan Hasil Pemeriksaan No PIB : 038297 tanggal 16 Februari 2009,
  10. Stock Card,
  11. Surat Perjanjian Pengadaaan Kompor Gas dengan Pertamina,
  12. Surat Pesanan dengan Pertamina,
  13. Faktur,
  14. Faktur Pajak Standard,
  15. Kwitansi Pembayaran dari Pertamina,
  16. Surat Jalan,
  17. SPT Masa PPN

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 388/HII/IM-2009 tanggal 17 Januari 2009, mengajukan pembelian atas 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB kepada Shungyang Hardware Factory Malaysia dengan uraian sebagai berikut :

Component Number
Component Description
Qty
Price (USD)
Total (USD)
BY680555080
Ignitor Valve
50,000 sets
0.22
11,352.00
BY680555085
Ignitor Valve-Low Cost
20,000 units
0.27
5,400.00
BY680777T00
Kwaly Stand Type Trivet
4,600 pcs
0.15
690.00

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice TCC-090119-1 tanggal 19 Januari 2009, dengan perincian antara lain sebagai berikut :

Component Number
Description
Quantity
Unit Price USD
AmountUSD
BY680555080
Ignitor Valve
20,000 pcs
0.27
5,400.00
BY680555085
Ignitor Valve-Low Cost
51,600 pcs
0.22
11,352.00
BY680777T00
Kwaly Stand Type Trivet
4,600 pcs
0.15
690.00
TOTAL
831 CTNS
17,442.00

bahwa Supplier Shungyang Hardware Factory Malaysia menerbitkan Packing List atas Invoice TCC-090119-1 tanggal 19 Januari 2009, dengan perincian antara lain sebagai berikut :

Component Number
Description
Quantity
Product Packing
Net Weight
BY680555080
Ignitor Valve
20,000 pcs
200 Ctn
2670.00
BY680555085
Ignitor Valve-Low Cost
51,600 pcs
516 Ctn
5263.00
BY680777T00
Kwaly Stand Type Trivet
4,600 pcs
115 Ctn
1725.00
TOTAL
831 Cnts
10,446 Kg

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : DGNJKT091072 tanggal 22 Januari 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Shunyang Hardware Factory
Consignee: PT. Howezen Indah Industry,
Alamat: Delta Silicon Industrial Park Jalan Akasia 3 Block A3 No. 6 Lippo Cikarang – Bekasi,
Port of Loading: She Kou, China
Port of Discharge: Jakarta,
Description:

  1. 831 CTNS
  2. Ignitor Valve
  3. Ignitor Valve-Low Cost
  4. Kwaly Stand Type Trivet
    Gross Weight : 10,446.00 kgs;

bahwa terhadap tagihan dengan Invoice nomor TCC-090119-1 tanggal 19 Januari 2009 telah dilakukan pembayaran dengan Bank Lippo Nomor 514228 0 tanggal 2 April 2009 sebesar USD 17,442.00 untuk Purchase Order Nomor: 388/HII/IM-2009 tanggal 17 Januari 2009;

bahwa dalam Rekening Koran LippoBank Nomor Rekening 707-30-18399-7 atas nama Pemohon Banding pada tanggal 2 April 2009 terdapat pendebetan sebesar Rp 202,259,960.00 sesuai dengan form setoran multiguna tanggal 2 April 2009 kepada Shungyang Hardware Factory Malaysia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor TCC-090119-1 tanggal 19 Januari 2009 adalah 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Shungyang Hardware Factory Malaysia. dengan harga sebesar CIF USD 17,442.00;

bahwa barang impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Invoice TCC-090119-1 tanggal 19 Januari 2009 telah diassuransikan di Luar Negeri sesuai polis asuransi Nomor 2058802302020863015 tanggal 20 Januari 2009 yang diterbitkan oleh PICC Property and Casualty Campany Limited dengan nilai pertanggungan USD 19,186.00;

bahwa barang impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Invoice TCC-090119-1 tanggal 19 Januari 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 038297 tanggal 16 Februari 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 17,442.00;

bahwa nilai pabean atas impor barang 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Invoice TCC-090119-1 tanggal 19 Januari 2009 dan PIB Nomor: 038297 tanggal 16 Februari 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 44,079.60;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 038297 tanggal 16 Februari 2009 adalah 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Shungyang Hardware Factory Malaysia dengan harga CIF USD 17,442.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: TCC-090119-1 tanggal 19 Januari 2009 dan Bill of Lading Nomor : DGNJKT091072 tanggal 22 Januari 2009 dan data pembayaran termuat dalam Rekening Koran LippoBank Nomor Rekening 707-30-18399-7 Pemohon Banding pada tanggal 2 April 2009;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor TCC-090119-1 tanggal 19 Januari 2009 sebesar CIF USD 17,442.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 038297 tanggal 16 Februari 2009 sebesar CIF USD 17,442.00;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Shungyang Hardware Factory Malaysia sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 038297 tanggal 16 Februari 2009 sebesar CIF USD 17,442.00;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2813/KPU.01/2009 tanggal 20 April 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 004219/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Februari 2009 atas nama: PT. Howezen Indah Industry NPWP: 01.070.751.1-043.000 alamat: Ruko Villa Gading Indah Blok A2 No. 3A, Jl. Boulevard BGR, Kelapa Gading Barat, Jakarta 14240, dan menetapkan nilai pabean atas impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal Malaysia sebesar CIF USD 17,442.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 038297 tanggal 16 Februari 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200