Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31818/PP/M.XIV/19/2011

Tinggalkan komentar

6 Maret 2017 oleh moopiholic

 

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31818/PP/M.XIV/19/2011

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor : 008055 tanggal 10 Januari 2009 berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China diberitahukan sebesar CIF USD 18,490.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 25,500.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3289/KPU.01/2009 tanggal 7 Mei 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008055 tanggal 10 Januari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 25,500.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 008055 tanggal 10 Januari 2009 berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pemasok Northeast Auxiliary Chemical Industry Co., Ltd. , negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 18,490.00;

bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: 002670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 2 Februari 2009, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta denda administrasi dengan nilai total Rp. 21.887.682,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3289/KPU.01/2009 tanggal 7 Mei 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008055 tanggal 10 Januari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 25,500.00;

bahwa sesuai Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki penggunaanya;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 008055 tanggal 10 Januari 2009 sebesar CIF USD 18,490.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :

Order Sheet Nomor: 081214/NE tanggal 19 Desember 2008,
Sales Contract Nomor: NE20081219-02 tanggal 19 Desember 2008,
Commercial Invoice Nomor: 00026251 tanggal 22 Desember 2008,
Packing List tanggal 22 Desember 2008,
Bill of Lading Nomor: HASLME80DC8N331 tanggal 28 Desember 2008,
PIB Nomor: 008055 tanggal 10 Januari 2009,
SPPB Nomor: 007705/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 10 Januari 2009,
Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 5 Januari 2009 sebesar USD 18,490.00,
Rekening Koran Bank BCA tanggal 5 Januari 2009 sebesar USD 18,490.00,
Buku Besar Bank bulan Agustus 2008-Mei 2009,
Buku Besar Pembelian bulan Agustus 2008-Mei 2009,
Buku Besar Hutang bulan Agustus 2008-Mei 2009,
Kartu Stock bulan Agustus 2008-Mei 2009,
Faktur Pajak Standar bulan Januari 2009,
SPT Masa PPN Masa Januari 2009,
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding memesan barang dengan membuat Order Sheet Nomor: 081214/NE tanggal 19 Desember 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut :

Description of Goods

Quantity (MT)

Unit Price (USD)

Amount (USD)

CBS Granular
6.00
2,310.00
13,860.00
MBT Oil Coated Powder
1.50
1,740.00
2,610.00
MBTS Oil Coated Powder
1.00
2,020.00
2,020.00
TOTAL CIF Jakarta
18,490.00

Payment: T/T against fax of shipping docs,

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, Pemasok Northeast Auxiliary Chemical Industry Co., Ltd. China membuat Sales Contract Nomor: NE20081219-02 tanggal 19 Desember 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut :

Description of Goods

Quantity (MT)

Unit Price (USD)

Amount (USD)

CBS Granular
6.00
2,310.00
13,860.00
MBT Oil Coated Powder
1.50
1,740.00
2,610.00
MBTS Oil Coated Powder
1.00
2,020.00
2,020.00
TOTAL CIF Jakarta
18,490.00

Payment: 100% T/T againt against the copy of B/L,

bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : HASLME80DC8N331 tanggal 28 Desember 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut : Shipper: Northeast Auxiliary Chemical Industry Co., Ltd.,Consignee : PT. Multi Citra Chemindo Nusa, Port of Loading : Xingang, China, Port of Discharge : Jakarta, Description of Goods: 340 bags Rubber Accelerator, Gross Weight : 8,585.00 kgs, Measurement:20 cbm;

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : 00026251 tanggal 22 Desember 2008 dan Packing List tanggal 22 Desember 2008 dengan perincian sebagai berikut :

Description of Goods

Quantity (MT)

Unit Price (USD)

Amount (USD)

CBS Granular
6.00
2,310.00
13,860.00
MBT Oil Coated Powder
1.50
1,740.00
2,610.00
MBTS Oil Coated Powder
1.00
2,020.00
2,020.00
TOTAL CIF Jakarta
18,490.00

Total:340 bags, Gross Weight : 8,585.00 kgs, Measurement:20 cbm;

bahwa barang impor berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor : HASLME80DC8N331 tanggal 28 Desember 2008 dan Commercial Invoice Nomor : 00026251 tanggal 22 Desember 2008 serta Packing List tanggal 22 Desember 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 008055 tanggal 10 Januari 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 18,490.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 008055 tanggal 10 Januari 2009 adalah 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Northeast Auxiliary Chemical Industry Co., Ltd., China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 18,490.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 00026251 tanggal 22 Desember 2008, Packing List tanggal 22 Desember 2008, dan Bill of Lading Nomor: HASLME80DC8N331 tanggal 28 Desember 2008;

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 00026251 tanggal 22 Desember 2008 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 18,490.00 sesuai dengan bukti Telegraphic Transfer Bank BCA tanggal 5 Januari 2009 sebesar USD 18,490.00 dan bukti Rekening Koran Bank BCA tanggal 5 Januari 2009 sebesar USD 18,490.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Besar Bank bulan Agustus 2008-Mei 2009, Buku Besar Pembelian bulan Agustus 2008-Mei 2009, Buku Besar Hutang bulan Agustus 2008-Mei 2009, Kartu Stock bulan Agustus 2008-Mei 2009, Faktur Pajak Standar bulan Januari 2009, dan SPT Masa PPN Masa Januari 2009, ditemukan adanya arus uang dan arus barang atas barang impor sesuai PIB Nomor : 008055 tanggal 10 Januari 2009;

bahwa mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor : 00026251 tanggal 22 Desember 2008 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 008055 tanggal 10 Januari 2009 sebesar CIF USD 18,490.00, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat di pertahankan dan selanjutnya mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga nilai pabean sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008055 tanggal 10 Januari 2009 sebesar CIF USD 18,490.00, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Ketentuan perundang-undangan yang terkait;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3289/KPU.01/2009 tanggal 7 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 002670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 2 Februari 2009, atas nama : PT. Multi Citra Chemindo Nusa, NPWP: 01.361.974.7-073.000, alamat : Jl. Kapuas Nomor 22B, Jakarta Pusat 10150, dan menetapkan nilai pabean atas impor 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China sebesar CIF USD 18,490.00 sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 008055 tanggal 10 Januari 2009, sehingga Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar adalah nihil.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200