Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31820/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

6 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31820/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor berupa Cold Rolled Steel, Sheet in Coil : 2 type, sebesar CIF USD 1,154,873.15 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 413640 tanggal 17 Desember 2008 adalah sebesar CIF USD 1,009,641.38, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 573.523.139 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Cold Rolled Steel, Sheet in Coil : 2 type, Negara Asal Taiwan sebesar CIF USD 1,154,873.15 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 413640 tanggal 17 Desember 2008 sebesar CIF USD 1,009,641.38;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Majelis pada intinya Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Nilai Pabean yang dilakukan Terbanding dari CIF USD 1,009,641.38 menjadi CIF USD 1,154,873.15;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi COLD ROLLED STEEL, SHEET IN COIL : 2 TYPE dari DAEWOO INTERNATIONAL CORPORATION sesuai yang tercantum dalam PIB Nomor 413640 tanggal 17 Desember 2008;

bahwa oleh Terbanding, harga tersebut tidak diterima sebagai harga transaksi, sehingga metode I penetapan harga gugur. Dan akhimya diputuskan Nilai Pabean oleh Bea dan Cukai adalah sebesar CIF USD.1,154,873.15;

bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding, karena harga pada Invoice Pemohon Banding CIF USD. 1,009,641.38 adalah nilai pabean yang merupakan harga yang sebenamya dibayar (nilai transaksi) pada saat pembelian;

bahwa Pemohon Banding keberatan terhadap data pembanding yang digunakan karena barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Cold Rolled Steel Sheet in Coil SPCC-SDCQ1 Size 0.20 X 914 MM X C dengan jumlah 279.830 MT tidak dapat dibandingkan dengan Cold Rolled Steel Sheet in Coil SPCC-SDCQ1 Size 1 X 1219 MM X C dengan Jumlah 27 MT milik PT.Dharma Polimetal karena harga terhdap kedua barang tersebut berbeda;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3190/KPU.01/2009 tanggal 01 Mei 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 413640 tanggal 17 Desember 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 1,154,873.15;

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Nota Penelitian dan Pendapat berdasarkan PIB Nomor : 413640 tanggal 17 Desember 2008 dengan alasan penetapan nilai pabean sebagai berikut :bahwa berdasarkan penelitian, maka harga transaksi yang diberitahukan yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaan;

bahwa penetapan nilai pabean dengan menggunakan Metode II s.d. Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak tersedia data;

bahwa Terbanding menggunakan data Pembanding sebagai berikut:

 

PIB Pemberitahuan No / Tanggal 413640 /17 Desember 2008

PIB Pembanding PFPD No /Tanggal 398762/ 2 Desember 2008

Importir
PT. International Steel Indoensia
PT. Dharma Polimetal
Uraian Jenis Barang
Cold Rolled Steel Sheet In Coil SPPC-SDCQ1 Size 0.20 x 914 MM x C
Cold Rolled Steel Sheet in Coil SPCC-SDCQ1 Size 1 x 1219 MM x C
Jumlah (MT)
279.8300
27
Harga Satuan (USD /MT)
781.00
1,300.00
Negara Asal
Taiwan
Taiwan
Pemasok /Negara
Daewoo International Corporation
Chung Hung Steel Corporation
Tanggal B/L (jangka waktu) 
03-12-2008
31-10-2008 (34 hari)
Tambah Bayar /Notul
Tidak

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya terhadap barang impor sesuai PIB Nomor 413640 tanggal 17 Desember 2008, nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI fleksibilitas Metode III menjadi sebesar CIF USD 1,300/MT sehingga nilai pabean total menjadi sebesar CIF USD 1,154,873.15 (sesuai dengan penetapan PFPD), dan perincian untuk pos 2 sebagai berikut :

Pos 
Jenis Barang
Jumlah (Kgm) 
Pemberitahuan PIB (CIF USD)
Penetapan PFPD (CIF USD)
Unit
Total
Unit
Total
2
Cold Rolled Steel, Sheet in Coil : SPCC-SD CQ1 Size 0,20x914xC
279,8300
781,00
218,547.23
1,300.00
363,779.00

