Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31821/PP/M.XIV/19/2011
Tinggalkan komentar6 Maret 2017 oleh moopiholic
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31821/PP/M.XIV/19/2011
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor berupa 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, sebesar CIF USD 618,510.38 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 417161 tanggal 22 Desember 2008 adalah sebesar CIF USD 418,004.82, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 568.737.630 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal Korea, Republic of (KR) sebesar CIF USD 618,510.38 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 417161 tanggal 22 Desember 2008 sebesar CIF USD 418,004.82;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Majelis pada intinya Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding dari CIF USD 418,004.82 menjadi CIF USD 618,510.38;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3047/KPU.01/2009 tanggal 30 April 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 417161 tanggal 22 Desember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 618,510.38;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat berdasarkan PIB Nomor : 417161 tanggal 22 Desember 2008 dengan alasan penetapan nilai pabean sebagai berikut :bahwa berdasarkan penelitian, maka harga transaksi yang diberitahukan yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaan;
bahwa penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode II s.d. Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya terhadap barang impor sesuai PIB Nomor 417161 tanggal 22 Desember 2008, nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI fleksibilitas Metode III sehingga nilai pabean total menjadi sebesar CIF USD 618,510.38;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 417161 tanggal 22 Desember 2008 sebesar CIF USD 418,004.82 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :
Commercial Invoice Nomor 0000216588 tanggal 25 Nopember 2008;
Packing List Nomor 0000216588 tanggal 25 Nopember 2008;
Bill Of Lading Nomor MAS801TJIJKT004 tanggal 25 Nopember 2008;
Polis Asuransi Nomor 001.7650.101.2008.003931 tanggal 5 Desember 2008;
Mill Certificate Cold Rolled Steel Sheet in Coil;
PIB Nomor : 413640 tanggal 17 Desember 2008;
Bukti Transfer;
Surat Jalan
Ventroy Raw Material;
Invoice Payable;
Account Payable Foreign Vendor;
Stock Movement Material;
Faktur Pajak Standar;
SPT Masa PPN;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor, keterangan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :
bahwa Supplier Daewoo International Corporation menerbitkan Commercial Invoice Nomor 0000216588 tanggal 25 Nopember 2008 dengan perincian sebagai berikut :
SPHC JIS G3131, OILED COIL I/D: 508MM, COIL WEIGHT : MAX10MT
|
IZE (MM) |
GRADE |
QUANTITY |
UNIT PRICE (CFR USD) |
AMOUNT (CFR USD) |
|
1. 40X1219
|
SPHC
|
19.700
|
864
|
17,020.80
|
|
1. 60X1219
|
SPHC
|
30.710
|
853
|
26,195.63
|
|
2. 00X1219
|
SPHC
|
20.750
|
839
|
17,409.25
|
|
2. 30X1219
|
SPHC
|
111.310
|
839
|
93,389.09
|
|
3. 20X1219
|
SPHC
|
78.040
|
838
|
65,397.52
|
|
6. 00X1219
|
SPHC
|
37.810
|
835
|
31,571.35
|
|
2. 60X1219
|
SAPH440
|
15.470
|
874
|
13,520.78
|
|
4. 00X1219
|
SAPH440
|
22.920
|
874
|
20,032.08
|
|
4. 50X1219
|
SAPH440
|
49.140
|
872
|
42,850.08
|
|
5. 00X1219
|
SAPH440
|
8.110
|
872
|
7,071.92
|
|
5. 50X1219
|
SAPH440
|
71.410
|
872
|
62,269.52
|
|
6. 00X1219
|
SAPH440
|
24.400
|
872
|
21,276.80
|
|
TOTAL
|
489.770
|
418,004.82
|
||
bahwa Supplier Daewoo International Corporation menerbitkan Packing List Nomor 0000216588 tanggal 25 Nopember 2008 dengan perincian sebagai berikut :SPHC JIS G3131, OILED COIL I/D: 508MM, COIL WEIGHT : MAX10MT
|
SIZE (MM) |
GRADE |
NET WEIGHT |
GROSS WEIGHT |
COILS |
|
1.40X1219
|
SPHC
|
19.700
|