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 413640 tanggal 17 Desember 2008 sebesar CIF USD 1,009,641.38 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding keberatan terhadap data pembanding yang digunakan karena barang yang diimpor Pemohon Banding adalah Cold Rolled Steel Sheet in Coil SPCC-SDCQ1 Size 0.20 X 914 MM X C dengan jumlah 279.830 MT tidak dapat dibandingkan dengan Cold Rolled Steel Sheet in Coil SPCC-SDCQ1 Size 1 X 1219 MM X C dengan Jumlah 27 MT milik PT.Dharma Polimetal karena harga terhadap kedua barang tersebut berbeda;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

  1. Sales Contract Nomor : ISI-KWS-20081028 tanggal 28 Oktober 2008;
  2. Purchase-Invoice Nomor : PPI-1208-00042 tanggal 3 Desember 2008;
  3. Commercial Invoice Nomor 0000217443 tanggal 3 Desember 2008;
  4. Packing List Nomor 0000217443 tanggal 3 Desember 2008;
  5. Bill Of Lading Nomor KAJK013 tanggal 3 Desember 2008;
  6. Polis Asuransi Nomor 72708102415100000 tanggal 2 Desember 2008;
  7. Mill Certificate Cold Rolled Steel Sheet in Coil;
  8. PIB Nomor : 413640 tanggal 17 Desember 2008;
  9. Irrevocable L/C Nomor: 008/001/1502/DN/B tanggal 5 Nopember 2008;
  10. Bukti Transfer;
  11. Buku Rekening Nomor DDA913039347 Bank Woori Indonesia;
  12. Surat Jalan
  13. Ventroy Raw Material;
  14. Invoice Payable;
  15. Account Payable Foreign Vendor;
  16. Stock Movement Material;
  17. Faktur Pajak Standar;
  18. SPT Masa PPN;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor, keterangan Pemohon Banding dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding mendapatkan order pembelian Cold Rolled Steel Sheet in Coil dari PT. Kerismas Witikco Makmur Jl. Raya Cakung Cilincing Jakarta dan perjanjian keduanya dibuat dalam Sales Contract Nomor : ISI-KWS-20081028 tanggal 28 Oktober 2008 dengan term pembayaran yang telah disepakati bersama, PT.Kerismas Witikco Makmur memberikan down payment sebesar US$ 97,800.- ke Bank Woori Indonesia dan diterima di rekening Pemohon tanggal 28 Oktober 2008 sebesar US$ 97,775;

bahwa uang yang diterima dari PT.Kerismas Witikco Makmur, oleh Pemohon Banding ditransfer ke rekening Daewoo International Corporation, Korea di Woori Bank Seoul Branch sebesar US$ 97,775.- pada tanggal 4 November 2008, sebagai down payment atas pesanan Raw Material melalui Daewoo International Corporation, Korea sebagai Trader dengan Chung Hung Steel Corporation, Taiwan sebagai pemilik barang dan dibukukan transaksi ini telah dibukukan di sistem penjurnalan Pemohon Banding;

bahwa Supplier Daewoo International Corporation menerbitkan Commercial Invoice Nomor 0000217443 tanggal 3 Desember 2008 dengan perincian sebagai berikut :
Product : Cold Rolled Steel, Sheet in Coil : 2 type – Sales Note No. : HSH-CH ISI FH 0811/12 F/H1300

SPEC

SIZE (MM)

QUANTITY

UNIT PRICE

AMOUNT (USD)

SPCC-1B
 0.20 x 914 x C
1,027.395 MT
 USD 770.00/MT
791,094.15
SPCC-SD, CQ1
 0.20 x 914 x C
279.830 MT
USD 781.00/MT
218,547.23
Jumlah
1,307.225 MT
1,009,641.38

bahwa Supplier Daewoo International Corporation menerbitkan Packing List Nomor 0000217443 tanggal 3 Desember 2008 dengan perincian sebagai berikut :- Product : Cold Rolled Steel, Sheet in Coil : 2 type – Sales Note No. : HSH-CH ISI FH 0811/12 F/H1300

SPEC

SIZE (MM)

COIL

NETT WEIGHT

GROSS WEIGHT

SPCC-1B
0.20 x 914 x C
134
1,027.395 MT
1,042.135 MT
SPCC-SD, CQ1
0.20 x 914 x C
39
279.830 MT
284.120 MT
Jumlah
173
1,307.225 MT
1,326.255 MT

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : KAJK013 tanggal 3 Desember 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper: Chung Hung Steel CorporationConsignee: The Suhyup Bank (Formerly National Federation Of Fisheries CooperativesNotify: PT. International Steel IndonesiaShip: Timber Trader-IXPort of Loading: Kaohsiung, TaiwanPort of Discharge : Jakarta Description: Cold Rolled Steel, Sheet in Coil, Clean On BoardNet Weight : 1,307,225 KgsGross Weight: 1,326.255 Kgs

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor : 0000217443 tanggal 3 Desember 2008 adalah Cold Rolled Steel, Sheet in Coil dari Daewoo International Corporation Seoul, Korea, dengan harga sebesar CIF USD 1,009,641.38;

bahwa barang Cold Rolled Steel, Sheet in Coil dengan Commercial Invoice Nomor : 0000217443 tanggal 3 Desember 2008 dan Bill of Lading Nomor : KAJK013 tanggal 3 Desember 2008 telah diasuransikan oleh Supplier di luar negeri sesuai Insurance Policy Nomor : 72708102415100000 tanggal 2 Desember 2008 yang diterbitkan oleh DongBU Insurance Co., Ltd dengan nilai pertanggungan USD 1,110,605.52;

bahwa barang impor Cold Rolled Steel, Sheet in Coil dengan Commercial Invoice Nomor : 0000217443 tanggal 3 Desember 2008 dan Bill of Lading Nomor : KAJK013 tanggal 3 Desember 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 413640 tanggal 17 Desember 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 1,009,641.38;

bahwa nilai pabean atas impor Cold Rolled Steel, Sheet in Coil dengan PIB Nomor : 413640 tanggal 17 Desember 2008 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 1,154,873.15;

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 413640 tanggal 17 Desember 2008 sebesar CIF USD 1,009,641.38 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor : 0000217443 tanggal 3 Desember 2008 sebesar USD 1,009,641.38 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Aplikasi Transfer melalui Woori Bank, Seoul tanggal 4 Nopember 2008 sebesar USD 97,775.00 sebagai down payment dan tanggal 2 Maret 2009 sebesar USD 911,841.38 sesuai Rekening Koran Bank Woori bulan Nopember 2008dan Maret 2009dan pada tanggal yang sama telah dibukukan dalam Buku Besar Bank Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor : 0000217443 tanggal 3 Desember 2008 sebesar CIF USD 1,009,641.38 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 413640 tanggal 17 Desember 2008 sebesar CIF USD 1,009,641.38,

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Cold Rolled Steel, Sheet in Coil sebesar CIF USD 1,009,641.38 sesuai PIB Nomor : 413640 tanggal 17 Desember 2008;
MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3190/KPU.01/2009 tanggal 01 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 001146/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 15 Januari 2009 atas nama: PT. International Steel Indonesia, NPWP: 02.425.335.3.431.000, alamat: Kawasan Industri KIIC, Jl. Permata Raya Lot. FF-3, Sirnabaya, Teluk Jambe, Karawang 41361, sehingga nilai pabean atas impor barang Cold Rolled Steel, Sheet in Coil : 2 type Negara asal Taiwan sebesar CIF USD 1,009,641.38 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 413640 tanggal 17 Desember 2008, sehingga Bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang harus dibayar menjadi nihil.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200