19.838
|
3
|
|
1.60X1219
|
SPHC
|
30.710
|
30.910
|
4
|
|
2.00X1219
|
SPHC
|
20.750
|
20.888
|
3
|
|
2.30X1219
|
SPHC
|
111.310
|
111.964
|
13
|
|
3.20X1219
|
SPHC
|
78.040
|
78.534
|
10
|
|
6.00X1219
|
SPHC
|
37.810
|
37.124
|
5
|
|
2.60X1219
|
SAPH440
|
15.470
|
15.570
|
2
|
|
4.00X1219
|
SAPH440
|
22.920
|
22.070
|
3
|
|
4.50X1219
|
SAPH440
|
49.140
|
49.440
|
6
|
|
5.00X1219
|
SAPH440
|
8.110
|
8.160
|
1
|
|
5.50X1219
|
SAPH440
|
71.410
|
71.860
|
9
|
|
6.00X1219
|
SAPH440
|
24.400
|
24.550
|
3
|
|
TOTAL
|
489.770
|
62
|
||
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : MAS801TJIJKT004 tanggal 25 Nopember 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Chung Hung Steel CorporationNotify: PT. International Steel IndonesiaOcean Vessel: MasterPort of Loading: Danjing, KoreaPort of Discharge : Jakarta Description: 60 Coils SPHC JIS G3131, OILED COILNet Weight : 489.770 MTGross Weight: 492.908 MT
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor : 0000216588 tanggal 25 Nopember 2008 sesuai dengan rincian adalah 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 413640 tanggal 17 Desember 2008 dari Daewoo International Corporation Seoul, Korea, dengan harga sebesar CFR USD 418,004.82;
bahwa barang 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Commercial Invoice Nomor : 0000216588 tanggal 25 Nopember 2008 dan Bill of Lading Nomor : MAS801TJIJKT004 tanggal 25 Nopember 2008 telah diasuransikan oleh Pemohon Banding di dalam negeri sesuai Insurance Policy Nomor : 001.7650.101.2008.003931 tanggal 5 Desember 2008 yang diterbitkan oleh Asuransi Wahana Tata dengan nilai pertanggungan USD 418,004.82;
bahwa barang impor 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Commercial Invoice Nomor : 0000216588 tanggal 25 Nopember 2008 dan Bill of Lading Nomor : MAS801TJIJKT004 tanggal 25 Nopember 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 41761 tanggal 22 Desember 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 418,004.82;
bahwa nilai pabean atas impor 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor : 41761 tanggal 22 Desember 2008 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 618,510.38;
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor : 0000216588 tanggal 25 Nopember 2008 sebesar USD 418,004.82 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Application For Remitance melalui PT. Bank KEB Indonesia tanggal 15 Maret 2010 sebesar USD 418.004,82 sesuai dengan print out buku tabungan tanggal 15 Maret 2010;
bahwa bila dihitung dari tanggal B/L 28 Nopember 2008 sesuai dengan tanggal pembayaran 15 Maret 2010 selama 480 hari tanpa ada penjelasan tentang jangka waktu tersebut;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data yang ada dalam berkas banding dan keterangan dari Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai transaksi sesuai Invoice Nomor : 0000216588 tanggal 25 Nopember 2008 sebesar CIF USD 418.004,82 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor : 41761 tanggal 22 Desember 2008 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-3047/KPU.01/2009 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 618.510,38;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3047/KPU.01/2009 tanggal 30 April 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 001357/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Januari 2009 atas nama: PT. International Steel Indonesia, NPWP: 02.425.335.3.431.000, alamat: Kawasan Industri KIIC, Jl. Permata Raya Lot. FF-3, Sirnabaya, Teluk Jambe, Karawang 41361, sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-3047/KPU.01/2009 tanggal 30 April 2009 sebesar CIF USD 618,510.38 dan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM Nomor : 001357/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 19 Januari 2009 sebesar Rp 568,737,630;
